Haji dan Umrah bagi Perempuan: Haid, Pakaian Ihram dan Mahram
Ketentuan haji dan umrah khusus perempuan: pakaian ihram, talbiyah, haid dan tawaf, tawaf wada', pil penunda haid, istihadah, mahram, dan aturan resminya.
Isi panduan ini
Perempuan mengerjakan haji dan umrah dengan rukun dan wajib yang sama seperti laki-laki; perbedaannya ada pada pakaian ihram, cara membaca talbiyah dan bertawaf, serta ketentuan saat haid. Perempuan berihram dengan pakaian muslimah biasa tanpa cadar dan sarung tangan, boleh mengerjakan semua manasik saat haid kecuali tawaf, dan tidak diwajibkan tawaf wada' bila sedang haid. Panduan ini juga merangkum perbedaan pendapat ulama tentang tawaf ifadah saat haid, fatwa MUI tentang pil penunda haid, pendapat mazhab tentang mahram, serta aturan resmi Arab Saudi dan Indonesia yang berlaku saat halaman ini diperiksa.
Cakupan: Panduan ini menjelaskan dalil dan pendapat ulama, bukan fatwa. Pendapat mazhab Syafi'i, yang diikuti sebagian besar jemaah Indonesia, disebut lebih dahulu, lalu pendapat mazhab lain secara adil, karena para ulama memang berbeda pendapat dalam beberapa masalah. Untuk keadaan pribadi seperti haid menjelang kepulangan, rencana berangkat tanpa mahram, atau kehamilan, tanyakan kepada pembimbing manasik, KBIHU, atau ulama yang Anda percaya; untuk obat dan kehamilan, tanyakan juga kepada dokter.
Poin penting
- Pakaian ihram perempuan adalah pakaian muslimah biasa yang menutup aurat kecuali wajah dan telapak tangan; cadar dan sarung tangan dilarang selama ihram (HR. Bukhari no. 1838).
- Haid dan nifas tidak menghalangi niat ihram di miqat, wukuf, mabit, dan melontar jumrah; yang ditunda hanya tawaf sampai suci (HR. Bukhari no. 305 dan 1650).
- Perempuan haid tidak diwajibkan tawaf wada' (HR. Bukhari no. 1755), tetapi tawaf ifadah adalah rukun haji yang tidak gugur dan tidak sah dibadalkan (Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2011).
- Bila haid belum selesai saat rombongan harus pulang, ulama berbeda pendapat: menunggu suci menurut Syafi'i dan mayoritas, sah dengan dam menurut Hanafi, atau boleh dalam keadaan darurat menurut pendapat yang dinisbatkan kepada Ibnu Taimiyah.
- Komisi Fatwa MUI (1979) menyatakan penggunaan pil anti haid untuk ibadah haji hukumnya mubah; jenis obat dan waktunya perlu dibicarakan dengan dokter.
- Arab Saudi mengizinkan perempuan datang berumrah tanpa mahram, sedangkan ulama berbeda pendapat tentang perjalanan tanpa mahram; mazhab Syafi'i membolehkan haji wajib bersama rombongan yang aman.
- Tinjauan ulama
- Belum. Disusun oleh Redaksi MyDeenPath dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang dikutip. Belum ditinjau ulama secara independen; ini bukan fatwa.
- Tinjauan penutur asli
- Sudah ditinjau penutur asli bahasa Indonesia (tim MyDeenPath), 14 Oktober 2026.
- Diperiksa
- . Aturan, biaya dan jadwal dapat berubah; selalu cocokkan dengan sumber resmi yang ditautkan.
Menemukan kesalahan? Laporkan koreksi.
Apa saja ketentuan haji dan umrah yang khusus bagi perempuan?
Rukun dan wajib haji dan umrah sama bagi laki-laki dan perempuan. Ketika Aisyah radhiyallahu 'anha menangis karena haid di Sarif dalam perjalanan haji, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa haid adalah ketetapan Allah bagi putri-putri Adam, lalu memerintahkannya mengerjakan apa yang dikerjakan jemaah haji kecuali tawaf sampai ia suci (HR. Bukhari no. 305). Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah tujuh putaran, sedangkan sa'i adalah berjalan tujuh kali antara bukit Safa dan Marwah.
Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 1447 H/2026 M dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), buku resmi bimbingan manasik atau tata cara ibadah haji dan umrah di Indonesia, merangkum ketentuan khusus bagi perempuan seperti pada tabel di bawah. Raml dalam tabel itu adalah berjalan cepat pada tiga putaran pertama tawaf, sunah yang khusus bagi laki-laki.
