Biaya Haji 2026 dan Usulan 2027: BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat
Beda BPIH, Bipih dan nilai manfaat, tahap pembayaran, Bipih resmi 1447 H/2026 M per embarkasi, dan usulan biaya haji 1448 H/2027 M yang menunggu Keppres.
Intinya
BPIH adalah seluruh biaya penyelenggaraan haji per jemaah; Bipih adalah bagian yang dibayar jemaah; sisanya ditutup nilai manfaat, yaitu hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH. Untuk 1447 H/2026 M, Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 menetapkan Bipih haji reguler dari Rp45.109.422 (Embarkasi Aceh) sampai Rp60.645.422 (Embarkasi Surabaya). Untuk 1448 H/2027 M, usulan yang disepakati Panja DPR dan pemerintah pada 7 Oktober 2026 adalah rata-rata BPIH Rp98.466.351,35 dengan Bipih rata-rata Rp54.648.825, dan masih menunggu Keputusan Presiden.
Perhatian: Angka biaya haji 1448 H/2027 M di halaman ini adalah usulan yang disepakati Panja Komisi VIII DPR RI dan pemerintah pada 7 Oktober 2026. Angka itu baru final setelah ditetapkan dengan Keputusan Presiden, yang per 14 Oktober 2026 belum terbit di haji.go.id/regulasi. Jangan melakukan pelunasan sebelum Kemenhaj mengumumkan tahapannya.
- Tinjauan ulama
- Belum. Halaman ini membahas urusan praktis dari sumber resmi, bukan hukum agama. Disusun dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang dikutip.
- Tinjauan penutur asli
- Sudah ditinjau penutur asli bahasa Indonesia (tim MyDeenPath), 14 Oktober 2026.
- Diperiksa
- . Aturan, biaya dan jadwal dapat berubah; selalu cocokkan dengan sumber resmi yang ditautkan.
Menemukan kesalahan? Laporkan koreksi.
Apa beda BPIH, Bipih dan nilai manfaat?
Tiga istilah ini sering tertukar di berita. Yang perlu Anda ingat: angka BPIH bukan jumlah yang Anda bayar.
Untuk jemaah haji reguler 1447 H/2026 M, Keputusan Presiden (Keppres) 34/2025 menyebut Bipih dipakai untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup. Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) membayar Bipih sebesar BPIH penuh.
Pengertian ketiganya menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, PMHU 3/2025 dan BPKH:
- BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji): seluruh dana yang dipakai untuk operasional haji per jemaah, antara lain akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, pelindungan, dokumen, dan biaya hidup.
- Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji): bagian BPIH yang dibayar jemaah sendiri, melalui setoran awal, setoran angsuran bila ada, dan setoran pelunasan.
- Nilai manfaat: dana hasil pengembangan keuangan haji melalui penempatan dan/atau investasi oleh BPKH. Nilai manfaat menutup selisih antara BPIH dan Bipih bagi jemaah yang berangkat, dan sebagian dibagikan ke virtual account jemaah yang masih menunggu.
Siapa yang menyimpan dan mengelola uang jemaah?
Semua setoran jemaah, baik setoran awal, angsuran maupun pelunasan, dibayarkan ke rekening atas nama Menteri Haji dan Umrah di BPS Bipih, yaitu bank syariah yang ditunjuk BPKH, lalu dipindahkan pada hari yang sama ke rekening BPKH (UU 14/2025 Pasal 49). BPKH mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Kemenhaj adalah regulator dan operator: kementerian menentukan layanan dan mengusulkan besaran biaya dengan persetujuan DPR.
Virtual account (VA) adalah rekening virtual tiap jemaah tunggu yang menampung bagian nilai manfaat untuknya. Menurut BPKH, saldo VA dipakai untuk mengurangi jumlah pelunasan, tidak diberikan dalam bentuk tunai, dan tidak perlu diklaim. Saldo dapat dipantau lewat aplikasi resmi BPKH Apps (BPKH VA) yang ditautkan dari bpkh.go.id.
Pada Tahap I 2026, BPKH menyalurkan nilai manfaat lebih dari Rp2,06 triliun ke sekitar 5,7 juta jemaah tunggu, rata-rata Rp323.490 per jemaah haji reguler. Besarnya berbeda per orang, antara lain karena lama masa tunggu. Nilai manfaat juga berbeda dari biaya hidup (living cost): biaya hidup adalah bagian dari Bipih yang dibayar jemaah dan dikembalikan kepada jemaah dalam riyal Saudi.
