Panduan ibadahBahasa IndonesiaDiperiksa

Badal Haji: Syarat Menurut Ulama dan Cara Menghindari Penipuan

Badal haji dari dalil hingga praktik: untuk siapa, syarat pembadal menurut mazhab, layanan badal Kemenhaj bagi jemaah reguler, dan tanda bahaya penipuan badal.

RINGKASAN

Isi panduan ini

Badal haji adalah haji yang dikerjakan seseorang atas nama orang lain yang wafat dalam keadaan sudah wajib haji atau yang tidak mampu berhaji secara permanen karena sakit berat atau usia; mayoritas ulama membolehkannya berdasarkan hadis sahih. Mazhab Syafi'i, yang banyak diikuti di Indonesia, mensyaratkan pembadal sudah berhaji untuk dirinya sendiri, dan satu orang hanya dapat membadalkan satu orang dalam satu musim. Panduan ini juga menjelaskan layanan badal tanpa biaya dari pemerintah bagi jemaah haji reguler yang wafat atau sakit sebelum wukuf, serta modus penipuan badal yang diungkap Kemenhaj pada musim haji 2026 dan bukti yang perlu diminta sebelum membayar.

Cakupan: Panduan ini merangkum dalil dan pendapat ulama tentang badal haji, bukan fatwa, dan MyDeenPath tidak merekomendasikan penyedia jasa badal mana pun. Mazhab-mazhab berbeda dalam beberapa syarat; untuk keputusan tentang keluarga Anda, tanyakan kepada pembimbing manasik, KBIHU yang berizin, atau ulama yang Anda percaya.

Poin penting

  • Dalil badal haji antara lain izin Nabi ﷺ kepada perempuan dari Khats'am untuk berhaji atas nama ayahnya yang tidak kuat duduk di kendaraan (HR. Bukhari no. 1513) dan perintah berhaji untuk ibu yang bernazar haji lalu wafat (HR. Bukhari no. 1852).
  • Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, pembadal harus sudah berhaji untuk dirinya sendiri berdasarkan hadis Syubrumah (HR. Abu Dawud no. 1811; Sahih (Al-Albani)); mazhab Hanafi menganggapnya sah tetapi makruh.
  • Satu orang hanya dapat membadalkan satu orang dalam satu musim haji; ihram atas nama dua orang sekaligus tidak sah untuk keduanya.
  • Pemerintah membadalhajikan jemaah haji reguler yang wafat sebelum wukuf, sakit dan tidak dapat disafariwukufkan, atau mengalami gangguan jiwa, tanpa biaya bagi keluarga (PMHU Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 87).
  • Waspadai tawaran badal tanpa nama pelaksana, tanpa bukti ia sudah berhaji, untuk banyak nama sekaligus, dengan tarif terlalu murah, atau dengan pembayaran ke rekening pribadi.
Status tinjauan
Tinjauan ulama
Belum. Disusun oleh Redaksi MyDeenPath dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang dikutip. Belum ditinjau ulama secara independen; ini bukan fatwa.
Tinjauan penutur asli
Sudah ditinjau penutur asli bahasa Indonesia (tim MyDeenPath), 14 Oktober 2026.
Diperiksa
. Aturan, biaya dan jadwal dapat berubah; selalu cocokkan dengan sumber resmi yang ditautkan.

Menemukan kesalahan? Laporkan koreksi.

Apa itu badal haji dan apa dalilnya?

Badal berarti pengganti. Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 1447 H/2026 M dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), buku resmi bimbingan manasik atau tata cara ibadah haji dan umrah, mendefinisikan badal haji sebagai pelaksanaan ibadah haji seseorang yang diwakilkan kepada orang lain, dan menegaskan bahwa laki-laki boleh membadalkan perempuan dan sebaliknya.

Dalil utamanya adalah hadis Ibnu Abbas tentang seorang perempuan dari kabilah Khats'am pada haji wada'. Ia berkata bahwa kewajiban haji telah datang kepada ayahnya yang sudah tua dan tidak kuat duduk di atas kendaraan, lalu bertanya apakah ia boleh berhaji atas nama ayahnya. Nabi ﷺ menjawab: ya (HR. Bukhari no. 1513).

Dalam hadis lain, seorang perempuan dari Juhainah bertanya tentang ibunya yang bernazar haji tetapi wafat sebelum menunaikannya. Nabi ﷺ menyuruhnya berhaji untuk ibunya, lalu bertanya: seandainya ibunya punya utang, bukankah ia akan melunasinya? Utang kepada Allah lebih berhak dilunasi (HR. Bukhari no. 1852). Nazar adalah janji untuk melakukan ibadah tertentu, dan Al-Qur'an memuji orang yang memenuhi nazarnya (QS 76:7).

