Penipuan Umrah: Ciri-ciri, Modus dan Apa yang Harus Dilakukan
Ciri-ciri dan modus penipuan umrah dan haji menurut imbauan Kemenhaj, langkah jika keberangkatan batal, dan ancaman pidananya setelah UU 1/2026.
Intinya
Penipuan umrah biasanya ditandai harga jauh di bawah kewajaran, travel yang tidak terdaftar atau izinnya tidak aktif, pembayaran ke rekening pribadi, dan desakan melunasi sebelum jadwal, tiket dan hotel jelas. Jika sudah telanjur membayar, simpan semua bukti, adukan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui hotline 0811 8885 888 atau kantor Kemenhaj terdekat, dan laporkan ke polisi bila uang Anda dibawa lari.
Perhatian: Nomor hotline pengaduan Kementerian Haji dan Umrah berganti. Sejak 14 September 2026 gunakan 0811 8885 888. Nomor lama 0823 1101 4646 sudah tidak aktif, meskipun masih tercantum di beberapa artikel lama.
- Tinjauan ulama
- Belum. Halaman ini membahas urusan praktis dari sumber resmi, bukan hukum agama. Disusun dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang dikutip.
- Tinjauan penutur asli
- Sudah ditinjau penutur asli bahasa Indonesia (tim MyDeenPath), 14 Oktober 2026.
- Diperiksa
- . Aturan, biaya dan jadwal dapat berubah; selalu cocokkan dengan sumber resmi yang ditautkan.
Menemukan kesalahan? Laporkan koreksi.
Apa ciri-ciri penipuan umrah menurut Kemenhaj?
Sepanjang 2026 Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berulang kali mengingatkan calon jemaah. Dari imbauan-imbauan itu, tanda bahaya berikut paling sering disebut:
- Harga paket jauh di bawah kewajaran atau tidak rasional.
- Travel tidak terdaftar sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) di SATU HAJI, sistem resmi Kemenhaj, atau izinnya tidak aktif.
- Promosi hanya mengandalkan selebgram, influencer, rating internet atau flyer, tanpa kejelasan izin.
- Pembayaran diminta ke rekening pribadi, bukan rekening resmi perusahaan.
- Anda didesak melunasi padahal rincian biaya, reservasi hotel dan jadwal keberangkatan belum jelas.
- Tawaran haji tanpa antre atau haji furoda yang dijanjikan pasti berangkat sebelum visanya dapat dipastikan.
- Pihak yang mengatasnamakan umrah mandiri lalu mengajak atau menghimpun orang untuk berangkat.
Satu tanda saja sudah cukup alasan untuk berhenti membayar dan memeriksa ulang. Cara memeriksa izin, kontrak dan rekening dijelaskan di halaman cara memilih travel umrah berizin.
Modus apa saja yang perlu diwaspadai?
Beberapa pola berikut bertentangan dengan aturan yang berlaku bagi travel umrah, sehingga patut dicurigai:
- Promo kursi tanpa tanggal berangkat. PPIU wajib menjamin pemberangkatan jemaah tepat waktu pada tahun hijriah berjalan (Peraturan Menteri Haji dan Umrah atau PMHU Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 27), dan Kemenhaj meminta jadwal yang jelas sebelum pelunasan.
- Potongan harga atau berangkat gratis jika Anda merekrut orang lain. Keberangkatan Anda semestinya bergantung pada kontrak dan setoran Anda sendiri, bukan pada uang peserta baru.
- Tabungan atau arisan umrah yang dikelola travel atau perorangan tanpa tanggal berangkat. Biaya umrah semestinya disetor ke rekening penampungan atas nama PPIU di bank penerima setoran (PMHU Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 46 dan 48).
- Kantor cabang, agen atau komunitas yang tidak bisa menunjukkan PPIU berizin yang bertanggung jawab atas paketnya. Menteri Haji dan Umrah meminta agen dan reseller terdata atas nama PPIU.
- Desakan membayar tunai tanpa bukti setoran, atau membayar ke rekening pribadi.
- Travel yang berangkat memakai izin perusahaan lain. Meminjamkan izin PPIU kepada pihak tak berizin dikenai sanksi (PMHU Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 55 ayat (1) huruf d), dan Kemenhaj menemukan banyak jemaah diberangkatkan travel yang tidak sesuai izin.
