Panduan ibadahBahasa IndonesiaDiperiksa

Tata Cara Umrah Langkah demi Langkah: Ihram, Tawaf, Sa'i dan Tahallul

Tata cara umrah dari miqat dan niat ihram, talbiyah, tawaf, sa'i sampai tahallul, lengkap dengan larangan ihram, miqat jemaah Indonesia dan perbedaan mazhab.

Read the English guide (English)

RINGKASAN

Isi panduan ini

Umrah dikerjakan dengan berniat ihram di miqat, membaca talbiyah, tawaf tujuh putaran mengelilingi Ka'bah mulai dari Hajar Aswad, salat dua rakaat, sa'i tujuh kali dari Safa ke Marwah, lalu mencukur atau memotong rambut (tahallul). Menurut mazhab Syafi'i yang diikuti sebagian besar Muslim Indonesia, umrah wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu, sedangkan mazhab Hanafi dan Maliki menilainya sunah muakkadah. Panduan ini mengikuti Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kemenhaj 2026, hadis yang kami periksa di sunnah.com, dan fatwa MUI tentang miqat bagi jemaah yang terbang langsung ke Jeddah.

Cakupan: Panduan ini menjelaskan tata cara umrah menurut sumber yang dikutip, dengan pendapat mazhab Syafi'i didahulukan dan mazhab lain disebutkan secara adil. Ini bukan fatwa dan tidak memutuskan hukum untuk kasus pribadi, misalnya besaran dam atas pelanggaran tertentu. Ulama dan mazhab berbeda pendapat dalam sejumlah rincian; untuk keadaan Anda, tanyakan kepada pembimbing manasik, KBIHU, pembimbing ibadah biro umrah Anda, atau ulama yang Anda percayai.

Poin penting

  • Urutan umrah: niat ihram di miqat, tawaf tujuh putaran, salat dua rakaat, sa'i tujuh kali dari Safa ke Marwah, lalu bercukur atau memotong rambut.
  • Jemaah yang ke Madinah lebih dulu berihram di Dzulhulaifah (Bir Ali). Yang terbang langsung ke Jeddah dapat berniat sejak embarkasi atau di pesawat sebelum sejajar Yalamlam/Qarnul Manazil; Bandara Jeddah sebagai miqat bersandar pada fatwa MUI, sedangkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan bandara itu bukan miqat.
  • Larangan ihram berlaku sejak niat diucapkan, bukan sejak kain putih dipakai, dan baru berakhir setelah tahallul.
  • Menurut mazhab Syafi'i, tawaf wajib dalam keadaan suci dari hadas; sa'i tidak mensyaratkan wudu, tetapi suci tetap dianjurkan.
  • Perempuan berihram dengan pakaian biasa yang menutup aurat tanpa cadar dan sarung tangan, tidak berlari kecil, dan cukup memotong ujung rambut sebatas ujung jari.
  • Jika terjadi kesalahan, catat apa yang terjadi lalu tanyakan pembimbing; jangan menebak sendiri besaran dam atau fidyah.
Kain ihram putih terlipat rapi di atas bangku kayu, dekat jendela berbentuk lengkung yang diterangi cahaya fajar.

Kain ihram putih terlipat rapi di atas bangku kayu, dekat jendela berbentuk lengkung yang diterangi cahaya fajar.

Ilustrasi AI
Status tinjauan
Tinjauan ulama
Belum. Disusun oleh Redaksi MyDeenPath dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang dikutip. Belum ditinjau ulama secara independen; ini bukan fatwa.
Tinjauan penutur asli
Sudah ditinjau penutur asli bahasa Indonesia (tim MyDeenPath), 14 Oktober 2026.
Diperiksa
. Aturan, biaya dan jadwal dapat berubah; selalu cocokkan dengan sumber resmi yang ditautkan.

Menemukan kesalahan? Laporkan koreksi.

Apa itu umrah dan bagaimana hukumnya menurut mazhab?

Umrah adalah ibadah mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Makkah dalam keadaan ihram, yaitu niat memasuki ibadah haji atau umrah yang membuat sejumlah hal menjadi terlarang, lalu mengerjakan tawaf, sa'i dan bercukur. Berbeda dengan haji, umrah tidak terikat pada hari tertentu. Dasarnya adalah perintah dalam QS 2:196 untuk menyempurnakan haji dan umrah karena Allah. Dalam HR. Bukhari no. 1773, Nabi ﷺ menyebut umrah ke umrah berikutnya sebagai penghapus dosa di antara keduanya.

Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) pada 2026 menjelaskan bahwa menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, umrah wajib dikerjakan sekali seumur hidup bagi yang mampu, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik hukumnya sunah muakkadah. Darul Ifta Mesir juga mencatat perbedaan pendapat ini, dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menulis bahwa umrah wajib sekali seumur hidup. Umrah pertama disebut umrah wajib (umratul Islam); umrah berikutnya adalah umrah sunah, kecuali karena nazar. Ikuti mazhab yang Anda pegang tanpa mencela orang yang mengikuti pendapat lain.

Syarat wajib umrah menurut buku Kemenhaj adalah Islam, balig, berakal, merdeka dan istithaah, yaitu mampu dari segi bekal, kesehatan dan perjalanan. Rukunnya ada lima: niat ihram, tawaf, sa'i, bercukur atau memotong rambut, dan tertib (berurutan). Jika satu rukun ditinggalkan, umrah tidak sah. Wajib umrah adalah berihram dari miqat dan menjauhi larangan ihram; meninggalkannya tidak membatalkan umrah, tetapi mewajibkan dam, yaitu denda berupa menyembelih hewan ternak, atau penggantinya, untuk memenuhi ketentuan manasik.

Umrah boleh dikerjakan kapan saja. Buku Kemenhaj hanya menyebut makruh bagi jemaah haji untuk berumrah pada hari Arafah, hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik, karena mereka sedang sibuk dengan rangkaian haji yang wajib.

Sumber: [9] [1] [7] [6]

Seperti apa urutan umrah dari awal sampai akhir?

