Istithaah Kesehatan Haji: Tahap Pemeriksaan, Kategori dan Vaksin Wajib
Arti istithaah kesehatan haji, tiga tahap pemeriksaan, empat kategori hasil, syarat sebelum pelunasan, serta vaksin meningitis dan polio menurut sumber resmi.
Intinya
Istithaah kesehatan adalah kemampuan jemaah haji dari sisi kesehatan fisik dan mental yang diukur lewat pemeriksaan resmi (Permenkes 15/2016). Jemaah haji reguler harus memenuhi persyaratan kesehatan sebelum boleh melunasi biaya haji (PMHU 3/2025), dan sejak 2026 keputusan akhirnya ditetapkan sistem Siskohatkes. Jemaah haji dan umrah dari Indonesia wajib vaksin meningitis ACYW dan polio (persyaratan Arab Saudi 1447 H). Ini informasi umum, bukan nasihat medis: untuk kondisi Anda sendiri, periksakan diri ke puskesmas atau dokter.
Perhatian: Per 14 Oktober 2026, persyaratan kesehatan Arab Saudi untuk 1448 H belum terbit, sehingga ketentuan vaksin di halaman ini masih mengacu pada dokumen 1447 H (2026). Jadwal pelunasan haji 1448 H/2027 M juga belum diumumkan.
- Tinjauan ulama
- Belum. Halaman ini membahas urusan praktis dari sumber resmi, bukan hukum agama. Disusun dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang dikutip.
- Tinjauan penutur asli
- Sudah ditinjau penutur asli bahasa Indonesia (tim MyDeenPath), 14 Oktober 2026.
- Diperiksa
- . Aturan, biaya dan jadwal dapat berubah; selalu cocokkan dengan sumber resmi yang ditautkan.
Menemukan kesalahan? Laporkan koreksi.
Apa itu istithaah kesehatan haji?
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji memuat dua definisi. Istithaah adalah kemampuan jemaah secara jasmani, rohani, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga. Istithaah kesehatan adalah sisi kesehatannya: kemampuan fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga jemaah dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Islam (Pasal 1).
Permenkes 15/2016 ditetapkan 23 Maret 2016 dan berlaku sejak 11 April 2016. Per 14 Oktober 2026, basis data peraturan BPK masih mencatat statusnya berlaku. Penyelenggaraan haji kini berada di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), tetapi Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 36 menyatakan pembinaan kesehatan jemaah haji reguler tetap mengikuti standar yang ditetapkan menteri kesehatan.
Pemeriksaan dan pembinaan dilakukan tim penyelenggara kesehatan haji bentukan dinas kesehatan kabupaten/kota, di puskesmas dan/atau rumah sakit yang ditunjuk. Pembinaan berjalan sejak jemaah mendapat nomor porsi (nomor urut pendaftaran haji) sampai berangkat, antara lain lewat penyuluhan, konseling, latihan kebugaran dan manasik kesehatan (Permenkes 15/2016 Pasal 4 dan 17–19).
Kapan saja pemeriksaan kesehatan haji dilakukan?
Pada musim 1447 H/2026 M, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj menyebut pemeriksaan kesehatan jemaah dilakukan berlapis, mulai dari fasilitas kesehatan di daerah asal sampai pemeriksaan ulang di asrama haji sebelum berangkat. Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 1447 H/2026 M juga menyebut jemaah wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap akhir di asrama haji embarkasi.
