GLOSARIUM

Glosarium haji dan umrah

Arti singkat istilah ibadah dan administrasi yang sering dijumpai. Setiap istilah menautkan ke halaman yang menjelaskannya lebih lengkap.

Badal haji

Haji yang dikerjakan seseorang atas nama orang lain yang telah wafat atau tidak mampu secara permanen. Pelaksananya harus sudah berhaji untuk dirinya sendiri menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali.

Baca selengkapnya
Bipih

Biaya Perjalanan Ibadah Haji: bagian biaya haji yang dibayar jemaah sendiri melalui setoran awal, angsuran dan pelunasan. Besarnya berbeda per embarkasi dan ditetapkan Presiden untuk setiap musim haji.

Baca selengkapnya
BPIH

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji: seluruh dana yang dipakai untuk operasional haji per jemaah. BPIH dibiayai dari Bipih yang dibayar jemaah dan dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Baca selengkapnya
BPKH

Badan Pengelola Keuangan Haji, lembaga negara yang mengelola keuangan haji: menerima, mengembangkan, mengeluarkan dan mempertanggungjawabkan dana setoran jemaah.

Baca selengkapnya
BPS Bipih

Bank Penerima Setoran Bipih: bank umum syariah atau unit usaha syariah yang ditunjuk BPKH untuk menerima setoran haji. Jemaah membuka rekening atas nama sendiri di bank ini sebelum mendaftar.

Baca selengkapnya
Dam

Denda berupa menyembelih hewan, atau penggantinya, karena haji tamattu’ atau qiran atau karena meninggalkan wajib haji. Tempat penyembelihannya berbeda menurut fatwa MUI 41/2011 dan Mudzakarah Perhajian 2024.

Baca selengkapnya
Fidyah

Tebusan pilihan untuk pelanggaran ihram tertentu, seperti mencukur rambut karena sakit: menyembelih kambing, bersedekah kepada enam fakir miskin, atau berpuasa tiga hari (QS 2:196).

Baca selengkapnya
Haji furoda

Sebutan umum untuk haji dengan visa haji nonkuota dari Pemerintah Arab Saudi, di luar kuota Indonesia; UU 14/2025 menyebut visa haji furoda sebagai salah satu visa nonkuota. Menteri Haji dan Umrah meminta PIHK tidak menjanjikan keberangkatan sebelum visa dapat diverifikasi di sistem resmi Arab Saudi.

Baca selengkapnya
Haji khusus

Haji yang diselenggarakan PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan dan pelayanan khusus, memakai kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia (17.680 orang pada 1447 H/2026 M menurut KMHU 20/2025). Setorannya dibayar ke rekening Menteri di bank penerima setoran, bukan ke rekening PIHK.

Baca selengkapnya
Harga referensi

Harga acuan paket umrah yang wajib diikuti PPIU; menurut PMHU 2/2026, PPIU yang tidak mengikutinya atau tidak melaporkan paket di bawah harga referensi dikenai teguran tertulis. Pada 29 September 2026 Kemenhaj menyebut rencana harga batas bawah sekitar Rp27 juta; angka itu masih rencana.

Baca selengkapnya
Hari tasyrik

Tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, ketika jemaah mabit di Mina dan melontar tiga jumrah setiap hari.

Baca selengkapnya
ICV (sertifikat vaksin internasional)

Sertifikat vaksinasi internasional, sering disebut kartu kuning, yang membuktikan vaksinasi seperti meningitis. Di Indonesia, ICV dan versi elektroniknya (e-ICV) diterbitkan lewat SINKARKES Kemenkes, dan keaslian e-ICV dapat dicek di sana.

Baca selengkapnya
Ifrad

Jenis haji dengan berihram untuk haji saja, tanpa umrah sebelumnya dalam satu ihram, dan tanpa kewajiban dam.

Baca selengkapnya
Ihram

Niat memasuki ibadah haji atau umrah. Sejak niat diucapkan, larangan ihram berlaku sampai tahallul; laki-laki memakai dua helai kain tanpa jahitan, perempuan pakaian biasa yang menutup aurat.