Sebelum masuk ke rincian, kenali dulu istilah pokok manasik, yaitu tata cara ibadah haji dan umrah. Miqat adalah batas tempat memulai ihram. Talbiyah adalah ucapan menyambut panggilan Allah setelah berniat. Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah tujuh putaran. Sa'i adalah berjalan tujuh kali antara bukit Safa dan Marwah. Tahallul adalah keluarnya seseorang dari keadaan ihram, yang dalam umrah terjadi dengan bercukur atau memotong rambut.

Tabel berikut merangkum seluruh umrah dalam urutan yang diajarkan buku Kemenhaj dan hadis yang dikutip. Tidak ada batas waktu untuk menyelesaikan umrah setelah berihram, tetapi selama belum tahallul, semua larangan ihram tetap berlaku. Rincian, dalil dan perbedaan pendapat untuk setiap langkah dijelaskan di bagian-bagian berikutnya.

Urutan umrah menurut Buku Tuntunan Manasik Kemenhaj 2026. Tertib (berurutan) juga termasuk rukun.
LangkahYang dilakukanStatus menurut mazhab Syafi'iCatatan
1. BersiapMandi, memotong kuku, memakai wewangian di badan, mengenakan pakaian ihram, salat sunah ihram dua rakaatSunahLaki-laki memakai dua helai kain tanpa jahitan; perempuan memakai pakaian biasa yang menutup aurat
2. Niat ihram di miqatBerniat umrah di dalam hati dan melafalkannya, misalnya Labbaik Allahumma 'umratanNiat adalah rukun; berihram dari miqat adalah wajibLewat Madinah: Bir Ali. Langsung ke Jeddah: lihat bagian miqat
3. TalbiyahMembaca talbiyah sepanjang perjalanan ke MakkahSunahLaki-laki bersuara keras, perempuan pelan; berhenti ketika hendak memulai tawaf
4. TawafTujuh putaran, Ka'bah di sebelah kiri, mulai dan selesai sejajar Hajar AswadRukunWajib suci dari hadas dan najis serta menutup aurat
5. Salat dua rakaatDi belakang Maqam Ibrahim bila memungkinkan, atau di tempat lainSunahSesudahnya minum air Zamzam bila memungkinkan
6. Sa'iTujuh kali perjalanan, mulai di Safa dan selesai di MarwahRukunSafa ke Marwah dihitung satu, Marwah ke Safa dihitung satu
7. Bercukur atau memotong rambutLaki-laki mencukur gundul atau memendekkan; perempuan memotong ujung rambutRukunMinimal tiga helai rambut kepala menurut mazhab Syafi'i
8. SelesaiSemua larangan ihram berakhirTahallul umrah hanya satu kaliTermasuk larangan hubungan suami-istri

Sumber: [1] [14] [20]

Di mana miqat jemaah Indonesia dan bagaimana berniat ihram?

Dalam HR. Bukhari no. 1524, Nabi ﷺ menetapkan Dzulhulaifah sebagai miqat penduduk Madinah, Al-Juhfah bagi penduduk Syam, Qarnul Manazil bagi penduduk Najd dan Yalamlam bagi penduduk Yaman, juga bagi siapa pun yang melewatinya dengan niat haji atau umrah. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengingatkan bahwa orang yang datang lewat udara tidak boleh melewati miqat, atau titik yang sejajar dengannya, tanpa berihram.

Jemaah Indonesia yang lebih dulu ke Madinah berihram di Dzulhulaifah, yang kini dikenal sebagai Bir Ali, ketika berangkat dari Madinah ke Makkah. Ketentuan ini tercantum dalam buku Kemenhaj dan dalam fatwa MUI tahun 1980. Buku Kemenhaj menyarankan jemaah bersiap dan mengenakan pakaian ihram sejak di hotel Madinah, lalu berniat ketika bus tiba di Bir Ali.

Bagi jemaah yang terbang langsung ke Jeddah, buku Kemenhaj 2026 menyebut tiga pilihan tempat berniat. Pertama, di asrama haji embarkasi di Tanah Air, karena menurut jumhur ulama berihram sebelum miqat itu sah; bahkan menurut Abu Hanifah lebih utama. Kedua, di dalam pesawat sesaat sebelum pesawat sejajar dengan Yalamlam atau Qarnul Manazil, segera setelah kru mengumumkan bahwa pesawat mendekati miqat; buku itu mengingatkan pesawat melaju lebih dari 800 km per jam, jadi niat jangan ditunda. Ketiga, di Bandara King Abdulaziz Jeddah. Yang berniat sejak embarkasi wajib menjaga larangan ihram selama penerbangan sekitar 8 sampai 11 jam. Untuk jemaah haji gelombang II, buku itu juga menjelaskan bahwa sejak Arab Saudi menerapkan layanan cepat (fast track) di bandara pada 2018, pakaian ihram dikenakan sejak asrama haji embarkasi karena jemaah tidak lagi sempat mandi, berganti pakaian dan salat sunah ihram di Bandara Jeddah. Jemaah umrah sebaiknya menanyakan kepada pembimbing biro perjalanannya kapan pakaian ihram dikenakan.

Pilihan ketiga bersandar pada fatwa Komisi Fatwa MUI tanggal 29 Maret 1980 yang membolehkan jemaah Indonesia memulai ihram dari Jeddah tanpa membayar dam, yang dikukuhkan pada 19 September 1981 untuk Bandara King Abdulaziz dan dikukuhkan lagi pada 4 Mei 1996. MUI menyebut masalah ini ijtihadiyah karena jemaah Indonesia yang langsung ke Makkah tidak melewati miqat yang ditetapkan Nabi ﷺ, dan beralasan bahwa jarak bandara ke Makkah sudah melampaui dua marhalah. Fatwa 1980 itu juga menyebut keputusan Dewan Ulama Senior Arab Saudi No. 73 dan menyatakan tetap menghargainya. Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa Bandara Internasional King Abdulaziz bukan miqat dan bukan tempat berihram. Berniat sejak embarkasi atau di pesawat sebelum titik sejajar miqat sesuai dengan kedua pandangan ini, jadi bicarakan pilihan Anda dengan pembimbing sebelum berangkat.