Dasarnya Permenkes 15/2016 Pasal 6, yang membagi pemeriksaan menjadi tiga tahap. Setiap tahap menghasilkan keputusan yang berbeda:
| Tahap | Kapan | Pemeriksa | Hasil |
|---|---|---|---|
| Tahap pertama | Saat mendaftar untuk mendapat nomor porsi | Tim Penyelenggara Kesehatan Haji kabupaten/kota, di puskesmas dan/atau rumah sakit | Status Risiko Tinggi atau tidak Risiko Tinggi |
| Tahap kedua | Saat pemerintah sudah memastikan jemaah berangkat pada tahun berjalan | Tim Penyelenggara Kesehatan Haji kabupaten/kota | Status istithaah kesehatan (empat kategori) |
| Tahap ketiga | Di embarkasi, menjelang keberangkatan | PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan, berkoordinasi dengan dokter penerbangan | Laik atau tidak laik terbang |
Status Risiko Tinggi ditetapkan bagi jemaah berusia 60 tahun atau lebih dan/atau yang memiliki faktor risiko atau gangguan kesehatan yang berpotensi membatasi ibadah haji (Pasal 7). Status ini belum menentukan boleh tidaknya berangkat; keputusan istithaah baru ditetapkan pada tahap kedua, dan kelaikan terbang diperiksa lagi di embarkasi.
Apa saja kategori hasil istithaah kesehatan?
Hasil pemeriksaan tahap kedua dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji yang ditandatangani ketua Tim Penyelenggara Kesehatan Haji dan diberikan kepada jemaah (Permenkes 15/2016 Pasal 14).
Ada empat kategori resmi (Pasal 9–13). Dalam kurung adalah sebutan sehari-hari yang dipakai Kemenhaj pada musim 1447 H/2026 M:
- Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji (istithaah murni): mampu mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat dan/atau orang lain, dengan tingkat kebugaran jasmani setidaknya kategori cukup.
- Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji dengan Pendampingan (istithaah dengan pendamping): jemaah berusia 60 tahun atau lebih dan/atau menderita penyakit tertentu yang tidak termasuk dua kategori berikutnya.
- Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji untuk Sementara (belum istithaah): misalnya belum memiliki sertifikat vaksinasi internasional (ICV) yang sah, atau menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh.
- Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji (tidak istithaah): antara lain kondisi klinis yang mengancam jiwa, gangguan jiwa berat, atau penyakit yang sulit diharapkan sembuh.
Penyakit yang disebut dalam Permenkes hanyalah contoh ("antara lain"), bukan daftar lengkap, dan halaman ini bukan alat untuk menilai diri sendiri. Kategori Anda ditetapkan lewat pemeriksaan resmi. Untuk memahami kondisi Anda, bicarakan dengan dokter di puskesmas atau rumah sakit pemeriksa.
Mengapa istithaah harus beres sebelum pelunasan?
Pelunasan adalah pembayaran sisa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) setelah setoran awal. PMHU 3/2025 Pasal 12 menyebut jemaah haji reguler yang berhak melunasi harus masuk alokasi kuota tahun berjalan, berusia paling rendah 13 tahun, memenuhi persyaratan kesehatan, dan belum pernah berhaji atau sudah berhaji paling singkat 18 tahun sebelumnya. Buku Tuntunan Manasik 1447 H/2026 M menjelaskan urutannya: jemaah dibina kesehatannya oleh dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas, lalu diperiksa sampai mendapat status istithaah sebelum melunasi.
Mulai 2026, keputusan akhir istithaah ditetapkan oleh aplikasi sistem kesehatan haji, Siskohatkes. Petugas pemeriksa memasukkan data dan melakukan asesmen, sedangkan hasil akhirnya ditentukan sistem. Kemenhaj juga bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membandingkan riwayat kesehatan peserta dengan hasil pemeriksaan terbaru.
Arab Saudi ikut memeriksa. Menurut Kemenhaj, Arab Saudi melakukan pemeriksaan kesehatan acak saat jemaah tiba di bandara; jemaah yang ternyata tidak istithaah bisa langsung dipulangkan, dan Indonesia dapat dikenai sanksi. Penerbitan visa haji juga mensyaratkan sertifikat status kesehatan jemaah yang ditandatangani dokter dan disahkan otoritas negara asal (dokumen kesehatan haji Arab Saudi 1447 H).
Per 14 Oktober 2026, jadwal pelunasan 1448 H/2027 M belum diumumkan. Pada 10 Oktober 2026 Menteri Haji dan Umrah menyatakan tahapan pelunasan akan segera diumumkan dan pemeriksaan kesehatan tetap harus dilakukan sebelum pelunasan. Status pelunasan dan status istithaah dapat dilihat di tab Pelunasan pada haji.go.id/estimasi-keberangkatan dengan memasukkan nomor porsi Anda sendiri.
