Tata Cara Haji: Jenis Haji, Rukun, Wajib dan Urutan 8–13 Dzulhijjah
Tata cara haji bagi jemaah Indonesia: istithaah, haji tamattu', ifrad dan qiran, rukun dan wajib per mazhab, urutan 8–13 Dzulhijjah, murur dan tanazul.
Isi panduan ini
Tata cara haji dimulai dengan ihram, berpuncak pada wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah, lalu mabit di Muzdalifah, melontar Jamrah Aqabah, menyembelih dam, bercukur, tawaf ifadah dan sa'i, mabit serta melontar tiga jumrah di Mina pada hari tasyriq, dan ditutup dengan tawaf wada'. Haji wajib sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu. Panduan ini mengikuti buku manasik resmi Kementerian Haji dan Umrah tahun 2026, yang memakai daftar rukun mazhab Syafi'i, menjelaskan praktik jemaah reguler Indonesia seperti haji tamattu', keberangkatan langsung ke Arafah pada 8 Dzulhijjah, murur dan tanazul, serta mencatat perbedaan empat mazhab secara adil.
Cakupan: Ringkasan manasik haji untuk jemaah Indonesia berdasarkan dalil dan buku manasik resmi Kementerian Haji dan Umrah. Ini bukan fatwa dan tidak menetapkan hukum untuk kasus pribadi. Mazhab berbeda dalam sebagian rincian, dan ketentuan operasional berubah setiap musim. Untuk keadaan Anda sendiri, misalnya rukun atau wajib yang terlewat, tanyakan kepada pembimbing manasik, KBIHU, pembimbing ibadah kloter, atau ulama tepercaya.
Poin penting
- Haji wajib sekali seumur hidup bagi Muslim yang baligh, berakal, merdeka dan mampu (istithaah), berdasarkan QS 3:97.
- Wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah adalah inti haji: tidak bisa diganti dam, dan tanpa wukuf tidak ada haji.
- Hampir semua jemaah reguler Indonesia berhaji tamattu', sehingga wajib menyembelih dam seekor kambing atau, bila tidak mampu, berpuasa sepuluh hari.
- Menurut mazhab Syafi'i, yang dipakai dalam daftar rukun buku manasik Kemenhaj, rukun haji ada enam dan tidak bisa diganti dam, sedangkan wajib haji yang tertinggal diganti dam.
- Jemaah reguler berangkat dari hotel di Makkah langsung ke Arafah pada 8 Dzulhijjah; bermalam di Mina pada hari itu hukumnya sunah, bukan rukun atau wajib.
- Murur dan tanazul adalah kebijakan pemerintah untuk jemaah risiko tinggi, lansia dan disabilitas; ikuti arahan petugas kloter pada musim Anda.
- Tinjauan ulama
- Belum. Disusun oleh Redaksi MyDeenPath dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang dikutip. Belum ditinjau ulama secara independen; ini bukan fatwa.
- Tinjauan penutur asli
- Sudah ditinjau penutur asli bahasa Indonesia (tim MyDeenPath), 14 Oktober 2026.
- Diperiksa
- . Aturan, biaya dan jadwal dapat berubah; selalu cocokkan dengan sumber resmi yang ditautkan.
Menemukan kesalahan? Laporkan koreksi.
Siapa yang wajib berhaji, dan apa arti istithaah?
Haji wajib sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, merdeka dan mampu. Dalilnya QS 3:97: di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah berhaji ke Baitullah bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Ketika Rasulullah ﷺ ditanya apakah haji wajib setiap tahun, beliau menjawab bahwa seandainya beliau berkata ya, haji akan wajib setiap tahun dan umatnya tidak akan sanggup (HR. Muslim no. 1337). Haji kedua dan seterusnya hukumnya sunah, kecuali haji yang dinazarkan.
Pedoman resmi bagi jemaah Indonesia adalah Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 1447 H/2026 M dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj); manasik berarti tata cara ibadah haji dan umrah. Buku itu merinci istithaah, yaitu kemampuan untuk berhaji, menjadi empat aspek: jasmani (sanggup beraktivitas secara mandiri), rohani (memahami manasik dan siap mental), ekonomi (mampu membayar Bipih dari harta halal dan meninggalkan nafkah bagi keluarga) dan keamanan (perjalanan aman serta mendapat kuota dan izin).
Menurut buku itu, orang yang sakit, lemah atau berisiko tinggi sehingga tidak sanggup berhaji secara mandiri tidak memiliki istithaah untuk berhaji sendiri; porsinya dapat dilimpahkan kepada keluarga sesuai ketentuan, atau hajinya dibadalkan. Dasarnya hadis perempuan dari Khats'am yang diizinkan Nabi ﷺ berhaji untuk ayahnya yang tua dan tidak sanggup duduk tegak di atas kendaraan (HR. Bukhari no. 1513). Pada Juni 2026, Wakil Menteri Haji dan Umrah menyatakan bahwa pemeriksaan istithaah kesehatan akan diperketat sejak di dalam negeri.
Apa beda haji tamattu', ifrad dan qiran?
Ada tiga cara berhaji yang sama-sama sah, dan perbedaannya terletak pada cara menggabungkan umrah dengan haji. Umrah terdiri atas ihram (niat memulai ibadah), tawaf (mengelilingi Ka'bah tujuh putaran), sa'i (berjalan tujuh kali antara Shafa dan Marwah) dan bercukur. Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa pada haji wada' sebagian sahabat berihram untuk umrah saja, sebagian untuk haji dan umrah, dan sebagian untuk haji saja (HR. Bukhari no. 1562). Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menyebut ketiganya sah.
