Haji & Umrah AmanBahasa IndonesiaDiperiksa

Cara Mengadu dan Meminta Refund Travel Umrah atau Haji

Kanal pengaduan resmi Kemenhaj, isi laporan yang diminta, cara aduan ditangani, serta hak refund jemaah umrah dan haji khusus menurut aturan 2026.

JAWABAN SINGKAT

Intinya

Adukan travel umrah atau penyelenggara haji ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui hotline 0811 8885 888 yang berlaku sejak 14 September 2026, atau datang ke Kantor Kemenhaj provinsi dan kabupaten/kota, dengan kronologi dan bukti pembayaran. Jemaah umrah yang mundur sebelum berangkat berhak atas pengembalian biaya paling lambat 30 hari kalender, dikurangi biaya yang sudah dikeluarkan.

Perhatian: Nomor hotline pengaduan Kementerian Haji dan Umrah berganti. Sejak 14 September 2026 gunakan 0811 8885 888. Nomor lama 0823 1101 4646 sudah tidak aktif, meskipun masih tercantum di beberapa artikel lama.

Status tinjauan
Tinjauan ulama
Belum. Halaman ini membahas urusan praktis dari sumber resmi, bukan hukum agama. Disusun dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang dikutip.
Tinjauan penutur asli
Sudah ditinjau penutur asli bahasa Indonesia (tim MyDeenPath), 14 Oktober 2026.
Diperiksa
. Aturan, biaya dan jadwal dapat berubah; selalu cocokkan dengan sumber resmi yang ditautkan.

Menemukan kesalahan? Laporkan koreksi.

Ke mana mengadu tentang travel umrah atau haji?

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini mengurus haji dan umrah, termasuk pengawasan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Undang-undang memberi masyarakat hak melapor kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk (UU Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 111). Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah (14 September 2026), laporan ditangani bersama Satuan Tugas Haji dan Umrah yang melibatkan Kemenhaj, Kepolisian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kejaksaan. Berikut kanal resminya per 14 Oktober 2026.

Kanal pengaduan Kemenhaj menurut infografis Kanal Resmi Pengaduan (27 September 2026), berita Kemenhaj 4 Februari, 15 Agustus dan 14 September 2026, peluncuran Kawal Haji (April 2026) dan kontak di haji.go.id. Diperiksa 14 Oktober 2026.
KanalKeterangan
Hotline 0811 8885 888Hotline pengaduan resmi sejak 14 September 2026. Nomor lama 0823 1101 4646 tidak aktif. Infografis Kemenhaj tidak menyebut apakah nomor ini untuk telepon, SMS atau WhatsApp.
Kantor Wilayah Kemenhaj provinsi dan Kantor Kemenhaj kabupaten/kotaMenerima pengaduan secara langsung (diumumkan 14 September 2026).
Layanan pengaduan di bandaraTersedia di sejumlah bandara keberangkatan, antara lain Surabaya dan Makassar (14 September 2026).
Email pengaduan@haji.go.idDiumumkan Kemenhaj pada Februari dan Agustus 2026, tetapi tidak tercantum di infografis kanal pengaduan September 2026. Utamakan hotline atau kantor Kemenhaj.
Kawal Haji (kawal.haji.go.id)Aplikasi web pengaduan bagi jemaah dan petugas yang diluncurkan untuk musim haji 1447 H/2026 M. Kemenhaj tidak menyebut apakah layanan ini dibuka di luar musim haji.
Kontak umum KemenhajTelepon 021-3900021 atau 021-3900020, email kemenhaj.ri@haji.go.id, Jl. M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat; Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00.

Sumber: [1] [2] [3] [4] [5] [6] [7]

Apa saja yang harus dimuat dalam pengaduan?

Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2026, yang diundangkan 23 September 2026, memuat format resmi laporan atau pengaduan penyelenggaraan umrah (Lampiran V). Pengaduan dapat disampaikan secara elektronik maupun nonelektronik kepada unit yang menangani laporan dan pengaduan di Kemenhaj (Pasal 34). Pelapornya bisa jemaah, keluarga jemaah, kuasa jemaah atau anggota masyarakat. Isi format itu:

  • Identitas pelapor, dilengkapi salinan kartu identitas.
  • Identitas pihak yang dilaporkan: nama, alamat, nomor telepon atau WhatsApp, dan email bila ada.
  • Uraian kronologi kejadian.
  • Bukti yang dilampirkan: bukti transfer atau kuitansi, brosur paket, kontrak atau perjanjian, percakapan WhatsApp atau email, foto kantor, serta bukti tiket atau visa bila ada.