Hadis ketiga menjadi dasar syarat bagi pembadal. Nabi ﷺ mendengar seseorang bertalbiyah atas nama Syubrumah, lalu bertanya apakah ia sudah berhaji untuk dirinya sendiri. Ketika ia menjawab belum, Nabi ﷺ bersabda: berhajilah untuk dirimu, kemudian berhajilah untuk Syubrumah (HR. Abu Dawud no. 1811; Sunnah.com mencantumkan derajat Sahih (Al-Albani)). Talbiyah adalah bacaan Labbaik Allahumma labbaik yang diucapkan setelah niat ihram, yaitu niat memulai haji atau umrah.

Sumber: [6] [1] [2] [3]

Untuk siapa badal haji boleh dilakukan?

Buku tuntunan Kemenhaj menyebut badal haji berlaku bagi dua golongan. Pertama, orang yang sudah berkewajiban haji, yaitu haji pertama atau haji Islam (bukan haji sunah) atau haji nazar, lalu wafat sebelum menunaikannya, baik ia berwasiat maupun tidak. Kedua, orang yang sudah mencapai istithaah, yaitu kemampuan finansial dan fisik untuk berhaji, kemudian sakit berat sehingga timbul kesulitan besar; dalam fikih ia disebut ma'dhub.

Ketentuan bahwa orang yang wafat tetap dihajikan meskipun tidak berwasiat sejalan dengan mazhab Syafi'i dan Hanbali, sebagaimana diringkas IslamWeb. Menurut ringkasan yang sama, mazhab Hanafi dan Maliki mengaitkan badal bagi orang yang wafat dengan adanya wasiat, dan mazhab Maliki tidak membolehkan badal haji bagi orang yang masih hidup. Tabel empat mazhab dalam buku Kemenhaj juga mencatat bahwa menurut mazhab Maliki haji tidak wajib bagi orang ma'dhub kecuali ia mampu berhaji sendiri. IslamWeb juga mencatat kesepakatan ulama bahwa orang yang masih sanggup berhaji sendiri tidak boleh mewakilkan haji wajibnya.

Ada pula perbedaan bila orang yang dibadalkan ternyata sembuh. Menurut IslamWeb, mazhab Hanafi dan Syafi'i mensyaratkan ketidakmampuan itu berlanjut sampai wafat, sedangkan mazhab Hanbali menganggap badal yang sudah dikerjakan tetap mencukupi meskipun ia sembuh. Di Indonesia, rilis Kementerian Kesehatan tahun 2018 melaporkan keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI bahwa haji ditunda bila penyakitnya berpeluang sembuh, dan dibadalkan antara lain bila fisik lemah terus-menerus akibat penyakit menahun atau penyakit berat yang tidak dapat diharapkan sembuh.

Ringkasan dari IslamWeb dan tabel empat mazhab dalam buku tuntunan Kemenhaj; rincian tiap mazhab lebih panjang dari tabel ini.
KeadaanSyafi'i dan HanbaliHanafiMaliki
Wafat setelah wajib haji, tanpa wasiatTetap dihajikanDikaitkan dengan wasiatDikaitkan dengan wasiat
Masih hidup, tidak mampu secara permanen (ma'dhub)Boleh dibadalkanBoleh dibadalkanTidak dibadalkan; haji tidak wajib kecuali mampu sendiri
Pembadal belum berhaji untuk dirinyaHarus berhaji untuk dirinya dahuluSah tetapi makruh mendekati haramMakruh untuk badal berdasarkan wasiat

Sumber: [6] [7] [12]

Apa syarat orang yang membadalkan?

Buku tuntunan Kemenhaj menyebut pembadal harus memenuhi syarat wajib haji dan sudah berhaji untuk dirinya sendiri. NU Online menyebut syarat pembadal antara lain Islam, baligh, berakal, merdeka, amanah, dan tidak sedang ma'dhub sendiri. Syarat sudah berhaji adalah pendapat mazhab Syafi'i dan Hanbali, dengan hadis Syubrumah sebagai dalilnya.

Mazhab lain berbeda. Menurut ringkasan IslamWeb, mazhab Hanafi menganggap badal oleh orang yang belum berhaji tetap sah tetapi makruh dengan tingkat yang mendekati haram (makruh tahrimi), sedangkan dalam mazhab Maliki, berhaji lebih dahulu untuk orang wafat yang berwasiat sebelum berhaji untuk diri sendiri hukumnya makruh.