Perbedaan kedua adalah dam, yaitu menyembelih hewan ternak untuk memenuhi ketentuan manasik. QS 2:196 mewajibkan hadyu bagi yang berumrah sebelum haji, atau puasa tiga hari pada musim haji dan tujuh hari setelah pulang bagi yang tidak mendapatkannya. Buku Kemenhaj menyebutnya dam nusuk: jemaah tamattu' dan qiran wajib menyembelih seekor kambing, sedangkan jemaah ifrad tidak.
Surat Edaran Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026 menegaskan hak jemaah memilih ifrad, qiran atau tamattu'. Buku Kemenhaj mencatat mayoritas jemaah Indonesia berhaji tamattu': 98,5 persen pada 2023 dan 99,3 persen pada 2024.
Tentang tempat menyembelih dam, ada dua pandangan yang dipegang di Indonesia. Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 menyatakan dam tamattu' atau qiran disembelih di Tanah Haram dan tidak sah bila di luar Tanah Haram, meskipun dagingnya boleh dibagikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram bila ada kemaslahatan yang lebih. Buku Kemenhaj 2026 mengutip keputusan Mudzakarah Perhajian 2024 bahwa penyembelihan dan pembagian dam di luar Tanah Haram, termasuk di tanah air, boleh dan sah, dengan memadukan satu pendapat dalam mazhab Syafi'i dan pendapat mazhab Hanafi. Kemenhaj menyatakan menghormati kedua keyakinan itu: dam di Tanah Suci melalui jalur resmi Adahi (sekitar 720 riyal pada musim 2026), atau di tanah air melalui lembaga resmi. Hindari tawaran pembayaran dam dari pihak tidak resmi.
Tentang jenis yang paling utama, Dar al-Ifta Mesir mencatat bahwa Syafi'i dan Maliki mengutamakan ifrad, Hanafi mengutamakan qiran dan Hanbali mengutamakan tamattu', dan semuanya boleh diikuti. Buku Kemenhaj menyebut ifrad cocok bagi jemaah yang tiba sekitar lima hari sebelum wukuf di Arafah, dan qiran bagi yang tidak sempat berumrah sebelum maupun sesudah haji.
| Jenis haji | Niat ihram di miqat | Sebelum 8 Dzulhijjah | Dam |
|---|---|---|---|
| Tamattu' | Umrah saja | Menyelesaikan umrah lalu tahallul; berihram haji lagi pada 8 Dzulhijjah dari hotel di Makkah | Wajib (dam nusuk) |
| Ifrad | Haji saja | Tetap dalam ihram; tawaf qudum (sunah); sa'i haji boleh setelah tawaf qudum atau setelah tawaf ifadah | Tidak ada |
| Qiran | Haji dan umrah sekaligus | Tetap dalam ihram; tawaf qudum (sunah); sa'i boleh setelah tawaf qudum atau setelah tawaf ifadah | Wajib (dam nusuk) |
Di mana jemaah Indonesia berihram untuk haji?
Haji dimulai dengan ihram, yaitu niat masuk ke dalam ibadah haji atau umrah disertai menjauhi larangan-larangannya, sebelum melewati miqat, yaitu batas tempat memulai ihram. Sesudahnya jemaah membaca talbiyah, Labbaik Allahumma labbaik, yang berarti “Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah”. Ihram haji dilakukan pada bulan-bulan haji, yaitu Syawal, Dzulqa'dah dan awal Dzulhijjah, dan QS 2:197 melarang rafats (ucapan atau perbuatan yang menjurus pada hubungan suami-istri), maksiat dan bertengkar selama haji. Pakaian dan larangan ihram sama dengan umrah; lihat panduan umrah.
Menurut buku Kemenhaj, jemaah gelombang I yang lebih dulu tinggal di Madinah berihram di Dzulhulaifah (Bir Ali). Jemaah gelombang II yang mendarat di Jeddah dapat berihram di asrama haji embarkasi, di pesawat sebelum sejajar dengan Yalamlam atau Qarnul Manazil, atau di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Pilihan terakhir itu berdasar fatwa Komisi Fatwa MUI 29 Maret 1980 yang dikukuhkan pada 1981 dan 1996; fatwa itu menyebut miqat bagi jemaah dari Indonesia sebagai masalah ijtihad, dan para ulama memang berbeda pendapat tentangnya. Karena proses kedatangan di Bandara Jeddah kini cepat, jemaah gelombang II diminta sudah berpakaian ihram sejak asrama haji embarkasi.
Jemaah tamattu' berihram umrah di miqat, menyelesaikan umrah, lalu tahallul, yaitu keluar dari keadaan ihram sehingga larangannya kembali halal; pada 8 Dzulhijjah mereka berihram haji dari hotel di Makkah. Jemaah ifrad dan qiran tetap berihram sampai hari nahar. Jemaah yang lemah atau sakit dianjurkan berniat dengan isytirath (ihram bersyarat): jika terhalang, ia bertahallul di tempat ia terhalang.
Bagaimana urutan haji, dan apa yang dilakukan pada 8 Dzulhijjah (hari tarwiyah)?
