Cara Daftar Haji Reguler: Syarat, Setoran Awal Rp25 Juta dan Cek Nomor Porsi
Syarat dan langkah daftar haji reguler di Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota: usia minimal 12 tahun, setoran awal Rp25 juta, SPH dan nomor porsi.
Intinya
Daftar haji reguler sekarang dilakukan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota sesuai domisili, bukan lagi di Kantor Kemenag. Syaratnya: warga negara Indonesia beragama Islam, berusia minimal 12 tahun, punya rekening atas nama sendiri di bank penerima setoran (BPS Bipih), membayar setoran awal Rp25.000.000, dan menyerahkan salinan KTP atau KIA, kartu keluarga, serta akta kelahiran. Anda menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH) berisi nomor porsi, lalu bisa mengecek perkiraan keberangkatan di haji.go.id/estimasi-keberangkatan.
- Tinjauan ulama
- Belum. Halaman ini membahas urusan praktis dari sumber resmi, bukan hukum agama. Disusun dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang dikutip.
- Tinjauan penutur asli
- Sudah ditinjau penutur asli bahasa Indonesia (tim MyDeenPath), 14 Oktober 2026.
- Diperiksa
- . Aturan, biaya dan jadwal dapat berubah; selalu cocokkan dengan sumber resmi yang ditautkan.
Menemukan kesalahan? Laporkan koreksi.
Siapa yang boleh mendaftar haji reguler?
Haji reguler adalah haji yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Menurut Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025, setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dapat mendaftar jika berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar. Pendaftaran dibuka sepanjang tahun pada setiap hari kerja.
Ada dua keadaan yang membuat Anda belum bisa mendaftar: Anda masih tercatat dalam daftar tunggu, atau Anda pernah berhaji dalam 18 tahun terakhir, dihitung sejak haji terakhir. Aturan 18 tahun ini tidak berlaku bagi orang yang pernah bertugas sebagai petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) atau petugas PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus).
Usia 12 tahun adalah batas untuk mendaftar. Untuk melunasi biaya dan berangkat, PMHU 3/2025 Pasal 12 mensyaratkan usia paling rendah 13 tahun, masuk alokasi kuota musim berjalan, memenuhi persyaratan kesehatan (istithaah kesehatan, yaitu dinyatakan mampu secara kesehatan untuk berhaji), dan memenuhi aturan 18 tahun tadi. Menurut ketentuan peralihan PMHU 3/2025, jemaah yang memegang lebih dari satu nomor porsi hanya dapat memakai nomor urutan paling awal; nomor lainnya tidak berlaku dan setorannya dikembalikan.
Sumber: [1]
Dokumen dan uang apa yang perlu disiapkan?
PMHU 3/2025 Pasal 2 hanya menyebut dua kelompok syarat: membayar setoran awal dan menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang sah sesuai domisili. Paspor tidak termasuk syarat pendaftaran. Menurut Kemenhaj, proses paspor, kloter (kelompok terbang) dan visa disiapkan setelah pelunasan.
Setoran awal adalah pembayaran pertama yang membuat Anda bisa didaftarkan. Per 14 Oktober 2026 besarnya Rp25.000.000, sebagaimana disebut BPKH dan Kemenhaj. Uang itu dibayarkan melalui BPS Bipih ke rekening atas nama Menteri Haji dan Umrah, dan Anda mendapat nomor validasi serta bukti setoran. Pada hari yang sama dana dipindahkan ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga negara yang mengelola keuangan haji. Rekening jemaah dapat dibuka di cabang BPS Bipih mana pun di Indonesia.
Daftar resmi bank yang ditunjuk sebagai BPS Bipih tidak kami temukan di bpkh.go.id saat pemeriksaan 14 Oktober 2026. Tanyakan langsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota sebelum membuka rekening.
- Salinan KTP sesuai domisili, atau Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak.
- Salinan kartu keluarga (KK).
- Salinan akta kelahiran, surat kenal lahir, atau KIA.
- Rekening atas nama Anda sendiri di BPS Bipih, yaitu bank umum syariah atau unit usaha syariah yang ditunjuk BPKH.