Pembadal juga harus berniat ihram atas nama orang yang dibadalkan, misalnya dengan mengucapkan bahwa ia berihram atas nama si fulan; IslamWeb menyebut hal ini disepakati ulama. Dar al-Ifta Mesir menambahkan bahwa biaya perjalanan diambil dari harta orang yang mewakilkan, dari harta peninggalan bila almarhum memintanya, atau dari dana yang disumbangkan.

Siapa yang sebaiknya menjadi pembadal? Tanya jawab dalam buku tuntunan Kemenhaj menyebut yang diutamakan adalah keluarga yang berangkat dari tempat tinggal orang yang dibadalkan, tetapi badal juga bisa dilakukan orang lain dengan perjanjian sesuai kesepakatan keluarga. Dalam hadis Khats'amiyyah, yang meminta izin adalah seorang anak perempuan untuk ayahnya sendiri.

Sumber: [6] [8] [3] [7] [9] [1]

Bolehkah satu orang membadalkan beberapa orang dalam satu musim?

Tidak. NU Online, mengutip al-Majmu' karya Imam an-Nawawi dari mazhab Syafi'i, menjelaskan bahwa bila seseorang berihram haji atas nama dua orang sekaligus, ihram itu tidak sah untuk salah satu dari keduanya dan menjadi haji sunah bagi dirinya sendiri, karena ihram tidak dapat dilakukan atas nama dua orang sekaligus. Artikel yang sama mengutip Syekh Wahbah az-Zuhaili bahwa pembadal seperti itu wajib mengembalikan biaya yang diambil, dan menyimpulkan bahwa menahan uang tersebut termasuk mengambil harta orang lain secara tidak sah. Al-Qur'an melarang memakan harta sesama dengan jalan yang batil (QS 2:188).

Wukuf, yaitu berdiam di Arafah pada 9 Dzulhijjah, hanya terjadi sekali setahun, sehingga satu pembadal hanya bisa menghajikan satu orang per musim. Jika Anda ingin membadalkan ayah dan ibu, diperlukan dua pembadal pada musim yang sama atau dua musim yang berbeda.

Ada pula aturan Arab Saudi. Menurut halaman tanya jawab Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk haji domestik 1447 H, warga dan penduduk Arab Saudi yang ingin berhaji memesan paket melalui platform Nusuk, izin haji diterbitkan melalui Absher, dan prioritas diberikan kepada yang belum pernah berhaji, kecuali mahram pendamping. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut paket haji domestik (haji dakhili) bagi penduduk setempat sekitar Rp40 jutaan per orang, sehingga menurutnya tarif badal sekitar Rp10 juta per orang tidak mungkin dan pasti penipuan.

Sumber: [8] [13] [18]

Bolehkah membayar orang untuk membadalkan haji?

Para ulama berbeda pendapat tentang upah badal. Fatwa IslamWeb Nomor 130427 menyebut Imam Malik, asy-Syafi'i, dan satu riwayat dari Imam Ahmad membolehkan imbalan untuk berhaji atas nama orang lain, sedangkan Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dalam mazhab Ahmad melarangnya. Fatwa itu menguatkan pendapat yang membolehkan, dan menegaskan bahwa penggantian biaya perjalanan bukan imbalan yang diperselisihkan. Dalam jawaban bermazhab Hanafi dari Shaykh Yusuf Badat (Mathabah), pembadal boleh menerima seluruh biaya perjalanan haji tetapi tidak boleh menerima gaji atau imbalan di atas biaya itu.

Apa pun pendapat yang diikuti, rincian pembayaran harus jelas, misalnya biaya perjalanan, akomodasi, dan izin haji. Dalam kasus-kasus yang diungkap Kemenhaj pada 2026, masalahnya bukan perbedaan pendapat tentang upah, melainkan uang yang dibayar untuk badal yang diduga tidak pernah dikerjakan. Pembadal memegang amanah keluarga, dan Allah memerintahkan amanah disampaikan kepada yang berhak (QS 4:58).

Sumber: [10] [11] [19]

Bagaimana dengan badal umrah?

Abu Razin al-Uqaili berkata kepada Nabi ﷺ bahwa ayahnya sudah sangat tua dan tidak mampu berhaji, berumrah, maupun melakukan perjalanan. Nabi ﷺ bersabda: berhajilah atas nama ayahmu dan berumrahlah (HR. Abu Dawud no. 1810; Sahih (Al-Albani); juga HR. Tirmidzi no. 930; Sahih (Darussalam)).