Saat meluncurkan hotline pada 14 September 2026, Menteri Haji dan Umrah meminta pelapor melengkapi kronologi, waktu, lokasi, pihak yang terlibat dan bukti pendukung. Kirim salinan identitas hanya melalui kanal resmi Kemenhaj, dan jangan memberikan NIK, nomor KK, OTP, PIN atau data rekening kepada pihak yang mengaku petugas lewat telepon atau WhatsApp.

Sumber: [8] [9] [5]

Bagaimana pengaduan ditangani?

Laporan lebih dulu diterima, diperiksa dan diverifikasi; Kemenhaj menyatakan laporan tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Dalam sengketa dengan travel, Kemenhaj mengutamakan edukasi dan mediasi yang mempertemukan jemaah dengan penyelenggara. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kasusnya diserahkan ke Kepolisian (keterangan Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, 29 September 2026). Per 18 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Kemenhaj mencatat 137 laporan dan telah menyerahkan 34 kasus ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri.

Terhadap travel, Kemenhaj dapat menjatuhkan sanksi administratif bertingkat. Menurut PMHU Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 55 sampai 59 (diundangkan 3 Agustus 2026), PPIU yang gagal memberangkatkan, tidak menyediakan akomodasi, transportasi dan konsumsi, atau gagal memulangkan jemaah didenda 4 kali nilai bank garansinya. Jika keadaan itu lewat 1x24 jam, aksesnya ke sistem kementerian diblokir 30 hari; paksaan pemerintah dapat berlangsung hingga 90 hari; kegagalan berangkat atau pulang yang lewat 3x24 jam berujung pembekuan izin; dan pengulangan pelanggaran berujung pencabutan izin.

Selain polisi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kemenhaj berwenang menyidik tindak pidana haji dan umrah (UU Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 112).

Sumber: [9] [10] [11] [12] [1]

Apakah identitas pelapor dirahasiakan?

Ya. Masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah mendapat pelindungan dan kerahasiaannya dijaga (UU Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 111; PMHU Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 35). Anda tetap perlu mencantumkan identitas dalam format pengaduan resmi agar laporan dapat diproses.

Kemenhaj juga menyatakan seluruh pelayanan publiknya tanpa pungutan tambahan di luar biaya resmi (infografis 11 Agustus 2026). Jika ada orang yang meminta bayaran untuk mengurus pengaduan Anda, laporkan hal itu juga.

Sumber: [1] [8] [13]

Kapan jemaah umrah berhak atas refund?

Jika jemaah meninggal dunia atau mengundurkan diri sebelum berangkat, PPIU wajib mengembalikan biaya umrah kepada jemaah atau ahli warisnya paling lambat 30 hari kalender sejak permohonan pengembalian diterima, setelah dikurangi biaya yang sudah dikeluarkan (PMHU Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 36). Ketentuan pembatalan juga wajib tertulis dalam kontrak (Pasal 28).

Jika PPIU dengan sengaja menyebabkan jemaah gagal berangkat, telantar atau gagal pulang, selain sanksi administratif PPIU wajib mengembalikan biaya yang telah disetor jemaah serta kerugian imateriel lainnya. Kewajiban ini disisipkan ke UU Nomor 8 Tahun 2019 oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dan ketentuan serupa berlaku bagi PIHK.

PPIU juga wajib memberi jaminan pengembalian kerugian bagi jemaah yang gagal berangkat atau pulang, serta jaminan kepastian berangkat dan pulang dalam bentuk asuransi (PMHU Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 51). Mintalah nama perusahaan asuransi dan nomor polis Anda.