- Setoran awal Rp25.000.000 yang dibayar melalui BPS Bipih.
Setoran awal tidak boleh berasal dari dana talangan, yaitu pinjaman dari BPS Bipih dengan nama apa pun, langsung maupun tidak langsung (PMHU 3/2025 Pasal 7). Bank yang terbukti memberi dana talangan dapat diblokir atau diputus dari sistem kementerian. Jika Anda ditawari pinjaman agar cepat mendapat nomor porsi, tanyakan dulu ke Kantor Kemenhaj kabupaten/kota.
Bagaimana langkah mendaftar di kantor Kemenhaj?
Kementerian Haji dan Umrah dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 pada 8 September 2025, dan sejak itu urusan haji dan umrah bukan lagi tugas Kementerian Agama. Karena itu Anda mendaftar di Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota sesuai domisili, melalui layanan di kantor, layanan keliling, atau layanan lain yang ditetapkan Menteri.
PMHU 3/2025 Pasal 5 juga mengatur pendaftaran elektronik melalui aplikasi pendaftaran haji, yang wajib berjalan paling lambat satu tahun sejak peraturan itu ditetapkan pada 20 November 2025. Per 14 Oktober 2026 aplikasi tersebut belum tercantum di halaman Layanan haji.go.id. Sampai kementerian mengumumkannya, daftarlah langsung di kantor dan jangan memasang aplikasi atau membuka tautan pendaftaran yang dikirim pihak lain.
- Siapkan salinan KTP atau KIA, kartu keluarga, dan akta kelahiran sesuai domisili.
- Buka rekening atas nama Anda sendiri di BPS Bipih, lalu bayar setoran awal Rp25.000.000 ke rekening atas nama Menteri Haji dan Umrah. Simpan bukti setoran dan nomor validasi; bank juga mengirim tembusannya ke kantor Kemenhaj kabupaten/kota.
- Datang ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota sesuai domisili, atau ke layanan kelilingnya, dan serahkan salinan dokumen.
- Petugas memasukkan data Anda ke Sistem Informasi Kementerian dan merekam foto Anda.
- Anda menerima lembar bukti Surat Pendaftaran Haji (SPH), yaitu bukti pendaftaran yang memuat nomor porsi. Nomor porsi adalah nomor antrean Anda dalam daftar tunggu haji.
- Periksa nama, nama orang tua, tempat dan tanggal lahir, serta status perkawinan di SPH. Perubahan data tersebut nanti diajukan tertulis ke kantor kabupaten/kota dan memerlukan persetujuan Kantor Wilayah Kemenhaj provinsi.
Kemenhaj menegaskan layanan publiknya tidak dipungut biaya (Pelayanan Publik Kemenhaj Rp0). Laporkan permintaan uang tambahan ke kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau hotline pengaduan resmi 0811 8885 888, yang berlaku sejak 14 September 2026.
Bagaimana cara mengecek nomor porsi dan perkiraan keberangkatan?
Gunakan halaman resmi Data dan Informasi di haji.go.id/estimasi-keberangkatan. Masukkan 10 digit nomor porsi Anda sendiri, selesaikan verifikasi captcha, lalu tekan Cek Estimasi. Hasilnya menampilkan nomor porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, urutan Anda dalam antrean (Urutan ke), kuota, status bayar, dan estimasi tahun keberangkatan dalam kalender Hijriah dan Masehi.
Halaman yang sama punya tab Daftar Tunggu (tabel per provinsi tanpa perlu memasukkan data), tab Pembatalan dan Pelunasan (memakai nomor porsi), serta tab Berhak Lunas dan Statistik. Kemenhaj menulis bahwa estimasi bersifat perkiraan dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan pemerintah dan kuota haji.
Per 14 Oktober 2026, tabel Daftar Tunggu menunjukkan masa tunggu 29 tahun di semua 34 provinsi yang tercantum, dengan 5.450.414 pendaftar haji reguler. Angkanya sama karena sejak 1447 H/2026 M kuota haji reguler dibagi ke provinsi sebanding dengan jumlah daftar tunggu masing-masing (UU 14/2025 Pasal 13). Kami tidak menghitung perkiraan tunggu sendiri; untuk angka Anda, pakai hasil cek nomor porsi di halaman resmi.