Talbiyah adalah bacaan Labbaik Allahumma labbaik yang diucapkan sejak niat ihram, yaitu niat memulai haji atau umrah; lafal talbiyah Nabi ﷺ diriwayatkan dalam HR. Bukhari no. 1549. Perintah mengeraskan suara talbiyah diriwayatkan dalam HR. Abu Dawud no. 1814 (Sahih (Al-Albani)), sedangkan buku tuntunan Kemenhaj, merujuk kitab al-Idhah karya Imam an-Nawawi, menjelaskan bahwa laki-laki disunahkan mengeraskan suara dan perempuan membaca talbiyah, zikir, dan doa dengan suara pelan.
Tahallul adalah keluar dari keadaan ihram, ditandai dengan memotong rambut. Nabi ﷺ bersabda bahwa mencukur gundul bukan kewajiban perempuan; yang wajib bagi mereka hanyalah memendekkan rambut (HR. Abu Dawud no. 1985; Sahih (Al-Albani)). Buku tuntunan Kemenhaj menyebut perempuan cukup memotong minimal tiga helai rambut atau ujung rambut sepanjang ujung jari.
| Hal | Ketentuan bagi perempuan | Rujukan |
|---|---|---|
| Pakaian ihram | Pakaian muslimah biasa yang menutup aurat kecuali wajah dan telapak tangan; tanpa cadar dan sarung tangan | HR. Bukhari no. 1838; buku tuntunan Kemenhaj |
| Talbiyah, zikir dan doa | Dibaca dengan suara pelan | Buku tuntunan Kemenhaj |
| Tawaf | Tidak melakukan raml; disunahkan agak menjauh dari Ka'bah; mencium Hajar Aswad tidak dianjurkan kecuali tempat tawaf lengang, cukup berisyarat | Buku tuntunan Kemenhaj |
| Sa'i | Tidak berlari kecil di antara lampu hijau dan tidak dianjurkan naik sampai ke atas bukit Safa dan Marwah | Buku tuntunan Kemenhaj |
| Tahallul | Tidak mencukur gundul; cukup memotong minimal tiga helai atau ujung rambut | HR. Abu Dawud no. 1985; buku tuntunan Kemenhaj |
| Haid atau nifas | Semua manasik boleh dikerjakan kecuali tawaf sampai suci | HR. Bukhari no. 305 dan 1650 |
| Tawaf wada' | Tidak wajib bagi yang sedang haid | HR. Bukhari no. 1755 |
Bagaimana pakaian ihram perempuan dan apa larangannya?
Ihram adalah niat memulai haji atau umrah yang membuat sejumlah hal menjadi terlarang sampai tahallul. Ketika Nabi ﷺ ditanya tentang pakaian orang yang berihram, beliau menyebut larangan memakai kemeja, celana, sorban atau penutup kepala, dan jubah bertudung, lalu bersabda bahwa perempuan yang berihram tidak menutup wajahnya dan tidak memakai sarung tangan (HR. Bukhari no. 1838). Larangan pakaian yang ditujukan kepada laki-laki dalam hadis itu tidak berlaku bagi perempuan.
Buku tuntunan Kemenhaj menjelaskan bahwa jemaah perempuan memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua tangan dari pergelangan sampai ujung jari. Selama ihram, perempuan dilarang menutup telapak tangan dengan kaus tangan dan menutup muka dengan cadar. Larangan lain berlaku untuk semua jemaah, antara lain memakai wewangian setelah niat, memotong kuku, mencukur atau mencabut rambut, berburu, menikah, menikahkan atau meminang, serta bersetubuh dan pendahuluannya. Memakai perhiasan termasuk hal yang dibolehkan bagi perempuan menurut buku yang sama.
Menurut buku tuntunan Kemenhaj, terbukanya aurat perempuan karena kebutuhan, misalnya ketika berwudu di tempat wudu perempuan, tidak termasuk pelanggaran ihram. Untuk kegiatan sehari-hari di Arab Saudi, buku yang sama menganjurkan jemaah perempuan berpakaian rapi dan menghindari pakaian yang tipis dan ketat.
