Persiapan Praktis Haji dan Umrah: Dokumen, Uang, Visa, Nusuk dan Keselamatan
Paspor dan dokumen, jenis visa, aturan uang tunai di Indonesia dan Arab Saudi, Nusuk dan Raudhah, keselamatan saat panas dan ramai, serta kontak darurat resmi.
Intinya
Untuk umrah, siapkan paspor yang berlaku paling singkat 6 bulan sejak berangkat, visa yang sesuai, surat sehat dokter, kartu JKN aktif dan sertifikat vaksin meningitis serta polio. Haji hanya boleh dengan visa haji. Laporkan uang tunai Rp100 juta atau lebih ke Bea Cukai, dan deklarasikan SAR 40.000 atau lebih saat masuk atau keluar Arab Saudi. Simpan nomor ketua rombongan, KJRI Jeddah, KBRI Riyadh dan hotline Kemenhaj 0811 8885 888 (semua per 14 Oktober 2026).
Perhatian: Imbauan Kementerian Haji dan Umrah 11–12 Oktober 2026: jemaah umrah di Arab Saudi diminta tetap tenang dan waspada, fokus beribadah di Makkah dan Madinah, membatasi perjalanan yang tidak mendesak, menghindari lokasi rawan dan berkoordinasi dengan PPIU. Yang belum berangkat diminta memastikan jadwal dan status penerbangan kepada PPIU. Imbauan dapat berubah; ikuti rilis terbaru di haji.go.id. Periksa juga imbauan perjalanan terbaru Kementerian Luar Negeri di kemlu.go.id sebelum berangkat.
- Tinjauan ulama
- Belum. Halaman ini membahas urusan praktis dari sumber resmi, bukan hukum agama. Disusun dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang dikutip.
- Tinjauan penutur asli
- Sudah ditinjau penutur asli bahasa Indonesia (tim MyDeenPath), 14 Oktober 2026.
- Diperiksa
- . Aturan, biaya dan jadwal dapat berubah; selalu cocokkan dengan sumber resmi yang ditautkan.
Menemukan kesalahan? Laporkan koreksi.
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Sebagian besar dokumen haji reguler diurus bersama pemerintah. Dokumen umrah disiapkan bersama PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, yaitu travel umrah berizin) atau sendiri lewat jalur umrah mandiri. Ringkasannya:
| Dokumen | Haji reguler | Umrah |
|---|---|---|
| Paspor | Pengurusannya dikoordinasikan Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota (PMHU 3/2025 Pasal 61) | Berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal keberangkatan (UU 14/2025 Pasal 87 dan 87A) |
| Visa | Visa haji, diurus Direktur Jenderal Pelayanan Haji; perekaman biometrik lewat aplikasi Saudi Visa Bio wajib untuk penerbitan visa | Visa umrah atau visa lain yang diizinkan Arab Saudi untuk umrah (lihat bagian visa) |
| Kesehatan | Status istithaah, sertifikat vaksin (ICV), buku dan/atau kartu kesehatan jemaah haji | Surat keterangan sehat dari dokter, sertifikat vaksin, kartu JKN aktif (PMHU 4/2025 Pasal 44) |
| Lainnya | Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) dan bukti setor lunas Bipih dibawa ke asrama haji | Tiket pulang-pergi dengan tanggal jelas; lewat PPIU juga bukti akomodasi dan transportasi |
Sertifikat vaksin: semua jemaah haji dan umrah wajib vaksin meningitis ACYW, dan pelaku perjalanan dari Indonesia wajib vaksin polio (persyaratan Kementerian Kesehatan Arab Saudi 1447 H; versi 1448 H belum terbit per 14 Oktober 2026). Sertifikat vaksinasi internasional (ICV atau e-ICV) diterbitkan lewat SINKARKES Kemenkes, dan keasliannya dapat dicek di sana. Cara mengurusnya ada di halaman Istithaah Kesehatan.
Visa apa yang bisa dipakai untuk umrah, dan mengapa haji harus dengan visa haji?
Haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenhaj dan KJRI Jeddah menegaskan visa ziarah atau kunjungan, visa kerja, visa turis dan visa umrah tidak dapat dipakai untuk berhaji. Jalur haji dalam negeri Arab Saudi (haji dakhili) hanya untuk warga Saudi dan ekspatriat yang punya izin tinggal (iqamah) sah, bukan jalan bagi jemaah dari Indonesia.
Sanksinya berat. Untuk musim 1447 H, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda hingga SAR 20.000 bagi siapa pun yang berhaji atau mencoba berhaji tanpa izin, dan bagi pemegang visa kunjungan jenis apa pun yang masuk, mencoba masuk atau tinggal di Makkah atau tempat-tempat suci pada 1 Dzulqa'dah sampai 14 Dzulhijjah. Penyusup juga dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Per 14 Oktober 2026 sanksi untuk 1448 H belum diumumkan. Rinciannya ada di halaman Haji Khusus dan Furoda.
Untuk umrah, menurut halaman tanya jawab Nusuk, pemegang visa kunjungan, visa turis (termasuk e-visa) dan visa kerja dapat melakukan umrah. Pemegang visa transit 96 jam dapat mengajukan izin umrah lewat Nusuk, tetapi visa transit tidak boleh dipakai untuk haji. Visa umrah sendiri memungkinkan perjalanan ke Makkah, Madinah dan kota lain di Arab Saudi selama masa tinggal yang diizinkan, dengan masuk dan keluar lewat bandara mana pun di Arab Saudi.
Kemenhaj menyampaikan bahwa sejak November 2025 visa umrah harus dipakai untuk masuk Arab Saudi dalam satu bulan sejak terbit; jika tidak, visa batal otomatis. Masa tinggal setelah tiba tetap 90 hari.
Bagi warga Indonesia, UU 14/2025 Pasal 86 mengatur perjalanan umrah melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri dalam keadaan luar biasa. Status jalur umrah mandiri dijelaskan di halaman Umrah Mandiri. Kalender musim umrah 1448 H dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi:
| Tahap | Tanggal Hijriah | Tanggal Masehi |
|---|---|---|
| Penerbitan visa umrah dan kedatangan jemaah dimulai | 14 Dzulhijjah 1447 H | 31 Mei 2026 |
| Izin umrah lewat Nusuk dimulai | 15 Dzulhijjah 1447 H | 1 Juni 2026 |
| Batas akhir penerbitan visa umrah | 1 Syawal 1448 H | 9 Maret 2027 |
| Batas akhir masuk Arab Saudi | 15 Syawal 1448 H | 23 Maret 2027 |
| Batas akhir keluar Arab Saudi | 30 Syawal 1448 H | 7 April 2027 |
Berapa uang tunai yang boleh dibawa, dan kapan harus dilaporkan?
Keluar atau masuk Indonesia: membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, bilyet giro) senilai paling sedikit Rp100 juta, atau mata uang asing yang setara, wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai. Yang tidak memberitahukan didenda 10 persen dari seluruh jumlah yang dibawa, paling banyak Rp300 juta; yang memberitahukan lebih rendah dari jumlah sebenarnya didenda 10 persen dari selisihnya, paling banyak Rp300 juta. Dasarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 157/PMK.04/2017 sebagaimana diubah PMK 100/PMK.04/2018.
Peraturan Menteri Keuangan yang sama juga memuat dua ketentuan lain: membawa uang rupiah paling sedikit Rp100 juta ke luar Indonesia wajib dilengkapi izin dari Bank Indonesia (Pasal 7 PMK 157/2017 sebagaimana diubah), dan orang perseorangan dilarang membawa uang kertas asing senilai paling sedikit setara Rp1 miliar (Pasal 3 ayat 4–6 PMK 100/2018). Kami mengutip kedua ketentuan ini dari PMK, bukan dari peraturan Bank Indonesia sendiri; tanyakan prosedur izinnya langsung ke Bank Indonesia.
Masuk atau keluar Arab Saudi: menurut Otoritas Zakat, Pajak dan Bea Cukai Arab Saudi (ZATCA), dalam halaman yang diperbarui 26 Agustus 2026, setiap orang wajib mendeklarasikan uang tunai, instrumen yang dapat dipindahtangankan, emas batangan, logam mulia, batu mulia atau perhiasan senilai SAR 40.000 atau lebih. Deklarasi dapat diisi lewat aplikasi atau situs ZATCA, tetapi untuk uang tunai dan logam mulia senilai itu Anda juga wajib datang ke kantor deklarasi di bandara atau pelabuhan. Banyak informasi lama masih menyebut SAR 60.000; angka itu sudah tidak dipakai di halaman ZATCA yang berlaku.