Nomor urut dihitung per provinsi dan menjadi dasar urutan keberangkatan. PMHU 3/2025 memberi pengecualian untuk prioritas lansia: Menteri memberi kuota prioritas bagi jemaah berusia paling rendah 65 tahun, berdasarkan usia tertua dan/atau masa tunggu di provinsinya, yang sudah mendaftar paling singkat 5 tahun sebelum kloter pertama berangkat. Pada 1447 H/2026 M kuota prioritas lansia berjumlah 10.166 orang (KMHU 6/2025). Lansia boleh didampingi satu orang, yaitu anak kandung atau menantu, yang juga sudah terdaftar paling singkat 5 tahun.
Nomor porsi adalah data pribadi. Masukkan hanya di haji.go.id, dan jangan berikan nomor porsi, NIK, OTP, PIN atau foto dokumen kepada orang yang mengaku petugas melalui telepon, WhatsApp atau media sosial.
Bagaimana jika ingin membatalkan, melimpahkan porsi, atau belum bisa melunasi?
Pembatalan. Jemaah sendiri, atau ahli waris jika jemaah wafat, mengajukan pembatalan secara tertulis dengan datang langsung ke Kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau layanan keliling. Untuk pembatalan oleh jemaah, lampirkan SPH, bukti setoran, fotokopi KTP, fotokopi rekening, dan surat kuasa asli bila jemaah berhalangan tetap atau sakit permanen. Saldo setoran Bipih (biaya perjalanan ibadah haji, yaitu uang yang dibayar jemaah) dikembalikan. BPKH menyebut menerbitkan surat perintah bayar paling lambat 5 hari kerja setelah berkas lengkap diterima. Ingat, membatalkan berarti melepas tempat Anda di antrean.
Pelimpahan nomor porsi. Nomor porsi jemaah yang wafat sebelum berangkat, tidak memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan dinas kesehatan, atau terkena batas usia keberangkatan dari Pemerintah Arab Saudi dapat dilimpahkan satu kali kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang disepakati tertulis oleh keluarga. Permohonan diajukan di kantor kabupaten/kota tempat jemaah mendaftar. Nomor porsi jemaah yang wafat setelah masuk asrama haji dan sebelum berangkat tidak dapat dilimpahkan, kecuali dalam keadaan yang diatur PMHU 3/2025 Pasal 29.
Tidak melunasi. Jemaah yang sudah diumumkan berhak lunas tetapi tidak melunasi pada tahun itu masuk daftar berhak lunas tahun berikutnya. Jika tidak melunasi selama 5 tahun haji berturut-turut, statusnya digantikan ahli waris atau dibatalkan dengan pengembalian setoran awal dan/atau angsuran beserta nilai manfaatnya (UU 14/2025 Pasal 49A). PMHU 3/2025 mengecualikan jemaah yang menunggu mahram, sedang menempuh pendidikan, atau sakit.
Masalah apa yang sering terjadi saat mendaftar?
Sebagian besar masalah berasal dari informasi lama yang belum diperbarui atau dari pihak yang mengaku petugas. Jika ragu, cocokkan dengan aturan di haji.go.id/regulasi atau tanyakan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota.
- Informasi lama yang tidak sesuai aturan sekarang. Beberapa halaman di internet, termasuk tanya-jawab lama yang belum diperbarui, masih menyebut pendaftaran di Kantor Kemenag, usia minimal 18 tahun, atau paspor sebagai syarat. Yang berlaku adalah PMHU 3/2025: kantor Kemenhaj, usia minimal 12 tahun, tanpa paspor.
- Angka masa tunggu berbeda-beda. Anda mungkin menemukan angka tunggu lain di situs atau media lain. Pegang tabel Daftar Tunggu dan hasil cek nomor porsi di haji.go.id.