Baca selengkapnya
Istithaah

Kemampuan jemaah secara jasmani, rohani, bekal dan keamanan untuk berhaji tanpa menelantarkan kewajiban kepada keluarga. Istithaah kesehatan adalah sisi kesehatannya, yang ditetapkan lewat pemeriksaan resmi menurut Permenkes 15/2016.

Baca selengkapnya
Jumrah

Tugu di Mina yang dilontar dengan kerikil: Jamrah Aqabah pada 10 Dzulhijjah, lalu Ula, Wustha dan Aqabah pada hari tasyrik.

Baca selengkapnya
KBIHU

Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, lembaga berizin yang memberi bimbingan manasik kepada jemaah.

Baca selengkapnya
Kemenhaj

Kementerian Haji dan Umrah, dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 pada 8 September 2025. Sejak itu urusan haji dan umrah bukan lagi tugas Kementerian Agama, dan pendaftaran haji reguler dilakukan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota.

Baca selengkapnya
Keppres BPIH

Keputusan Presiden yang menetapkan BPIH dan Bipih per embarkasi untuk satu musim haji, paling lama 14 hari setelah DPR menyetujui usulan biaya (UU 14/2025 Pasal 48). Untuk 1447 H/2026 M berlaku Keppres 34/2025; untuk 1448 H/2027 M belum terbit per 14 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
KJRI

Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Bagi jemaah, yang paling sering dihubungi adalah KJRI Jeddah, perwakilan RI untuk pelindungan dan layanan WNI di Arab Saudi bersama KBRI Riyadh.

Baca selengkapnya
Mabit

Bermalam atau berdiam di suatu tempat untuk memenuhi ketentuan manasik, yaitu di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah dan di Mina pada hari tasyrik.

Baca selengkapnya
Manasik

Tata cara mengerjakan ibadah haji dan umrah, dari ihram sampai tahallul. Bimbingan manasik diberikan sebelum berangkat, antara lain oleh KBIHU.

Baca selengkapnya
Miqat

Batas tempat memulai ihram yang ditetapkan Nabi ﷺ, seperti Dzulhulaifah (Bir Ali) dan Yalamlam. Jemaah yang terbang langsung ke Jeddah perlu memahami pilihan tempat berniat yang dijelaskan buku manasik Kemenhaj dan fatwa MUI.

Baca selengkapnya
Murur

Kebijakan operasional pemerintah: setelah wukuf, jemaah tertentu melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus lalu langsung ke Mina, untuk mengurangi kepadatan dan melindungi jemaah rentan.

Baca selengkapnya
Nafar

Keberangkatan meninggalkan Mina. Nafar awal pada 12 Dzulhijjah sebelum magrib, nafar tsani pada 13 Dzulhijjah setelah melontar.

Baca selengkapnya
Nilai manfaat

Hasil pengembangan dana haji melalui penempatan dan investasi syariah oleh BPKH. Nilai manfaat menutup selisih BPIH dan Bipih bagi jemaah yang berangkat, dan sebagian dibagikan ke virtual account jemaah yang masih menunggu.

Baca selengkapnya
Nomor porsi

Nomor antrean jemaah haji reguler dalam daftar tunggu, tercantum di Surat Pendaftaran Haji. Dengan nomor ini jemaah mengecek sendiri estimasi keberangkatan dan status pelunasan di haji.go.id/estimasi-keberangkatan.

Baca selengkapnya
Nusuk

Platform dan aplikasi resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk izin umrah, pemesanan kunjungan ke Raudhah dan layanan lain. Nusuk Umrah (umrah.nusuk.sa) adalah platform resmi Arab Saudi untuk memesan paket umrah secara langsung.

Baca selengkapnya
Pelunasan

Pembayaran sisa Bipih oleh jemaah yang masuk alokasi kuota musim berjalan, setelah Bipih ditetapkan Presiden dan jemaah memenuhi istithaah kesehatan. Jumlahnya adalah Bipih dikurangi setoran yang sudah masuk dan saldo virtual account.