Amalan inti haji berlangsung dari 8 sampai 13 Dzulhijjah, seperti ringkasan tabel di bawah. Menurut hadis panjang Jabir, pada hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) para sahabat berangkat ke Mina dan berihram haji, lalu Nabi ﷺ salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Subuh di Mina sebelum berangkat ke Arafah setelah matahari terbit (HR. Muslim no. 1218). Dar al-Ifta Mesir menyebut tuntunan ini untuk semua jenis haji.
Jemaah haji reguler Indonesia tidak singgah di Mina pada hari itu. Buku Kemenhaj dan jadwal di lampirannya mengatur jemaah tamattu' berniat ihram haji di hotel Makkah, lalu diberangkatkan dengan bus langsung ke Arafah sejak pagi 8 Dzulhijjah dan bermalam di tenda Arafah. Pada musim 1447 H/2026 M, keberangkatan dibagi dalam tiga gelombang, pukul 06.00, 11.30 dan 17.30 Waktu Arab Saudi.
Ringkasan hukum empat mazhab dalam lampiran buku Kemenhaj, yang dikutip dari kitab Qatfu al-Tsimar, mencatat bermalam di Mina pada 8 Dzulhijjah sebagai sunah menurut Hanafi dan Maliki dan mandub (dianjurkan) menurut Syafi'i dan Hanbali. Jadi yang terlewat adalah sunah, bukan rukun atau wajib. Jika rombongan Anda ingin mengamalkannya, bicarakan dahulu dengan pembimbing dan petugas kloter, dan jangan memisahkan diri dari jadwal resmi.
| Tanggal | Tempat | Amalan utama |
|---|---|---|
| Sebelum 8 Dzulhijjah | Miqat dan Makkah | Ihram; umrah lalu tahallul bagi tamattu'; tawaf qudum bagi ifrad dan qiran |
| 8 Dzulhijjah (tarwiyah) | Makkah, lalu Arafah | Ihram haji dari hotel bagi tamattu'; talbiyah; jemaah reguler Indonesia langsung ke Arafah, sedangkan sunahnya bermalam di Mina |
| 9 Dzulhijjah (hari Arafah) | Arafah | Khutbah, salat Zuhur dan Asar jamak qasar taqdim, wukuf sampai magrib |
| Malam 10 Dzulhijjah | Muzdalifah | Salat Magrib dan Isya jamak, mabit melewati tengah malam, mengambil kerikil; murur bagi kelompok tertentu |
| 10 Dzulhijjah (hari nahar) | Mina dan Makkah | Melontar Jamrah Aqabah, dam, bercukur (tahallul awal), tawaf ifadah dan sa'i |
| 11–12 Dzulhijjah (tasyriq) | Mina | Mabit dan melontar tiga jumrah; nafar awal meninggalkan Mina pada 12 Dzulhijjah sebelum magrib |
| 13 Dzulhijjah | Mina | Melontar tiga jumrah bagi nafar tsani, lalu kembali ke Makkah |
| Sebelum meninggalkan Makkah | Masjidil Haram | Tawaf wada' |
Mengapa wukuf di Arafah menjadi inti haji?
Wukuf, yaitu hadir dan berdiam di Arafah dalam keadaan ihram, adalah rukun yang menentukan ada atau tidaknya haji. Nabi ﷺ bersabda bahwa haji itu Arafah (al-hajju ‘arafah), dan siapa yang datang pada malam Muzdalifah sebelum terbit fajar, ia masih mendapatkan haji (HR. Tirmidzi no. 889 dan HR. an-Nasa'i no. 3016; keduanya Sahih (Darussalam)). Beliau juga bersabda bahwa tidak ada hari ketika Allah membebaskan lebih banyak hamba dari neraka daripada hari Arafah (HR. Muslim no. 1348).
Menurut buku Kemenhaj, waktu wukuf dimulai setelah matahari tergelincir (zawal) pada 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar 10 Dzulhijjah. Dar al-Ifta Mesir mencatat bahwa mazhab Hanbali memulainya sejak fajar 9 Dzulhijjah, dan bahwa hadir sesaat di bagian mana pun dari Arafah sudah memenuhi rukun. Menurut mazhab Syafi'i, hadir sesaat pada siang hari sudah cukup dan bertahan sampai malam hukumnya sunah, sedangkan menurut ringkasan buku Kemenhaj, Maliki, Hanafi dan Hanbali mengharuskan wukuf mendapati waktu malam juga, dengan derajat hukum yang berbeda. Jemaah Indonesia tetap di Arafah sampai magrib.
Setelah zawal, jemaah Indonesia mendengarkan khutbah di tenda maktab, salat Zuhur dan Asar dengan jamak qasar taqdim, lalu memperbanyak zikir, talbiyah, bacaan Al-Qur'an, istigfar dan doa sampai matahari terbenam. Buku Kemenhaj melarang jemaah memaksakan diri ke Jabal Rahmah atau wukuf di luar tenda. Wukuf tidak mensyaratkan suci dari hadas, sehingga perempuan yang haid atau nifas tetap wukuf.
Wukuf tidak dapat diganti dengan dam: tanpa wukuf di Arafah pada waktunya, tidak ada haji pada tahun itu.
Apa yang dilakukan di Muzdalifah dan pada 10 Dzulhijjah?