Sebelum berniat, buku Kemenhaj menganjurkan mandi, memakai wewangian di badan (bukan di kain ihram), memotong kuku, dan salat sunah ihram dua rakaat. Laki-laki memakai dua helai kain putih tanpa jahitan: satu disarungkan, satu diselendangkan. Perempuan memakai pakaian biasa yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Pakaian dan perbuatan yang dilarang dijelaskan dalam tabel larangan ihram di bawah.

Niat dilakukan di dalam hati dan, menurut buku Kemenhaj, diucapkan dengan lisan, misalnya Labbaik Allahumma 'umratan (Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, untuk berumrah) atau Nawaitu 'umratan wa ahramtu biha lillahi ta'ala (Aku niat umrah dengan berihram karena Allah Ta'ala). Jemaah lansia, sakit atau berisiko tinggi dianjurkan buku Kemenhaj berihram dengan syarat (isytirath), dengan menambahkan: fa in habasani habisun fa mahilli haitsu habastani, artinya jika aku terhalang oleh sesuatu, aku bertahallul di tempat aku terhalang. Buku itu mencatat isytirath boleh menurut pendapat masyhur mazhab Syafi'i, dianjurkan menurut mazhab Hanbali, dan dinilai makruh menurut mazhab Hanafi dan Maliki.

Sumber: [10] [6] [1] [2] [3] [4]

Apa saja larangan ihram dan untuk siapa berlakunya?

Larangan ihram mulai berlaku begitu niat ihram diucapkan, bukan ketika kain putih dikenakan, dan berakhir setelah tahallul. Tabel di bawah mengikuti daftar dalam buku Kemenhaj 2026 beserta dalil yang kami periksa. Rincian setiap mazhab bisa berbeda, jadi tanyakan hal yang meragukan, misalnya sabun atau tisu basah beraroma, kepada pembimbing Anda.

Selain larangan dalam tabel, QS 2:197 melarang rafats (ucapan atau perbuatan yang menjurus pada hubungan suami-istri), fusuk (perbuatan dosa) dan jidal (bertengkar) dalam ibadah haji, dan buku Kemenhaj memasukkan mencaci, bertengkar dan berkata kotor ke dalam larangan ihram. Menurut buku itu, perbuatan semacam ini tidak dikenai dam, tetapi menggugurkan pahala ibadah.

Buku Kemenhaj juga menyebut hal yang tetap boleh selama ihram: mandi, menyikat gigi, memakai obat gosok atau balsem untuk pengobatan, memakai kacamata, jam tangan, cincin dan ikat pinggang, berteduh di bawah payung, tenda atau atap kendaraan, mencuci dan mengganti kain ihram, serta membunuh hewan yang membahayakan. Soal mandi dengan sabun, buku itu mencatat bahwa ulama Syafi'iyah membolehkannya, mazhab Hanafi tidak, dan mazhab Maliki hanya membolehkan mandi untuk menyejukkan badan.

Larangan ihram menurut Buku Tuntunan Manasik Kemenhaj 2026 (hlm. 103–105), dengan dalil yang dikutip.
LaranganBerlaku bagiCatatan
Memakai pakaian bertangkup, seperti baju dan celana, yang disatukan dengan dijahit, diikat atau direkatkanLaki-lakiHR. Bukhari no. 1542 menyebut gamis, celana dan mantel bertudung
Memakai kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki dan tumitLaki-lakiHR. Bukhari no. 1542: khuf hanya boleh jika tidak ada sandal, setelah dipotong di bawah mata kaki
Menutup kepala dengan sesuatu yang melekat, seperti peci, topi atau sorbanLaki-lakiHR. Bukhari no. 1838; payung dan atap kendaraan tidak termasuk
Menutup wajah dengan cadar dan memakai sarung tanganPerempuanHR. Bukhari no. 1838
Memakai wewangian di badan atau pakaianLaki-laki dan perempuanWewangian yang dipakai di badan sebelum niat tidak termasuk, menurut buku Kemenhaj
Memotong kuku, mencukur atau mencabut rambut dan bulu badanLaki-laki dan perempuanQS 2:196 menyebut fidyah bagi yang terpaksa mencukur karena sakit
Berburu atau membunuh binatang buruan darat dan memakan hasil buruanLaki-laki dan perempuanQS 5:95; hewan yang membahayakan boleh dibunuh
Memotong pepohonan dan mencabut rumputLaki-laki dan perempuanDisebut dalam buku Kemenhaj; tabel dam buku itu mengaitkannya dengan Tanah Haram Makkah
Menikah, menikahkan atau meminangLaki-laki dan perempuanHR. Muslim no. 1409a
Bersetubuh dan pendahuluannya, seperti bercumbu dan mencium dengan syahwatLaki-laki dan perempuanHR. Bukhari no. 1624: jangan mendekati istri sebelum selesai sa'i; pelanggaran paling berat
Mencaci, bertengkar, berkata kotor dan berbuat maksiatLaki-laki dan perempuanQS 2:197

Sumber: [1] [11] [12] [13] [14]

Bagaimana bacaan talbiyah dan kapan berhenti membacanya?

Talbiyah dibaca setelah berniat ihram. Lafaz talbiyah Rasulullah ﷺ diriwayatkan dalam HR. Bukhari no. 1549: Labbaik Allahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik, innal-hamda wan-ni'mata laka wal-mulk, la syarika lak. Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.

Menurut buku Kemenhaj, membaca talbiyah hukumnya sunah menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, wajib menurut Imam Malik, dan wajib sebagai syarat sah ihram menurut Imam Abu Hanifah. Darul Ifta Mesir juga mencatat bahwa ulama Hanafi mensyaratkan zikir seperti talbiyah menyertai niat ihram. Laki-laki membacanya dengan suara keras, perempuan dengan suara pelan.