Jemaah haji reguler 1447 H/2026 M menerima biaya hidup (living cost) 750 riyal Saudi di asrama haji embarkasi. Untuk 1448 H/2027 M, kesepakatan Panja DPR dan pemerintah pada 7 Oktober 2026 juga memakai living cost SAR 750 per jemaah; angka ini masih menunggu Keputusan Presiden. Halaman ini tidak membahas kartu debit atau kredit karena kami belum memeriksa ketentuan resminya; tanyakan kepada bank penerbit kartu Anda apakah kartu bisa dipakai di Arab Saudi dan berapa biayanya.
| Aturan | Batas | Ketentuan atau sanksi |
|---|---|---|
| Lapor ke Bea Cukai saat keluar atau masuk Indonesia | Rp100 juta atau setara | Denda 10 persen, paling banyak Rp300 juta, jika tidak melapor |
| Rupiah dibawa ke luar Indonesia | Rp100 juta atau lebih | Wajib dilengkapi izin Bank Indonesia |
| Uang kertas asing dibawa orang perseorangan | Setara Rp1 miliar atau lebih | Dilarang; hanya korporasi dengan izin dan persetujuan Bank Indonesia |
| Deklarasi saat masuk atau keluar Arab Saudi | SAR 40.000 atau lebih | Denda 25 persen dari nilai yang disita (pelanggaran pertama) atau 50 persen (pengulangan), bila tidak terkait tindak pidana |
Apa itu Nusuk, dan bagaimana izin Raudhah bekerja?
Nusuk adalah platform dan aplikasi resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk merencanakan perjalanan, menerbitkan izin umrah, memesan kunjungan ke Raudhah dan layanan lain. Pada musim haji 1447 H aplikasi ini menyediakan lebih dari 130 layanan. Menurut kementerian itu, aplikasi Nusuk tidak mewajibkan nomor telepon Saudi. Tiga fungsi yang paling sering dibutuhkan jemaah:
- Izin umrah: waktu umrah dipesan lewat Nusuk. Hanya satu izin umrah yang aktif dalam satu waktu; izin baru dapat dipesan setelah izin sebelumnya berakhir.
- Raudhah: kunjungan dipesan lewat Nusuk dan hanya bisa dipesan sekali setahun, kecuali lewat layanan jalur instan yang membuka jadwal baru setiap 20 menit bagi yang berada dekat Masjid Nabawi. Lama kunjungan 20 menit, datang 30 menit sebelum jadwal, jadwal laki-laki dan perempuan terpisah, dan anak-anak tidak diizinkan masuk Raudhah. Masuk Masjid Nabawi sendiri tidak memerlukan izin.
- Kartu Nusuk jemaah haji: kartu fisik dan digital yang wajib untuk masuk Makkah, Masjidil Haram, tempat-tempat suci (masyair) dan Raudhah. Kartu ini dibagikan di negara asal; pada 2026 jemaah haji Indonesia menerimanya di asrama haji embarkasi.
Masuk Raudhah gratis. Pada haji 2026 jemaah haji Indonesia masuk lewat izin kolektif (tasrih) yang barcodenya dipegang Sektor Khusus Nabawi, atau lewat aplikasi Nusuk. Kemenhaj meminta jemaah tidak mengklik tautan WhatsApp yang mengaku kartu Nusuk bermasalah, dan melaporkan pihak yang meminta bayaran untuk masuk Raudhah kepada petugas sektor.
Bagaimana dengan telepon, dan nomor apa yang perlu disimpan?
Kami tidak menemukan panduan resmi Kemenhaj atau otoritas Arab Saudi tentang kartu SIM atau roaming bagi jemaah, jadi kami tidak merekomendasikan penyedia apa pun. Yang penting adalah tetap bisa dihubungi rombongan. Pastikan ketua rombongan, pembimbing atau petugas PPIU menyimpan nomor Anda dan Anda menyimpan nomor mereka. Tanyakan kepada operator seluler Anda tentang pemakaian di luar negeri sebelum berangkat.