Kapan dan bagaimana biaya haji dibayar?
UU 14/2025 Pasal 49 membagi pembayaran jemaah menjadi tiga: setoran awal, setoran angsuran, dan setoran pelunasan. Besaran setoran awal dan angsuran ditetapkan Menteri. Setoran pelunasan baru dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan Presiden, dan hanya oleh jemaah yang berhak melunasi.
- Setoran awal Rp25.000.000 saat mendaftar, dibayar melalui BPS Bipih (berlaku per 14 Oktober 2026).
- Setoran angsuran, jika Anda ingin mencicil sebelum giliran berangkat. Besarnya ditetapkan Menteri; tanyakan ketentuan yang berlaku di Kantor Kemenhaj kabupaten/kota.
- Pastikan nama Anda masuk alokasi kuota musim itu. Cek dengan nomor porsi Anda di tab Berhak Lunas atau Pelunasan pada haji.go.id/estimasi-keberangkatan.
- Jalani pemeriksaan istithaah kesehatan. Kemenhaj menyebut istithaah kesehatan sebagai syarat mutlak sebelum pelunasan, selain syarat usia minimal 13 tahun dan aturan 18 tahun sejak haji terakhir.
- Bayar pelunasan di BPS Bipih dalam tahap yang diumumkan Kemenhaj; pada 1447 H pelunasan dilakukan di bank tempat setoran awal. Jumlahnya adalah Bipih embarkasi Anda dikurangi setoran awal, angsuran, saldo VA, dan potongan lain yang ditetapkan, misalnya subsidi dalam usulan 2027.
- Simpan bukti pelunasan. Setelah itu, menurut Kemenhaj, jemaah menyiapkan paspor, kloter dan visa.
Kemenhaj menegaskan tidak ada pungutan apa pun di luar ketentuan dalam pelunasan. Bayar hanya di BPS Bipih, bukan ke rekening pribadi siapa pun, dan laporkan permintaan uang tambahan ke Kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau hotline 0811 8885 888.
Berapa biaya haji 2026 dan usulan 2027?
Tabel ini membandingkan angka resmi musim 1447 H/2026 M dengan usulan musim 1448 H/2027 M. Kolom 2026 sudah final. Kolom 2027 adalah kesepakatan Panja Komisi VIII DPR RI dan pemerintah pada 7 Oktober 2026 yang menunggu Keputusan Presiden.
Rata-rata 1447 H berasal dari infografis Kemenhaj; Keppres 34/2025 sendiri hanya mencantumkan angka per embarkasi. Angka per embarkasi untuk 1448 H/2027 M belum diumumkan per 14 Oktober 2026. Kemenhaj hanya menyebut bahwa Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah.
| Komponen | 1447 H/2026 M (final) | 1448 H/2027 M (usulan) |
|---|---|---|
| Rata-rata BPIH per jemaah | Rp87.409.365,45 | Rp98.466.351,35 |
| Rata-rata Bipih (dibayar jemaah) | Rp54.193.806,58 (62%) | Rp54.648.825 (55,50%) |
| Rata-rata nilai manfaat per jemaah | Rp33.215.558,87 (38%) | Rp43.817.526,35 (44,50%) |
| BPIH terendah sampai tertinggi | Rp78.324.981 (Aceh) sampai Rp93.860.981 (Surabaya) | Belum diumumkan per embarkasi |
| Bipih terendah sampai tertinggi | Rp45.109.422 (Aceh) sampai Rp60.645.422 (Surabaya) | Belum diumumkan per embarkasi |
| Rata-rata setoran pelunasan | Tidak dicantumkan dalam Keppres | Rp23.048.825 |
| Dasar dan status | Final: Keppres 34/2025, 13 November 2025 | Usulan: menunggu Keputusan Presiden (UU 14/2025 Pasal 48) |
Berapa BPIH dan Bipih 1447 H/2026 M di setiap embarkasi?
Embarkasi adalah tempat jemaah diberangkatkan langsung ke Arab Saudi. Biaya berbeda per embarkasi karena jarak dan kebutuhan biaya setiap daerah berbeda, terutama biaya penerbangan. Angka di bawah ini berlaku untuk musim 1447 H/2026 M yang sudah lewat; gunakan sebagai gambaran, bukan sebagai tagihan 2027.