Dalam umrah, buku Kemenhaj menyebut talbiyah dibaca sejak niat sampai jemaah hendak memulai tawaf; dalam haji, sampai selesai melontar Jamrah Aqabah pada 10 Dzulhijjah, lalu diganti takbir. Buku itu menganjurkan talbiyah dibaca tiga kali berturut-turut, lalu selawat dan doa, diulang sesering mungkin, terutama ketika berpindah tempat atau waktu. Bacaan talbiyah dan doa lainnya beserta sumbernya ada di panduan Doa Haji dan Umrah.

Sumber: [15] [1] [7]

Bagaimana cara tawaf umrah dan apa syaratnya?

Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah tujuh putaran dengan Ka'bah di sebelah kiri, dimulai dan diakhiri pada garis sejajar Hajar Aswad. Buku Kemenhaj, mengikuti mazhab Syafi'i, menyebut syarat sah tawaf: suci dari hadas dan najis, menutup aurat, berada di dalam Masjidil Haram termasuk lantai dua, tiga dan empat, memulai dari Hajar Aswad, Ka'bah di sebelah kiri, berada di luar Hijir Ismail, dan genap tujuh putaran. Darul Ifta Mesir mencatat bahwa ulama Hanafi memandang suci dan menutup aurat sebagai kewajiban, bukan syarat sah, sehingga kekurangannya diganti dam. Apa pun mazhab Anda, berwudulah sebelum tawaf.

Jika wudu batal di tengah tawaf, buku Kemenhaj menjelaskan bahwa jemaah berwudu lagi lalu mengulang putaran yang batal dari garis Hajar Aswad, sedangkan putaran sebelumnya tetap sah. Tentang bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram di tengah kepadatan, buku itu mencatat bahwa menurut mazhab Syafi'i wudu batal, sedangkan menurut mazhab Maliki tidak. Karena itu buku Kemenhaj menyarankan jemaah berwudu dengan cara mazhab Maliki, yaitu menggosok anggota wudu dan mengusap seluruh kepala, agar dapat mengikuti pendapat Maliki ketika tersentuh. Bicarakan pilihan ini dengan pembimbing Anda.

Mencium atau menyentuh Hajar Aswad tidak sepadan dengan menyakiti orang lain. HR. Bukhari no. 1613 menceritakan Nabi ﷺ berisyarat ke sudut Hajar Aswad dan bertakbir setiap kali melewatinya, dan buku Kemenhaj mengajarkan isyarat dengan tangan kanan sambil mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Bagi laki-laki, idhtiba' (membuka bahu kanan dengan menyelempangkan kain di bawah ketiak kanan) dan raml (berjalan cepat dengan langkah pendek) pada tiga putaran pertama diriwayatkan dalam HR. Abu Dawud no. 1884, Sahih (Al-Albani), dan HR. Muslim no. 1261a; buku Kemenhaj menyebut keduanya tidak disunahkan bagi perempuan. Di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, HR. Abu Dawud no. 1892, Hasan (Al-Albani), mencatat doa Rabbana atina fid-dunya hasanah wa fil-akhirati hasanah wa qina 'adzaban-nar. Di luar itu tidak ada doa khusus yang wajib; berzikir dan berdoalah dengan apa yang Anda pahami.

Setelah tujuh putaran, salatlah dua rakaat. HR. Bukhari no. 1624 menceritakan Nabi ﷺ salat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim setelah tawaf, lalu bersa'i. HR. Muslim no. 1218a menyebut beliau membaca QS 2:125 ketika menuju Maqam Ibrahim, serta surah Al-Ikhlas dan Al-Kafirun dalam dua rakaat itu. Buku Kemenhaj menyebut salat ini boleh dikerjakan di tempat lain, di dalam maupun di luar Masjidil Haram, jika belakang Maqam Ibrahim penuh. Panduan umrah Syaikh Abdul Aziz bin Baz menganjurkan minum air Zamzam sesudahnya bila memungkinkan, dan HR. Ibnu Majah no. 3062, Hasan (Darussalam), menyebut air Zamzam sesuai dengan niat orang yang meminumnya.

Jika iqamah salat fardu dikumandangkan saat Anda tawaf, buku Kemenhaj menyebut tawaf dihentikan untuk salat berjamaah, lalu sisa putaran dilanjutkan dari tempat Anda masuk ke saf.

Sumber: [1] [7] [16] [17] [18] [19] [14] [20] [8] [21]

Bagaimana sa'i antara Safa dan Marwah dilakukan?

Sa'i adalah berjalan antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali, dimulai di Safa dan berakhir di Marwah; perjalanan Safa ke Marwah dihitung satu kali dan Marwah ke Safa dihitung satu kali. Dasarnya QS 2:158, yang menyebut Safa dan Marwah sebagai bagian dari syiar Allah. Dalam HR. Muslim no. 1218a, Nabi ﷺ membaca ayat itu ketika mendekati Safa, mendaki hingga melihat Ka'bah, menghadap kiblat, mengesakan dan mengagungkan Allah, lalu berdoa; hal yang sama beliau lakukan di atas Marwah.

Menurut buku Kemenhaj, sa'i adalah rukun umrah dan haji menurut mazhab Syafi'i, Maliki dan Hanbali, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah hukumnya wajib yang dapat diganti dam. Syaratnya: didahului tawaf, dimulai di Safa dan diakhiri di Marwah, genap tujuh kali, dan dilakukan di tempat sa'i. Menurut jumhur ulama, sa'i tidak mensyaratkan suci dari hadas, tetapi suci tetap dianjurkan. Darul Ifta Mesir mencatat bahwa ulama Hanafi menilai empat perjalanan sebagai kadar yang wajib; dalam praktik, sempurnakan tujuh.

Laki-laki disunahkan berlari kecil di antara dua lampu hijau, bagian dasar lembah tempat Nabi ﷺ berlari menurut HR. Muslim no. 1261a, dan berjalan biasa di bagian lain. Perempuan tidak disunahkan berlari kecil; menurut buku Kemenhaj, cukup mempercepat langkah di antara lampu hijau, dan tidak dianjurkan naik sampai ke atas bukit. Bagi siapa pun, naik ke puncak Safa atau Marwah tidak disyaratkan; cukup sampai di kaki bukit jika sulit. Jemaah yang uzur boleh bersa'i dengan kursi roda, skuter atau mobil golf.