Hadis ini sering menjadi rujukan ketika keluarga bertanya tentang badal umrah untuk orang tua. Rincian syarat dan perbedaan pendapatnya tidak dibahas di sini, jadi tanyakan kepada pembimbing Anda. Terapkan kehati-hatian yang sama seperti pada badal haji: pelaksana yang jelas, bukti pelaksanaan, dan pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: [4] [5]

Apakah pemerintah membadalkan jemaah haji reguler yang wafat atau sakit?

Ya. Pasal 87 ayat (2) Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menetapkan bahwa jemaah haji reguler dibadalhajikan apabila meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah; sakit dan tidak dapat disafariwukufkan; atau mengalami gangguan jiwa.

Safari wukuf adalah layanan membawa jemaah yang dirawat di rumah sakit ke Arafah dengan bus atau ambulans untuk wukuf sejenak pada siang hari 9 Dzulhijjah, lalu kembali ke rumah sakit. Menurut buku tuntunan Kemenhaj, jemaah yang terlalu lemah untuk safari wukuf atau sangat bergantung pada alat medis dibadalhajikan. Badal ini dilaksanakan oleh petugas haji yang ditunjuk dan dibiayai pemerintah, keluarga atau jemaah tidak dikenai biaya, dan sebagai bukti pemerintah memberikan sertifikat badal haji kepada keluarga.

Pada awal operasional haji 2026, Kemenhaj menyatakan bahwa jemaah yang wafat akan mendapatkan hak badal haji sesuai ketentuan. Untuk jemaah haji khusus, PMHU Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) melaporkan daftar jemaah yang dibadalhajikan dan disafariwukufkan; tanyakan kepada PIHK Anda bagaimana layanannya. Jika anggota keluarga wafat atau sakit pada musim haji, mintalah informasi kepada petugas kloter (kelompok terbang) atau kantor Kemenhaj, bukan kepada perantara yang menawarkan badal berbayar.

Badal haji menggantikan seluruh haji orang yang tidak dapat wukuf. Jemaah yang sudah wukuf tetapi sakit tidak dapat mewakilkan tawaf ifadahnya: Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2011 menyatakan badal tawaf ifadah tidak sah, jemaah sakit dapat bertawaf dengan alat bantu atau menunggu sampai mampu, dan jemaah yang wafat sebelum tawaf ifadah tidak terkena kewajiban badal tawaf ifadah. Sebaliknya, melontar jumrah, yaitu melempar kerikil ke tugu jamarat di Mina, boleh diwakilkan bagi yang uzur, menurut buku tuntunan Kemenhaj.

Kondisi jemaah haji regulerLayananDasar
Wafat di asrama haji embarkasi, dalam perjalanan, atau di Arab Saudi sebelum wukufDibadalhajikan oleh petugas haji tanpa biayaPMHU 3/2025 Pasal 87 ayat (2) huruf a; buku tuntunan Kemenhaj
Dirawat dan masih dapat dibawa ke ArafahSafari wukufPMHU 3/2025 Pasal 87 ayat (1); buku tuntunan Kemenhaj
Sakit dan tidak dapat disafariwukufkanDibadalhajikanPMHU 3/2025 Pasal 87 ayat (2) huruf b
Mengalami gangguan jiwaDibadalhajikanPMHU 3/2025 Pasal 87 ayat (2) huruf c
Sudah wukuf, sakit sebelum tawaf ifadahBertawaf dengan alat bantu atau menunggu; tawaf ifadah tidak dibadalkanFatwa MUI Nomor 40 Tahun 2011

Sumber: [14] [6] [17] [15] [16]

Seperti apa modus penipuan badal haji?

Pada musim haji 2026, Kemenhaj mengungkap sejumlah kasus badal haji fiktif yang melibatkan oknum KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), pembimbing, dan mukimin, yaitu orang yang bermukim di Arab Saudi. Dalam satu kasus, sebuah KBIHU diduga memungut biaya badal untuk 140 orang dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang, sekitar Rp1,4 miliar. Dalam pendalaman pada September 2026, Kemenhaj memeriksa dugaan bahwa ketua KBIHU tersebut menerima titipan badal dari 104 orang masing-masing Rp9 juta, lalu menyerahkan pelaksanaannya kepada seorang mukimin dengan nilai Rp4 juta per orang. Pada 9 Oktober 2026, Kemenhaj mencabut izin sebuah KBIHU di Purwakarta yang terbukti memalsukan data dam, yaitu denda atau sembelihan wajib dalam haji, dan data badal haji, serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan.