Jika Anda menemukan angka berbeda di artikel atau unggahan lain, yang berlaku adalah angka dalam Keppres 34/2025.
| Embarkasi | BPIH per jemaah | Bipih jemaah haji reguler |
|---|---|---|
| Aceh | Rp78.324.981 | Rp45.109.422 |
| Medan | Rp79.379.071 | Rp46.163.512 |
| Batam | Rp87.340.981 | Rp54.125.422 |
| Padang | Rp81.085.481 | Rp47.869.922 |
| Palembang | Rp87.422.481 | Rp54.206.922 |
| Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) | Rp91.758.281 | Rp58.542.722 |
| Solo | Rp86.448.981 | Rp53.233.422 |
| Surabaya | Rp93.860.981 | Rp60.645.422 |
| Balikpapan | Rp88.791.481 | Rp55.575.922 |
| Banjarmasin | Rp88.754.481 | Rp55.538.922 |
| Makassar | Rp89.108.738 | Rp55.893.179 |
| Lombok | Rp88.167.381 | Rp54.951.822 |
| Kertajati | Rp91.774.581 | Rp58.559.022 |
| Yogyakarta | Rp86.170.981 | Rp52.955.422 |
Apa isi usulan biaya haji 1448 H/2027 M?
Pada 7 Oktober 2026 Panja Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Menurut BPKH, komponennya terdiri atas biaya dalam negeri Rp5.643.945, biaya operasional di Arab Saudi Rp54.317.360, dan biaya penerbangan Rp38.505.046. Perhitungan memakai asumsi kurs USD 1 = Rp17.500 dan SAR 1 = Rp4.666,67. Total nilai manfaat yang dipakai Rp8.832.956.049.415,94.
Judul siaran pers Kemenhaj yang menyebut biaya yang ditanggung jemaah turun Rp3,4 juta merujuk pada rata-rata setoran pelunasan, bukan Bipih. Menurut Kemenhaj, pelunasan rata-rata turun Rp3.384.981,58 dibanding tahun lalu karena ada subsidi pemerintah Rp3,2 juta yang disebut mengikuti instruksi Presiden. Bipih rata-ratanya sendiri hampir sama dengan 1447 H (Rp54.648.825 dibanding Rp54.193.806,58). BPKH juga menyebut biaya hidup SAR 750 per jemaah sebagai bagian dari Bipih yang dikembalikan dalam riyal, dan Kemenhaj menyebut kekurangan dana akibat kenaikan harga avtur diusulkan menjadi tanggungan pemerintah.
Semua angka ini adalah rata-rata usulan. Pelunasan Anda nanti bergantung pada Bipih embarkasi Anda dan saldo VA Anda sendiri. Berita yang menyebut rata-rata Rp107,3 juta memuat usulan awal pemerintah pada 19 Agustus 2026, yang sudah digantikan hasil Panja ini.
Secara hukum, Presiden menetapkan besaran BPIH paling lama 14 hari setelah usulan disetujui DPR (UU 14/2025 Pasal 48), dan pelunasan baru dilakukan setelah Bipih ditetapkan Presiden (Pasal 49 ayat 5). Per 14 Oktober 2026 Keputusan Presiden untuk 1448 H belum ada di halaman Regulasi haji.go.id. Kami tidak menghitung tanggal tenggatnya; pantau halaman itu.
| Rincian Bipih rata-rata 1448 H/2027 M (usulan) | Jumlah |
|---|---|
| Bipih rata-rata | Rp54.648.825 |
| Dikurangi setoran awal | Rp25.000.000 |
| Dikurangi nilai manfaat di virtual account (rata-rata) | Rp3.400.000 |
| Dikurangi subsidi pemerintah | Rp3.200.000 |
| Sisa setoran pelunasan rata-rata | Rp23.048.825 |
Bagaimana pelunasan berjalan pada musim 1447 H/2026 M?
Jadwal pelunasan berbeda tiap tahun, tetapi musim lalu memberi gambaran urutannya. Pelunasan tahap I 1447 H ditutup pada 23 Desember 2025, saat 149.159 jemaah (73,99%) sudah melunasi. Jemaah dari Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang terdampak banjir dan longsor diberi kesempatan melunasi di tahap II.
Tahap II berlangsung 2 sampai 9 Januari 2026, lalu diperpanjang 20 sampai 23 Januari 2026 pukul 08.00 sampai 15.00 WIB di bank tempat setoran awal. Pada akhirnya pelunasan haji reguler 1447 H mencapai 102,57% dari target.