- Orang yang mengaku petugas Kemenhaj lalu meminta NIK, nomor KK, OTP, PIN, data rekening atau foto dokumen, atau meminta uang untuk mempercepat layanan. Kemenhaj menyatakan layanan publiknya tanpa pungutan tambahan di luar biaya resmi.
Jika ingin menabung untuk umrah, lebih aman menabung di rekening atas nama Anda sendiri sampai Anda memilih PPIU berizin. Alat rencana tabungan umrah di MyDeenPath dapat membantu menghitung target bulanan.
Bagaimana dengan tawaran haji tanpa antre, furoda dan badal haji murah?
Pada April 2026 Kemenhaj dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah menegaskan bahwa Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi. Visa ziarah, visa kunjungan atau dokumen lain tidak dapat dipakai untuk berhaji, dan pelanggarnya terancam denda besar, deportasi serta larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Haji dakhili (haji domestik) hanya untuk warga Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah), bukan jalan bagi jemaah dari Indonesia.
Untuk musim haji 1447 H, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pada 14 April 2026 denda hingga SAR 20.000 bagi siapa pun yang berhaji tanpa izin (tasreh), denda hingga SAR 100.000 per orang bagi pihak yang mengurus visa kunjungan, mengangkut atau menampung mereka, serta deportasi dan larangan masuk 10 tahun bagi penyusup, termasuk pemukim dan orang yang melewati masa berlaku visa.
Haji nonkuota, yaitu haji dengan visa di luar kuota haji Indonesia seperti visa mujamalah atau furoda, diakui UU Nomor 14 Tahun 2025. Menurut PMHU Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 41, jemaahnya wajib memilih PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dan dilaporkan ke Kemenhaj melalui PIHK itu. Pada 11 Agustus 2026 Menteri Haji dan Umrah meminta PIHK tidak menjanjikan keberangkatan sebelum visa dapat diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi, dan tidak menerima dana besar tanpa kepastian visa.
Tentang badal haji (menghajikan orang lain), Wakil Menteri Haji dan Umrah menyatakan pada 8 Juni 2026 bahwa tawaran badal haji sekitar Rp10 juta per orang adalah penipuan, karena menurut perkiraannya biaya haji dakhili untuk warga setempat saja sekitar Rp40 juta per orang. Penjelasan ibadahnya ada di panduan badal haji.
Apa yang sudah dilakukan pemerintah?
Pada 9 April 2026 Kemenhaj dan Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal untuk mencegah keberangkatan ilegal di bandara dan pelabuhan serta menindak penipuan oleh travel haji dan umrah. Saat itu Polri menyebut 42 kasus penipuan sedang diproses dengan perkiraan kerugian sekitar Rp92,64 miliar, dan 1.243 calon jemaah dicegah berangkat secara ilegal.
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj mencatat 137 laporan per 18 Agustus 2026 dan telah menyerahkan 34 kasus ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri: 14 terkait haji khusus, 19 umrah dan 1 KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah). Kemenhaj menegaskan penyerahan itu belum berarti pihak yang dilaporkan terbukti bersalah.
Kemenhaj juga dapat memblokir akses travel ke SISKOPATUH, sistem pendataan jemaah umrah, sehingga travel itu tidak bisa mendaftarkan jemaah; contohnya tiga PPIU pada 31 Agustus 2026. Menurut PMHU Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 56, pemblokiran sebagai sanksi penghentian sementara berlangsung sampai travel memenuhi rekomendasi pengawasan, jadi status travel bisa berubah. Jangan mengandalkan daftar lama yang beredar di media sosial; cek status terbaru di SATU HAJI.
Selain polisi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kemenhaj berwenang menyidik tindak pidana haji dan umrah (UU Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 112).
Apa yang harus dilakukan jika keberangkatan batal atau travel menghilang?
Bertindaklah cepat, dan jangan menambah pembayaran apa pun kepada travel yang bermasalah sampai urusannya jelas.
- Kumpulkan bukti: bukti transfer atau kuitansi, brosur paket, kontrak, percakapan WhatsApp atau email, foto kantor, serta tiket atau visa bila ada. Daftar ini mengikuti format pengaduan resmi dalam PMHU Nomor 3 Tahun 2026.
- Tulis kronologi: kapan mendaftar, berapa yang dibayar, kepada siapa, dan apa yang dijanjikan.
- Minta penjelasan tertulis dari travel tentang jadwal pengganti atau pengembalian dana, dan simpan jawabannya.