Dam adalah denda berupa sembelihan atau penggantinya yang wajib dibayar karena meninggalkan kewajiban atau melanggar larangan tertentu. Bila larangan ihram seperti memakai sarung tangan dilanggar dengan sengaja, buku tuntunan Kemenhaj menyebut pilihan menyembelih seekor kambing, bersedekah makanan pokok kepada enam orang miskin masing-masing setengah sha', atau berpuasa tiga hari. QS 2:196 memberi contoh pilihan serupa bagi orang yang terpaksa bercukur karena sakit. Jika terjadi pelanggaran, ceritakan kejadiannya kepada pembimbing Anda, jangan menebak dendanya sendiri.
Bolehkah berihram dan mengerjakan manasik saat haid atau nifas?
Boleh. Miqat adalah batas tempat dan waktu untuk memulai ihram, dan haid maupun nifas tidak menghalangi niat ihram di sana. Ketika Asma' binti Umais melahirkan di Dzulhulaifah, Nabi ﷺ menyuruh Abu Bakar menyampaikan kepadanya agar mandi lalu berihram (HR. Muslim no. 1209). Dalam riwayat Ibnu Abbas, Nabi ﷺ bersabda bahwa perempuan haid dan nifas mandi, berihram, dan mengerjakan seluruh manasik kecuali tawaf di Baitullah (HR. Abu Dawud no. 1744; Sahih (Al-Albani)).
Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa ia tiba di Makkah dalam keadaan haid sehingga tidak bertawaf di Ka'bah maupun bersa'i, lalu Nabi ﷺ bersabda agar ia mengerjakan semua manasik haji seperti jemaah lain, tetapi tidak bertawaf di Ka'bah sampai suci (HR. Bukhari no. 1650). Buku tuntunan Kemenhaj menegaskan bahwa jemaah perempuan, baik gelombang I maupun II, yang datang dalam keadaan haid tetap berniat ihram di miqat. Ihramnya sah, tidak boleh dibatalkan, dan semua larangan ihram berlaku sampai tahallul.
Menurut buku yang sama, perempuan haid boleh mengerjakan wukuf, yaitu berdiam di Arafah pada 9 Dzulhijjah; mabit, yaitu bermalam di Muzdalifah dan Mina; dan melontar jumrah, yaitu melempar kerikil ke tugu jamarat di Mina. Ia juga disunahkan tetap memperbanyak talbiyah, zikir, dan doa. Sa'i tetap dikerjakan setelah tawaf yang sah, sesuai urutan yang dicontohkan Nabi ﷺ (HR. Bukhari no. 1624), sehingga dalam umrah ia menunggu suci untuk bertawaf lalu bersa'i dan memotong rambut.
Mayoritas jemaah haji Indonesia berhaji tamattu', yaitu umrah dahulu pada bulan haji lalu berihram haji; buku tuntunan Kemenhaj mencatat 99,3 persen jemaah pada 2024 memilih cara ini. Buku itu menjelaskan bahwa perempuan yang hendak berhaji tamattu' tetapi haid sebelum umrahnya selesai menunggu suci, lalu bertawaf, bersa'i, dan memotong rambut. Bila menjelang berangkat ke Arafah ia belum suci, ia mengubah niatnya menjadi haji qiran, yaitu haji dan umrah dalam satu ihram, dengan dam seekor kambing seperti haji tamattu', dan niat ihramnya cukup dilakukan di hotel di Makkah. Aisyah radhiyallahu 'anha mengalami keadaan serupa pada haji wada' (HR. Bukhari no. 1556).
Bagaimana jika haid belum selesai sebelum tawaf ifadah dan rombongan harus pulang?
Tawaf ifadah adalah tawaf rukun haji yang dikerjakan setelah wukuf, dan perintah bertawaf di Baitullah terdapat dalam QS 22:29. Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2011 menegaskan bahwa haji tanpa tawaf ifadah tidak sah dan tawaf ifadah tidak sah dibadalkan atau dikerjakan oleh orang lain. Fatwa itu mengutip kisah Shafiyyah radhiyallahu 'anha yang haid: Nabi ﷺ bertanya apakah ia akan menahan rombongan, lalu berangkat setelah diberi tahu bahwa Shafiyyah sudah bertawaf ifadah (HR. Bukhari no. 1757). MUI menjadikannya dalil bahwa orang yang belum bertawaf ifadah harus tetap mengerjakannya dan tidak pulang sebelum melaksanakannya.