Apa pelajaran dari 2026 dan apa rencana untuk 2027?
Pada 10 Oktober 2026 Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa 345 calon jemaah haji yang sudah berada di embarkasi pada musim 1447 H/2026 M tidak bisa berangkat karena dinilai tidak layak kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan. Sebagian dari mereka sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi syarat. Artinya, status istithaah dari daerah belum menjamin keberangkatan: kondisi jemaah tetap diperiksa lagi di embarkasi.
Dalam kesempatan yang sama Menteri mengimbau calon jemaah menjaga pola hidup sehat, rutin berolahraga, meningkatkan kebugaran, dan menyiapkan fisik menghadapi suhu Arab Saudi yang dapat lebih dari 40 derajat Celsius.
Untuk haji 1448 H/2027 M, Kemenhaj mengumumkan rencana memperketat istithaah kesehatan. Rencana ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah dan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj, Dani Pramudya, pada Juli–Agustus 2026. Per 14 Oktober 2026 rencana itu belum dituangkan dalam peraturan baru, dan belum ada kriteria medis, batas usia atau daftar penyakit baru yang diumumkan. Isi rencananya:
- pemeriksaan kesehatan dilakukan lebih awal;
- pembinaan berkelanjutan, dengan sistem pemantauan kondisi jemaah secara berkala sejak satu tahun sebelum berangkat (sistemnya sedang disiapkan);
- istithaah kesehatan berbasis profil risiko;
- tujuh kali manasik, termasuk dua kali manasik kesehatan.
Semua butir di atas masih rencana dan dapat berubah, begitu pula harapan Menteri agar keberangkatan dimulai pertengahan April 2027. Pantau halaman Regulasi di haji.go.id dan tanyakan jadwal pemeriksaan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota atau puskesmas tempat Anda terdaftar.
Vaksin apa yang wajib untuk haji dan umrah?
Di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tanggal 11 Juli 2024. Menurut Kemenkes, vaksin meningitis jenis polisakarida yang beredar di Indonesia berlaku 3 tahun. Permenkes 15/2016 Pasal 12 juga menggolongkan jemaah haji yang belum memiliki ICV yang sah sebagai tidak memenuhi syarat untuk sementara, jadi ikuti jadwal vaksinasi dari petugas kesehatan haji.
Untuk haji 1446 H/2025 M, pemerintah menyediakan vaksin polio (satu dosis IPV) bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas, sedangkan jemaah umrah dan jemaah haji khusus melakukan vaksinasi secara mandiri. Kami belum menemukan pernyataan nasional untuk musim berikutnya; tanyakan di puskesmas atau dinas kesehatan setempat.
Persyaratan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang berlaku per 14 Oktober 2026 masih dokumen 1447 H (2026); halaman Pilgrims' Health kementerian itu diperbarui 28 September 2026, tetapi versi 1448 H belum terbit. Periksa ulang sebelum berangkat.
| Vaksin | Untuk siapa | Ketentuan dalam dokumen 1447 H |
|---|---|---|
| Meningitis meningokokus ACYW (wajib) | Semua jemaah haji dan umrah dari semua negara | Vaksin konjugat ACYW atau ACYWX dalam 5 tahun terakhir, atau vaksin polisakarida ACYW dalam 3 tahun terakhir; paling lambat 10 hari sebelum tiba. Jika jenis vaksin tidak tertulis di sertifikat, vaksin dianggap berlaku 3 tahun. |
| Polio (wajib) | Pelaku perjalanan dari Indonesia, untuk haji maupun umrah, semua usia | Paling sedikit satu dosis IPV; jika IPV tidak tersedia, sertifikat paling sedikit satu dosis vaksin polio oral yang mengandung tipe 2 diterima. Arab Saudi menganjurkan IPV diterima dalam 12 bulan terakhir dan paling lambat 4 minggu sebelum tiba. |
| COVID-19 (wajib bagi kelompok tertentu) | Antara lain usia di atas 65 tahun, ibu hamil, dan penderita penyakit kronik tertentu | Bukti vaksinasi atau imunitas sesuai ketentuan dokumen 1447 H. |
| Influenza musiman (dianjurkan) | Semua jemaah | Vaksin musim terbaru sebelum berangkat. |
Bagaimana mendapatkan dan memeriksa sertifikat vaksin (ICV)?
