Haji & Umrah AmanBahasa IndonesiaDiperiksa

Persiapan Praktis Haji dan Umrah: Dokumen, Uang, Visa, Nusuk dan Keselamatan

Paspor dan dokumen, jenis visa, aturan uang tunai di Indonesia dan Arab Saudi, Nusuk dan Raudhah, keselamatan saat panas dan ramai, serta kontak darurat resmi.

JAWABAN SINGKAT

Intinya

Untuk umrah, siapkan paspor yang berlaku paling singkat 6 bulan sejak berangkat, visa yang sesuai, surat sehat dokter, kartu JKN aktif dan sertifikat vaksin meningitis serta polio. Haji hanya boleh dengan visa haji. Laporkan uang tunai Rp100 juta atau lebih ke Bea Cukai, dan deklarasikan SAR 40.000 atau lebih saat masuk atau keluar Arab Saudi. Simpan nomor ketua rombongan, KJRI Jeddah, KBRI Riyadh dan hotline Kemenhaj 0811 8885 888 (semua per 14 Oktober 2026).

Perhatian: Imbauan Kementerian Haji dan Umrah 11–12 Oktober 2026: jemaah umrah di Arab Saudi diminta tetap tenang dan waspada, fokus beribadah di Makkah dan Madinah, membatasi perjalanan yang tidak mendesak, menghindari lokasi rawan dan berkoordinasi dengan PPIU. Yang belum berangkat diminta memastikan jadwal dan status penerbangan kepada PPIU. Imbauan dapat berubah; ikuti rilis terbaru di haji.go.id. Periksa juga imbauan perjalanan terbaru Kementerian Luar Negeri di kemlu.go.id sebelum berangkat.

Status tinjauan
Tinjauan ulama
Belum. Halaman ini membahas urusan praktis dari sumber resmi, bukan hukum agama. Disusun dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang dikutip.
Tinjauan penutur asli
Sudah ditinjau penutur asli bahasa Indonesia (tim MyDeenPath), 14 Oktober 2026.
Diperiksa
. Aturan, biaya dan jadwal dapat berubah; selalu cocokkan dengan sumber resmi yang ditautkan.

Menemukan kesalahan? Laporkan koreksi.

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Sebagian besar dokumen haji reguler diurus bersama pemerintah. Dokumen umrah disiapkan bersama PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, yaitu travel umrah berizin) atau sendiri lewat jalur umrah mandiri. Ringkasannya:

Sumber: UU 14/2025 (berlaku sejak 4 September 2025); PMHU 3/2025 dan PMHU 4/2025 (ditetapkan 20 November 2025); Buku Tuntunan Manasik 1447 H/2026 M; rilis Kemenhaj 4 Januari 2026; diperiksa 14 Oktober 2026.
DokumenHaji regulerUmrah
PasporPengurusannya dikoordinasikan Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota (PMHU 3/2025 Pasal 61)Berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal keberangkatan (UU 14/2025 Pasal 87 dan 87A)
VisaVisa haji, diurus Direktur Jenderal Pelayanan Haji; perekaman biometrik lewat aplikasi Saudi Visa Bio wajib untuk penerbitan visaVisa umrah atau visa lain yang diizinkan Arab Saudi untuk umrah (lihat bagian visa)
KesehatanStatus istithaah, sertifikat vaksin (ICV), buku dan/atau kartu kesehatan jemaah hajiSurat keterangan sehat dari dokter, sertifikat vaksin, kartu JKN aktif (PMHU 4/2025 Pasal 44)
LainnyaSurat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) dan bukti setor lunas Bipih dibawa ke asrama hajiTiket pulang-pergi dengan tanggal jelas; lewat PPIU juga bukti akomodasi dan transportasi

Sertifikat vaksin: semua jemaah haji dan umrah wajib vaksin meningitis ACYW, dan pelaku perjalanan dari Indonesia wajib vaksin polio (persyaratan Kementerian Kesehatan Arab Saudi 1447 H; versi 1448 H belum terbit per 14 Oktober 2026). Sertifikat vaksinasi internasional (ICV atau e-ICV) diterbitkan lewat SINKARKES Kemenkes, dan keasliannya dapat dicek di sana. Cara mengurusnya ada di halaman Istithaah Kesehatan.