- Adukan ke Kemenhaj melalui hotline 0811 8885 888, Kantor Wilayah Kemenhaj provinsi atau Kantor Kemenhaj kabupaten/kota. Kemenhaj mengutamakan klarifikasi dan mediasi, lalu menyerahkan kasus yang tidak selesai ke Kepolisian.
- Laporkan ke kantor polisi jika travel menghilang atau uang Anda tidak dikembalikan.
- Jika tawarannya mirip investasi, misalnya menjanjikan imbal hasil atau bonus, laporkan juga ke Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id atau situs Satgas PASTI sipasti.ojk.go.id (kanal yang dicantumkan Otoritas Jasa Keuangan pada 15 November 2025).
Kemenhaj mengingatkan agar tidak memberikan NIK, nomor KK, OTP, PIN atau data rekening kepada pihak yang mengaku petugas lewat telepon, SMS, WhatsApp atau media sosial. Rincian kanal resmi, isi pengaduan dan hak pengembalian dana ada di halaman cara mengadu dan meminta refund.
Apa ancaman pidana bagi pelaku penipuan umrah?
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah beberapa kali diubah, melarang siapa pun tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan atau memberangkatkan jemaah (Pasal 115) dan mengambil setoran jemaah umrah tanpa hak (Pasal 117), serta melarang PPIU menyebabkan jemaah gagal berangkat, telantar atau gagal pulang (Pasal 119). Sejak 2 Januari 2026, ancaman dendanya disesuaikan dengan kategori denda KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tabel berikut memuat ancaman yang berlaku sekarang; ancaman yang sama dengan Pasal 126 berlaku bagi PIHK (Pasal 125).
| Perbuatan | Pasal | Ancaman paling berat sejak 2 Januari 2026 |
|---|---|---|
| Tanpa hak bertindak sebagai PPIU: mengumpulkan atau memberangkatkan jemaah umrah | Pasal 122 | Penjara 6 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta) |
| Tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah | Pasal 124 | Penjara 8 tahun dan/atau denda kategori V (Rp500 juta) |
| PPIU sengaja menyebabkan jemaah gagal berangkat, telantar atau gagal pulang, dan tidak memulangkannya paling lama 5 hari | Pasal 126 | Penjara 10 tahun atau denda kategori VI (Rp2 miliar) |
| Tanpa hak bertindak sebagai PIHK: mengumpulkan atau memberangkatkan jemaah haji khusus | Pasal 121 | Penjara 6 tahun dan/atau denda kategori V (Rp500 juta) |
| Memperjualbelikan nomor porsi atau kuota haji | Pasal 123 ayat (1) | Penjara 8 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta) |
Banyak situs dan berita masih memuat angka lama, misalnya denda sampai Rp6 miliar untuk Pasal 122 menurut naskah 2019, kategori VI menurut UU Nomor 14 Tahun 2025, atau Rp10 miliar untuk Pasal 126. Angka-angka itu sudah diganti oleh UU Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, Pasal 115 dan 122 sedang diuji di Mahkamah Konstitusi dalam perkara 239/PUU-XXIV/2026, terkait kekhawatiran bahwa orang yang berumrah mandiri bersama keluarga bisa dipidana. Per 14 Oktober 2026 belum ada putusan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah umrah murah selalu penipuan?
Tidak selalu, tetapi Kemenhaj menyebut harga yang tidak wajar sebagai tanda bahaya utama. Per 14 Oktober 2026 belum ada angka harga referensi yang ditetapkan dalam keputusan menteri; pada 29 September 2026 Kemenhaj baru menyampaikan rencana batas bawah sekitar Rp27 juta. Minta rincian biaya dan bandingkan dengan standar layanan minimal.
Benarkah ada petugas Kemenhaj yang menelepon untuk validasi data?
Kemenhaj meminta masyarakat mewaspadai pihak yang mengaku petugasnya lewat telepon, SMS, WhatsApp atau media sosial dengan alasan melengkapi data atau pendaftaran haji. Jangan berikan NIK, nomor KK, OTP, PIN, data rekening atau foto dokumen, dan jangan klik tautan mencurigakan. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemenhaj.
Sumber: [10]
Apakah haji furoda pasti penipuan?
Tidak. UU Nomor 14 Tahun 2025 mengakui visa haji nonkuota, termasuk mujamalah dan furoda, dengan ketentuan jemaahnya berangkat melalui PIHK berizin dan dilaporkan ke Kemenhaj (PMHU Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 41). Yang berbahaya adalah janji pasti berangkat dan permintaan dana besar sebelum visa dapat diverifikasi di sistem resmi Arab Saudi. Penjelasan lengkap ada di halaman haji khusus dan furoda.