Jika ragu tentang jumlah perjalanan, buku Kemenhaj mengajarkan berpegang pada hitungan yang lebih kecil. Jika keliru memulai dari Marwah, sa'i tetap sah tetapi perlu menambah satu perjalanan sehingga berakhir di Marwah. Tidak ada sa'i sunah: sa'i hanya mengikuti tawaf umrah atau tawaf rukun haji, bukan tawaf sunah.

Sumber: [20] [1] [7] [18]

Bagaimana tahallul untuk mengakhiri umrah?

Dalam umrah, tahallul hanya terjadi satu kali, yaitu dengan mencukur atau memotong rambut setelah sa'i selesai. Sebelum itu semua larangan ihram tetap berlaku; HR. Bukhari no. 1624 mencatat jawaban Jabir bahwa suami tidak boleh mendekati istrinya sebelum selesai sa'i. Menurut buku Kemenhaj, bercukur adalah rukun umrah khususnya dalam mazhab Syafi'i, sedangkan menurut tiga mazhab lainnya hukumnya wajib, yang jika ditinggalkan wajib diganti dam.

Laki-laki boleh mencukur gundul atau memendekkan rambut, dan mencukur gundul lebih utama: dalam HR. Bukhari no. 1727, Nabi ﷺ berulang kali mendoakan rahmat bagi yang mencukur gundul sebelum akhirnya menyertakan yang memendekkan. Buku Kemenhaj menyebut jumlah minimal tiga helai rambut kepala, misalnya dipotong di sebelah kanan, tengah dan kiri, dan rambut kepala tidak boleh diganti dengan kumis atau rambut lain. Bagi yang tidak berambut, disunahkan menempelkan dan menggerakkan alat cukur di kepala.

Perempuan tidak mencukur gundul. HR. Abu Dawud no. 1985, Sahih (Al-Albani), menyatakan bahwa mencukur tidak dibebankan kepada perempuan; mereka cukup memendekkan. Buku Kemenhaj mengajarkan perempuan mengumpulkan rambutnya lalu memotong ujungnya sebatas ujung jari, sekurang-kurangnya tiga helai, sedangkan panduan umrah Syaikh bin Baz menyebut ukuran seruas jari atau lebih pendek. Buku Kemenhaj juga mengingatkan agar rambut dipotong sendiri atau dibantu orang yang memiliki hubungan mahram; dibantu lawan jenis yang bukan mahram hukumnya haram.

Kadar minimal berbeda antarmazhab, seperti terlihat pada tabel. Setelah bercukur, umrah selesai dan seluruh larangan ihram berakhir, termasuk larangan hubungan suami-istri.

Kadar minimal menurut ringkasan Darul Ifta Mesir; status bercukur menurut Buku Tuntunan Manasik Kemenhaj 2026.
MazhabKadar minimal bagi laki-lakiStatus bercukur
Syafi'iMenghilangkan sekurang-kurangnya tiga helai rambut kepalaRukun
HanafiMencukur sekurang-kurangnya seperempat kepalaWajib; jika ditinggalkan, dam
MalikiMencukur atau memendekkan rambut dari seluruh kepalaWajib; jika ditinggalkan, dam
HanbaliMencukur atau memendekkan rambut dari seluruh kepalaWajib; jika ditinggalkan, dam
Perempuan, semua mazhabMemendekkan saja; mencukur gundul makruh, dan ada pendapat yang mengharamkannyaMengikuti mazhab masing-masing

Sumber: [14] [1] [22] [23] [8] [7]

Apa kesalahan umrah yang sering terjadi dan bagaimana dam atau fidyahnya?

Kebanyakan kesalahan terjadi karena terburu-buru, berdesakan atau meniru orang lain. Akibatnya bergantung pada jenis pelanggaran, apakah disengaja, lupa atau terpaksa, dan mazhab yang diikuti. Dam adalah denda berupa menyembelih kambing, unta atau sapi, atau penggantinya; fidyah adalah tebusan yang boleh dipilih di antara beberapa bentuk.

Gambaran berikut berasal dari buku Kemenhaj, yang tabel damnya diringkas dari kitab Al-Majmu' karya Imam an-Nawawi (mazhab Syafi'i). Jemaah yang melewati miqat tanpa ihram karena lupa atau tidak tahu dapat kembali ke miqat sebelum memulai amalan umrah; jika ia berniat dari tempat ia tersadar, ia dikenai dam. Mencukur atau mencabut rambut, memotong kuku, memakai wewangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, atau menutup wajah dan memakai sarung tangan bagi perempuan dikenai fidyah pilihan: menyembelih seekor kambing, bersedekah kepada enam fakir miskin masing-masing setengah sha' (menurut buku itu sekitar 1,5 kg makanan pokok), atau berpuasa tiga hari, sejalan dengan QS 2:196. Berburu diganti dengan hewan sepadan atau nilainya sesuai QS 5:95. Hubungan suami-istri sebelum umrah selesai adalah pelanggaran terberat: menurut tabel buku itu umrahnya rusak, tetap harus diselesaikan lalu diulang, dan dikenai kafarat.

Dalam bagian tentang jemaah lansia, buku Kemenhaj mencatat bahwa menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, jemaah yang melanggar karena lupa atau tidak tahu, misalnya memakai baju biasa karena lupa, tidak wajib membayar fidyah, sedangkan mazhab Hanafi tetap mewajibkan kafarat. Jangan menebak sendiri: catat apa yang terjadi, kapan, dan apakah disengaja, lalu tanyakan pembimbing manasik, KBIHU atau pembimbing ibadah biro umrah Anda. Tentang tempat penyembelihan dam terdapat perbedaan pandangan resmi. Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 menyatakan dam haji tamattu' atau qiran disembelih di Tanah Haram dan tidak sah bila di luarnya, sedangkan buku Kemenhaj 2026 mengutip keputusan Mudzakarah Perhajian 2024 bahwa penyembelihan dan pembagian dam di luar Tanah Haram, termasuk di Tanah Air, boleh dan sah. Pilihlah bersama pembimbing Anda, dan bayarlah dam hanya melalui jalur resmi, bukan melalui tawaran perorangan.