Sumber: [1] [2] [3] [4] [5] [7] [8]

Visa apa yang bisa dipakai untuk umrah, dan mengapa haji harus dengan visa haji?

Haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenhaj dan KJRI Jeddah menegaskan visa ziarah atau kunjungan, visa kerja, visa turis dan visa umrah tidak dapat dipakai untuk berhaji. Jalur haji dalam negeri Arab Saudi (haji dakhili) hanya untuk warga Saudi dan ekspatriat yang punya izin tinggal (iqamah) sah, bukan jalan bagi jemaah dari Indonesia.

Sanksinya berat. Untuk musim 1447 H, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda hingga SAR 20.000 bagi siapa pun yang berhaji atau mencoba berhaji tanpa izin, dan bagi pemegang visa kunjungan jenis apa pun yang masuk, mencoba masuk atau tinggal di Makkah atau tempat-tempat suci pada 1 Dzulqa'dah sampai 14 Dzulhijjah. Penyusup juga dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Per 14 Oktober 2026 sanksi untuk 1448 H belum diumumkan. Rinciannya ada di halaman Haji Khusus dan Furoda.

Untuk umrah, menurut halaman tanya jawab Nusuk, pemegang visa kunjungan, visa turis (termasuk e-visa) dan visa kerja dapat melakukan umrah. Pemegang visa transit 96 jam dapat mengajukan izin umrah lewat Nusuk, tetapi visa transit tidak boleh dipakai untuk haji. Visa umrah sendiri memungkinkan perjalanan ke Makkah, Madinah dan kota lain di Arab Saudi selama masa tinggal yang diizinkan, dengan masuk dan keluar lewat bandara mana pun di Arab Saudi.

Kemenhaj menyampaikan bahwa sejak November 2025 visa umrah harus dipakai untuk masuk Arab Saudi dalam satu bulan sejak terbit; jika tidak, visa batal otomatis. Masa tinggal setelah tiba tetap 90 hari.

Bagi warga Indonesia, UU 14/2025 Pasal 86 mengatur perjalanan umrah melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri dalam keadaan luar biasa. Status jalur umrah mandiri dijelaskan di halaman Umrah Mandiri. Kalender musim umrah 1448 H dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi:

Sumber: Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, kalender musim umrah 1448 H (diumumkan 17 Mei 2026, halaman diperbarui 20 September 2026); diperiksa 14 Oktober 2026.
TahapTanggal HijriahTanggal Masehi
Penerbitan visa umrah dan kedatangan jemaah dimulai14 Dzulhijjah 1447 H31 Mei 2026
Izin umrah lewat Nusuk dimulai15 Dzulhijjah 1447 H1 Juni 2026
Batas akhir penerbitan visa umrah1 Syawal 1448 H9 Maret 2027
Batas akhir masuk Arab Saudi15 Syawal 1448 H23 Maret 2027
Batas akhir keluar Arab Saudi30 Syawal 1448 H7 April 2027

Sumber: [9] [10] [11] [12] [13] [1] [14]

Berapa uang tunai yang boleh dibawa, dan kapan harus dilaporkan?

Keluar atau masuk Indonesia: membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, bilyet giro) senilai paling sedikit Rp100 juta, atau mata uang asing yang setara, wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai. Yang tidak memberitahukan didenda 10 persen dari seluruh jumlah yang dibawa, paling banyak Rp300 juta; yang memberitahukan lebih rendah dari jumlah sebenarnya didenda 10 persen dari selisihnya, paling banyak Rp300 juta. Dasarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 157/PMK.04/2017 sebagaimana diubah PMK 100/PMK.04/2018.

Peraturan Menteri Keuangan yang sama juga memuat dua ketentuan lain: membawa uang rupiah paling sedikit Rp100 juta ke luar Indonesia wajib dilengkapi izin dari Bank Indonesia (Pasal 7 PMK 157/2017 sebagaimana diubah), dan orang perseorangan dilarang membawa uang kertas asing senilai paling sedikit setara Rp1 miliar (Pasal 3 ayat 4–6 PMK 100/2018). Kami mengutip kedua ketentuan ini dari PMK, bukan dari peraturan Bank Indonesia sendiri; tanyakan prosedur izinnya langsung ke Bank Indonesia.