Simpan nomor resmi berikut di ponsel dan tulis juga di kertas, untuk berjaga-jaga bila ponsel hilang atau baterai habis:
| Kontak | Nomor atau alamat | Untuk apa |
|---|---|---|
| KJRI Jeddah | +966 50 360 9667 dan +966 12 671 1271; jeddah.kjri@kemlu.go.id | Konsulat Jenderal RI: pelindungan dan layanan WNI |
| KBRI Riyadh | +966 11 4882800; hotline +966 569173990; riyadh.kbri@kemlu.go.id | Kedutaan Besar RI di Arab Saudi |
| Hotline Pelindungan WNI Kemlu | +62 812-9007-0027 | Direktorat Pelindungan WNI, Kementerian Luar Negeri |
| Hotline pengaduan Kemenhaj | 0811 8885 888 | Pengaduan layanan haji dan umrah; berlaku sejak 14 September 2026, nomor lama sudah tidak aktif |
| Kawal Haji | kawal.haji.go.id | Aplikasi pengaduan resmi Kemenhaj selama operasional haji |
| Layanan Tamu Allah, Arab Saudi | 1966 dari dalam Arab Saudi; 920002814 dari luar Arab Saudi | Hotline Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dalam lebih dari 11 bahasa |
Bagaimana tetap aman saat panas dan di tengah keramaian?
Selama haji 2026 Kemenhaj mengimbau jemaah memakai alat pelindung diri sederhana (payung, topi, masker, alas kaki nyaman), memperbanyak air putih, tidak memaksakan aktivitas di siang hari, membatasi kegiatan di luar hotel, dan segera melapor ke petugas kesehatan bila lemah, pusing, sesak atau demam. Suhu yang dilaporkan di Makkah dan Madinah saat itu berkisar 35 sampai 44 derajat Celsius. Kemenkes menganjurkan menghindari terik matahari terutama pukul 10.00–16.00 dan minum sedikit demi sedikit setiap 15–20 menit tanpa menunggu haus. Tanda-tanda sengatan panas dijelaskan di halaman Istithaah Kesehatan.
Untuk keramaian, ini imbauan Kemenhaj pada musim 1447 H/2026 M:
- Jangan pergi sendirian ke masjid. Berangkatlah berpasangan atau dalam rombongan kecil (buddy system), dan selalu bawa kartu Nusuk agar tidak tertinggal di hotel.
- Jangan mengagendakan ziarah atau city tour ke luar Madinah dan Makkah sebelum rangkaian Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) selesai. Pada 2026 Kemenhaj melarangnya bagi jemaah dan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) agar jemaah tidak kelelahan.
- Jangan bergerak sendiri dan jangan terpisah dari rombongan. Bila melihat jemaah berjalan sendirian, bingung, kelelahan atau terpisah, antarkan ke petugas atau pos layanan terdekat, atau laporkan ke petugas sektor dan kloter.
Apa yang dilakukan jika tersesat, kehilangan barang atau mendapat masalah?
Urutan berikut disusun dari imbauan resmi Kemenhaj, Kemlu dan otoritas Arab Saudi. Mulailah dari yang paling dekat dengan Anda.
- Hubungi ketua regu atau ketua rombongan Anda (jemaah haji) atau pembimbing PPIU Anda (jemaah umrah). Laporan jemaah haji dapat disampaikan berjenjang lewat ketua regu sampai petugas sektor dan daerah kerja.
- Jika terpisah di sekitar Masjidil Haram, datangi pusat layanan Inayah. Menurut Nusuk, pusat ini membantu mengarahkan orang tersesat dan memiliki petugas yang berbahasa antara lain Indonesia dan Melayu. Dari dalam Arab Saudi, Anda juga bisa menghubungi hotline 1966.
- Jika kehilangan barang di Masjid Nabawi, laporkan ke kantor barang hilang dekat gerbang luar 366–367 di sisi selatan.
- Untuk keluhan layanan haji, gunakan Kawal Haji (kawal.haji.go.id) atau hotline pengaduan Kemenhaj 0811 8885 888.