Sertifikat vaksinasi internasional (International Certificate of Vaccination, ICV) sering disebut kartu kuning. Versi elektroniknya disebut e-ICV. Langkah berikut disusun dari informasi resmi Kemenkes, Kementerian Kesehatan Arab Saudi dan Nusuk.
- Datangi Balai Kekarantinaan Kesehatan (UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan) atau salah satu dari lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan penyelenggara vaksinasi internasional (data Kemenkes, Juli 2024). Daftar fasilitasnya dapat dicari di SINKARKES (sinkarkes.kemkes.go.id), sistem informasi kekarantinaan kesehatan Kemenkes.
- Setelah divaksin, ICV atau e-ICV diterbitkan dan didaftarkan lewat SINKARKES. Pastikan nama atau jenis vaksin dan tanggal vaksinasi tertulis jelas, karena persyaratan Arab Saudi menilai masa berlaku dari jenis dan tanggal itu.
- Keaslian e-ICV dapat diperiksa di menu Cek e-ICV pada SINKARKES.
- Bawa sertifikat vaksin saat berangkat. Nusuk menganjurkan jemaah membawa paspor, sertifikat vaksin, izin yang diperlukan, obat yang cukup, keterangan kondisi kesehatan, dan resep obat khusus.
Kemenkes menyebut tarif vaksinasi di Balai Kekarantinaan Kesehatan mengikuti PP 64/2019. Jika menemui harga yang tidak wajar, Kemenkes menyarankan mencari fasilitas kesehatan lain yang tarifnya wajar. Jemaah haji reguler juga membawa buku dan/atau kartu kesehatan jemaah haji ke asrama haji, menurut Buku Tuntunan Manasik 1447 H/2026 M.
Apa ketentuan untuk jemaah lansia, penyandang disabilitas dan ibu hamil?
PMHU 3/2025 memberi prioritas kuota haji reguler bagi jemaah lansia berusia paling rendah 65 tahun, dengan persentase tertentu berdasarkan usia tertua dan/atau masa tunggu di tiap provinsi, asalkan sudah mendaftar paling singkat 5 tahun sebelum keberangkatan kloter pertama (Pasal 23). Jemaah lansia dapat didampingi satu orang pendamping, yaitu anak kandung atau menantu yang juga sudah mendaftar paling singkat 5 tahun (Pasal 25).
Jemaah penyandang disabilitas, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan terdaftar paling singkat 5 tahun, dapat diprioritaskan dalam pengisian sisa kuota bersama pendampingnya: suami, istri, anak kandung, saudara kandung atau menantu yang terdaftar paling singkat 5 tahun di provinsi yang sama (Pasal 24 dan 25).
Pada musim 1447 H/2026 M Kemenhaj menjalankan konsep Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan: pendataan kondisi kesehatan sejak verifikasi, pelatihan petugas, kursi roda dan jalur prioritas, serta skema murur dan safari wukuf. Kemenhaj menjelaskan murur sebagai skema bagi jemaah lansia dan risiko tinggi untuk melintasi Muzdalifah tanpa turun dari bus. Di Masjidil Haram, menurut Nusuk, jemaah lansia atau penyandang disabilitas dapat memakai kursi roda manual, kursi roda listrik dan mobil golf. Untuk 2027, Kemenhaj menyiapkan regulasi teknis haji inklusif dan standar layanan per ragam disabilitas; per 14 Oktober 2026 ini masih rencana.