Masuk atau keluar Arab Saudi: menurut Otoritas Zakat, Pajak dan Bea Cukai Arab Saudi (ZATCA), dalam halaman yang diperbarui 26 Agustus 2026, setiap orang wajib mendeklarasikan uang tunai, instrumen yang dapat dipindahtangankan, emas batangan, logam mulia, batu mulia atau perhiasan senilai SAR 40.000 atau lebih. Deklarasi dapat diisi lewat aplikasi atau situs ZATCA, tetapi untuk uang tunai dan logam mulia senilai itu Anda juga wajib datang ke kantor deklarasi di bandara atau pelabuhan. Banyak informasi lama masih menyebut SAR 60.000; angka itu sudah tidak dipakai di halaman ZATCA yang berlaku.

Jemaah haji reguler 1447 H/2026 M menerima biaya hidup (living cost) 750 riyal Saudi di asrama haji embarkasi. Untuk 1448 H/2027 M, kesepakatan Panja DPR dan pemerintah pada 7 Oktober 2026 juga memakai living cost SAR 750 per jemaah; angka ini masih menunggu Keputusan Presiden. Halaman ini tidak membahas kartu debit atau kredit karena kami belum memeriksa ketentuan resminya; tanyakan kepada bank penerbit kartu Anda apakah kartu bisa dipakai di Arab Saudi dan berapa biayanya.

Sumber: PMK 157/PMK.04/2017 (berlaku sejak 8 Desember 2017) dan PMK 100/PMK.04/2018 (berlaku sejak 3 September 2018) di JDIH BPK; halaman deklarasi ZATCA Arab Saudi (diperbarui 26 Agustus 2026); diperiksa 14 Oktober 2026.
AturanBatasKetentuan atau sanksi
Lapor ke Bea Cukai saat keluar atau masuk IndonesiaRp100 juta atau setaraDenda 10 persen, paling banyak Rp300 juta, jika tidak melapor
Rupiah dibawa ke luar IndonesiaRp100 juta atau lebihWajib dilengkapi izin Bank Indonesia
Uang kertas asing dibawa orang perseoranganSetara Rp1 miliar atau lebihDilarang; hanya korporasi dengan izin dan persetujuan Bank Indonesia
Deklarasi saat masuk atau keluar Arab SaudiSAR 40.000 atau lebihDenda 25 persen dari nilai yang disita (pelanggaran pertama) atau 50 persen (pengulangan), bila tidak terkait tindak pidana

Sumber: [15] [16] [17] [5] [6]

Apa itu Nusuk, dan bagaimana izin Raudhah bekerja?

Nusuk adalah platform dan aplikasi resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk merencanakan perjalanan, menerbitkan izin umrah, memesan kunjungan ke Raudhah dan layanan lain. Pada musim haji 1447 H aplikasi ini menyediakan lebih dari 130 layanan. Menurut kementerian itu, aplikasi Nusuk tidak mewajibkan nomor telepon Saudi. Tiga fungsi yang paling sering dibutuhkan jemaah:

  • Izin umrah: waktu umrah dipesan lewat Nusuk. Hanya satu izin umrah yang aktif dalam satu waktu; izin baru dapat dipesan setelah izin sebelumnya berakhir.
  • Raudhah: kunjungan dipesan lewat Nusuk dan hanya bisa dipesan sekali setahun, kecuali lewat layanan jalur instan yang membuka jadwal baru setiap 20 menit bagi yang berada dekat Masjid Nabawi. Lama kunjungan 20 menit, datang 30 menit sebelum jadwal, jadwal laki-laki dan perempuan terpisah, dan anak-anak tidak diizinkan masuk Raudhah. Masuk Masjid Nabawi sendiri tidak memerlukan izin.
  • Kartu Nusuk jemaah haji: kartu fisik dan digital yang wajib untuk masuk Makkah, Masjidil Haram, tempat-tempat suci (masyair) dan Raudhah. Kartu ini dibagikan di negara asal; pada 2026 jemaah haji Indonesia menerimanya di asrama haji embarkasi.