- Data KTP atau KK tidak sama dengan data pendaftaran. Kemenhaj memadankan data jemaah di Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), sistem data haji kementerian, dengan data Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Menurut kementerian, pemadanan ini gratis, tidak menggeser nomor porsi maupun estimasi keberangkatan, dan jemaah dihubungi resmi hanya jika ada ketidaksesuaian yang signifikan. Pastikan data kependudukan Anda di Dukcapil mutakhir.
- Tawaran membeli atau mengurus porsi lewat perantara. Pada 9 Oktober 2026 Kemenhaj, Kemendagri dan Kemenkes menandatangani Surat Edaran Bersama tentang layanan jemaah berbasis data kependudukan: NIK harus selaras dengan nomor porsi, untuk mencegah jual beli porsi, mahram fiktif, joki dan porsi ganda.
- Telepon atau pesan yang meminta pembaruan data. Kemenhaj memperingatkan modus lewat WhatsApp, telepon, dan video call untuk rekam wajah. Jangan berikan data pribadi; verifikasi lewat akun media sosial resmi kementerian atau kantor terdekat.
- Pungutan tambahan. Layanan publik Kemenhaj tidak dipungut biaya. Laporkan permintaan uang di luar ketentuan ke kantor kabupaten/kota atau hotline 0811 8885 888.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa usia minimal untuk mendaftar haji reguler?
Usia paling rendah 12 tahun saat mendaftar (PMHU 3/2025 Pasal 2). Anak memakai Kartu Identitas Anak dan kartu keluarga. Untuk melunasi biaya dan berangkat, usia paling rendah 13 tahun. Halaman yang menyebut usia minimal 18 tahun tidak sesuai dengan PMHU 3/2025.
Sumber: [1]
Apakah daftar haji reguler harus punya paspor?
Tidak. PMHU 3/2025 tidak memasukkan paspor ke dalam syarat pendaftaran. Menurut Kemenhaj, proses paspor, kloter dan visa disiapkan setelah jemaah melunasi biaya haji.
Berapa lama antrean haji reguler sekarang?
Per 14 Oktober 2026 tabel Daftar Tunggu di haji.go.id menunjukkan 29 tahun di semua provinsi yang tercantum. Perkiraan untuk Anda sendiri hanya bisa dilihat dengan memasukkan nomor porsi di haji.go.id/estimasi-keberangkatan, dan angka itu dapat berubah mengikuti kuota dan kebijakan pemerintah.
Apakah sudah bisa daftar haji secara online?
Belum, per 14 Oktober 2026. PMHU 3/2025 mewajibkan layanan pendaftaran elektronik berjalan paling lambat satu tahun sejak 20 November 2025, tetapi aplikasinya belum diumumkan di haji.go.id. Waspadai aplikasi atau tautan pendaftaran yang tidak berasal dari haji.go.id.
Bisakah nomor porsi orang tua dialihkan ke anak?
Hanya dalam keadaan tertentu: jemaah wafat sebelum berangkat, tidak memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan dinas kesehatan, atau terkena batas usia keberangkatan dari Arab Saudi. Pelimpahan hanya satu kali, kepada anggota keluarga yang disebut PMHU 3/2025 Pasal 27, dan diajukan di kantor Kemenhaj kabupaten/kota tempat jemaah mendaftar.
Sumber: [1]
Apakah setoran awal bisa diambil kembali?
Bisa, dengan mengajukan pembatalan tertulis di Kantor Kemenhaj kabupaten/kota. Saldo setoran Bipih dikembalikan ke rekening Anda, tetapi tempat Anda di antrean ikut hilang. BPKH menyebut menerbitkan surat perintah bayar paling lambat 5 hari kerja setelah berkas lengkap.
Sumber
- PMHU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji RegulerKembali ke kutipan
Syarat dan tempat pendaftaran, setoran awal, larangan dana talangan, SPH dan nomor porsi, syarat pelunasan, pembatalan, pelimpahan porsi, prioritas lansia (Pasal 2-29, 88).
- Kemenhaj Buka Pelunasan Bipih Tahap II Mulai 2 JanuariKembali ke kutipan
Pelunasan tahap II 1447 H pada 2-9 Januari 2026 untuk lima kelompok jemaah; setelah pelunasan jemaah menyiapkan paspor, kloter dan visa.