Kehamilan: aturan Indonesia dan Arab Saudi tidak sama. Permenkes 15/2016 dan persyaratan kesehatan haji Arab Saudi 1447 H memakai batas usia kehamilan yang berbeda, dan Kemenhaj menyatakan aturan kehamilan diperketat pada 2026. Persyaratan Arab Saudi 1447 H juga tidak mengizinkan kehamilan berisiko tinggi pada usia kehamilan berapa pun. Karena itu kami tidak mencantumkan batas minggu di sini. Ikuti hasil pemeriksaan istithaah resmi dan arahan dokter yang memeriksa kehamilan Anda.
Bagaimana mengenali dan mencegah sengatan panas?
Kemenkes menjelaskan heat stroke (sengatan panas) sebagai kondisi darurat ketika suhu inti tubuh naik di atas 40 derajat Celsius. Selama haji 2026, suhu yang dilaporkan Kemenhaj di Makkah dan Madinah berkisar 35 sampai 44 derajat Celsius.
Tanda yang disebut Kemenkes (rilis Mei 2025): suhu tubuh sangat tinggi; kulit panas, merah dan kering; sakit kepala berdenyut; pusing dan bingung; mual dan muntah; denyut nadi cepat; hilang kesadaran atau kejang. Sebelumnya bisa muncul kelelahan panas (heat exhaustion): sakit kepala, keringat berlebihan, kulit pucat dan lembap, napas cepat, mual dan nyeri otot (rilis Kemenkes Mei 2022).
Kementerian Kesehatan Arab Saudi menganjurkan jemaah, terutama lansia, menghindari paparan matahari langsung dan minum cukup cairan. Obat yang dapat memperberat dehidrasi, misalnya diuretik, mungkin perlu disesuaikan oleh dokter yang merawat. Jangan mengubah obat sendiri; bicarakan dengan dokter Anda sebelum berangkat.
Anjuran pencegahan dari Kemenkes:
- minum air putih secara teratur, sedikit demi sedikit setiap 15–20 menit, tanpa menunggu haus; Pusat Kesehatan Haji Kemenkes pada 2025 mengimbau minum air putih atau zamzam hingga sekitar 2 liter dan rutin minum oralit;
- hindari minuman manis dan berkafein, dan bawa botol minum;
- lindungi kepala dengan topi lebar, payung atau handuk basah, dan gunakan semprotan air;
- hindari terik matahari, terutama pukul 10.00–16.00;
- cukup istirahat dan jangan memaksakan diri;
- bawa obat pribadi, dan beri tahu ketua rombongan atau tenaga kesehatan haji kloter tentang riwayat penyakit Anda;
- segera lapor ke petugas kesehatan terdekat bila Anda atau jemaah lain menunjukkan gejala.
Bagian ini berisi informasi kesehatan umum dari sumber resmi, bukan nasihat medis pribadi. Untuk kondisi Anda sendiri, periksakan diri ke puskesmas atau dokter.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan saya harus mulai mengurus istithaah kesehatan?
Pemeriksaan tahap pertama dilakukan saat mendaftar haji. Pemeriksaan tahap kedua, yang menetapkan status istithaah, dilakukan setelah pemerintah memastikan Anda berangkat tahun berjalan dan harus selesai sebelum pelunasan (PMHU 3/2025 Pasal 12). Untuk haji 1448 H/2027 M, Kemenhaj merencanakan pemeriksaan lebih awal dan pemantauan sejak setahun sebelum berangkat, tetapi per 14 Oktober 2026 rencana itu belum diatur dalam peraturan. Pantau pengumuman Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota dan puskesmas Anda.
Bagaimana jika saya dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah?
Jika hasilnya tidak memenuhi syarat untuk sementara, Permenkes 15/2016 tetap memasukkan Anda dalam pembinaan kesehatan masa keberangkatan. Jika hasilnya tidak memenuhi syarat, PMHU 3/2025 Pasal 27 membolehkan nomor porsi dilimpahkan satu kali kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung, saudara seayah atau saudara seibu yang disepakati keluarga secara tertulis. Permohonannya melampirkan asli surat keterangan tidak memenuhi istithaah kesehatan dari dinas kesehatan. Tanyakan prosedurnya di Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota tempat Anda mendaftar.