Ibnu Abbas juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda tawaf di Baitullah serupa dengan salat, hanya saja di dalamnya boleh berbicara (HR. Tirmidzi no. 960; Hasan (Darussalam)). Menurut tabel ringkasan empat mazhab dalam buku tuntunan Kemenhaj, suci dalam tawaf adalah syarat sah menurut mazhab Syafi'i dan Maliki, wajib menurut mazhab Hanafi, dan dalam mazhab Hanbali ada dua pendapat, yaitu syarat dan wajib. Karena itu, menurut mazhab Syafi'i dan mayoritas ulama, perempuan haid menunggu sampai suci. Mazhab Hanafi memandang tawafnya sah dengan dam seekor unta, dan buku Kemenhaj menyebut satu pendapat Hanbali yang membolehkannya dengan dam seekor kambing.
Pendapat lain dinisbatkan kepada Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim, yang tidak menjadikan suci sebagai syarat sah tawaf. Buku tuntunan Kemenhaj memakainya untuk keadaan darurat, misalnya perempuan harus segera pulang mengikuti jadwal penerbangan: ia menutup rapat tempat keluarnya darah dengan pembalut agar tidak menetes ke lantai masjid, dan menurut pendapat ini tidak dikenai dam. Sebagian ulama masa kini juga memakai kelonggaran ini secara terbatas: IslamQA mengutip Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim, dan Syekh Ibnu Utsaimin, dan membatasinya pada perempuan yang tidak dapat tinggal di Makkah sampai suci dan tidak dapat kembali lagi, sedangkan yang masih bisa kembali setelah suci hendaknya bertawaf setelah suci.
Untuk jemaah yang menghadapi keadaan ini, buku tuntunan Kemenhaj menyusun langkah-langkah berikut secara berurutan.
- Menunda tawaf dan menunggu sampai suci bila waktunya cukup dan tidak terdesak jadwal kepulangan.
- Meminum obat untuk menahan keluarnya darah atas petunjuk dokter, terutama bagi jemaah yang harus segera pulang.
- Mengamati masa jeda ketika darah berhenti cukup lama untuk tawaf tujuh putaran, lalu segera mandi, memakai pembalut, dan bertawaf; buku Kemenhaj menyebut ini sesuai salah satu qaul Imam Syafi'i, dan tawafnya tetap sah meskipun darah keluar lagi sesudahnya.
- Mengikuti pendapat mazhab Hanafi, yaitu bertawaf dalam keadaan haid dengan membayar dam seekor unta.
- Mengikuti pendapat yang dinisbatkan kepada Ibnu Taimiyah dalam keadaan darurat, dengan menutup rapat tempat keluarnya darah, tanpa dam.
MyDeenPath tidak memilih di antara pendapat-pendapat ini, jadi bicarakan pilihan Anda dengan pembimbing manasik dan dokter sebelum berangkat, dan beri tahu pembimbing atau ketua rombongan sedini mungkin bila haid datang menjelang tawaf ifadah.
Apakah tawaf wada' gugur dan bolehkah memakai pil penunda haid?
Tawaf wada' adalah tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa orang-orang diperintahkan menjadikan tawaf di Ka'bah sebagai amalan terakhir sebelum pergi, kecuali perempuan haid yang diberi keringanan (HR. Bukhari no. 1755). Buku tuntunan Kemenhaj menyebut perempuan haid, nifas, atau istihadah tidak diwajibkan tawaf wada', dan meninggalkan tawaf wada' karena uzur seperti sakit atau haid tidak dikenai dam. Keringanan ini hanya untuk tawaf wada', bukan untuk tawaf ifadah.
Tentang obat penunda haid, Komisi Fatwa MUI dalam sidang 12 Januari 1979 memutuskan bahwa penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah. Fatwa yang sama menyebut penggunaannya agar dapat berpuasa Ramadan penuh hukumnya makruh, kecuali bagi perempuan yang sukar mengqada puasanya pada hari lain, dan untuk keperluan lain hukumnya bergantung pada niatnya.
Fatwa tersebut tidak membahas sisi medis. Buku tuntunan Kemenhaj menyebut obat penunda haid diminum atas petunjuk dokter. Karena itu, bicarakan dengan dokter jauh sebelum keberangkatan tentang jenis obat, waktu pemakaian, dan kondisi kesehatan Anda, dan jangan memakai obat hormon milik orang lain.
Apa bedanya haid dengan istihadah saat berhaji?
Istihadah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan haid. Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi ﷺ karena darahnya tidak berhenti, dan beliau menjawab bahwa darah itu berasal dari pembuluh darah, bukan haid; ia meninggalkan salat hanya ketika haidnya datang, lalu mandi dan salat setelah masa haid itu selesai (HR. Bukhari no. 306).