Berapa ancaman hukuman bagi travel umrah ilegal sekarang?
Sejak 2 Januari 2026, orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU diancam penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta (Pasal 122 setelah penyesuaian UU Nomor 1 Tahun 2026). Angka denda miliaran rupiah yang masih sering dikutip adalah ketentuan lama.
Apakah ada daftar travel umrah bermasalah?
Kemenhaj mengumumkan sanksi terhadap travel melalui berita di haji.go.id dan menganjurkan calon jemaah memeriksa daftar travel bermasalah yang dirilis Kemenhaj atau otoritas Arab Saudi. Karena status bisa berubah, cocokkan selalu dengan status izin terbaru di SATU HAJI sebelum membayar. MyDeenPath tidak memuat daftar nama travel.
Bisakah uang saya kembali?
Bisa diupayakan. PPIU yang dengan sengaja menyebabkan jemaah gagal berangkat atau telantar wajib mengembalikan biaya yang telah disetor serta kerugian imateriel lainnya, menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023. Kemenhaj memediasi lebih dulu sebelum menyerahkan kasus ke polisi. Langkahnya ada di halaman pengaduan dan refund.
Sumber
- Kemenhaj Bagikan Tips Praktis Agar Jemaah Terhindar dari Penipuan Travel UmrahKembali ke kutipan
Empat tips resmi, cek izin PPIU di SATU HAJI, dan email pengaduan@haji.go.id. Nomor WhatsApp pengaduan dalam artikel ini sudah tidak aktif sejak 14 September 2026; gunakan 0811 8885 888.
- Kemenhaj Ajak Masyarakat Cermat Pilih Travel Umrah di International Islamic Expo 2026Kembali ke kutipan
SATU HAJI menampilkan tahun berdiri, perizinan dan akreditasi; jangan tergoda rating internet dan selebgram.
- 50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi PerizinanKembali ke kutipan
3.631 PPIU terdaftar di SISKOPATUH, separuhnya tidak aktif; banyak jemaah diberangkatkan travel yang tidak sesuai izin.
- Integritas Jadi Fondasi Layanan Haji, Kemenhaj Perkuat Literasi Haji dan Umrah yang Aman serta LegalKembali ke kutipan
Program umrah mandiri belum dijalankan Kemenhaj; pihak yang menghimpun orang atas nama umrah mandiri tidak memiliki dasar yang sah.
- Menhaj Tegaskan Haji Nonkuota Harus Punya Kepastian VisaKembali ke kutipan
PIHK tidak boleh menjanjikan keberangkatan atau menerima dana besar sebelum visa dapat diverifikasi (pernyataan 11 Agustus 2026).
- Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Haji IlegalKembali ke kutipan
Hanya visa haji resmi yang diakui Arab Saudi; haji dakhili hanya untuk warga dan ekspatriat ber-iqamah.
- Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif PBBR Sektor KeagamaanKembali ke kutipan
Pasal 27 (pemberangkatan pada tahun hijriah berjalan), 55 ayat (1) huruf d (peminjaman izin) dan 56 (pemblokiran sampai rekomendasi dipenuhi).
- Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah UmrahKembali ke kutipan
Pasal 41 dan 42 (jemaah visa nonkuota memilih PIHK dan dilaporkan melalui PIHK), 46 dan 48 (rekening penampungan atas nama PPIU dan setoran biaya umrah).
- Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan LayananKembali ke kutipan
Agen, reseller, marketing dan komunitas yang menjual paket atas nama PPIU harus terdata (pernyataan 11 Agustus 2026).
- Klarifikasi Penipuan Mengatasnamakan Kementerian Haji dan Umrah RIKembali ke kutipan
Jangan memberikan NIK, KK, OTP/PIN, data rekening atau foto dokumen kepada pihak yang mengaku petugas. Nomor WhatsApp dalam artikel ini sudah tidak aktif sejak 14 September 2026; gunakan 0811 8885 888.
- Pelayanan Publik Kemenhaj Rp0 (infografis)Kembali ke kutipan
Pelayanan publik Kemenhaj tanpa pungutan tambahan di luar biaya resmi.