Kemenhaj juga melaporkan seorang mukimin yang diduga menggelapkan uang badal dan kurban jemaah dan kemudian ditahan, serta pembimbing kloter yang menerima uang badal tetapi diduga tidak melaksanakannya; sebagian uang dikembalikan setelah pembinaan. Wakil Menteri Haji dan Umrah menegaskan bahwa pihak yang terlibat jual beli layanan badal dan dam palsu akan diproses secara pidana, selain dikenai sanksi administratif.

Dalam kasus-kasus itu, tawaran datang dari pihak yang dipercaya jemaah, seperti pembimbing atau KBIHU. Karena itu, bukti lebih penting daripada kepercayaan pribadi. Tanda bahaya yang perlu diwaspadai:

  • Tidak disebutkan nama dan identitas orang yang akan berhaji untuk keluarga Anda.
  • Tidak ada bukti bahwa pelaksana sudah berhaji untuk dirinya sendiri.
  • Satu orang atau satu lembaga menawarkan paket badal untuk puluhan atau ratusan nama dalam satu musim, padahal satu orang hanya bisa membadalkan satu orang per musim.
  • Tarif jauh di bawah biaya haji yang wajar; Wamenhaj menilai tarif sekitar Rp10 juta per orang tidak mungkin.
  • Pembayaran diminta ke rekening pribadi, secara tunai tanpa kuitansi, atau melalui perantara yang tidak jelas.
  • Tawaran mengatasnamakan layanan pemerintah, padahal badal bagi jemaah reguler yang wafat atau sakit sebelum wukuf diberikan pemerintah tanpa biaya.
  • Bukti yang dijanjikan hanya berupa foto atau video, yang mudah dibuat ulang atau dipakai untuk banyak nama.

Sumber: [18] [19] [21] [22] [20] [8] [6]

Bukti apa yang perlu diminta, dan ke mana melapor?

Jika Anda menjadi korban atau menemukan tawaran badal yang mencurigakan, simpan bukti pembayaran dan percakapan, lalu laporkan kepada Kemenhaj dan kepolisian; Kemenhaj menyatakan pelaku jual beli layanan badal palsu akan diproses secara pidana. Langkah pengaduan dijelaskan di halaman Pengaduan dan Refund pada bagian Haji & Umrah.

Jika keluarga memutuskan membadalkan haji melalui orang lain, buku tuntunan Kemenhaj menyebut hal itu dilakukan dengan perjanjian sesuai kesepakatan. Buatlah perjanjian tertulis dan mintalah hal-hal berikut sebelum membayar:

  1. Nama lengkap, identitas, dan kontak orang yang akan berhaji, bukan hanya nama lembaga.
  2. Bukti bahwa ia sudah berhaji untuk dirinya sendiri, misalnya dokumen atau catatan haji sebelumnya.
  3. Pernyataan tertulis bahwa pada musim itu ia hanya membadalkan satu nama, yaitu keluarga Anda.
  4. Bukti bahwa ia akan berhaji secara resmi pada musim itu, misalnya visa atau izin haji atas namanya.
  5. Rincian biaya, pembayaran ke rekening lembaga yang jelas dengan kuitansi resmi, dan bukan ke rekening pribadi.
  6. Kesepakatan tentang laporan setelah haji dan siapa yang dapat dihubungi bila ada masalah.

MyDeenPath tidak merekomendasikan penyedia jasa badal mana pun dan tidak dapat memastikan badal yang dikerjakan pihak tertentu.

Sumber: [6] [8] [20]

KORPUS AL-QUR’AN TERVERIFIKASI

Ayat Al-Qur’an dalam panduan ini

Teks Arab dari Tanzil dan terjemahan makna yang diterbitkan. Bacalah ayat dalam konteksnya sebelum menarik kesimpulan.

QS 3:97. Kewajiban haji bagi orang yang mampu; badal dibahas bagi yang sudah wajib haji tetapi tidak lagi mampu atau telah wafat.

3:97Page 62 · Juz 4

فِيهِ ءَايَـٰتٌۢ بَيِّنَـٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَـٰلَمِينَ ۝٩٧

Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim.134) Barang siapa memasukinya (Baitullah) maka dia aman. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu135) mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.