Jadi, istihadah tidak diperlakukan sama dengan haid: perempuan yang mengalaminya tetap salat. Buku tuntunan Kemenhaj memasukkan perempuan yang mengalami istihadah ke dalam golongan yang tidak diwajibkan tawaf wada'. Untuk tawaf lain, cara bersuci sebelum tawaf, dan cara membedakan darah haid dari istihadah ketika polanya berubah, tanyakan kepada pembimbing manasik sebelum bertawaf, dan periksakan perdarahan yang tidak biasa kepada tenaga kesehatan rombongan.
Apa aturan resmi Arab Saudi dan Indonesia tentang perempuan tanpa mahram?
Aturan negara dan hukum fikih adalah dua hal berbeda: visa yang terbit bukan fatwa. Untuk umrah, halaman tanya jawab Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjawab bahwa perempuan diizinkan datang untuk berumrah tanpa mahram, tanpa menyebut syarat usia. Jawaban serupa tentang haji, termasuk pendaftaran dalam rombongan khusus perempuan, terdapat di bagian haji domestik yang ditujukan bagi warga dan penduduk Arab Saudi. Jemaah haji Indonesia berangkat melalui kuota dan pengaturan pemerintah Indonesia, jadi ikuti ketentuan Kemenhaj atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) Anda.
Dalam haji reguler, Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025 memasukkan menunggu mahram sebagai salah satu alasan jemaah yang sudah melunasi tetapi tidak dapat berangkat untuk masuk daftar prioritas berangkat tahun berikutnya. Peraturan yang sama mengatur penggabungan jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga saat pengisian sisa kuota, dengan syarat antara lain hubungan suami, istri, anak kandung, saudara kandung, atau orang tua kandung; jemaah yang akan digabung sudah melunasi pada tahap pertama; dan jemaah yang menggabung sudah terdaftar paling singkat lima tahun sebelum keberangkatan kloter (kelompok terbang) pertama. Untuk haji khusus, penjelasan UU Nomor 14 Tahun 2025 menyebut sakit, hamil, atau menunggu mahram sebagai alasan sah untuk menunda keberangkatan.
Untuk umrah, PMHU Nomor 4 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tidak memuat syarat mahram bagi jemaah perempuan. Kebijakan masing-masing PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) bisa berbeda dan aturan dapat berubah, jadi tanyakan kepada PPIU Anda atau Kemenhaj sebelum mendaftar. Kemenhaj juga memadankan data jemaah dengan data kependudukan, antara lain untuk mencegah penggunaan mahram fiktif, jadi jangan pernah memakai dokumen hubungan keluarga yang tidak benar.
| Situasi | Ketentuan yang ditemukan | Sumber |
|---|---|---|
| Umrah ke Arab Saudi tanpa mahram | Diizinkan menurut tanya jawab Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi | haj.gov.sa |
| Haji reguler, mahram belum dapat berangkat | Menunggu mahram menjadi alasan masuk daftar prioritas berangkat tahun berikutnya | PMHU 3/2025 Pasal 13 |
| Haji reguler, terpisah dari mahram atau keluarga | Dapat digabung saat pengisian sisa kuota bila memenuhi syarat hubungan keluarga dan masa pendaftaran | PMHU 3/2025 Pasal 24 dan 25 |
| Haji khusus, menunggu mahram | Alasan sah menunda keberangkatan | UU 14/2025 Pasal 73 ayat (7) dan penjelasannya |
| Umrah melalui PPIU | Tidak ada syarat mahram dalam PMHU 4/2025; tanyakan kebijakan PPIU | PMHU 4/2025 |
Bagaimana dengan kehamilan dan istithaah kesehatan?
Istithaah berarti kemampuan, syarat wajib haji yang disebut dalam QS 3:97, termasuk kemampuan fisik dan kesehatan. Rilis Kementerian Kesehatan tahun 2018 melaporkan bahwa menurut keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI 2018, haji dapat ditunda karena kehamilan yang kondisinya bisa membahayakan diri dan/atau janin.
Batas kehamilan yang boleh berangkat diatur dalam aturan istithaah kesehatan Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016, dan dalam persyaratan kesehatan haji Arab Saudi 1447 H/2026 M, yang mengecualikan antara lain kehamilan berisiko tinggi. Batasan kedua aturan itu tidak sama, sehingga halaman ini tidak mencantumkan rentang minggu tertentu. Perempuan hamil yang akan berhaji atau berumrah perlu mengikuti hasil pemeriksaan kesehatan resmi dan saran dokternya; detailnya ada di halaman Istithaah Kesehatan pada bagian Haji & Umrah.