Selepas magrib, jemaah bergerak ke Muzdalifah. Nabi ﷺ menjamak Magrib dan Isya di sana, beristirahat sampai fajar, salat Subuh, lalu berdoa di al-Masy'aril Haram (HR. Muslim no. 1218), sejalan dengan perintah berzikir dalam QS 2:198. Mabit, yaitu bermalam atau berdiam di suatu tempat untuk memenuhi ketentuan manasik, di Muzdalifah wajib menurut jumhur dan, menurut buku Kemenhaj, sah bila jemaah berada di sana melewati tengah malam walau sesaat. Catatan buku itu menyebut ukuran lain: menurut Maliki cukup singgah sejenak, dan menurut Abu Hanifah harus sampai fajar.
Rasulullah ﷺ mengizinkan Saudah, yang lamban berjalan, meninggalkan Muzdalifah sebelum orang-orang berdesakan (HR. Bukhari no. 1681). Buku Kemenhaj menyebut jemaah yang tidak mabit karena uzur syar'i, seperti sakit, lansia, risiko tinggi atau merawat orang sakit, tidak dikenai dam; skema murur dijelaskan di bagian keringanan. Kerikil biasanya disediakan maktab, tetapi mengambilnya di Muzdalifah sunah: tujuh butir untuk 10 Dzulhijjah, 49 butir untuk nafar awal (meninggalkan Mina pada 12 Dzulhijjah) atau 70 butir untuk nafar tsani (pada 13 Dzulhijjah).
Hari nahar (10 Dzulhijjah, hari raya Iduladha) berisi empat amalan dalam langkah di bawah. Jumrah adalah tugu sasaran lontaran kerikil di Mina; hari ini hanya Jamrah Aqabah (Kubra) yang dilontar, tujuh kerikil satu per satu sambil bertakbir (HR. Muslim no. 1218), dan Nabi ﷺ melakukannya setelah matahari terbit (HR. Muslim no. 1299). Karena kepadatan, buku Kemenhaj menganjurkan jemaah Indonesia melontar mulai siang sesuai jadwal pemerintah Arab Saudi, yang menetapkan waktu larangan bagi jemaah Asia Tenggara.
Bercukur adalah rukun menurut Syafi'i dan wajib menurut tiga mazhab lain. Laki-laki disunahkan mencukur gundul, sedangkan perempuan memotong ujung rambut seukuran ujung jari, minimal tiga helai. Urutan amalan hari nahar boleh berubah: kepada orang yang mendahulukan atau mengakhirkan bercukur, menyembelih atau melontar, Nabi ﷺ bersabda, “Lakukanlah, tidak mengapa” (HR. Bukhari no. 1736). Menurut buku Kemenhaj, Syafi'i membolehkan bercukur sebelum melontar, sedangkan Malik mewajibkan dam bagi yang melakukannya dan Ahmad hanya bila disengaja.
- Melontar Jamrah Aqabah dengan tujuh kerikil, bertakbir pada setiap lontaran, lalu berhenti membaca talbiyah.
- Menunaikan dam bagi jemaah tamattu' dan qiran melalui jalur resmi di Tanah Suci atau di tanah air.
- Bercukur atau memotong rambut. Setelah dua dari tiga amalan (lontar, cukur, serta tawaf ifadah dan sa'i), jemaah tahallul awal: semua larangan ihram halal kecuali hubungan suami-istri.
- Tawaf ifadah dan sa'i. Buku Kemenhaj menjadwalkannya setelah jemaah kembali dari Mina, karena menurut jumhur tidak ada batas akhirnya, dan menyarankan agar tidak berjalan kaki dari Mina ke Makkah pada 10 Dzulhijjah. Setelah ketiga amalan selesai, jemaah tahallul tsani.
Apa yang dilakukan pada hari tasyriq sampai tawaf wada'?
Hari tasyriq adalah 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Jemaah mabit di Mina dan setiap hari melontar tiga jumrah berurutan, yaitu Ula (Sughra), Wustha, lalu Aqabah (Kubra), masing-masing tujuh kerikil dengan takbir. Ibnu Umar melontar demikian dan berdoa lama menghadap kiblat setelah jumrah pertama dan kedua, lalu berkata bahwa ia melihat Nabi ﷺ berbuat begitu (HR. Bukhari no. 1751). Menurut buku Kemenhaj, kerikil harus mengenai sasaran dan masuk ke lubangnya.
Nabi ﷺ melontar pada hari-hari itu setelah matahari tergelincir (HR. Muslim no. 1299), dan itulah pendapat jumhur. Buku Kemenhaj mencatat bahwa ar-Rafi'i dan al-Isnawi dalam mazhab Syafi'i membolehkan melontar sejak fajar, pendapat yang dinilai lemah oleh sebagian ulama tetapi boleh diamalkan menurut keputusan Muktamar NU ke-29 tahun 1994. Dalam praktik, jemaah mengikuti jadwal lontar yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Jemaah yang uzur boleh mewakilkan lontarnya kepada teman yang terlebih dahulu melontar untuk dirinya sendiri.
Mabit di Mina sah bila jemaah berada di sana lebih dari separuh malam. Buku Kemenhaj mencatat hukumnya wajib menurut Malik, Syafi'i dan Ahmad, dan sunah menurut Abu Hanifah dan salah satu pendapat Imam Syafi'i; menurut rincian buku itu, meninggalkan mabit satu malam dikenai satu mud, dua malam dua mud, dan tiga malam seekor kambing. Mabit di perluasan Mina (Mina Jadid) dinyatakan sah oleh Mudzakarah ulama Indonesia tahun 2001.