- Untuk pelindungan dan layanan WNI, hubungi KJRI Jeddah atau KBRI Riyadh. Halaman KJRI Jeddah menyebut WNI dapat lapor diri dan mengajukan layanan atau pengaduan lewat portal Peduli WNI.
Apa isi imbauan keamanan umrah Oktober 2026?
Pada 11 dan 12 Oktober 2026, menyusul perkembangan situasi keamanan di Timur Tengah, Kementerian Haji dan Umrah mengeluarkan imbauan bagi jemaah umrah. Kemenhaj menyatakan tidak ada jemaah umrah Indonesia yang terdampak langsung. Isi imbauannya:
- Jemaah yang sedang di Arab Saudi: tetap tenang dan waspada, fokus beribadah di Makkah dan Madinah, batasi perjalanan tidak mendesak ke luar wilayah itu, hindari lokasi rawan, patuhi arahan otoritas setempat, dan berkoordinasi dengan PPIU.
- Calon jemaah yang belum berangkat: pastikan jadwal, status penerbangan dan kesiapan keberangkatan kepada PPIU, minta penjelasan bila ada perubahan, dan jangan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
- Keluarga di tanah air: tetap tenang, jaga komunikasi dengan jemaah dan PPIU, dan jangan menyebarkan kabar yang belum terverifikasi.
- Semua pihak: ikuti informasi resmi dari Kemenhaj, Kementerian Luar Negeri, KBRI Riyadh, KJRI Jeddah dan otoritas Arab Saudi.
Kemenhaj menginstruksikan PPIU memantau dan mendampingi jemaah serta segera menginformasikan setiap perubahan jadwal. Imbauan ini dapat diperbarui atau dicabut sewaktu-waktu, jadi baca rilis terbaru di haji.go.id sebelum berangkat. Kami tidak merinci kejadian keamanannya karena detailnya belum dapat kami pastikan dari sumber resmi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa batas uang tunai yang wajib dideklarasikan di Arab Saudi?
SAR 40.000 atau lebih, saat masuk maupun keluar Arab Saudi, menurut halaman ZATCA yang diperbarui 26 Agustus 2026. Batas ini juga berlaku untuk emas, logam mulia, batu mulia dan perhiasan. Untuk uang tunai dan logam mulia senilai itu, Anda wajib datang ke kantor deklarasi di bandara atau pelabuhan. Tidak mendeklarasikan didenda 25 persen dari nilai yang disita untuk pelanggaran pertama dan 50 persen untuk pengulangan. Angka SAR 60.000 yang masih beredar sudah usang.
Sumber: [17]
Bolehkah umrah dengan visa turis?
Menurut halaman tanya jawab Nusuk, pemegang visa turis, visa kunjungan dan visa kerja dapat melakukan umrah. Namun visa itu tidak boleh dipakai untuk haji, dan pada musim 1447 H pemegang visa kunjungan yang masuk atau tinggal di Makkah pada 1 Dzulqa'dah sampai 14 Dzulhijjah dapat didenda hingga SAR 20.000. Bagi warga Indonesia, UU 14/2025 juga mengatur bahwa perjalanan umrah dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri; lihat halaman Umrah Mandiri untuk statusnya.
Perlukah nomor telepon Saudi untuk aplikasi Nusuk?
Tidak. Halaman tanya jawab Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyebut aplikasi Nusuk tidak mewajibkan nomor telepon Saudi. Kami tidak menemukan panduan resmi tentang kartu SIM atau roaming, jadi tanyakan kepada operator seluler Anda dan pastikan rombongan dapat menghubungi Anda.
Sumber: [19]
Apakah masuk Raudhah harus membayar?
Tidak. Kemenhaj menegaskan akses Raudhah gratis dan hanya lewat barcode resmi, yaitu izin kolektif (tasrih) atau aplikasi Nusuk. Menurut Nusuk, kunjungan hanya bisa dipesan sekali setahun, kecuali lewat layanan jalur instan, dan lamanya 20 menit. Laporkan pihak yang meminta bayaran kepada petugas.
Berapa lama masa berlaku paspor untuk umrah?