  1. Ajukan permohonan pengembalian dana, atau jadwal pengganti yang Anda setujui, secara tertulis kepada PPIU, dan simpan tanda terimanya.
  2. Catat tanggal permohonan diterima; untuk pengunduran diri, batas 30 hari kalender dihitung sejak tanggal itu.
  3. Minta rincian biaya yang dipotong beserta buktinya.
  4. Jika batas waktu terlewati atau PPIU tidak menanggapi, adukan ke Kemenhaj dengan melampirkan permohonan tadi.

Jemaah umrah mandiri tetap mendapat pelindungan sebagai warga negara di luar negeri, pelindungan hukum dan keamanan, tetapi tidak berhak atas kompensasi atau ganti rugi seperti jemaah yang berangkat melalui PPIU (UU Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 88A, 96 dan 97).

Sumber: [12] [14] [15] [1]

Bagaimana dengan pembatalan haji khusus dan haji reguler?

Haji khusus diselenggarakan PIHK. Setoran awalnya dibayar melalui bank penerima setoran (BPS Bipih) ke rekening atas nama Menteri, lalu pada hari yang sama dipindahkan ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan ke rekening PIHK (PMHU Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 3 sampai 9). PIHK dilarang memungut biaya pengurusan pembatalan dan pengembalian setoran (Pasal 30). Sebelum pelunasan, jemaah boleh pindah PIHK, dan PIHK dilarang menghalangi perpindahan atau memungut biaya perpindahan (Pasal 12).

Untuk haji nonkuota (furoda), Menteri Haji dan Umrah pada 11 Agustus 2026 meminta PIHK tidak menerima dana besar sebelum visa dapat dipastikan. Jika Anda telanjur membayar dan visa tidak terbit, adukan melalui kanal di atas.

Pembatalan haji reguler diajukan secara tertulis di Kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau layanan keliling, dan saldo setoran dikembalikan (PMHU Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 14 sampai 19). Menurut BPKH, setelah berkas lengkap BPKH menerbitkan surat perintah bayar paling lambat 5 hari kerja. Ingat, membatalkan berarti melepaskan nomor porsi, yaitu nomor urut antrean haji Anda.

Sumber: [15] [16] [17] [18]

Kapan melapor ke OJK atau polisi?

Laporkan ke polisi jika travel menghilang, uang Anda tidak dikembalikan setelah mediasi, atau ada dugaan tindak pidana seperti mengumpulkan jemaah tanpa izin atau mengambil setoran tanpa hak (larangan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 115 dan 117). Anda bisa melapor langsung ke kantor polisi, dan Kemenhaj juga menyerahkan kasus yang tidak selesai lewat mediasi ke Kepolisian. Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang dibentuk Kemenhaj dan Polri pada 9 April 2026 menjanjikan layanan hotline, tetapi kami belum menemukan nomornya di kanal resmi.

Jika tawaran itu mirip investasi, misalnya menjanjikan imbal hasil atau bonus, laporkan juga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau situs Satgas PASTI sipasti.ojk.go.id (kanal yang dicantumkan OJK pada 15 November 2025).

Ancaman pidana bagi pelaku dijelaskan di halaman penipuan umrah. Simpan salinan setiap laporan yang Anda buat agar mudah dirujuk di kanal lain.

Sumber: [19] [10] [20] [21]

PERTANYAAN UMUM

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah nomor WhatsApp 0823 1101 4646 masih bisa dipakai?

Tidak. Kemenhaj menyatakan nomor itu tidak aktif sejak hotline pengaduan berganti menjadi 0811 8885 888 pada 14 September 2026. Beberapa artikel lama, termasuk di situs Kemenhaj, masih mencantumkan nomor lama, jadi jangan menyalinnya.

Sumber: [3]

Berapa lama travel umrah wajib mengembalikan uang?

Jika Anda mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum berangkat, paling lambat 30 hari kalender sejak PPIU menerima permohonan, dikurangi biaya yang sudah dikeluarkan (PMHU Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 36). Jika travel dengan sengaja menyebabkan Anda gagal berangkat, travel wajib mengembalikan setoran beserta kerugian imateriel lainnya, selain menanggung sanksi administratif.

Sumber: [12] [14]

Apakah mengadu ke Kemenhaj dipungut biaya?