Nafar adalah keberangkatan meninggalkan Mina. Nafar awal berangkat pada 12 Dzulhijjah setelah melontar dan sebelum matahari terbenam; nafar tsani bermalam lagi dan berangkat pada 13 Dzulhijjah setelah melontar. Keduanya boleh menurut QS 2:203 dan sabda Nabi ﷺ bahwa hari-hari Mina ada tiga, dan tidak ada dosa bagi yang bersegera dalam dua hari maupun yang menunda (HR. Tirmidzi no. 889).
Tawaf wada' (tawaf perpisahan) menjadi amalan terakhir sebelum meninggalkan Makkah, kecuali bagi perempuan haid yang diberi keringanan (HR. Bukhari no. 1755). Jemaah gelombang I melakukannya sebelum pulang ke tanah air dan gelombang II sebelum berangkat ke Madinah. Hukumnya wajib menurut Abu Hanifah, asy-Syafi'i dan Ahmad dan sunah menurut Malik; menurut buku Kemenhaj, jemaah yang meninggalkannya karena sakit atau haid tidak dikenai dam.
Apa rukun dan wajib haji menurut empat mazhab, dan apa akibatnya bila terlewat?
Rukun haji adalah amalan yang tidak dapat diganti dengan dam; jika ditinggalkan, haji tidak sah. Wajib haji adalah amalan yang bila tertinggal hajinya tetap sah dengan membayar dam, dan meninggalkannya dengan sengaja tanpa uzur syar'i berdosa. Buku Kemenhaj menyebut enam rukun sesuai mazhab Syafi'i: niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa'i, bercukur dan tertib (mengerjakannya sesuai urutan). Wajib hajinya adalah ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah, menjauhi larangan ihram, dan tawaf wada' bagi yang akan meninggalkan Makkah.
Mazhab lain menggolongkan sebagian amalan secara berbeda. Dar al-Ifta Mesir menyebut empat rukun: ihram, sa'i, wukuf di Arafah dan tawaf ifadah. Syekh Ahmad Kutty di IslamOnline menjelaskan bahwa Hanafi memandang ihram sebagai syarat dan sa'i sebagai wajib, bercukur menjadi rukun hanya menurut Syafi'i, dan perbedaan itu menyangkut penggolongan, bukan penting atau tidaknya amalan.
Wukuf yang terlewat berarti haji tahun itu luput. Rukun lain seperti tawaf ifadah dan sa'i tidak gugur dan tidak bisa diganti dam: jemaah harus mengerjakannya, dan sebelum itu ia belum tahallul tsani. Wajib haji yang tertinggal diganti dam seekor kambing; bila tidak mampu, puasa sepuluh hari (tiga hari selama haji dan tujuh hari setelah pulang), menurut lampiran buku Kemenhaj yang disarikan dari kitab al-Majmu' karya Imam an-Nawawi. Jemaah yang tidak mabit karena uzur syar'i tidak dikenai dam. Sampaikan setiap kekeliruan kepada pembimbing ibadah kloter sebelum meninggalkan Makkah.
| Amalan | Syafi'i | Hanafi | Maliki | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Ihram (niat) | Rukun | Syarat sah | Rukun | Rukun |
| Wukuf di Arafah | Rukun | Rukun | Rukun | Rukun |
| Tawaf ifadah | Rukun | Rukun (empat putaran; tiga putaran sisanya wajib) | Rukun | Rukun |
| Sa'i | Rukun | Wajib | Rukun | Rukun menurut pendapat yang dikuatkan |
| Bercukur atau memotong rambut | Rukun | Wajib | Wajib | Wajib |
| Ihram dari miqat | Wajib | Wajib | Wajib | Wajib |
| Melontar jumrah | Wajib | Wajib | Wajib | Wajib |
| Mabit di Muzdalifah | Wajib, melewati tengah malam | Bermalam sunah; berhenti sesaat setelah fajar wajib | Wajib, cukup singgah sejenak | Wajib, melewati tengah malam |
| Mabit di Mina pada hari tasyriq | Wajib (ada pendapat yang menyatakan sunah) | Sunah | Wajib | Wajib |
| Tawaf wada' | Wajib | Wajib | Sunah | Wajib |
Rukun tidak bisa diganti dam; wajib yang tertinggal diganti dam, kecuali ada uzur yang diakui.
Apa itu murur dan tanazul, dan apa keringanan bagi jemaah lansia?
Murur dan tanazul adalah kebijakan operasional pemerintah untuk mengurangi kepadatan dan melindungi jemaah rentan, bukan amalan manasik baru. Murur berarti melintas: setelah wukuf, jemaah dibawa dari Arafah melewati Muzdalifah tanpa turun dari bus, lalu langsung ke Mina. Buku Kemenhaj menjelaskan bahwa skema ini dijalankan sejak 1445 H/2024 M berdasarkan Muzakarah Perhajian, karena kepadatan Muzdalifah dipandang sebagai uzur sehingga haji tetap sah tanpa dam. Pada musim 2026, murur diperuntukkan bagi jemaah risiko tinggi (risti), lansia, berpenyakit penyerta dan pendampingnya, sedangkan jemaah sehat tetap mabit di Muzdalifah.