  • Tertidur atau lalai di pesawat sehingga melewati titik miqat tanpa niat, padahal rombongan berencana berniat di pesawat.
  • Memakai kain ihram tetapi lupa berniat, atau baru berniat setelah melewati miqat.
  • Memulai tawaf jauh dari garis Hajar Aswad, atau memotong lewat dalam Hijir Ismail.
  • Berdesakan dan menyakiti orang demi mencium Hajar Aswad, padahal berisyarat sudah cukup.
  • Menghitung pergi-pulang Safa–Marwah sebagai satu perjalanan, atau memulai sa'i dari Marwah.
  • Melepas pakaian ihram dan memakai wewangian sebelum bercukur, atau memotong rambut kurang dari kadar mazhab Anda.
  • Meyakini bahwa umrah tujuh kali sama pahalanya dengan sekali haji; buku Kemenhaj menegaskan tidak ada dalilnya.

Sumber: [1] [6] [16] [5]

KORPUS AL-QUR’AN TERVERIFIKASI

Ayat Al-Qur’an dalam panduan ini

Teks Arab dari Tanzil dan terjemahan makna yang diterbitkan. Bacalah ayat dalam konteksnya sebelum menarik kesimpulan.

QS 2:196. Perintah menyempurnakan haji dan umrah karena Allah, serta fidyah bagi yang terpaksa mencukur rambut karena sakit atau gangguan di kepala.

2:196Page 30 · Juz 2

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَـٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ ۝١٩٦

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu69) yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh (hari) yang lengkap. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.

Catatan terjemahan
*69) Hadyu ialah hewan yang disembelih sebagi pengganti (dam) pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji.
Indonesian Translation - Ministry of Religious Affairs · QuranEnc.com · v1.0.1Read in context

QS 2:158. Safa dan Marwah sebagai bagian dari syiar Allah; dasar sa'i, dan ayat yang dibaca Nabi ﷺ ketika mendekati Safa.

2:158Page 24 · Juz 2

۞ إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ ٱلْبَيْتَ أَوِ ٱعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ ۝١٥٨

Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah.53) Maka siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai54) di antara keduanya. Dan siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, 55) Maha Mengetahui.

Catatan terjemahan
*53) Tempat-tempat beribadah kepada Allah. 54) Berjalan dan berlari-lari kecil tujuh kali antara Safa dan Marwah ketika melakukan ibadah haji atau umrah. Allah mengungkapkan dengan perkataan, “Tidak ada dosa” sebab sebagian sahabat merasa keberatan mengerjakan sai di situ, karena tempat itu bekas tempat berhala. Pada masa jahiliah pun tempat itu digunakan sebagai tempat sai. Untuk menghilangkan rasa keberatan itu Allah menurunkan ayat ini. 55) Allah mensyukuri hamba-Nya, memberi pahala terhadap amalnya, memaafkan kesalahannya, menambah nikmatnya dan sebagainya.
Indonesian Translation - Ministry of Religious Affairs · QuranEnc.com · v1.0.1Read in context

QS 2:125. Maqam Ibrahim dijadikan tempat salat; ayat yang dibaca Nabi ﷺ setelah tawaf.

2:125Page 19 · Juz 1

وَإِذْ جَعَلْنَا ٱلْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَٱتَّخِذُوا۟ مِن مَّقَامِ إِبْرَٰهِـۧمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَآ إِلَىٰٓ إِبْرَٰهِـۧمَ وَإِسْمَـٰعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَـٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ ۝١٢٥

Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka'bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim 45) itu tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang itikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!"

Catatan terjemahan
*45) Ialah tempat Nabi Ibrahim -'alaihissalām- berdiri ketika membangun Ka'bah.
Indonesian Translation - Ministry of Religious Affairs · QuranEnc.com · v1.0.1Read in context

QS 2:197. Larangan rafats, fusuk dan berbantah-bantahan selama ibadah haji.

2:197Page 31 · Juz 2

ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَـٰتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ ٱللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَـٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَـٰبِ ۝١٩٧

(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.70) Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafaṡ),71) berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku Wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!

Catatan terjemahan
*70) Ialah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah. 71) Jorok (rafaṡ) artinya mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi, perbuatan yang tidak senonoh atau hubungan seksual.
Indonesian Translation - Ministry of Religious Affairs · QuranEnc.com · v1.0.1Read in context

QS 3:97. Kewajiban haji bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.

3:97Page 62 · Juz 4

فِيهِ ءَايَـٰتٌۢ بَيِّنَـٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَـٰلَمِينَ ۝٩٧

Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim.134) Barang siapa memasukinya (Baitullah) maka dia aman. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu135) mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.

Catatan terjemahan
134) Lihat Al-Baqarah (2): 125. 135) Orang yang sanggup mendapatkan perbekalan, alat-alat pengangkutan, sehat jasmani dan perjalanan pun aman serta keluarga yang ditinggalkan terjamin kehidupannya.
Indonesian Translation - Ministry of Religious Affairs · QuranEnc.com · v1.0.1Read in context

QS 5:95. Larangan berburu bagi orang yang berihram dan ketentuan penggantinya.

5:95Page 123 · Juz 7

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَـٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّـٰرَةٌ طَعَامُ مَسَـٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ ۝٩٥

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan,290) ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka'bah,291) atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin,292) atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu,293) agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu.294) Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.