- FAQ BPKHKembali ke kutipan
Setoran awal Rp25 juta, peran BPKH, nilai manfaat dan virtual account (tidak dicairkan tunai), biaya hidup SAR 750, proses pengembalian dana pembatalan, BPKH Apps.
- Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027, Biaya yang Ditanggung Jemaah Turun Rp3,4 JutaKembali ke kutipan
Hasil Panja BPIH 1448 H/2027 M (usulan, belum Keputusan Presiden): rata-rata BPIH, Bipih, nilai manfaat, rincian pelunasan, asumsi kurs; setoran awal Rp25 juta; Aceh disebut memiliki Bipih terendah.
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan UmrahKembali ke kutipan
Pembentukan Kemenhaj; urusan haji dan umrah tidak lagi menjadi tugas Kementerian Agama.
- Layanan Kami - Kementerian Haji dan UmrahKembali ke kutipan
Per 14 Oktober 2026 hanya mencantumkan SISKOPATUH dan SEPAKAT; aplikasi pendaftaran haji elektronik belum tercantum.
- Infografis Pelayanan Publik Kemenhaj Rp0Kembali ke kutipan
Layanan publik Kemenhaj tidak dipungut biaya.
- Infografis Kanal Resmi Pengaduan Kementerian Haji dan Umrah RIKembali ke kutipan
Hotline pengaduan 0811 8885 888 berlaku sejak 14 September 2026; nomor lama tidak aktif; akun media sosial resmi.
- Data dan Informasi: Estimasi KeberangkatanKembali ke kutipan
Cek estimasi dengan 10 digit nomor porsi dan captcha; tab Daftar Tunggu, Pembatalan, Pelunasan, Berhak Lunas dan Statistik. Kami tidak memasukkan data apa pun.
- Data dan Informasi: Daftar TungguKembali ke kutipan
Per 14 Oktober 2026: masa tunggu 29 tahun di semua 34 provinsi yang tercantum, 5.450.414 pendaftar haji reguler.
- Kemenhaj Terapkan Penentuan Kuota dengan Transparan dan BerkeadilanKembali ke kutipan
Sejak 1447 H/2026 M kuota provinsi dibagi sebanding dengan daftar tunggu sehingga masa tunggu antarprovinsi seragam.
- KMHU Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Reguler Tahun 1447 H/2026 MKembali ke kutipan
Kuota haji reguler 203.320, termasuk 10.166 kuota prioritas lansia.
- Waspada Modus Penipuan Validasi Data, Kemenhaj Minta Jemaah Lindungi Data PribadiKembali ke kutipan
Modus penipuan lewat WhatsApp, telepon dan video call 'rekam wajah'; verifikasi lewat kanal resmi.
- UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UmrahKembali ke kutipan
Pengertian BPIH, Bipih dan nilai manfaat; tahap pembayaran; penetapan BPIH oleh Presiden paling lama 14 hari setelah persetujuan DPR (Pasal 46-49); aturan tidak melunasi 5 tahun (Pasal 49A); pembagian kuota (Pasal 13).
- Regulasi - Kementerian Haji dan UmrahKembali ke kutipan
Daftar 17 regulasi resmi per 14 Oktober 2026; belum ada Keputusan Presiden BPIH, keputusan kuota atau Rencana Perjalanan Haji untuk 1448 H.
- Kemenhaj-Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Pastikan Antrean Lebih AkuratKembali ke kutipan
Pemadanan data Siskohat dan Dukcapil: gratis, tidak menggeser nomor porsi atau estimasi keberangkatan.
- Kemenhaj Perkuat Integrasi Data Kependudukan untuk Lindungi Hak Jemaah HajiKembali ke kutipan
Surat Edaran Bersama 9 Oktober 2026; NIK harus selaras dengan nomor porsi; pencegahan jual beli porsi, joki dan porsi ganda.
Bacaan terkait
Ada yang perlu dikoreksi? Sebutkan judul halaman dan nomor sumbernya agar mudah ditelusuri.
Laporkan koreksi