Masuk Raudhah gratis. Pada haji 2026 jemaah haji Indonesia masuk lewat izin kolektif (tasrih) yang barcodenya dipegang Sektor Khusus Nabawi, atau lewat aplikasi Nusuk. Kemenhaj meminta jemaah tidak mengklik tautan WhatsApp yang mengaku kartu Nusuk bermasalah, dan melaporkan pihak yang meminta bayaran untuk masuk Raudhah kepada petugas sektor.

Sumber: [18] [19] [20] [21] [22]

Bagaimana dengan telepon, dan nomor apa yang perlu disimpan?

Kami tidak menemukan panduan resmi Kemenhaj atau otoritas Arab Saudi tentang kartu SIM atau roaming bagi jemaah, jadi kami tidak merekomendasikan penyedia apa pun. Yang penting adalah tetap bisa dihubungi rombongan. Pastikan ketua rombongan, pembimbing atau petugas PPIU menyimpan nomor Anda dan Anda menyimpan nomor mereka. Tanyakan kepada operator seluler Anda tentang pemakaian di luar negeri sebelum berangkat.

Simpan nomor resmi berikut di ponsel dan tulis juga di kertas, untuk berjaga-jaga bila ponsel hilang atau baterai habis:

Sumber: Kemlu (halaman KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh); imbauan pemerintah 1 Maret 2026 di setneg.go.id; infografis Kemenhaj 27 September 2026; rilis Kawal Haji 21 April 2026; Nusuk dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi; diperiksa 14 Oktober 2026.
KontakNomor atau alamatUntuk apa
KJRI Jeddah+966 50 360 9667 dan +966 12 671 1271; jeddah.kjri@kemlu.go.idKonsulat Jenderal RI: pelindungan dan layanan WNI
KBRI Riyadh+966 11 4882800; hotline +966 569173990; riyadh.kbri@kemlu.go.idKedutaan Besar RI di Arab Saudi
Hotline Pelindungan WNI Kemlu+62 812-9007-0027Direktorat Pelindungan WNI, Kementerian Luar Negeri
Hotline pengaduan Kemenhaj0811 8885 888Pengaduan layanan haji dan umrah; berlaku sejak 14 September 2026, nomor lama sudah tidak aktif
Kawal Hajikawal.haji.go.idAplikasi pengaduan resmi Kemenhaj selama operasional haji
Layanan Tamu Allah, Arab Saudi1966 dari dalam Arab Saudi; 920002814 dari luar Arab SaudiHotline Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dalam lebih dari 11 bahasa

Sumber: [19] [23] [24] [25] [26] [27] [28] [29]

Bagaimana tetap aman saat panas dan di tengah keramaian?

Selama haji 2026 Kemenhaj mengimbau jemaah memakai alat pelindung diri sederhana (payung, topi, masker, alas kaki nyaman), memperbanyak air putih, tidak memaksakan aktivitas di siang hari, membatasi kegiatan di luar hotel, dan segera melapor ke petugas kesehatan bila lemah, pusing, sesak atau demam. Suhu yang dilaporkan di Makkah dan Madinah saat itu berkisar 35 sampai 44 derajat Celsius. Kemenkes menganjurkan menghindari terik matahari terutama pukul 10.00–16.00 dan minum sedikit demi sedikit setiap 15–20 menit tanpa menunggu haus. Tanda-tanda sengatan panas dijelaskan di halaman Istithaah Kesehatan.

Untuk keramaian, ini imbauan Kemenhaj pada musim 1447 H/2026 M:

  • Jangan pergi sendirian ke masjid. Berangkatlah berpasangan atau dalam rombongan kecil (buddy system), dan selalu bawa kartu Nusuk agar tidak tertinggal di hotel.
  • Jangan mengagendakan ziarah atau city tour ke luar Madinah dan Makkah sebelum rangkaian Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) selesai. Pada 2026 Kemenhaj melarangnya bagi jemaah dan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) agar jemaah tidak kelelahan.
  • Jangan bergerak sendiri dan jangan terpisah dari rombongan. Bila melihat jemaah berjalan sendirian, bingung, kelelahan atau terpisah, antarkan ke petugas atau pos layanan terdekat, atau laporkan ke petugas sektor dan kloter.