Bagi yang sudah berada di Tanah Suci dalam keadaan hamil, buku tuntunan Kemenhaj, merujuk kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, menyebut perempuan hamil termasuk yang boleh mewakilkan lontar jumrah kepada orang lain.
Ayat Al-Qur’an dalam panduan ini
Teks Arab dari Tanzil dan terjemahan makna yang diterbitkan. Bacalah ayat dalam konteksnya sebelum menarik kesimpulan.
QS 3:97. Kewajiban haji bagi orang yang mampu; dasar konsep istithaah, termasuk kemampuan kesehatan.
فِيهِ ءَايَـٰتٌۢ بَيِّنَـٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَـٰلَمِينَ ٩٧
Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim.134) Barang siapa memasukinya (Baitullah) maka dia aman. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu135) mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.
Catatan terjemahan
QS 2:196. Perintah menyempurnakan haji dan umrah, serta pilihan fidyah bagi yang terpaksa bercukur karena sakit.
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَـٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ ١٩٦
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu69) yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh (hari) yang lengkap. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.
Catatan terjemahan
QS 22:29. Perintah bertawaf di Baitullah; Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2011 mengutipnya tentang tawaf ifadah sebagai rukun haji.
ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ ٢٩
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran543) (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).
Catatan terjemahan
QS 2:222. Ayat tentang haid. Ketentuan ibadah haji bagi perempuan haid dijelaskan oleh hadis-hadis dalam panduan ini.
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢
Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah gangguan (sesuatu yang kotor)." Karena itu jauhilah76) istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.77) Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.
Catatan terjemahan
QS 22:78. Allah tidak menjadikan kesukaran dalam agama; prinsip umum di balik keringanan bagi yang berhalangan.
وَجَـٰهِدُوا۟ فِى ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦ ۚ هُوَ ٱجْتَبَىٰكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَٰهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّىٰكُمُ ٱلْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ وَفِى هَـٰذَا لِيَكُونَ ٱلرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱعْتَصِمُوا۟ بِٱللَّهِ هُوَ مَوْلَىٰكُمْ ۖ فَنِعْمَ ٱلْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ ٱلنَّصِيرُ ٧٨
Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu, dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al-Qur`an) ini, agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada Allah. Dialah Pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.
QS 2:286. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ ۖ وَٱعْفُ عَنَّا وَٱغْفِرْ لَنَا وَٱرْحَمْنَآ ۚ أَنتَ مَوْلَىٰنَا فَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَـٰفِرِينَ ٢٨٦
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari kebajikan yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir."
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah haid membatalkan ihram umrah?
Tidak. Buku tuntunan Kemenhaj menjelaskan bahwa ihram perempuan yang haid setelah tiba di Makkah tetap sah dan tidak boleh dibatalkan, dan semua larangan ihram tetap berlaku sampai tahallul. Ia menunggu suci, lalu bertawaf, bersa'i, dan memotong rambut. Dasarnya perintah Nabi ﷺ kepada Aisyah agar tidak bertawaf sampai suci (HR. Bukhari no. 1650).
Bolehkah perempuan haid membaca talbiyah, zikir, dan doa?
Boleh. Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah mengerjakan semua yang dikerjakan jemaah haji kecuali tawaf (HR. Bukhari no. 305). Buku tuntunan Kemenhaj menyebut jemaah disunahkan memperbanyak talbiyah dalam berbagai keadaan, termasuk saat haid atau nifas, dan perempuan membacanya dengan suara pelan.
Bisakah tawaf ifadah diwakilkan kepada orang lain karena haid?
Tidak. Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2011 menyatakan badal tawaf ifadah tidak sah. Jemaah yang sakit dapat bertawaf dengan alat bantu atau menunggu sampai mampu. Untuk perempuan haid, lihat pilihan pada bagian tawaf ifadah di atas.
Apakah perempuan boleh berumrah tanpa mahram?