Catatan terjemahan
134) Lihat Al-Baqarah (2): 125. 135) Orang yang sanggup mendapatkan perbekalan, alat-alat pengangkutan, sehat jasmani dan perjalanan pun aman serta keluarga yang ditinggalkan terjamin kehidupannya.
Indonesian Translation - Ministry of Religious Affairs · QuranEnc.com · v1.0.1Read in context

QS 2:196. Perintah menyempurnakan haji dan umrah karena Allah.

2:196Page 30 · Juz 2

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَـٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ ۝١٩٦

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu69) yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh (hari) yang lengkap. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.

Catatan terjemahan
*69) Hadyu ialah hewan yang disembelih sebagi pengganti (dam) pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji.
Indonesian Translation - Ministry of Religious Affairs · QuranEnc.com · v1.0.1Read in context

QS 22:29. Perintah menyempurnakan nazar dan bertawaf di Baitullah; haji nazar termasuk yang dapat dibadalkan menurut buku tuntunan Kemenhaj.

22:29Page 335 · Juz 17

ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ ۝٢٩

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran543) (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).

Catatan terjemahan
*543) Yang dimaksud dengan “menghilangkan kotoran” di sini ialah memotong rambut, memotong kuku dan sebagainya.
Indonesian Translation - Ministry of Religious Affairs · QuranEnc.com · v1.0.1Read in context

QS 76:7. Pujian bagi orang yang memenuhi nazar, sejalan dengan hadis haji nazar dalam HR. Bukhari no. 1852.

76:7Page 579 · Juz 29

يُوفُونَ بِٱلنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُۥ مُسْتَطِيرًا ۝٧

Mereka memenuhi nazar884) dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.

Catatan terjemahan
*884) Adalah berniat dan berjanji akan melaksanakan sesuatu yang dikaitkan dengan sesuatu yang diharapkan, misalnya apabila sembuh dari sakit atau lulus ujian seseorang akan puasa 3 hari atau bersedekah.
Indonesian Translation - Ministry of Religious Affairs · QuranEnc.com · v1.0.1Read in context

QS 4:58. Perintah menyampaikan amanah kepada yang berhak; pembadal memegang amanah keluarga yang dibadalkan.

4:58Page 87 · Juz 5

۞ إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا ۝٥٨

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.

Indonesian Translation - Ministry of Religious Affairs · QuranEnc.com · v1.0.1Read in context

QS 2:188. Larangan memakan harta sesama dengan jalan yang batil, termasuk mengambil uang badal yang tidak dikerjakan.

2:188Page 29 · Juz 2

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ ۝١٨٨

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Indonesian Translation - Ministry of Religious Affairs · QuranEnc.com · v1.0.1Read in context
PERTANYAAN UMUM

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah anak wajib membadalkan haji orang tua yang sudah wafat?

Bila orang tua wafat dalam keadaan sudah wajib haji, menurut ringkasan IslamWeb mazhab Syafi'i dan Hanbali memandang hajinya tetap dikerjakan untuknya meskipun ia tidak berwasiat, sedangkan Hanafi dan Maliki mengaitkannya dengan wasiat. Nabi ﷺ menyamakan haji yang tertunggak dengan utang kepada Allah (HR. Bukhari no. 1852). Bicarakan dengan ahli waris dan ulama yang Anda percaya.

Sumber: [7] [2]

Bolehkah perempuan membadalkan haji laki-laki?

Boleh. Buku tuntunan Kemenhaj menyatakan laki-laki boleh membadalkan perempuan dan sebaliknya. Dalam HR. Bukhari no. 1513, seorang perempuan dari Khats'am diizinkan berhaji untuk ayahnya.

Sumber: [6] [1]

Apakah keluarga jemaah haji reguler yang wafat harus membayar badal?

Tidak. Buku tuntunan Kemenhaj menyebut badal bagi jemaah reguler yang wafat atau sakit sebelum wukuf dilaksanakan petugas haji yang ditunjuk dan dibiayai pemerintah tanpa biaya bagi keluarga, dan keluarga menerima sertifikat badal haji. Tolak pihak yang meminta bayaran atas nama layanan ini.

Sumber: [6] [14]

Bolehkah orang yang belum berhaji membadalkan orang tuanya?

Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali tidak; ia harus berhaji untuk dirinya dahulu, berdasarkan hadis Syubrumah (HR. Abu Dawud no. 1811; Sahih (Al-Albani)). Mazhab Hanafi menganggapnya sah tetapi makruh. Buku tuntunan Kemenhaj juga mensyaratkan pembadal sudah berhaji untuk dirinya.