Sumber: [30] [31] [32] [33]

Apa yang dilakukan jika tersesat, kehilangan barang atau mendapat masalah?

Urutan berikut disusun dari imbauan resmi Kemenhaj, Kemlu dan otoritas Arab Saudi. Mulailah dari yang paling dekat dengan Anda.

  1. Hubungi ketua regu atau ketua rombongan Anda (jemaah haji) atau pembimbing PPIU Anda (jemaah umrah). Laporan jemaah haji dapat disampaikan berjenjang lewat ketua regu sampai petugas sektor dan daerah kerja.
  2. Jika terpisah di sekitar Masjidil Haram, datangi pusat layanan Inayah. Menurut Nusuk, pusat ini membantu mengarahkan orang tersesat dan memiliki petugas yang berbahasa antara lain Indonesia dan Melayu. Dari dalam Arab Saudi, Anda juga bisa menghubungi hotline 1966.
  3. Jika kehilangan barang di Masjid Nabawi, laporkan ke kantor barang hilang dekat gerbang luar 366–367 di sisi selatan.
  4. Untuk keluhan layanan haji, gunakan Kawal Haji (kawal.haji.go.id) atau hotline pengaduan Kemenhaj 0811 8885 888.
  5. Untuk pelindungan dan layanan WNI, hubungi KJRI Jeddah atau KBRI Riyadh. Halaman KJRI Jeddah menyebut WNI dapat lapor diri dan mengajukan layanan atau pengaduan lewat portal Peduli WNI.

Sumber: [27] [33] [28] [29] [20] [26] [23] [24]

Apa isi imbauan keamanan umrah Oktober 2026?

Pada 11 dan 12 Oktober 2026, menyusul perkembangan situasi keamanan di Timur Tengah, Kementerian Haji dan Umrah mengeluarkan imbauan bagi jemaah umrah. Kemenhaj menyatakan tidak ada jemaah umrah Indonesia yang terdampak langsung. Isi imbauannya:

  • Jemaah yang sedang di Arab Saudi: tetap tenang dan waspada, fokus beribadah di Makkah dan Madinah, batasi perjalanan tidak mendesak ke luar wilayah itu, hindari lokasi rawan, patuhi arahan otoritas setempat, dan berkoordinasi dengan PPIU.
  • Calon jemaah yang belum berangkat: pastikan jadwal, status penerbangan dan kesiapan keberangkatan kepada PPIU, minta penjelasan bila ada perubahan, dan jangan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
  • Keluarga di tanah air: tetap tenang, jaga komunikasi dengan jemaah dan PPIU, dan jangan menyebarkan kabar yang belum terverifikasi.
  • Semua pihak: ikuti informasi resmi dari Kemenhaj, Kementerian Luar Negeri, KBRI Riyadh, KJRI Jeddah dan otoritas Arab Saudi.

Kemenhaj menginstruksikan PPIU memantau dan mendampingi jemaah serta segera menginformasikan setiap perubahan jadwal. Imbauan ini dapat diperbarui atau dicabut sewaktu-waktu, jadi baca rilis terbaru di haji.go.id sebelum berangkat. Kami tidak merinci kejadian keamanannya karena detailnya belum dapat kami pastikan dari sumber resmi.

Sumber: [34] [35]

PERTANYAAN UMUM

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa batas uang tunai yang wajib dideklarasikan di Arab Saudi?

SAR 40.000 atau lebih, saat masuk maupun keluar Arab Saudi, menurut halaman ZATCA yang diperbarui 26 Agustus 2026. Batas ini juga berlaku untuk emas, logam mulia, batu mulia dan perhiasan. Untuk uang tunai dan logam mulia senilai itu, Anda wajib datang ke kantor deklarasi di bandara atau pelabuhan. Tidak mendeklarasikan didenda 25 persen dari nilai yang disita untuk pelanggaran pertama dan 50 persen untuk pengulangan. Angka SAR 60.000 yang masih beredar sudah usang.

Sumber: [17]

Bolehkah umrah dengan visa turis?