Tanazul berarti jemaah tidak menetap di tenda Mina, melainkan tinggal di hotel di Makkah. Buku Kemenhaj menggambarkan skema musim 1446 H/2025 M: jemaah risti, lansia atau disabilitas dan pendampingnya dibawa dari Arafah langsung ke hotel, gugur kewajiban mabit di Muzdalifah dan Mina, dan tidak dikenai dam. Untuk musim 2026, Kemenhaj menggambarkannya sebagai opsi bagi sebagian jemaah untuk kembali ke hotel setelah melontar jumrah agar tenda Mina tidak terlalu padat. Jemaah sehat yang tinggal di hotel dan mengikuti pendapat wajibnya mabit di Mina hendaknya kembali ke Mina untuk mabit. Pihak Arab Saudi menyarankan penguatan tanazul, jadi pahami skema yang berlaku pada musim Anda.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mencatat bahwa sengatan panas sering terjadi saat tawaf dan sa'i, di Arafah pada tengah hari dan di sekitar jamarat, dan menganjurkan minum teratur, menghindari terik matahari, memakai payung dan beristirahat setelah setiap ritual. Kemampuan fisik bagian dari istithaah: jangan memaksakan diri, dan baca juga halaman istithaah kesehatan.
- Tawaf dan sa'i boleh dengan kursi roda, skuter matik atau mobil golf di lantai yang disediakan.
- Jemaah yang dirawat dapat mengikuti safari wukuf; yang tidak mungkin dibawa ke Arafah dibadalhajikan.
- Jemaah yang tidak mampu melontar boleh mewakilkannya; bercukurnya boleh sebelum atau sesudah lontaran wakil.
- Lampiran buku Kemenhaj menganjurkan minum satu gelas air (300 cc) setiap jam tanpa menunggu haus.
- Tetap bersama rombongan, patuhi jadwal resmi, dan laporkan keluhan kesehatan kepada petugas.
Ayat Al-Qur’an dalam panduan ini
Teks Arab dari Tanzil dan terjemahan makna yang diterbitkan. Bacalah ayat dalam konteksnya sebelum menarik kesimpulan.
QS 3:97. Kewajiban berhaji ke Baitullah bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana; dasar istithaah.
فِيهِ ءَايَـٰتٌۢ بَيِّنَـٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَـٰلَمِينَ ٩٧
Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim.134) Barang siapa memasukinya (Baitullah) maka dia aman. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu135) mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.
Catatan terjemahan
QS 2:196. Menyempurnakan haji dan umrah, serta hadyu atau puasa tiga dan tujuh hari bagi yang berumrah sebelum haji (tamattu').
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَـٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ ١٩٦
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu69) yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh (hari) yang lengkap. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.
Catatan terjemahan
QS 2:197. Bulan-bulan haji serta larangan rafats, maksiat dan bertengkar selama haji.
ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَـٰتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ ٱللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَـٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَـٰبِ ١٩٧
(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.70) Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafaṡ),71) berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku Wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!
Catatan terjemahan
QS 2:198. Berzikir saat bertolak dari Arafah dan di al-Masy'aril Haram (Muzdalifah).
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَـٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ ١٩٨
Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu.
QS 2:199. Bertolak dari tempat orang banyak bertolak dan memohon ampunan kepada Allah.
ثُمَّ أَفِيضُوا۟ مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ ٱلنَّاسُ وَٱسْتَغْفِرُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ١٩٩
Kemudian bertolaklah kamu dari tempat orang banyak bertolak (Arafah) dan mohonlah ampunan kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
QS 2:203. Berzikir pada hari-hari tasyriq; boleh meninggalkan Mina setelah dua hari (nafar awal) atau menundanya (nafar tsani).
۞ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِى يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ ٢٠٣
Dan berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya.73) Barang siapa mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka ia tak berdosa. Dan barang siapa mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan pada-Nya.
Catatan terjemahan
QS 22:27. Seruan kepada manusia untuk mengerjakan haji.
وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ ٢٧
Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh,
QS 22:29. Menghilangkan kotoran badan seperti memotong rambut, menunaikan nazar, dan tawaf di Baitullah.
ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ ٢٩
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran543) (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).
Catatan terjemahan
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah jemaah haji reguler Indonesia boleh memilih haji ifrad atau qiran?
Boleh. Surat Edaran Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026 menegaskan bahwa jemaah berhak memilih ifrad, qiran atau tamattu', dengan kewajiban dam bagi qiran dan tamattu'. Buku Kemenhaj mencatat hampir semua jemaah memilih tamattu'. Ingat bahwa jemaah ifrad dan qiran tetap berihram sejak miqat sampai hari nahar, sehingga makin awal tiba di Tanah Suci, makin lama masa ihramnya. Bicarakan pilihan Anda dengan pembimbing sejak masa manasik.
Bagaimana jika tidak mampu membayar dam haji tamattu'?
QS 2:196 menggantinya dengan puasa tiga hari pada musim haji dan tujuh hari setelah pulang. Menurut buku Kemenhaj, bila tidak mampu berpuasa tiga hari di Tanah Suci, puasa sepuluh hari dilakukan di tanah air: tiga hari lebih dulu, jeda minimal empat hari, lalu tujuh hari sisanya.
Sumber: [1]
Apakah perempuan yang sedang haid tetap bisa menunaikan haji?