Apakah jemaah umrah juga wajib vaksin meningitis dan polio?
Ya. Persyaratan kesehatan umrah Arab Saudi 1447 H mewajibkan vaksin meningitis ACYW bagi semua jemaah umrah, dan vaksin polio bagi pelaku perjalanan dari Indonesia. Kemenkes juga mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah lewat SE HK.02.02/A/3717/2024. Selain itu, PMHU 4/2025 Pasal 44 mensyaratkan surat keterangan sehat dari dokter dan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif bagi setiap orang yang akan umrah.
Bolehkah ibu hamil berangkat haji?
Aturan Indonesia (Permenkes 15/2016) dan persyaratan haji Arab Saudi 1447 H memakai batas usia kehamilan yang berbeda, dan Kemenhaj menyatakan aturan kehamilan diperketat pada 2026. Kehamilan berisiko tinggi tidak diizinkan pada usia kehamilan berapa pun menurut persyaratan Arab Saudi 1447 H. Kami tidak mencantumkan batas minggu karena aturannya belum seragam. Ikuti hasil pemeriksaan istithaah resmi dan arahan dokter yang memeriksa kehamilan Anda. Untuk umrah, bicarakan juga dengan dokter dan tanyakan persyaratan terbaru kepada penyelenggara umrah.
Siapa yang boleh mendampingi jemaah lansia?
Menurut PMHU 3/2025 Pasal 25, jemaah haji reguler lansia dapat didampingi satu orang pendamping, yaitu anak kandung atau menantu yang sudah mendaftar paling singkat 5 tahun sebelum keberangkatan kloter pertama. Untuk penyandang disabilitas, pendampingnya boleh suami, istri, anak kandung, saudara kandung atau menantu yang terdaftar paling singkat 5 tahun di provinsi yang sama.
Sumber: [2]
Apakah persyaratan kesehatan Arab Saudi untuk 2027 sudah keluar?
Belum, per 14 Oktober 2026. Halaman Pilgrims' Health Kementerian Kesehatan Arab Saudi, yang diperbarui 28 September 2026, masih menautkan dokumen haji dan umrah 1447 H (2026). Periksa ulang halaman itu atau tanyakan kepada petugas kesehatan haji sebelum vaksinasi dan sebelum berangkat.
Sumber: [13]
Sumber
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah HajiKembali ke kutipan
Definisi istithaah (Pasal 1), tiga tahap pemeriksaan (Pasal 6), Risiko Tinggi (Pasal 7), empat kategori (Pasal 9–13), berita acara (Pasal 14), laik terbang (Pasal 15), pembinaan (Pasal 17–20). Status di JDIH BPK: berlaku.
- Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji RegulerKembali ke kutipan
Syarat pelunasan (Pasal 12), prioritas lansia dan pendamping (Pasal 23–25), pelimpahan porsi (Pasal 27), standar pembinaan kesehatan (Pasal 36).
- Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah UmrahKembali ke kutipan
Syarat umrah: surat keterangan sehat dokter dan kartu JKN aktif (Pasal 44).
- Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 1447 H/2026 M (Buku Paket Bimbingan Manasik)Kembali ke kutipan
Pemeriksaan kesehatan sebelum pelunasan dan pemeriksaan akhir di asrama haji (hlm. 11 dan 15); buku dan/atau kartu kesehatan (hlm. 13).
- Kapuskes Beberkan Kebijakan Istithaah Kesehatan Haji 2026Kembali ke kutipan
Pemeriksaan berlapis, istilah empat kategori 2026, keputusan akhir oleh aplikasi, kerja sama BPJS Kesehatan, pemeriksaan acak Arab Saudi, aturan kehamilan diperketat.
- Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak: Percepatan Pemeriksaan Istithaah Kesehatan Penting untuk Pastikan Jemaah Sehat dan Layak BerangkatKembali ke kutipan
Nama sistem Siskohatkes dan pemeriksaan acak di Arab Saudi.