Menurut halaman tanya jawab Nusuk, pemegang visa turis, visa kunjungan dan visa kerja dapat melakukan umrah. Namun visa itu tidak boleh dipakai untuk haji, dan pada musim 1447 H pemegang visa kunjungan yang masuk atau tinggal di Makkah pada 1 Dzulqa'dah sampai 14 Dzulhijjah dapat didenda hingga SAR 20.000. Bagi warga Indonesia, UU 14/2025 juga mengatur bahwa perjalanan umrah dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri; lihat halaman Umrah Mandiri untuk statusnya.

Sumber: [12] [9] [11] [1]

Perlukah nomor telepon Saudi untuk aplikasi Nusuk?

Tidak. Halaman tanya jawab Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyebut aplikasi Nusuk tidak mewajibkan nomor telepon Saudi. Kami tidak menemukan panduan resmi tentang kartu SIM atau roaming, jadi tanyakan kepada operator seluler Anda dan pastikan rombongan dapat menghubungi Anda.

Sumber: [19]

Apakah masuk Raudhah harus membayar?

Tidak. Kemenhaj menegaskan akses Raudhah gratis dan hanya lewat barcode resmi, yaitu izin kolektif (tasrih) atau aplikasi Nusuk. Menurut Nusuk, kunjungan hanya bisa dipesan sekali setahun, kecuali lewat layanan jalur instan, dan lamanya 20 menit. Laporkan pihak yang meminta bayaran kepada petugas.

Sumber: [22] [20]

Berapa lama masa berlaku paspor untuk umrah?

Paling singkat 6 bulan dari tanggal keberangkatan, baik lewat PPIU maupun umrah mandiri (UU 14/2025 Pasal 87 dan 87A). PMHU 4/2025 Pasal 44 menambahkan surat keterangan sehat dari dokter dan kartu JKN aktif sebagai syarat umrah.

Sumber: [1] [3]

Apakah imbauan keamanan Oktober 2026 masih berlaku?

Per 14 Oktober 2026, rilis Kemenhaj tanggal 11 dan 12 Oktober 2026 adalah imbauan terbaru yang kami periksa. Imbauan dapat berubah sewaktu-waktu, jadi cek berita terbaru di haji.go.id dan tanyakan jadwal penerbangan kepada PPIU Anda sebelum berangkat.

Sumber: [35]

PERIKSA BUKTINYA

Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah JDIH BPK RI · 4 September 2025 · diperiksa

    Jalur perjalanan umrah (Pasal 86) dan syarat umrah, termasuk paspor berlaku paling singkat 6 bulan (Pasal 87 dan 87A).

    Kembali ke kutipan
  2. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah RI · 20 November 2025 · diperiksa

    Dokumen perjalanan haji reguler: paspor, visa haji dan identitas lain (Pasal 61).

    Kembali ke kutipan
  3. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI · 20 November 2025 · diperiksa

    Syarat umrah: surat keterangan sehat dokter dan kartu JKN aktif (Pasal 44).

    Kembali ke kutipan
  4. Kemenhaj Tetap Buka Layanan di Hari Libur, Percepat Persiapan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI · 4 Januari 2026 · diperiksa

    Perekaman biometrik lewat Saudi Visa Bio sebagai syarat penerbitan visa haji.

    Kembali ke kutipan
  5. Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 1447 H/2026 M (Buku Paket Bimbingan Manasik) Kementerian Haji dan Umrah RI, Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah · Januari 2026 · diperiksa

    Dokumen yang dibawa ke asrama haji (hlm. 13); living cost 750 riyal Saudi (hlm. 16).

    Kembali ke kutipan
  6. BPIH 2027 Ditetapkan Rata-rata Rp98,47 Juta per Jemaah, 44,50 Persen Bersumber dari Nilai Manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) · 7 Oktober 2026 · diperiksa

    Asumsi living cost SAR 750 untuk 1448 H/2027 M. Ini kesepakatan Panja DPR dan pemerintah yang masih menunggu Keputusan Presiden.

    Kembali ke kutipan
  7. Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1447H (2026) Kementerian Kesehatan Arab Saudi · 23 Februari 2026 (tanggal berkas) · diperiksa

    Vaksin meningitis untuk semua jemaah umrah dan polio untuk pelaku perjalanan dari Indonesia. Versi 1448 H belum terbit.

    Kembali ke kutipan
  8. SINKARKES: Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI · diperiksa

    Penerbitan ICV/e-ICV dan cek keaslian e-ICV.