Secara administrasi, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan perempuan diizinkan datang berumrah tanpa mahram, dan PMHU 4/2025 tidak memuat syarat mahram untuk umrah. Secara fikih, ulama berbeda: Darul Iftaa Leicester menjelaskan bahwa mazhab Syafi'i dan Maliki memberi kelonggaran untuk perjalanan haji bersama rombongan yang aman, sedangkan Hanafi dan Hanbali mensyaratkan mahram. Tanyakan kepada ulama yang Anda percaya untuk keadaan Anda, dan kepada PPIU tentang kebijakannya.
Bolehkah memakai pil penunda haid agar bisa bertawaf?
Komisi Fatwa MUI pada 12 Januari 1979 memutuskan bahwa penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah. Buku tuntunan Kemenhaj menyebut obat ini diminum atas petunjuk dokter, jadi tentukan jenis obat dan jadwalnya bersama dokter jauh sebelum berangkat.
Apakah perempuan hamil boleh berangkat haji?
Bergantung pada usia dan risiko kehamilannya. Aturan istithaah kesehatan Indonesia dan persyaratan kesehatan haji Arab Saudi sama-sama membatasi keberangkatan perempuan hamil, tetapi batasannya berbeda. Ikuti hasil pemeriksaan kesehatan resmi dan saran dokter Anda.
Sumber
- Sahih al-Bukhari 305Kembali ke kutipan
Aisyah haid di Sarif; Nabi ﷺ: kerjakan apa yang dikerjakan jemaah haji kecuali tawaf sampai suci.
- Sahih al-Bukhari 306Kembali ke kutipan
Fatimah binti Abi Hubaisy: darah istihadah berasal dari pembuluh darah, bukan haid; ia tetap salat di luar masa haid.
- Sahih al-Bukhari 1549Kembali ke kutipan
Lafal talbiyah Rasulullah ﷺ.
- Sahih al-Bukhari 1556Kembali ke kutipan
Aisyah haid sebelum menyelesaikan umrah pada haji wada' dan diperintahkan berihram haji.
- Sahih al-Bukhari 1624Kembali ke kutipan
Urutan tawaf tujuh putaran, salat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, lalu sa'i.
- Sahih al-Bukhari 1650Kembali ke kutipan
Aisyah tiba di Makkah dalam keadaan haid; kerjakan semua manasik kecuali tawaf di Ka'bah sampai suci.
- Sahih al-Bukhari 1755Kembali ke kutipan
Tawaf sebagai amalan terakhir sebelum meninggalkan Makkah, kecuali perempuan haid yang diberi keringanan.
- Sahih al-Bukhari 1757Kembali ke kutipan
Shafiyyah haid setelah tawaf ifadah sehingga tidak menahan keberangkatan rombongan.
- Sahih al-Bukhari 1838Kembali ke kutipan
Pakaian yang dilarang dalam ihram; perempuan yang berihram tidak menutup wajah dan tidak memakai sarung tangan.
- Sahih al-Bukhari 1862Kembali ke kutipan
Perempuan tidak bepergian kecuali bersama mahram; seorang suami disuruh berhaji bersama istrinya.
- Sahih Muslim 1209Kembali ke kutipan
Asma' binti Umais melahirkan di Dzulhulaifah dan disuruh mandi lalu berihram.
- Sahih Muslim 1341aKembali ke kutipan
Perempuan tidak bepergian kecuali bersama mahram; pergilah berhaji bersama istrimu.
- Sunan Abi Dawud 1744Kembali ke kutipan
Perempuan haid dan nifas mandi, berihram, dan mengerjakan manasik kecuali tawaf. Derajat di halaman: Sahih (Al-Albani).
- Sunan Abi Dawud 1814Kembali ke kutipan
Jibril memerintahkan agar para sahabat mengeraskan suara talbiyah. Derajat di halaman: Sahih (Al-Albani).
- Sunan Abi Dawud 1985Kembali ke kutipan
Mencukur gundul bukan kewajiban perempuan; mereka memendekkan rambut. Derajat di halaman: Sahih (Al-Albani).
- Jami at-Tirmidhi 960Kembali ke kutipan
Tawaf di Baitullah serupa dengan salat, hanya saja boleh berbicara. Derajat di halaman: Hasan (Darussalam).
- Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Tahun 1447 H/2026 MKembali ke kutipan
Buku paket bimbingan manasik resmi Kemenhaj 1447 H/2026 M, diumumkan di haji.go.id pada 3 Februari 2026. Bagian yang dipakai: data jemaah haji tamattu' (hlm. 177), pakaian dan larangan ihram perempuan (hlm. 100-106), talbiyah (hlm. 111-114), syarat sah tawaf (hlm. 116), kekhususan haji perempuan dan pilihan bila haid sebelum tawaf ifadah (hlm. 181-186), perubahan niat menjadi qiran (hlm. 109 dan 183), lontar jumrah bagi perempuan hamil (hlm. 271), tanya jawab tawaf wada', dam dan haji perempuan (hlm. 392-393, 418-426), serta tabel ringkasan empat mazhab (hlm. 459).