Kemenhaj menyatakan seluruh pelayanan publiknya tanpa pungutan tambahan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan (infografis 11 Agustus 2026). Waspadai orang yang menawarkan jasa berbayar untuk mempercepat pengaduan atau pengembalian dana.

Sumber: [13]

Apakah saya harus menyerahkan salinan KTP?

Format pengaduan resmi dalam PMHU Nomor 3 Tahun 2026 meminta identitas pelapor dengan salinan kartu identitas. Kirimkan hanya melalui kanal resmi Kemenhaj, dan jangan pernah memberikan OTP, PIN atau data rekening kepada siapa pun yang mengaku petugas.

Sumber: [8] [5]

Bagaimana jika travel tetap tidak mengembalikan uang setelah mediasi?

Kemenhaj menyerahkan kasus yang tidak selesai lewat mediasi kepada Kepolisian, dan Anda juga dapat melapor langsung ke polisi. Per 18 Agustus 2026, 34 kasus haji khusus, umrah dan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) telah diserahkan ke Bareskrim Polri.

Sumber: [10] [11]

Bolehkah keluarga mengadu atas nama jemaah?

Boleh. Format pengaduan resmi mencantumkan keluarga jemaah, kuasa jemaah dan masyarakat sebagai pelapor, selain jemaah sendiri.

Sumber: [8]

PERIKSA BUKTINYA

Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah JDIH BPK RI · 4 September 2025 · diperiksa

    Pasal 88A, 96 dan 97 (umrah mandiri), 111 (hak melapor dan pelindungan pelapor) dan 112 (PPNS). Berlaku sejak 4 September 2025.

    Kembali ke kutipan
  2. Wamenhaj Buka Ruang Pengawasan Publik, Kemenhaj Perkuat Pengaduan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI · 14 September 2026 · diperiksa

    Pengaduan melalui hotline, Kanwil dan Kantor Kemenhaj kabupaten/kota, serta layanan di bandara; ditangani bersama Satgas Haji dan Umrah.

    Kembali ke kutipan
  3. Kanal Resmi Pengaduan Kementerian Haji dan Umrah RI (infografis: Kanal Pengaduan Kemenhaj Berganti) Kementerian Haji dan Umrah RI · 27 September 2026 · diperiksa

    Hotline pengaduan 0811 8885 888 berlaku sejak 14 September 2026; nomor lama 0823 1101 4646 dinyatakan tidak aktif.

    Kembali ke kutipan
  4. Kemenhaj Bagikan Tips Praktis Agar Jemaah Terhindar dari Penipuan Travel Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI · 4 Februari 2026 · diperiksa

    Empat tips resmi, cek izin PPIU di SATU HAJI, dan email pengaduan@haji.go.id. Nomor WhatsApp pengaduan dalam artikel ini sudah tidak aktif sejak 14 September 2026; gunakan 0811 8885 888.

    Kembali ke kutipan
  5. Klarifikasi Penipuan Mengatasnamakan Kementerian Haji dan Umrah RI Kementerian Haji dan Umrah RI · 15 Agustus 2026 · diperiksa

    Jangan memberikan NIK, KK, OTP/PIN, data rekening atau foto dokumen kepada pihak yang mengaku petugas. Nomor WhatsApp dalam artikel ini sudah tidak aktif sejak 14 September 2026; gunakan 0811 8885 888.

    Kembali ke kutipan
  6. Perkuat Layanan dan Respons Pengaduan di Tanah Suci, Kemenhaj Hadirkan Aplikasi Kawal Haji Kementerian Haji dan Umrah RI · 22 April 2026 · diperiksa

    Kawal Haji (kawal.haji.go.id) untuk pengaduan jemaah dan petugas selama operasional haji 1447 H.

    Kembali ke kutipan
  7. Kementerian Haji dan Umrah: portal resmi (kontak di kaki halaman) Kementerian Haji dan Umrah RI · diperiksa

    Alamat, telepon dan email umum kementerian.

    Kembali ke kutipan
  8. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI (peraturan.go.id) · diundangkan 23 September 2026 · diperiksa

    Pasal 34 dan 35 (pengaduan dan pelindungan pelapor); Lampiran V (format laporan atau pengaduan penyelenggaraan umrah).