    Kembali ke kutipan
  9. 22.051 Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan, Kemenhaj Tegaskan Bahaya Haji Illegal Kementerian Haji dan Umrah RI · 25 April 2026 · diperiksa

    Haji hanya dengan visa haji; visa lain tidak dapat dipakai; haji dakhili hanya untuk pemegang iqamah.

    Kembali ke kutipan
  10. Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Haji Ilegal Kementerian Haji dan Umrah RI · 4 April 2026 · diperiksa

    Penegasan Kemenhaj dan KJRI Jeddah bahwa Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi.

    Kembali ke kutipan
  11. Ministry of Interior Announces Penalties for Hajj Permit Violations and Violation Facilitators Saudi Press Agency (Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi) · 14 April 2026 · diperiksa

    Sanksi musim haji 1447 H: denda hingga SAR 20.000, deportasi dan larangan masuk 10 tahun.

    Kembali ke kutipan
  12. Nusuk: halaman tanya jawab (bahasa Arab) Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (Nusuk) · terakhir diubah 21 April 2026 · diperiksa

    Umrah dengan visa kunjungan, turis dan kerja; visa transit 96 jam; perjalanan antarkota dengan visa umrah.

    Kembali ke kutipan
  13. Kemenhaj RI Imbau PPIU dan Calon Jemaah Disiplin serta Adaptif Terkait Informasi Kebijakan Baru Visa Umrah Arab Saudi Kementerian Haji dan Umrah RI · 1 November 2025 · diperiksa

    Visa umrah harus dipakai masuk dalam satu bulan sejak terbit; masa tinggal 90 hari.

    Kembali ke kutipan
  14. Ministry of Hajj and Umrah Announces the Umrah Season Calendar for 1448 AH Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi · 17 Mei 2026 (diperbarui 20 September 2026) · diperiksa

    Kalender musim umrah 1448 H.

    Kembali ke kutipan
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Kementerian Keuangan RI (JDIH BPK RI) · 6 November 2017 · diperiksa

    Kewajiban memberitahukan uang tunai Rp100 juta atau lebih, denda 10 persen paling banyak Rp300 juta, dan izin Bank Indonesia untuk rupiah Rp100 juta atau lebih ke luar negeri (Pasal 7).

    Kembali ke kutipan
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 157/PMK.04/2017 Kementerian Keuangan RI (JDIH BPK RI) · 24 Agustus 2018 · diperiksa

    Larangan bagi orang perseorangan membawa uang kertas asing senilai setara Rp1 miliar atau lebih (Pasal 3 ayat 4–6).

    Kembali ke kutipan
  17. Declaration: customs for individual travellers Zakat, Tax and Customs Authority (ZATCA), Arab Saudi · diperbarui 26 Agustus 2026 · diperiksa

    Batas deklarasi SAR 40.000, kewajiban datang ke kantor deklarasi, dan denda 25 atau 50 persen.

    Kembali ke kutipan
  18. Nusuk App Provides Over 130 Services to Facilitate Pilgrims Journey Saudi Press Agency (Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi) · 25 Mei 2026 · diperiksa

    Fungsi Nusuk dan jumlah layanan pada musim haji 1447 H.

    Kembali ke kutipan
  19. Ministry of Hajj and Umrah: FAQ Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi · diperiksa

    Satu izin umrah aktif dalam satu waktu; aplikasi Nusuk tidak mewajibkan nomor telepon Saudi. Sebagian jawaban lain di halaman ini sudah usang.

    Kembali ke kutipan
  20. Nusuk: halaman Raudhah (tanya jawab, bahasa Arab) Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (Nusuk) · terakhir diubah 22 April 2026 · diperiksa

    Aturan pemesanan dan kunjungan Raudhah; kantor barang hilang Masjid Nabawi dekat gerbang 366–367.

    Kembali ke kutipan
  21. Nusuk Card Leverages Smart Sensor Systems for Crowd Management in Mina Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi · 2 Mei 2026 · diperiksa

    Kartu Nusuk wajib untuk masuk Makkah, Masjidil Haram, masyair dan Raudhah.