- 345 Calon Jemaah Pernah Gagal Berangkat, Menhaj Ingatkan Pentingnya Kesehatan Sejak DiniKembali ke kutipan
345 calon jemaah tidak berangkat dari embarkasi; pemeriksaan kesehatan sebelum pelunasan; tahapan pelunasan 2027 segera diumumkan; harapan keberangkatan pertengahan April 2027.
- Kemenhaj Perkuat Sinergi KBIHU untuk Persiapan Haji 2027Kembali ke kutipan
Rencana istithaah berbasis profil risiko dan tujuh kali manasik termasuk dua kali manasik kesehatan (rencana, belum diatur dalam peraturan).
- Kemenhaj Perkuat Istithaah Kesehatan, Jemaah Haji Akan Dipantau Sejak Pra-KeberangkatanKembali ke kutipan
Rencana sistem pemantauan kondisi jemaah secara berkala satu tahun sebelum berangkat (Kepala Pusat Kesehatan Haji Dani Pramudya).
- Data dan Informasi: Estimasi Keberangkatan dan PelunasanKembali ke kutipan
Cek estimasi, status pelunasan dan status istithaah dengan nomor porsi sendiri. Kami tidak memasukkan data apa pun saat memeriksa halaman ini.
- Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Hajj – 1447H (2026)Kembali ke kutipan
Vaksin meningitis, polio, COVID-19 dan influenza; kehamilan; sertifikat status kesehatan jemaah; anjuran saat panas.
- Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1447H (2026)Kembali ke kutipan
Vaksin meningitis untuk semua jemaah umrah; polio untuk pelaku perjalanan dari Indonesia; COVID-19 untuk kelompok tertentu.
- Pilgrims' HealthKembali ke kutipan
Per 14 Oktober 2026 masih menautkan dokumen 1447 H; versi 1448 H belum terbit.
- Cara Akses Layanan Vaksin MeningitisKembali ke kutipan
SE HK.02.02/A/3717/2024; tempat vaksinasi; lebih dari 1.200 fasilitas; masa berlaku vaksin polisakarida 3 tahun; tarif.
- Pemerintah Wajibkan Vaksinasi Polio Selain Meningitis untuk Jemaah dan Petugas Haji Tahun 2025M/1446HKembali ke kutipan
Penyediaan vaksin polio untuk haji 1446 H/2025 M.
- SINKARKES: Sistem Informasi Kekarantinaan KesehatanKembali ke kutipan
Pendaftaran dan penerbitan ICV/e-ICV, cek e-ICV, pencarian fasilitas vaksinasi internasional.
- Nusuk: halaman Perjalanan Umrah (tanya jawab, bahasa Arab)Kembali ke kutipan
Dokumen yang dianjurkan dibawa; kursi roda dan mobil golf di Masjidil Haram.
- Kemenhaj Perkuat Haji Inklusif, Standar Layanan Disabilitas Dimatangkan untuk Haji 2027Kembali ke kutipan
Program Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan 2026 dan rencana regulasi haji inklusif 2027.
- Perkuat Istithaah Kesehatan dan Maksimalkan Skema Tanazul-Murur, Kemenhaj Prioritaskan Perlindungan LansiaKembali ke kutipan
Penjelasan skema murur dan tanazul sebagai layanan pemerintah.
- Cegah Heat Stroke saat Armuzna, Ini Dia Tips SehatnyaKembali ke kutipan
Tanda heat stroke dan anjuran pencegahan.
- Kenali Tanda-tanda Heat StrokeKembali ke kutipan
Tanda kelelahan panas (heat exhaustion).
- Kemenhaj Tegaskan Larangan City Tour Sebelum Armuzna dan Imbau Jemaah Fokus Jaga KesehatanKembali ke kutipan
Suhu 35–44 derajat Celsius di Makkah dan Madinah selama haji 2026 dan imbauan menjaga kesehatan.
Bacaan terkait
Ada yang perlu dikoreksi? Sebutkan judul halaman dan nomor sumbernya agar mudah ditelusuri.
Laporkan koreksi