Paling singkat 6 bulan dari tanggal keberangkatan, baik lewat PPIU maupun umrah mandiri (UU 14/2025 Pasal 87 dan 87A). PMHU 4/2025 Pasal 44 menambahkan surat keterangan sehat dari dokter dan kartu JKN aktif sebagai syarat umrah.
Apakah imbauan keamanan Oktober 2026 masih berlaku?
Per 14 Oktober 2026, rilis Kemenhaj tanggal 11 dan 12 Oktober 2026 adalah imbauan terbaru yang kami periksa. Imbauan dapat berubah sewaktu-waktu, jadi cek berita terbaru di haji.go.id dan tanyakan jadwal penerbangan kepada PPIU Anda sebelum berangkat.
Sumber: [35]
Sumber
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UmrahKembali ke kutipan
Jalur perjalanan umrah (Pasal 86) dan syarat umrah, termasuk paspor berlaku paling singkat 6 bulan (Pasal 87 dan 87A).
- Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji RegulerKembali ke kutipan
Dokumen perjalanan haji reguler: paspor, visa haji dan identitas lain (Pasal 61).
- Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah UmrahKembali ke kutipan
Syarat umrah: surat keterangan sehat dokter dan kartu JKN aktif (Pasal 44).
- Kemenhaj Tetap Buka Layanan di Hari Libur, Percepat Persiapan HajiKembali ke kutipan
Perekaman biometrik lewat Saudi Visa Bio sebagai syarat penerbitan visa haji.
- Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 1447 H/2026 M (Buku Paket Bimbingan Manasik)Kembali ke kutipan
Dokumen yang dibawa ke asrama haji (hlm. 13); living cost 750 riyal Saudi (hlm. 16).
- BPIH 2027 Ditetapkan Rata-rata Rp98,47 Juta per Jemaah, 44,50 Persen Bersumber dari Nilai ManfaatKembali ke kutipan
Asumsi living cost SAR 750 untuk 1448 H/2027 M. Ini kesepakatan Panja DPR dan pemerintah yang masih menunggu Keputusan Presiden.
- Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1447H (2026)Kembali ke kutipan
Vaksin meningitis untuk semua jemaah umrah dan polio untuk pelaku perjalanan dari Indonesia. Versi 1448 H belum terbit.
- SINKARKES: Sistem Informasi Kekarantinaan KesehatanKembali ke kutipan
Penerbitan ICV/e-ICV dan cek keaslian e-ICV.
- 22.051 Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan, Kemenhaj Tegaskan Bahaya Haji IllegalKembali ke kutipan
Haji hanya dengan visa haji; visa lain tidak dapat dipakai; haji dakhili hanya untuk pemegang iqamah.
- Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Haji IlegalKembali ke kutipan
Penegasan Kemenhaj dan KJRI Jeddah bahwa Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi.
- Ministry of Interior Announces Penalties for Hajj Permit Violations and Violation FacilitatorsKembali ke kutipan
Sanksi musim haji 1447 H: denda hingga SAR 20.000, deportasi dan larangan masuk 10 tahun.
- Nusuk: halaman tanya jawab (bahasa Arab)Kembali ke kutipan
Umrah dengan visa kunjungan, turis dan kerja; visa transit 96 jam; perjalanan antarkota dengan visa umrah.
- Kemenhaj RI Imbau PPIU dan Calon Jemaah Disiplin serta Adaptif Terkait Informasi Kebijakan Baru Visa Umrah Arab SaudiKembali ke kutipan
Visa umrah harus dipakai masuk dalam satu bulan sejak terbit; masa tinggal 90 hari.
- Ministry of Hajj and Umrah Announces the Umrah Season Calendar for 1448 AHKembali ke kutipan
Kalender musim umrah 1448 H.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran LainKembali ke kutipan
Kewajiban memberitahukan uang tunai Rp100 juta atau lebih, denda 10 persen paling banyak Rp300 juta, dan izin Bank Indonesia untuk rupiah Rp100 juta atau lebih ke luar negeri (Pasal 7).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 157/PMK.04/2017Kembali ke kutipan
Larangan bagi orang perseorangan membawa uang kertas asing senilai setara Rp1 miliar atau lebih (Pasal 3 ayat 4–6).