Baca selengkapnya
PIHK

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yaitu badan hukum berizin yang menyelenggarakan haji khusus. Menurut PMHU 2/2026, perusahaannya harus sudah berizin PPIU dan beroperasi paling singkat 3 tahun atau telah memberangkatkan paling sedikit 1.000 jemaah umrah.

Baca selengkapnya
PMHU dan KMHU

PMHU adalah Peraturan Menteri Haji dan Umrah, misalnya PMHU 3/2025 tentang haji reguler; KMHU adalah Keputusan Menteri Haji dan Umrah, misalnya KMHU 7/2025 tentang Rencana Perjalanan Haji 1447 H. Keduanya diterbitkan di haji.go.id/regulasi.

Baca selengkapnya
PPIU

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, yaitu biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan umrah. Kemenhaj meminta calon jemaah mengecek status izinnya di SATU HAJI; travel yang tidak terdaftar dinyatakan ilegal.

Baca selengkapnya
Qiran

Jenis haji dengan berihram untuk haji dan umrah sekaligus dalam satu ihram; wajib membayar dam.

Baca selengkapnya
Raudhah (Rawdah)

Area di Masjid Nabawi, Madinah, yang kunjungannya harus dipesan lewat aplikasi Nusuk atau izin kolektif (tasrih). Masuknya gratis, dan menurut Nusuk jadwal laki-laki dan perempuan dipisah.

Baca selengkapnya
Rekening penampungan

Rekening atas nama PPIU di bank syariah penerima setoran, terpisah dari rekening operasionalnya, tempat jemaah menyetor biaya umrah (PMHU 4/2025 Pasal 46 dan 48). PPIU wajib melaporkan setiap setoran paling lambat 3 hari kerja.

Baca selengkapnya
Sa’i

Berjalan tujuh kali antara bukit Safa dan Marwah, dimulai di Safa dan berakhir di Marwah, setelah tawaf. Rukun umrah dan haji menurut mazhab Syafi’i.

Baca selengkapnya
Satgas Pencegahan Haji Ilegal

Satuan tugas yang dibentuk Kemenhaj dan Polri pada 9 April 2026 untuk mencegah keberangkatan haji ilegal di bandara dan menindak penipuan travel haji dan umrah.

Baca selengkapnya
SATU HAJI

Sistem Aplikasi Terpadu Umrah dan Haji, layanan yang dirujuk Kemenhaj untuk mengecek apakah sebuah travel terdaftar sebagai PPIU, termasuk status izin, nomor SK, akreditasi dan masa berlakunya.

Baca selengkapnya
Setoran awal

Pembayaran pertama untuk mendaftar haji reguler, sebesar Rp25.000.000 per 14 Oktober 2026, yang dibayar melalui BPS Bipih ke rekening atas nama Menteri Haji dan Umrah. Setoran awal tidak boleh berasal dari dana talangan bank.

Baca selengkapnya
Siskohat

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu, sistem data haji yang dipakai petugas Kementerian Haji dan Umrah, bukan aplikasi untuk jemaah. Pada Oktober 2026 data jemaah di Siskohat dipadankan dengan data kependudukan Dukcapil.

Baca selengkapnya
Siskohatkes

Aplikasi sistem kesehatan haji yang sejak musim 1447 H/2026 M menetapkan keputusan akhir status istithaah kesehatan jemaah. Petugas pemeriksa memasukkan data dan asesmen, lalu sistem menentukan hasilnya.

Baca selengkapnya
SISKOPATUH

Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus, sistem Kemenhaj untuk perizinan dan pelaporan PPIU dan PIHK. Halamannya hanya untuk login penyelenggara, bukan alat cek bagi masyarakat, dan akunnya tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

Baca selengkapnya
SPH (Surat Pendaftaran Haji)

Bukti pendaftaran haji reguler yang memuat nomor porsi, diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah saat Anda mendaftar. Simpan SPH karena diperlukan untuk pembatalan atau pelimpahan porsi.