Tahap II diperuntukkan bagi lima kelompok berikut, sesuai urutan dalam PMHU 3/2025 Pasal 24:
- Jemaah yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya.
- Pendamping jemaah lanjut usia.
- Jemaah penyandang disabilitas dan pendampingnya.
- Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga.
- Jemaah urutan berikutnya (cadangan).
Kesalahan apa yang sering terjadi soal biaya haji?
Kebanyakan kekeliruan muncul karena angka dari tahun atau tahap yang berbeda dicampur. Periksa dulu tahun Hijriah dan status angkanya: final dengan Keputusan Presiden, atau masih usulan.
- Mengira BPIH adalah jumlah yang dibayar jemaah. Yang Anda bayar adalah Bipih, dikurangi setoran yang sudah masuk dan saldo VA.
- Memakai angka usulan yang sudah diganti, seperti rata-rata Rp107,3 juta dari usulan awal Agustus 2026.
- Mengira saldo virtual account bisa dicairkan. Menurut BPKH, nilai manfaat tidak diberikan tunai; saldo VA mengurangi pelunasan.
- Menganggap biaya hidup (living cost) sama dengan nilai manfaat. Biaya hidup adalah bagian Bipih yang dikembalikan dalam riyal.
- Mengikuti halaman lama yang menyebut BPIH ditetapkan Menteri Agama. Menurut UU 14/2025 Pasal 48, BPIH ditetapkan Presiden setelah usulannya disetujui DPR.
- Membayar ke rekening pribadi atau menuruti permintaan biaya tambahan. Pelunasan hanya di BPS Bipih; layanan publik Kemenhaj Rp0.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa yang harus saya bayar saat pelunasan haji 2027?
Belum ada angka final. Menurut usulan yang disepakati Panja DPR dan pemerintah pada 7 Oktober 2026, rata-rata sisa pelunasan Rp23.048.825, tetapi angka Anda bergantung pada Bipih embarkasi dan saldo virtual account Anda. Tunggu Keputusan Presiden dan pengumuman tahap pelunasan, lalu cek jumlah Anda di tab Pelunasan haji.go.id/estimasi-keberangkatan.
Apakah biaya haji 2027 sudah pasti?
Belum. Angka 7 Oktober 2026 adalah kesepakatan Panja DPR dan pemerintah. UU 14/2025 Pasal 48 mewajibkan Presiden menetapkan BPIH paling lama 14 hari setelah persetujuan DPR, dan per 14 Oktober 2026 Keputusan Presiden itu belum tercantum di haji.go.id/regulasi.
Apakah saldo virtual account BPKH bisa dicairkan?
Tidak. Menurut BPKH, nilai manfaat tidak diberikan tunai dan tidak diklaim langsung. Saldo virtual account dipakai untuk mengurangi pelunasan saat Anda berangkat, dan bisa dipantau lewat aplikasi resmi BPKH Apps.
Sumber: [4]
Kenapa Bipih setiap embarkasi berbeda?
Karena jarak tempuh dan kebutuhan biaya tiap daerah berbeda, terutama biaya penerbangan. Pada 1447 H/2026 M, Bipih terendah Rp45.109.422 di Embarkasi Aceh dan tertinggi Rp60.645.422 di Embarkasi Surabaya (Keppres 34/2025).
Siapa yang menetapkan biaya haji?
Menteri Haji dan Umrah mengusulkan BPIH kepada DPR paling lama 30 hari setelah 13 Dzulhijjah, DPR memberi persetujuan paling lama 30 hari setelah menerima usulan, lalu Presiden menetapkannya dengan Keputusan Presiden paling lama 14 hari setelah persetujuan DPR (UU 14/2025 Pasal 46 sampai 48).
Sumber: [1]
Sumber
- UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UmrahKembali ke kutipan
Pengertian BPIH, Bipih dan nilai manfaat; tahap pembayaran; penetapan BPIH oleh Presiden paling lama 14 hari setelah persetujuan DPR (Pasal 46-49); aturan tidak melunasi 5 tahun (Pasal 49A); pembagian kuota (Pasal 13).
- PMHU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji RegulerKembali ke kutipan
Syarat dan tempat pendaftaran, setoran awal, larangan dana talangan, SPH dan nomor porsi, syarat pelunasan, pembatalan, pelimpahan porsi, prioritas lansia (Pasal 2-29, 88).
- Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang BPIH Tahun 1447 H/2026 M yang Bersumber dari Bipih dan Nilai ManfaatKembali ke kutipan
BPIH dan Bipih 1447 H/2026 M untuk 14 embarkasi (Diktum KEDUA dan KELIMA), kegunaan Bipih (Diktum KEDELAPAN), Bipih PHD dan pembimbing KBIHU (Diktum KEENAM), total nilai manfaat (Diktum KESEPULUH).
- FAQ BPKHKembali ke kutipan
Setoran awal Rp25 juta, peran BPKH, nilai manfaat dan virtual account (tidak dicairkan tunai), biaya hidup SAR 750, proses pengembalian dana pembatalan, BPKH Apps.
- BPKH Salurkan Rp2,06 Triliun Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 kepada 5,7 Juta Jemaah Haji TungguKembali ke kutipan
Distribusi nilai manfaat ke virtual account jemaah tunggu Tahap I 2026.
- Data dan Informasi: Estimasi KeberangkatanKembali ke kutipan
Cek estimasi dengan 10 digit nomor porsi dan captcha; tab Daftar Tunggu, Pembatalan, Pelunasan, Berhak Lunas dan Statistik. Kami tidak memasukkan data apa pun.
- Tahap I Ditutup, 149.159 Jemaah Lunasi Biaya Haji 1447 H/2026 MKembali ke kutipan
Penutupan pelunasan tahap I 1447 H; istithaah kesehatan syarat mutlak pelunasan; tidak ada pungutan di luar ketentuan.
- Pengumuman Perpanjangan Masa Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap KeduaKembali ke kutipan
Perpanjangan tahap II pada 20-23 Januari 2026, pukul 08.00-15.00 WIB, di bank tempat setoran awal.
- Kemenhaj Buka Pelunasan Bipih Tahap II Mulai 2 JanuariKembali ke kutipan
Pelunasan tahap II 1447 H pada 2-9 Januari 2026 untuk lima kelompok jemaah; setelah pelunasan jemaah menyiapkan paspor, kloter dan visa.
- Infografis Kanal Resmi Pengaduan Kementerian Haji dan Umrah RIKembali ke kutipan
Hotline pengaduan 0811 8885 888 berlaku sejak 14 September 2026; nomor lama tidak aktif; akun media sosial resmi.
- Infografis BPIH 2026: Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 MKembali ke kutipan
Rata-rata BPIH, Bipih dan nilai manfaat 1447 H/2026 M yang disepakati DPR dan pemerintah.
- Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027, Biaya yang Ditanggung Jemaah Turun Rp3,4 JutaKembali ke kutipan
Hasil Panja BPIH 1448 H/2027 M (usulan, belum Keputusan Presiden): rata-rata BPIH, Bipih, nilai manfaat, rincian pelunasan, asumsi kurs; setoran awal Rp25 juta; Aceh disebut memiliki Bipih terendah.
- BPIH 2027 Ditetapkan Rata-rata Rp98,47 Juta per Jemaah, 44,50 Persen Bersumber dari Nilai ManfaatKembali ke kutipan
Komponen BPIH 1448 H/2027 M (dalam negeri, Arab Saudi, penerbangan), total nilai manfaat dan kuota yang dipakai. Judul 'ditetapkan' merujuk pada kesepakatan DPR dan pemerintah, bukan Keputusan Presiden.
- Usulkan Rata-Rata BPIH Sebesar Rp107,3 Juta, Menhaj: Porsi Bipih 40% dan Nilai Manfaat 60%Kembali ke kutipan
Usulan awal pemerintah untuk 1448 H/2027 M, sudah digantikan oleh hasil Panja 7 Oktober 2026.
- Regulasi - Kementerian Haji dan UmrahKembali ke kutipan
Daftar 17 regulasi resmi per 14 Oktober 2026; belum ada Keputusan Presiden BPIH, keputusan kuota atau Rencana Perjalanan Haji untuk 1448 H.
- Lampaui Target, Komisi VIII DPR RI Apresiasi Capaian Pelunasan Biaya Haji 2026Kembali ke kutipan
Pelunasan Bipih reguler 1447 H mencapai 102,57 persen dari target.
- Infografis Pelayanan Publik Kemenhaj Rp0Kembali ke kutipan
Layanan publik Kemenhaj tidak dipungut biaya.
Bacaan terkait
Ada yang perlu dikoreksi? Sebutkan judul halaman dan nomor sumbernya agar mudah ditelusuri.
Laporkan koreksi