    Kembali ke kutipan
  9. Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan Bongkar Mafia Haji dan Umrah untuk Perkuat Perlindungan Jemaah Kementerian Haji dan Umrah RI · 14 September 2026 · diperiksa

    Laporan diverifikasi dulu; pelapor diminta menyertakan kronologi, waktu, lokasi, pihak terkait dan bukti.

    Kembali ke kutipan
  10. 189 Aduan Masuk, Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI · 29 September 2026 · diperiksa

    Kemenhaj mengutamakan edukasi dan mediasi; kasus yang tidak selesai diserahkan ke Kepolisian.

    Kembali ke kutipan
  11. Ditjen Pengendalian PHU Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Kementerian Haji dan Umrah RI · 20 Agustus 2026 · diperiksa

    137 laporan dan 34 kasus diserahkan ke Bareskrim per 18 Agustus 2026; penyerahan belum berarti terbukti bersalah.

    Kembali ke kutipan
  12. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif PBBR Sektor Keagamaan Kementerian Haji dan Umrah RI (peraturan.go.id) · diundangkan 3 Agustus 2026 · diperiksa

    Pasal 28 (isi perjanjian), 36 (refund 30 hari kalender) dan 55 sampai 59 (sanksi bertingkat).

    Kembali ke kutipan
  13. Pelayanan Publik Kemenhaj Rp0 (infografis) Kementerian Haji dan Umrah RI · 11 Agustus 2026 · diperiksa

    Pelayanan publik Kemenhaj tanpa pungutan tambahan di luar biaya resmi.

    Kembali ke kutipan
  14. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Pasal 68: perubahan UU 8/2019) JDIH BPK RI · 31 Maret 2023 · diperiksa

    Menyisipkan ke UU 8/2019 kewajiban PPIU mengembalikan biaya dan kerugian imateriel jemaah yang gagal berangkat, telantar atau gagal pulang (ketentuan serupa untuk PIHK). Pasal sisipan ini bernomor sama dengan pasal pengawasan baru dalam UU 14/2025, jadi rujuklah dengan menyebut UU 6/2023.

    Kembali ke kutipan
  15. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI (peraturan.go.id) · diundangkan 20 November 2025 · diperiksa

    Pasal 3 sampai 9 (setoran haji khusus ke rekening Menteri), 12 (pindah PIHK), 30 (larangan biaya pembatalan) dan 51 (jaminan dan asuransi jemaah umrah).

    Kembali ke kutipan
  16. Menhaj Tegaskan Haji Nonkuota Harus Punya Kepastian Visa Kementerian Haji dan Umrah RI · 12 Agustus 2026 · diperiksa

    PIHK tidak boleh menjanjikan keberangkatan atau menerima dana besar sebelum visa dapat diverifikasi (pernyataan 11 Agustus 2026).

    Kembali ke kutipan
  17. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah RI · 20 November 2025 · diperiksa

    Pasal 14 sampai 19: pembatalan pendaftaran haji reguler di Kantor Kemenhaj kabupaten/kota.

    Kembali ke kutipan
  18. FAQ BPKH Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) · diperiksa

    Alur pembatalan haji reguler dan surat perintah bayar paling lambat 5 hari kerja setelah berkas lengkap.

    Kembali ke kutipan
  19. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah JDIH BPK RI · 29 April 2019 · diperiksa

    Larangan dalam Pasal 115, 117 dan 119.

    Kembali ke kutipan
  20. Kemenhaj dan POLRI Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal, Perkuat Pengawasan dan Penindakan Penipuan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI · 9 April 2026 · diperiksa

    42 kasus penipuan diproses (kerugian sekitar Rp92,64 miliar) dan 1.243 calon jemaah dicegah berangkat ilegal, menurut Polri.

    Kembali ke kutipan
  21. Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Menggunakan AI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) · 15 November 2025 · diperiksa

    Kanal pelaporan: Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, konsumen@ojk.go.id, sipasti.ojk.go.id.

    Kembali ke kutipan

Bacaan terkait

Ada yang perlu dikoreksi? Sebutkan judul halaman dan nomor sumbernya agar mudah ditelusuri.

Laporkan koreksi