- Fatwa MUI tentang Pil Anti HaidKembali ke kutipan
Penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah; untuk puasa Ramadan makruh kecuali bagi yang sukar mengqada; selain itu bergantung pada niat. Dokumen ditautkan dari halaman fatwa mui.or.id/baca/fatwa/pil-anti-haid.
- Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2011 tentang Badal Thawaf IfadhahKembali ke kutipan
Tawaf ifadah adalah rukun haji; badal tawaf ifadah tidak sah; jemaah sakit dapat memakai alat bantu atau menunggu; yang wafat sebelum tawaf ifadah tidak terkena kewajiban badal tawaf.
- Jika Wanita Mengalami Haid Sebelum Thawaf Ifadhah dan Tidak Mungkin Tinggal (No. 112271)Kembali ke kutipan
Mengutip Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim, dan Ibnu Utsaimin: perempuan yang tidak dapat tinggal sampai suci dan tidak dapat kembali boleh bertawaf setelah menutup tempat keluarnya darah; yang dapat kembali setelah suci hendaknya menunggu.
- Can Women Travel Without a Mahram?Kembali ke kutipan
Mufti Muhammad ibn Adam: Hanafi dan Hanbali mensyaratkan mahram untuk perjalanan haji; Syafi'i (mengutip an-Nawawi) dan Maliki membolehkan haji bersama rombongan tepercaya.
- Can I Perform an Obligatory Hajj Without a Mahram? (Shafi'i)Kembali ke kutipan
Shaykh Shuaib Ally: menurut mazhab Syafi'i, haji wajib tanpa mahram dibolehkan selama ia cukup yakin akan keselamatannya.
- A Woman Traveling for Hajj Without a MahramKembali ke kutipan
Mengutip Malik, al-Auza'i, dan asy-Syafi'i: perempuan tanpa mahram boleh berhaji wajib bersama rombongan perempuan tepercaya bila perjalanan aman.
- Frequently Asked Questions (FAQ)Kembali ke kutipan
Perempuan diizinkan datang berumrah tanpa mahram; di bagian haji domestik 1447 H, mahram tidak wajib untuk semua paket dan perempuan dapat mendaftar dalam rombongan khusus perempuan.
- Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji RegulerKembali ke kutipan
Pasal 13: menunggu mahram sebagai alasan masuk daftar prioritas berangkat tahun berikutnya; Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (3): penggabungan jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga.
- Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah UmrahKembali ke kutipan
Bab umrah tidak memuat syarat mahram bagi jemaah perempuan; kata mahram hanya muncul dalam ketentuan kuota haji khusus.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019Kembali ke kutipan
Pasal 73 ayat (7) dan penjelasannya: jemaah haji khusus dapat menunda keberangkatan dengan alasan sah, yaitu sakit, hamil, atau menunggu mahram.
- Kemenhaj Perkuat Integrasi Data Kependudukan untuk Lindungi Hak Jemaah HajiKembali ke kutipan
Integrasi data kependudukan untuk mencegah jual beli porsi, mahram fiktif, joki, dan porsi ganda.
- MUI Dukung Pemerintah dalam Istitha'ah Kesehatan HajiKembali ke kutipan
Melaporkan keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI VI 2018: haji ditunda atau dibadalkan karena uzur penyakit, dan dapat ditunda karena kehamilan yang membahayakan ibu atau janin.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah HajiKembali ke kutipan
Berstatus berlaku di JDIH BPK. Pasal 12 memuat kehamilan dalam kriteria tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan untuk sementara; batasnya berbeda dari persyaratan Arab Saudi 1447 H.
- Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Hajj 1447H (2026)Kembali ke kutipan
Negara pengirim wajib menyatakan jemaah bebas dari kondisi yang menghalangi kemampuan fisik berhaji, termasuk kehamilan pada trimester akhir dan kehamilan berisiko tinggi.
Bacaan terkait
Ada yang perlu dikoreksi? Sebutkan judul halaman dan nomor sumbernya agar mudah ditelusuri.
Laporkan koreksi