Baca selengkapnya
Tahallul

Keluar dari keadaan ihram dengan bercukur atau memotong rambut. Dalam umrah terjadi sekali; dalam haji ada tahallul awal dan tahallul tsani.

Baca selengkapnya
Talbiyah

Ucapan Labbaik Allahumma labbaik yang dibaca setelah niat ihram. Dalam umrah dibaca sampai hendak tawaf, dalam haji sampai melontar Jamrah Aqabah.

Baca selengkapnya
Tamattu’

Jenis haji dengan mengerjakan umrah lebih dulu, bertahallul, lalu berihram haji dari Makkah; wajib membayar dam. Hampir semua jemaah reguler Indonesia berhaji tamattu’.

Baca selengkapnya
Tanazul

Kebijakan operasional ketika jemaah tidak menetap di tenda Mina dan tinggal di hotel di Makkah; skemanya berbeda dari musim ke musim.

Baca selengkapnya
Tarwiyah

Tanggal 8 Dzulhijjah, hari ketika jemaah berihram haji. Jemaah reguler Indonesia umumnya langsung diberangkatkan ke Arafah pada hari itu.

Baca selengkapnya
Tawaf

Mengelilingi Ka’bah tujuh putaran dengan Ka’bah di sebelah kiri, dimulai dan diakhiri sejajar Hajar Aswad. Tawaf ifadah adalah rukun haji; tawaf wada’ adalah tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah.

Baca selengkapnya
Umrah mandiri

Umrah yang diurus sendiri oleh jemaah, dari visa, tiket, akomodasi dan transportasi sampai asuransi, melalui penyedia layanan di Sistem Informasi Kementerian. Jalur ini diakui UU 14/2025, tetapi per 22 Juli 2026 Kemenhaj menyatakan programnya belum dijalankan.

Baca selengkapnya
Vaksin meningitis

Vaksin meningitis meningokokus ACYW yang wajib bagi semua jemaah haji dan umrah menurut persyaratan kesehatan Arab Saudi 1447 H dan Surat Edaran Kemenkes 2024. Vaksin harus diterima paling lambat 10 hari sebelum tiba di Arab Saudi.

Baca selengkapnya
Virtual account (VA)

Rekening virtual tiap jemaah tunggu yang menampung bagian nilai manfaat untuknya. Saldonya mengurangi pelunasan, tidak dicairkan tunai, dan dapat dipantau lewat aplikasi resmi BPKH Apps.

Baca selengkapnya
Visa haji

Visa resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang menjadi satu-satunya visa untuk berhaji. Visa kunjungan, turis, kerja atau umrah tidak dapat dipakai untuk haji, dan pelanggarnya dapat didenda, dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi.

Baca selengkapnya
Visa mujamalah

Salah satu visa haji nonkuota yang disebut dalam penjelasan Pasal 18 UU 14/2025, di samping visa haji furoda dan visa haji mandiri. Pemegangnya terikat ketentuan keberangkatan melalui PIHK dan pelaporan kepada Menteri dalam UU 14/2025 dan PMHU 4/2025.

Baca selengkapnya
Visa umrah

Visa khusus umrah dari Arab Saudi yang juga memungkinkan perjalanan ke kota lain di Arab Saudi selama masa tinggal. Menurut Kemenhaj, sejak November 2025 visa ini harus dipakai masuk dalam satu bulan sejak terbit, dan visa umrah tidak dapat dipakai untuk haji.

Baca selengkapnya
Wukuf

Hadir dan berdiam di Arafah pada 9 Dzulhijjah dalam keadaan ihram. Inti haji: tanpa wukuf pada waktunya, tidak ada haji pada tahun itu.

Baca selengkapnya
Status tinjauan
Tinjauan ulama
Belum. Disusun oleh Redaksi MyDeenPath dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang dikutip; bukan fatwa.
Tinjauan penutur asli
Sudah ditinjau penutur asli bahasa Indonesia (tim MyDeenPath), 14 Oktober 2026.
Diperiksa

Menemukan kesalahan? Laporkan koreksi.