Sumber: [3] [7] [6]

Mengapa tarif badal yang sangat murah patut dicurigai?

Pembadal harus benar-benar berhaji pada musim itu dengan izin resmi. Wamenhaj menilai tarif sekitar Rp10 juta per orang tidak mungkin, karena paket haji domestik bagi penduduk setempat sendiri sekitar Rp40 jutaan per orang. Tarif murah untuk banyak nama sekaligus juga bertentangan dengan ketentuan satu badal untuk satu orang per musim.

Sumber: [18] [8]

PERIKSA BUKTINYA

Sumber

  1. Sahih al-Bukhari 1513 Sunnah.com · diperiksa

    Perempuan dari Khats'am pada haji wada' diizinkan berhaji atas nama ayahnya yang tua dan tidak kuat duduk di kendaraan.

    Kembali ke kutipan
  2. Sahih al-Bukhari 1852 Sunnah.com · diperiksa

    Perempuan dari Juhainah disuruh berhaji untuk ibunya yang bernazar haji lalu wafat; utang kepada Allah lebih berhak dilunasi.

    Kembali ke kutipan
  3. Sunan Abi Dawud 1811 Sunnah.com · diperiksa

    Berhajilah untuk dirimu, kemudian untuk Syubrumah. Derajat di halaman: Sahih (Al-Albani).

    Kembali ke kutipan
  4. Sunan Abi Dawud 1810 Sunnah.com · diperiksa

    Abu Razin: berhajilah dan berumrahlah atas nama ayahmu. Derajat di halaman: Sahih (Al-Albani).

    Kembali ke kutipan
  5. Jami at-Tirmidhi 930 Sunnah.com · diperiksa

    Riwayat Abu Razin al-Uqaili tentang haji dan umrah untuk ayah yang tua. Derajat di halaman: Sahih (Darussalam).

    Kembali ke kutipan
  6. Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Tahun 1447 H/2026 M Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia · Januari 2026 · diperiksa

    Buku paket bimbingan manasik resmi Kemenhaj, diumumkan di haji.go.id pada 3 Februari 2026. Bagian yang dipakai: badal haji (hlm. 186-188), safari wukuf, badal haji, dan mewakilkan lontar (hlm. 268-271), tanya jawab badal haji (hlm. 421-422), dan tabel empat mazhab tentang haji orang ma'dhub (hlm. 457).

    Kembali ke kutipan
  7. Conditions of Hajj by Proxy IslamWeb · diperiksa

    Ringkasan syarat badal per mazhab: wasiat (Hanafi dan Maliki) atau tanpa wasiat (Syafi'i dan Hanbali), Maliki menolak badal bagi orang hidup, ketidakmampuan sampai wafat (Hanafi dan Syafi'i) atau tetap mencukupi bila sembuh (Hanbali), niat atas nama yang dibadalkan, dan syarat pembadal sudah berhaji (Syafi'i dan Hanbali; makruh menurut Hanafi dan Maliki).

    Kembali ke kutipan
  8. Bolehkan Menjadi Badal Haji Lebih dari Satu Orang? NU Online · 5 Juni 2024 · diperiksa

    Ustadz Muhamad Hanif Rahman, mengutip al-Majmu' (an-Nawawi) dan al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (az-Zuhaili): ihram atas nama dua orang tidak sah untuk keduanya; badal hanya untuk satu orang; syarat pembadal termasuk amanah.

    Kembali ke kutipan
  9. Commissioning Another to Perform Hajj on Another's Behalf Due to Illness Dar al-Ifta al-Misriyyah · diperiksa

    Badal bagi orang ma'dhub; biaya dari harta yang mewakilkan, harta almarhum bila ia memintanya, atau dana sumbangan; pembadal berniat untuknya dan sudah berhaji wajib.

    Kembali ke kutipan
  10. Ruling on Taking Hajj Expenses from the Family of the Deceased to Perform Hajj on His Behalf (Fatwa No. 130427) IslamWeb · 21 Desember 2009 · diperiksa

    Malik, asy-Syafi'i, dan satu riwayat Ahmad membolehkan imbalan; Abu Hanifah dan pendapat masyhur mazhab Ahmad melarangnya; pendapat yang dikuatkan: boleh; biaya perjalanan bukan imbalan yang diperselisihkan.