Bisa. Aisyah radhiyallahu ‘anha yang haid diperintahkan mengerjakan semua amalan haji seperti jemaah lain, kecuali tawaf di Ka'bah sampai ia suci (HR. Bukhari no. 1650). Buku Kemenhaj menegaskan bahwa wukuf tidak mensyaratkan suci. Tawaf ifadah ditunda sampai ia suci, sedangkan perempuan haid diberi keringanan dari tawaf wada' (HR. Bukhari no. 1755). Jika jadwal pulang tiba sebelum ia suci dan belum tawaf ifadah, tanyakan kepada pembimbing karena buku itu memuat beberapa pilihan pendapat. Rincian lainnya ada di panduan haji dan umrah bagi perempuan.
Apakah haji tetap sah jika tidak bermalam di Mina pada hari tarwiyah?
Ya. Bermalam di Mina pada 8 Dzulhijjah adalah sunah Nabi ﷺ (HR. Muslim no. 1218), dan ringkasan empat mazhab dalam buku Kemenhaj mencatatnya sebagai sunah atau mandub, bukan rukun atau wajib. Jemaah reguler Indonesia diberangkatkan langsung ke Arafah sesuai jadwal resmi.
Kapan jemaah Indonesia mengerjakan tawaf ifadah?
Menurut jadwal dalam buku Kemenhaj, setelah kembali dari Mina, yaitu pada 12 Dzulhijjah bagi nafar awal atau setelah 13 Dzulhijjah bagi nafar tsani, setelah cukup beristirahat. Buku itu menjelaskan bahwa menurut jumhur ulama tawaf ifadah tidak memiliki batas waktu akhir, dan menurut asy-Syafi'i dan Ahmad paling cepat sah setelah lewat tengah malam 10 Dzulhijjah.
Sumber: [1]
Bagaimana jika jemaah sakit menjelang hari Arafah?
Jemaah yang dirawat dan masih memungkinkan dibawa mengikuti safari wukuf: dibawa ke Arafah dengan bus atau ambulans, berwukuf sejenak, lalu kembali ke rumah sakit. Pada 2026 Kemenhaj merencanakan sekitar 300 sampai 400 peserta safari wukuf. Jemaah yang sama sekali tidak mungkin dibawa ke Arafah, atau yang wafat sebelum wukuf, dibadalhajikan oleh petugas dengan sertifikat badal haji.
Sumber
- Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Tahun 1447 H/2026 MKembali ke kutipan
Pedoman resmi (PDF). Dipakai untuk syarat, rukun dan wajib haji (hlm. 83–86, 367–371), istithaah (hlm. 86–92), miqat jemaah Indonesia (hlm. 93–97), wukuf, mabit, murur dan tanazul, lontar, cukur, tahallul, dam dan nafar (hlm. 134–181), pelaksanaan tamattu', ifrad dan qiran (hlm. 189–233), keringanan bagi lansia (hlm. 235–273), serta jadwal haji, ringkasan hukum empat mazhab dan jenis dam (lampiran, hlm. 450–474).
- Kemenhaj Rilis Buku Paket Bimbingan Manasik Haji dan Umrah 2026Kembali ke kutipan
Pengumuman resmi bahwa buku tuntunan manasik 1447 H/2026 M adalah pedoman Kemenhaj, dengan tautan unduhan resminya.
- Kemenhaj Terbitkan Edaran Pilihan Jenis Haji dan Tata Kelola Pembayaran DamKembali ke kutipan
Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026: hak memilih ifrad, qiran atau tamattu', dam bagi qiran dan tamattu', dam di Tanah Suci melalui Adahi dan Nusuk Masar (sekitar 720 SAR) atau di tanah air melalui lembaga resmi.
- Kemenhaj Matangkan Skema Armuzna, Jemaah Diminta Disiplin Jadwal dan Hemat TenagaKembali ke kutipan
Jadwal pergerakan Armuzna 1447 H: keberangkatan ke Arafah pada 8 Dzulhijjah dalam tiga gelombang, murur langsung ke Mina, pergerakan Muzdalifah ke Mina, lontar Jamrah Aqabah, serta nafar awal dan tsani.
- Kurangi Kepadatan di Muzdalifah, PPIH Matangkan Skema Murur untuk Jemaah Lansia dan RistiKembali ke kutipan
Murur 2026 bagi jemaah risti, lansia, berpenyakit penyerta dan pendampingnya; jemaah sehat tetap mabit; rencana 300 sampai 400 peserta safari wukuf.
- Bertemu Wamenhaj Saudi, Wamenhaj RI Bahas Skema Tanazul untuk Kurangi Kepadatan MinaKembali ke kutipan
Saran Arab Saudi untuk memperkuat tanazul di Mina dan rencana memperketat istithaah kesehatan sejak di dalam negeri.
- Kemenhaj: Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih JemaahKembali ke kutipan
Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih: dam di Indonesia bagi yang meyakininya boleh, dan di Arab Saudi melalui Adahi Project bagi yang meyakini dam hanya sah di Tanah Haram; imbauan menghindari pembayaran dam tidak resmi.
- Perkuat Istithaah Kesehatan dan Maksimalkan Skema Tanazul–Murur, Kemenhaj Prioritaskan Perlindungan LansiaKembali ke kutipan
Skema murur (melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus) dan tanazul (sebagian jemaah kembali lebih awal ke hotel setelah melontar jumrah) untuk musim haji 1447 H.
- Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah HaramKembali ke kutipan
Dam tamattu' atau qiran berupa seekor kambing atau puasa sepuluh hari; penyembelihan di Tanah Haram dan tidak sah di luarnya; daging boleh dibagikan ke luar Tanah Haram bila ada kemaslahatan yang lebih.
- Fatwa MUI tentang Miqat Haji dan Umroh (I)Kembali ke kutipan
Jemaah haji Indonesia boleh memulai ihram dari Jeddah tanpa membayar dam, dan yang lebih dahulu ke Madinah berihram dari Zulhulaifah (Bir Ali); miqat bagi jemaah dari Indonesia disebut masalah ijtihad, dan fatwa ditetapkan dengan tetap menghargai keputusan Dewan Ulama Besar Arab Saudi Nomor 73.
- Fatwa MUI tentang Miqat MakaniKembali ke kutipan
Mengukuhkan fatwa 29 Maret 1980: miqat jemaah haji Indonesia adalah Bandara King Abdul Aziz Jeddah bagi yang langsung ke Makkah dan Bir Ali bagi yang lebih dahulu ke Madinah.
- Miqaats and Types of RitualsKembali ke kutipan
Bulan-bulan haji, miqat, serta haji tamattu', ifrad dan qiran yang semuanya sah, dengan kewajiban hewan sembelihan bagi tamattu' dan qiran (bahasa Inggris).
- Things to RememberKembali ke kutipan
Tempat sengatan panas sering terjadi (tawaf, sa'i, Arafah pada tengah hari, jamarat), cara mencegah dan menanganinya, serta saran kesehatan (bahasa Inggris).
- The Rites of Hajj in DetailKembali ke kutipan
Empat rukun haji (ihram, sa'i, wukuf di Arafah, tawaf ifadah) dan perbedaan mazhab tentang awal waktu wukuf serta kadar minimalnya (bahasa Inggris).
- Overview of the Rites of Hajj and 'UmrahKembali ke kutipan
Tiga jenis haji, urutan keutamaannya menurut empat mazhab, dan tuntunan berangkat ke Mina pada hari tarwiyah (bahasa Inggris).
- How to Perform Hajj and 'UmrahKembali ke kutipan
Rukun dan wajib haji beserta perbedaan Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, termasuk hukum bercukur, sa'i dan tawaf wada' (bahasa Inggris).
- Sahih Muslim 1337Kembali ke kutipan
Haji diwajibkan, dan jawaban Nabi ﷺ atas pertanyaan apakah haji wajib setiap tahun.
- Sahih al-Bukhari 1513Kembali ke kutipan
Perempuan dari Khats'am diizinkan berhaji untuk ayahnya yang tua dan tidak sanggup duduk tegak di atas kendaraan.
- Sahih al-Bukhari 1562Kembali ke kutipan
Pada haji wada' ada yang berihram untuk umrah saja, untuk haji dan umrah, dan untuk haji saja.
- Sahih Muslim 1218aKembali ke kutipan
Hadis Jabir tentang haji Nabi ﷺ: Mina pada hari tarwiyah, Arafah, Muzdalifah, al-Masy'aril Haram, Jamrah Aqabah dengan tujuh kerikil dan takbir, serta penyembelihan.
- Jami' at-Tirmidzi 889Kembali ke kutipan
Haji adalah Arafah; yang datang pada malam Muzdalifah sebelum fajar mendapatkan haji; hari-hari Mina ada tiga. Derajat di halaman: Sahih (Darussalam).
- Sunan an-Nasa'i 3016Kembali ke kutipan
Haji adalah Arafah; yang mendapati Arafah sebelum fajar pada malam Muzdalifah, hajinya sempurna. Derajat di halaman: Sahih (Darussalam).
- Sahih Muslim 1348Kembali ke kutipan
Tidak ada hari ketika Allah membebaskan lebih banyak hamba dari neraka daripada hari Arafah.
- Sahih al-Bukhari 1681Kembali ke kutipan
Saudah, yang lamban berjalan, diizinkan meninggalkan Muzdalifah sebelum orang-orang berdesakan.
- Sahih Muslim 1299bKembali ke kutipan
Nabi ﷺ melontar pada hari nahar setelah matahari terbit dan pada hari-hari berikutnya setelah matahari tergelincir.
- Sahih al-Bukhari 1736Kembali ke kutipan
Kepada yang mendahulukan atau mengakhirkan amalan hari nahar, Nabi ﷺ bersabda: lakukanlah, tidak mengapa.
- Sahih al-Bukhari 1751Kembali ke kutipan
Ibnu Umar melontar tiga jumrah berurutan, masing-masing tujuh kerikil dengan takbir dan doa, seperti yang dilihatnya dari Nabi ﷺ.
- Sahih al-Bukhari 1755Kembali ke kutipan
Tawaf di Baitullah sebagai amalan terakhir sebelum meninggalkan Makkah, kecuali bagi perempuan haid.
- Sahih al-Bukhari 1650Kembali ke kutipan
Aisyah yang haid diperintahkan mengerjakan semua amalan haji kecuali tawaf sampai suci.
Bacaan terkait
Ada yang perlu dikoreksi? Sebutkan judul halaman dan nomor sumbernya agar mudah ditelusuri.
Laporkan koreksi