- Declaration: customs for individual travellersKembali ke kutipan
Batas deklarasi SAR 40.000, kewajiban datang ke kantor deklarasi, dan denda 25 atau 50 persen.
- Nusuk App Provides Over 130 Services to Facilitate Pilgrims JourneyKembali ke kutipan
Fungsi Nusuk dan jumlah layanan pada musim haji 1447 H.
- Ministry of Hajj and Umrah: FAQKembali ke kutipan
Satu izin umrah aktif dalam satu waktu; aplikasi Nusuk tidak mewajibkan nomor telepon Saudi. Sebagian jawaban lain di halaman ini sudah usang.
- Nusuk: halaman Raudhah (tanya jawab, bahasa Arab)Kembali ke kutipan
Aturan pemesanan dan kunjungan Raudhah; kantor barang hilang Masjid Nabawi dekat gerbang 366–367.
- Nusuk Card Leverages Smart Sensor Systems for Crowd Management in MinaKembali ke kutipan
Kartu Nusuk wajib untuk masuk Makkah, Masjidil Haram, masyair dan Raudhah.
- Jangan Tertipu! Akses Raudhah Gratis, Abaikan Link Palsu Modus NusukKembali ke kutipan
Raudhah gratis lewat tasrih atau Nusuk; waspada tautan palsu kartu Nusuk.
- Konsulat Jenderal Republik Indonesia di JeddahKembali ke kutipan
Alamat, telepon, email, dan informasi lapor diri lewat portal Peduli WNI.
- Kedutaan Besar Republik Indonesia di RiyadhKembali ke kutipan
Alamat, telepon, hotline dan email.
- Imbauan Pemerintah terkait dengan Situasi Keamanan Kawasan Timur TengahKembali ke kutipan
Hotline Direktorat Pelindungan WNI +62 812-9007-0027.
- Infografis: Kanal Resmi Pengaduan Kementerian Haji dan Umrah RIKembali ke kutipan
Hotline pengaduan 0811 8885 888 sejak 14 September 2026; nomor lama tidak aktif.
- Perkuat Layanan dan Respons Pengaduan di Tanah Suci, Kemenhaj Hadirkan Aplikasi Kawal HajiKembali ke kutipan
Aplikasi Kawal Haji dan pelaporan berjenjang lewat ketua regu sampai sektor dan daerah kerja.
- Nusuk: halaman Perjalanan Umrah (tanya jawab, bahasa Arab)Kembali ke kutipan
Pusat Inayah dengan petugas berbahasa Indonesia dan Melayu; nomor 920002814.
- Conclusion of the 1447 AH Hajj Season Amidst an Integrated EcosystemKembali ke kutipan
Hotline terpadu 1966 dalam lebih dari 11 bahasa.
- Kemenhaj Tegaskan Larangan City Tour Sebelum Armuzna dan Imbau Jemaah Fokus Jaga KesehatanKembali ke kutipan
Larangan city tour sebelum Armuzna, imbauan saat panas, suhu 35–44 derajat Celsius.
- Cegah Heat Stroke saat Armuzna, Ini Dia Tips SehatnyaKembali ke kutipan
Anjuran minum setiap 15–20 menit dan menghindari terik pukul 10.00–16.00.
- Jelang Kedatangan Jemaah Haji, Linjam Perkuat Perlindungan dan Imbau Buddy SystemKembali ke kutipan
Imbauan buddy system dan selalu membawa kartu Nusuk.
- Seluruh Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Layanan Armuzna DimatangkanKembali ke kutipan
Imbauan tidak bergerak sendiri dan cara membantu jemaah yang terpisah.
- Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Tingkatkan KewaspadaanKembali ke kutipan
Imbauan bagi jemaah umrah di Arab Saudi dan yang akan berangkat.
- Pastikan Jemaah Umrah Indonesia Aman, Kemenhaj Imbau Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Situasi Timur TengahKembali ke kutipan
Tidak ada jemaah umrah Indonesia yang terdampak langsung; imbauan bagi jemaah, calon jemaah, keluarga dan PPIU.
Bacaan terkait
Ada yang perlu dikoreksi? Sebutkan judul halaman dan nomor sumbernya agar mudah ditelusuri.
Laporkan koreksi