    Kembali ke kutipan
  11. Validity of Fard Hajj al-Badal (Delegated Pilgrimage) Mathabah (via IslamQA.org) · diperiksa

    Jawaban bermazhab Hanafi dari Shaykh Yusuf Badat: biaya perjalanan haji boleh ditanggung, tetapi gaji atau imbalan di atas biaya tidak boleh diambil.

    Kembali ke kutipan
  12. MUI Dukung Pemerintah dalam Istitha'ah Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Republik Indonesia · 3 Juni 2018 · diperiksa

    Melaporkan keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI VI 2018: haji ditunda bila penyakit berpeluang sembuh, dan dibadalkan antara lain karena lemah fisik terus-menerus akibat penyakit menahun atau penyakit berat yang tidak diharapkan sembuh.

    Kembali ke kutipan
  13. Frequently Asked Questions (FAQ) Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi · diperiksa

    Bagian haji domestik 1447 H: pemesanan melalui Nusuk, izin haji melalui Absher, prioritas bagi yang belum pernah berhaji kecuali mahram.

    Kembali ke kutipan
  14. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia · 20 November 2025 · diperiksa

    Pasal 87: safari wukuf, dan badal haji bagi jemaah reguler yang wafat sebelum wukuf, sakit dan tidak dapat disafariwukufkan, atau mengalami gangguan jiwa.

    Kembali ke kutipan
  15. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia · 20 November 2025 · diperiksa

    Pasal 40 ayat (3) huruf c: PIHK melaporkan daftar jemaah haji khusus yang dibadalhajikan dan disafariwukufkan.

    Kembali ke kutipan
  16. Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2011 tentang Badal Thawaf Ifadhah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia · 24 Oktober 2011 · diperiksa

    Badal tawaf ifadah tidak sah; jemaah sakit memakai alat bantu atau menunggu; yang wafat sebelum tawaf ifadah tidak terkena kewajiban badal tawaf.

    Kembali ke kutipan
  17. Hari ke-13 Operasional Haji 1447 H: 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia · 2 Mei 2026 · diperiksa

    PPIH memastikan seluruh jemaah yang wafat akan mendapatkan hak badal haji.

    Kembali ke kutipan
  18. Lepas Jemaah KNO 7, Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar Modus DAM dan Badal Haji Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia · 8 Juni 2026 · diperiksa

    Dugaan badal untuk 140 orang dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang; Wamenhaj membandingkannya dengan paket haji domestik sekitar Rp40 jutaan per orang.

    Kembali ke kutipan
  19. Berantas Praktik Non-Prosedural, Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal Demi Lindungi Jemaah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia · 9 Juni 2026 · diperiksa

    Daftar kasus badal haji fiktif dan penggelapan uang badal serta kurban oleh oknum KBIHU, pembimbing, dan mukimin pada musim haji 2026.

    Kembali ke kutipan
  20. Tindak Tegas Travel Nakal, Kemenhaj Pastikan Sanksi Penutupan Izin hingga Pidana Bagi Penelantar Jemaah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia · 31 Juli 2026 · diperiksa

    Pelaku jual beli layanan badal dan dam palsu akan diproses pidana; masyarakat diminta memilih penyelenggara yang terdaftar resmi.

    Kembali ke kutipan
  21. Kemenhaj Usut Dugaan Penyelewengan Dana Dam dan Badal Haji oleh KBIHU di Purwakarta Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia · 26 September 2026 · diperiksa

    Dugaan titipan badal dari 104 orang masing-masing Rp9 juta yang diserahkan kepada mukimin Rp4 juta per orang; masih dalam pendalaman saat itu.

    Kembali ke kutipan
  22. Pungli dan Tipu Data Jemaah, Kemenhaj Resmi Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia · 9 Oktober 2026 · diperiksa

    Pencabutan izin KBIHU karena pemalsuan data dam dan badal haji serta pungutan bimbingan melebihi ketentuan.

    Kembali ke kutipan

Bacaan terkait

Ada yang perlu dikoreksi? Sebutkan judul halaman dan nomor sumbernya agar mudah ditelusuri.

Laporkan koreksi

Sumber terjemahan

Indonesian Translation - Ministry of Religious Affairs
Issued by the Indonesian Ministry of Religious Affairs. Developed under the supervision of Rowwad Translation Center.
Versi sumber: 1.0.1 · 2025-06-23

QuranEnc.com · Terjemahan makna

Izin sumber · Laporkan masalah terjemahan

Edisi bahasa ini menggunakan terjemahan Al-Qur'an terbitan yang disebutkan, bukan terjemahan otomatis kitab suci.