- Ministry of Interior Announces Penalties for Hajj Permit Violations and Violation FacilitatorsKembali ke kutipan
Denda dan larangan masuk untuk musim haji 1447 H; periksa pembaruan untuk musim 1448 H.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UmrahKembali ke kutipan
Pasal 18 (visa haji nonkuota) dan Pasal 112 (PPNS); ancaman pidana Pasal 121 sampai 124 sebelum penyesuaian UU 1/2026. Berlaku sejak 4 September 2025.
- Lepas Jemaah KNO 7, Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar Modus DAM dan Badal HajiKembali ke kutipan
Tawaran badal haji sekitar Rp10 juta per orang disebut penipuan.
- Kemenhaj dan POLRI Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal, Perkuat Pengawasan dan Penindakan Penipuan Haji dan UmrahKembali ke kutipan
42 kasus penipuan diproses (kerugian sekitar Rp92,64 miliar) dan 1.243 calon jemaah dicegah berangkat ilegal, menurut Polri.
- Ditjen Pengendalian PHU Serahkan 34 Kasus ke BareskrimKembali ke kutipan
137 laporan dan 34 kasus diserahkan ke Bareskrim per 18 Agustus 2026; penyerahan belum berarti terbukti bersalah.
- Kemenhaj Blokir Akses Siskopatuh Tiga PPIU untuk Lindungi Jemaah UmrahKembali ke kutipan
Contoh sanksi pemblokiran akses SISKOPATUH.
- Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UmrahKembali ke kutipan
Pasal 34 dan 35 (pengaduan dan pelindungan pelapor); Lampiran V (format laporan atau pengaduan penyelenggaraan umrah).
- Kanal Resmi Pengaduan Kementerian Haji dan Umrah RI (infografis: Kanal Pengaduan Kemenhaj Berganti)Kembali ke kutipan
Hotline pengaduan 0811 8885 888 berlaku sejak 14 September 2026; nomor lama 0823 1101 4646 dinyatakan tidak aktif.
- Wamenhaj Buka Ruang Pengawasan Publik, Kemenhaj Perkuat Pengaduan Haji dan UmrahKembali ke kutipan
Pengaduan melalui hotline, Kanwil dan Kantor Kemenhaj kabupaten/kota, serta layanan di bandara; ditangani bersama Satgas Haji dan Umrah.
- 189 Aduan Masuk, Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel UmrahKembali ke kutipan
Kemenhaj mengutamakan edukasi dan mediasi; kasus yang tidak selesai diserahkan ke Kepolisian.
- Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Menggunakan AIKembali ke kutipan
Kanal pelaporan: Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, konsumen@ojk.go.id, sipasti.ojk.go.id.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UmrahKembali ke kutipan
Larangan dalam Pasal 115, 117 dan 119.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaKembali ke kutipan
Lampiran I nomor 171 dan 186: ancaman pidana Pasal 120 sampai 126 UU haji dan umrah setelah penyesuaian; berlaku 2 Januari 2026.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaKembali ke kutipan
Pasal 79: denda kategori IV Rp200 juta, kategori V Rp500 juta, kategori VI Rp2 miliar.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Pasal 68: perubahan UU 8/2019)Kembali ke kutipan
Menyisipkan kewajiban PPIU mengembalikan biaya dan kerugian imateriel jemaah yang gagal berangkat atau telantar, serta rumusan Pasal 125 dan 126. Pasal sisipan ini bernomor sama dengan pasal pengawasan baru dalam UU 14/2025, jadi rujuklah dengan menyebut UU 6/2023.
- Tracking Perkara 239/PUU-XXIV/2026Kembali ke kutipan
Uji materi Pasal 115 dan 122 UU 8/2019; belum diputus per 14 Oktober 2026.
- Regulasi - Kementerian Haji dan UmrahKembali ke kutipan
Per 14 Oktober 2026 memuat 17 dokumen dan tidak ada keputusan menteri yang menetapkan harga referensi umrah.
- Lindungi 200 Ribu Jemaah Setiap Bulan, Kemenhaj Tegaskan Kewajiban Travel Berizin dan Standar Harga UmrahKembali ke kutipan
Rencana (belum ditetapkan) standar harga batas bawah umrah sekitar Rp27 juta; umrah mandiri lewat Nusuk Masar maksimal 8 orang per kelompok; hotline untuk mengecek rekam jejak penyelenggara.
Bacaan terkait
Ada yang perlu dikoreksi? Sebutkan judul halaman dan nomor sumbernya agar mudah ditelusuri.
Laporkan koreksi