Catatan terjemahan
*290) Hewan buruan, baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing buas. Dalam suatu riwayat termasuk juga ular. 291) Yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. 292) Sepadan dengan harga hewan ternak pengganti hewan yang dibunuh itu. 293) Puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, seharga hewan yang dibunuh dengan catatan, seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons). 294) Membunuh hewan sebelum turun ayat yang mengharamkan ini.
Indonesian Translation - Ministry of Religious Affairs · QuranEnc.com · v1.0.1Read in context

QS 22:29. Perintah menyempurnakan manasik dan bertawaf di Baitullah.

22:29Page 335 · Juz 17

ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ ۝٢٩

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran543) (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).

Catatan terjemahan
*543) Yang dimaksud dengan “menghilangkan kotoran” di sini ialah memotong rambut, memotong kuku dan sebagainya.
Indonesian Translation - Ministry of Religious Affairs · QuranEnc.com · v1.0.1Read in context
PERTANYAAN UMUM

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah umrah wajib bagi orang yang mampu?

Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, umrah wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu; menurut mazhab Hanafi dan Maliki hukumnya sunah muakkadah. Buku Kemenhaj 2026 dan Darul Ifta Mesir mencatat kedua pendapat ini. Umrah pertama disebut umratul Islam; umrah selanjutnya sunah, kecuali karena nazar.

Sumber: [1] [7]

Bolehkah berniat ihram umrah di Bandara King Abdulaziz Jeddah?

Fatwa MUI tahun 1980, 1981 dan 1996 membolehkan jemaah Indonesia yang langsung ke Makkah berihram dari Jeddah atau Bandara King Abdulaziz tanpa dam, dan buku Kemenhaj mencantumkannya sebagai salah satu pilihan. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan bandara itu bukan miqat dan bukan tempat berihram. Berniat di embarkasi atau di pesawat sebelum sejajar Yalamlam atau Qarnul Manazil sesuai dengan kedua pandangan.

Sumber: [2] [3] [4] [1] [6]

Bolehkah perempuan yang sedang haid berihram umrah?

Boleh, dan menurut buku Kemenhaj ia tetap wajib berniat ihram ketika sampai di miqat. Ihramnya sah, semua larangan ihram berlaku, dan ia tidak boleh membatalkannya. Ia menunggu suci untuk tawaf, sebagaimana pesan Nabi ﷺ kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam HR. Bukhari no. 1650. Rincian lain ada di panduan haji dan umrah bagi perempuan.

Sumber: [1] [24]

Bagaimana jika wudu batal di tengah tawaf?

Menurut buku Kemenhaj, berwudulah kembali, lalu ulangi putaran yang batal mulai dari garis sejajar Hajar Aswad; putaran sebelumnya tetap sah. Sa'i tidak mensyaratkan wudu menurut jumhur ulama, jadi batal wudu saat sa'i tidak membatalkan sa'i, walaupun suci tetap dianjurkan.

Sumber: [1]

Bolehkah umrah lebih dari sekali dalam satu perjalanan?

Buku Kemenhaj mencatat perbedaan: mazhab Syafi'i menganjurkan umrah berulang kali sepanjang tahun kecuali saat berihram haji, mazhab Hanafi membolehkan kecuali pada hari Arafah, hari Nahr dan hari tasyrik, mazhab Maliki memakruhkan pengulangan, dan mazhab Hanbali membolehkan dengan anjuran tidak berturut-turut. Umrah berikutnya dimulai dengan ihram dari luar Tanah Haram, seperti Tan'im, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah berumrah dari Tan'im dalam HR. Bukhari no. 1784.

Sumber: [1] [25]

Benarkah umrah tujuh kali sama pahalanya dengan sekali haji?

Tidak. Buku Kemenhaj menyatakan anggapan itu tidak benar karena tidak ada dalilnya. Umrah juga tidak menggantikan kewajiban haji bagi orang yang mampu, yang ditetapkan tersendiri dalam QS 3:97.

Sumber: [1]

PERIKSA BUKTINYA

Sumber

  1. Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 1447 H/2026 M Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah RI · Januari 2026 · diperiksa

    Pedoman resmi manasik (PDF hasil pindaian). Halaman yang kami baca: hukum dan rukun umrah (hlm. 77–81), miqat dan ihram (hlm. 93–110), talbiyah, tawaf dan sa'i (hlm. 111–134), bercukur, tahallul dan dam termasuk penyembelihan dam di Tanah Air (hlm. 156–178), niat ihram dan tawaf bagi lansia (hlm. 254–263), tanya jawab (hlm. 371–426) dan tabel dam (hlm. 470–474).

    Kembali ke kutipan
  2. Fatwa MUI: Miqat Haji dan Umroh (I) Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia · 29 Maret 1980 · diperiksa

    Jemaah Indonesia lewat laut atau udara boleh memulai ihram dari Jeddah tanpa dam; yang lebih dulu ke Madinah berihram dari Bir Ali. Menyebut keputusan Dewan Ulama Senior Arab Saudi No. 73. Buku Kemenhaj menulis tanggal 28 Maret 1980.

    Kembali ke kutipan
  3. Fatwa MUI: Miqat Haji dan Umrah (II) Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia · 19 September 1981 · diperiksa

    Tidak mengubah fatwa 1980; Bandara King Abdulaziz juga sah sebagai miqat; boleh berihram sebelum miqat dengan menjaga kesehatan dan larangan ihram.

    Kembali ke kutipan
  4. Fatwa MUI: Miqat Makani Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia · 4 Mei 1996 · diperiksa

    Mengukuhkan Bandara King Abdulaziz bagi yang langsung ke Makkah dan Bir Ali bagi yang lebih dulu ke Madinah; menyebut masalah ini ijtihadiyah dan jarak bandara ke Makkah melampaui dua marhalah.

    Kembali ke kutipan
  5. Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia · 24 Oktober 2011 · diperiksa

    Penyembelihan dam haji tamattu' atau qiran dilakukan di Tanah Haram dan tidak sah di luarnya; dagingnya boleh dibagikan di luar Tanah Haram bila ada kemaslahatan lebih. Berbeda dengan keputusan Mudzakarah Perhajian 2024 yang dikutip buku Kemenhaj 2026 (hlm. 172).