    Kembali ke kutipan
  22. Jangan Tertipu! Akses Raudhah Gratis, Abaikan Link Palsu Modus Nusuk Kementerian Haji dan Umrah RI · 28 April 2026 · diperiksa

    Raudhah gratis lewat tasrih atau Nusuk; waspada tautan palsu kartu Nusuk.

    Kembali ke kutipan
  23. Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Kementerian Luar Negeri RI · diperiksa

    Alamat, telepon, email, dan informasi lapor diri lewat portal Peduli WNI.

    Kembali ke kutipan
  24. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh Kementerian Luar Negeri RI · diperiksa

    Alamat, telepon, hotline dan email.

    Kembali ke kutipan
  25. Imbauan Pemerintah terkait dengan Situasi Keamanan Kawasan Timur Tengah Kementerian Sekretariat Negara RI (rilis Kementerian Luar Negeri) · 1 Maret 2026 · diperiksa

    Hotline Direktorat Pelindungan WNI +62 812-9007-0027.

    Kembali ke kutipan
  26. Infografis: Kanal Resmi Pengaduan Kementerian Haji dan Umrah RI Kementerian Haji dan Umrah RI · 27 September 2026 · diperiksa

    Hotline pengaduan 0811 8885 888 sejak 14 September 2026; nomor lama tidak aktif.

    Kembali ke kutipan
  27. Perkuat Layanan dan Respons Pengaduan di Tanah Suci, Kemenhaj Hadirkan Aplikasi Kawal Haji Kementerian Haji dan Umrah RI · 21 April 2026 · diperiksa

    Aplikasi Kawal Haji dan pelaporan berjenjang lewat ketua regu sampai sektor dan daerah kerja.

    Kembali ke kutipan
  28. Nusuk: halaman Perjalanan Umrah (tanya jawab, bahasa Arab) Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (Nusuk) · terakhir diubah 24 April 2026 · diperiksa

    Pusat Inayah dengan petugas berbahasa Indonesia dan Melayu; nomor 920002814.

    Kembali ke kutipan
  29. Conclusion of the 1447 AH Hajj Season Amidst an Integrated Ecosystem Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi · diperiksa

    Hotline terpadu 1966 dalam lebih dari 11 bahasa.

    Kembali ke kutipan
  30. Kemenhaj Tegaskan Larangan City Tour Sebelum Armuzna dan Imbau Jemaah Fokus Jaga Kesehatan Kementerian Haji dan Umrah RI · 7 Mei 2026 · diperiksa

    Larangan city tour sebelum Armuzna, imbauan saat panas, suhu 35–44 derajat Celsius.

    Kembali ke kutipan
  31. Cegah Heat Stroke saat Armuzna, Ini Dia Tips Sehatnya Kementerian Kesehatan RI (Pusat Kesehatan Haji) · 31 Mei 2025 · diperiksa

    Anjuran minum setiap 15–20 menit dan menghindari terik pukul 10.00–16.00.

    Kembali ke kutipan
  32. Jelang Kedatangan Jemaah Haji, Linjam Perkuat Perlindungan dan Imbau Buddy System Kementerian Haji dan Umrah RI · 21 April 2026 · diperiksa

    Imbauan buddy system dan selalu membawa kartu Nusuk.

    Kembali ke kutipan
  33. Seluruh Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Layanan Armuzna Dimatangkan Kementerian Haji dan Umrah RI · 22 Mei 2026 · diperiksa

    Imbauan tidak bergerak sendiri dan cara membantu jemaah yang terpisah.

    Kembali ke kutipan
  34. Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Tingkatkan Kewaspadaan Kementerian Haji dan Umrah RI · 11 Oktober 2026 · diperiksa

    Imbauan bagi jemaah umrah di Arab Saudi dan yang akan berangkat.

    Kembali ke kutipan
  35. Pastikan Jemaah Umrah Indonesia Aman, Kemenhaj Imbau Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Situasi Timur Tengah Kementerian Haji dan Umrah RI · 12 Oktober 2026 · diperiksa

    Tidak ada jemaah umrah Indonesia yang terdampak langsung; imbauan bagi jemaah, calon jemaah, keluarga dan PPIU.

    Kembali ke kutipan

Bacaan terkait

Ada yang perlu dikoreksi? Sebutkan judul halaman dan nomor sumbernya agar mudah ditelusuri.

Laporkan koreksi