    Kembali ke kutipan
  6. Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi · diperbarui 11 Oktober 2026 · diperiksa

    Halaman berbahasa Inggris: umrah wajib sekali seumur hidup; jemaah yang datang lewat udara tidak boleh melewati miqat atau titik sejajarnya tanpa ihram; Bandara Internasional King Abdulaziz bukan miqat dan bukan tempat berihram.

    Kembali ke kutipan
  7. The 'Umrah: Rulings and Rites Dar al-Ifta al-Misriyyah (Darul Ifta Mesir) · diperiksa

    Perbandingan mazhab dalam bahasa Inggris: hukum umrah, syarat tawaf dan pandangan Hanafi tentang suci, jumlah sa'i, kadar bercukur, serta ketentuan bagi perempuan.

    Kembali ke kutipan
  8. Tata Cara Umrah, karya Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Risalah Haramain (risala.prh.gov.sa), Arab Saudi · diperiksa

    Panduan umrah berbahasa Indonesia untuk pengunjung Masjidil Haram: minum Zamzam setelah salat tawaf, dan perempuan memotong rambut seruas jari atau lebih pendek.

    Kembali ke kutipan
  9. Sahih al-Bukhari 1773 Sunnah.com · diperiksa

    Umrah ke umrah berikutnya menghapus dosa di antara keduanya. Sahih al-Bukhari.

    Kembali ke kutipan
  10. Sahih al-Bukhari 1524 Sunnah.com · diperiksa

    Miqat Dzulhulaifah, Al-Juhfah, Qarnul Manazil dan Yalamlam bagi penduduknya dan yang melewatinya. Sahih al-Bukhari.

    Kembali ke kutipan
  11. Sahih al-Bukhari 1542 Sunnah.com · diperiksa

    Pakaian yang tidak dipakai orang berihram, khuf bila tidak ada sandal, dan pakaian berwewangian. Sahih al-Bukhari.

    Kembali ke kutipan
  12. Sahih al-Bukhari 1838 Sunnah.com · diperiksa

    Penutup kepala bagi laki-laki, serta cadar dan sarung tangan bagi perempuan yang berihram. Sahih al-Bukhari.

    Kembali ke kutipan
  13. Sahih Muslim 1409a Sunnah.com · diperiksa

    Orang yang berihram tidak menikah, tidak menikahkan dan tidak meminang. Sahih Muslim.

    Kembali ke kutipan
  14. Sahih al-Bukhari 1624 Sunnah.com · diperiksa

    Tawaf tujuh putaran, dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, lalu sa'i; jawaban Jabir agar suami tidak mendekati istri sebelum selesai sa'i. Sahih al-Bukhari.

    Kembali ke kutipan
  15. Sahih al-Bukhari 1549 Sunnah.com · diperiksa

    Lafaz talbiyah Rasulullah ﷺ. Sahih al-Bukhari.

    Kembali ke kutipan
  16. Sahih al-Bukhari 1613 Sunnah.com · diperiksa

    Nabi ﷺ berisyarat ke sudut Hajar Aswad dan bertakbir setiap kali melewatinya. Sahih al-Bukhari.

    Kembali ke kutipan
  17. Sunan Abi Dawud 1884 Sunnah.com · diperiksa

    Raml dan idhtiba' dalam tawaf umrah dari Ji'ranah. Penilaian di halaman: Sahih (Al-Albani).

    Kembali ke kutipan
  18. Sahih Muslim 1261a Sunnah.com · diperiksa

    Berjalan cepat pada tiga putaran pertama tawaf dan berlari di dasar lembah antara Safa dan Marwah. Sahih Muslim.

    Kembali ke kutipan
  19. Sunan Abi Dawud 1892 Sunnah.com · diperiksa

    Doa Rabbana atina di antara dua rukun. Penilaian di halaman: Hasan (Al-Albani).

    Kembali ke kutipan
  20. Sahih Muslim 1218a Sunnah.com · diperiksa

    Hadis Jabir tentang haji Nabi ﷺ: tawaf, dua rakaat di Maqam Ibrahim, zikir dan doa di Safa dan Marwah. Sahih Muslim.

    Kembali ke kutipan
  21. Sunan Ibn Majah 3062 Sunnah.com · diperiksa

    Air Zamzam sesuai dengan niat orang yang meminumnya. Penilaian di halaman: Hasan (Darussalam).

    Kembali ke kutipan
  22. Sahih al-Bukhari 1727 Sunnah.com · diperiksa

    Doa Nabi ﷺ bagi yang mencukur gundul, lalu bagi yang memendekkan rambut. Sahih al-Bukhari.

    Kembali ke kutipan
  23. Sunan Abi Dawud 1985 Sunnah.com · diperiksa

    Perempuan tidak mencukur gundul, cukup memendekkan rambut. Penilaian di halaman: Sahih (Al-Albani).

    Kembali ke kutipan
  24. Sahih al-Bukhari 1650 Sunnah.com · diperiksa

    Aisyah yang sedang haid diperintahkan mengerjakan semua amalan kecuali tawaf sampai suci. Sahih al-Bukhari.

    Kembali ke kutipan
  25. Sahih al-Bukhari 1784 Sunnah.com · diperiksa

    Aisyah berumrah dengan ihram dari Tan'im atas perintah Nabi ﷺ. Sahih al-Bukhari.

    Kembali ke kutipan

Bacaan terkait

Ada yang perlu dikoreksi? Sebutkan judul halaman dan nomor sumbernya agar mudah ditelusuri.

Laporkan koreksi

Sumber terjemahan

Indonesian Translation - Ministry of Religious Affairs
Issued by the Indonesian Ministry of Religious Affairs. Developed under the supervision of Rowwad Translation Center.
Versi sumber: 1.0.1 · 2025-06-23

QuranEnc.com · Terjemahan makna

Izin sumber · Laporkan masalah terjemahan

Edisi bahasa ini menggunakan terjemahan Al-Qur'an terbitan yang disebutkan, bukan terjemahan otomatis kitab suci.