Haji & Umrah AmanBahasa IndonesiaDiperiksa

Haji Khusus dan Haji Furoda: PIHK, Visa Mujamalah dan Risikonya

Beda haji khusus lewat PIHK berizin dan haji furoda dengan visa nonkuota: setoran, kuota 1447 H, aturan visa Arab Saudi, sanksi dan tanda bahaya.

JAWABAN SINGKAT

Intinya

Haji khusus memakai kuota resmi Indonesia (17.680 orang pada 1447 H/2026 M menurut KMHU 20/2025) dan diselenggarakan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) berizin, dengan setoran yang dibayar ke rekening Menteri di bank, bukan ke rekening PIHK. Haji furoda atau mujamalah memakai visa haji nonkuota dari Pemerintah Arab Saudi. Keberangkatannya baru pasti setelah visa terbit dan dapat diverifikasi, dan berhaji tanpa visa haji resmi dikenai sanksi berat oleh Arab Saudi.

Perhatian: Pada 11 Agustus 2026 Menteri Haji dan Umrah meminta PIHK tidak menerima dana besar atau menjanjikan keberangkatan haji nonkuota sebelum visa dapat diverifikasi di sistem resmi Arab Saudi. Jangan membayar penuh untuk tawaran “haji tanpa antre” sebelum visa haji Anda terbit.

Status tinjauan
Tinjauan ulama
Belum. Halaman ini membahas urusan praktis dari sumber resmi, bukan hukum agama. Disusun dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang dikutip.
Tinjauan penutur asli
Sudah ditinjau penutur asli bahasa Indonesia (tim MyDeenPath), 14 Oktober 2026.
Diperiksa
. Aturan, biaya dan jadwal dapat berubah; selalu cocokkan dengan sumber resmi yang ditautkan.

Menemukan kesalahan? Laporkan koreksi.

Apa beda haji khusus dan haji furoda?

Haji khusus adalah haji yang diselenggarakan PIHK, yaitu badan hukum yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan haji khusus, dengan pengelolaan, pembiayaan dan pelayanan yang bersifat khusus (PMHU 4/2025 Pasal 1). Jemaahnya memakai kuota haji khusus, yang menurut PMHU 4/2025 Pasal 14 ditetapkan Menteri sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan berangkat sesuai nomor urut pendaftaran.

Haji furoda adalah sebutan umum untuk haji dengan visa haji nonkuota. UU 14/2025 Pasal 18 membagi visa haji Indonesia menjadi visa haji kuota dan visa haji nonkuota; penjelasannya menyebut visa haji nonkuota antara lain visa haji mujamalah, visa haji furoda dan visa haji mandiri. Penjelasan itu menggambarkan pemegangnya sebagai warga negara Indonesia yang mendapat undangan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, di luar kuota Indonesia.

Istilah furoda sering dipakai dalam iklan “haji tanpa antre”. Kemenhaj dan KJRI Jeddah (3 April 2026) mengingatkan: jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa haji, legalitas penyelenggara dan kesesuaian prosedurnya.

Ringkasan dari UU 14/2025 Pasal 18 (berlaku sejak 4 September 2025), PMHU 4/2025 (diundangkan 20 November 2025) dan pernyataan Menteri Haji dan Umrah 11 Agustus 2026. Diperiksa 14 Oktober 2026.
HalHaji khususHaji furoda atau mujamalah (nonkuota)
VisaVisa haji dari kuota IndonesiaVisa haji nonkuota dari Pemerintah Arab Saudi
PenyelenggaraPIHK berizinUU 14/2025 dan PMHU 4/2025 merumuskannya berbeda; lihat bagian aturan visa nonkuota
Urutan berangkatNomor urut pendaftaran secara nasionalDi luar kuota Indonesia; bergantung pada terbitnya visa
SetoranSetoran awal dan pelunasan ke rekening Menteri di bank penerima setoranSesuai perjanjian tertulis dengan PIHK; Menteri meminta tidak ada dana besar sebelum visa dapat diverifikasi

Sumber: [2] [1] [10] [9]

Bagaimana memastikan PIHK benar-benar berizin?

Menurut PMHU 2/2026 Pasal 3, izin usaha haji khusus hanya untuk perusahaan yang dimiliki dan dikelola WNI beragama Islam, sudah berizin sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan menjalankan usaha PPIU paling singkat 3 tahun atau sudah memberangkatkan paling sedikit 1.000 jemaah umrah, punya sertifikat standar usaha, laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta rekomendasi Kantor Wilayah Kemenhaj. Izin yang terbit sebelum UU 14/2025 tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, dengan kewajiban menyesuaikan diri paling lama 2 tahun (UU 14/2025 Pasal 127D).

  1. Cek nama perusahaan di SATU HAJI (Sistem Aplikasi Terpadu Umrah dan Haji), layanan yang dirujuk Kemenhaj untuk memeriksa status izin, nomor SK, akreditasi dan masa berlaku PPIU. Karena setiap PIHK wajib lebih dulu berizin PPIU, status PPIU-nya harus tercantum dan aktif.
  2. Pastikan statusnya aktif, bukan sekadar terdaftar. Per 29 September 2026 Kemenhaj mencatat separuh dari 3.631 PPIU di SISKOPATUH, sistem perizinan dan pelaporan Kemenhaj, berstatus tidak aktif.
  3. Untuk memastikan izin haji khususnya, tanyakan ke Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota, atau ke hotline Kemenhaj 0811 8885 888. Kami belum dapat memastikan tampilan SATU HAJI untuk izin PIHK.
  4. Cocokkan nama perusahaan, nomor SK izin dan pemilik rekening tujuan. Kemenhaj menemukan banyak jemaah diberangkatkan oleh travel lain yang tidak sesuai dengan izin atau data pengelolanya.

Sumber: [3] [1] [14] [15] [16]

Bagaimana mendaftar haji khusus dan ke mana uangnya dibayar?

Pendaftaran haji khusus dibuka sepanjang tahun pada hari kerja. Jemaah mendaftar ke Kemenhaj melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian, di kantor PIHK atau secara elektronik dengan memilih PIHK di sistem itu (PMHU 4/2025 Pasal 3 sampai 9). Syaratnya: WNI, beragama Islam, berusia paling rendah 12 tahun saat mendaftar, memiliki kartu keluarga, KTP, kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran, serta kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (9 Januari 2026, untuk penyelenggaraan 1447 H/2026 M), setoran awal haji khusus sebesar USD 4.000 dan dilengkapi menjadi USD 8.000 saat pelunasan. Dana itu kemudian dikembalikan ke PIHK untuk membayar layanan jemaah, bersama nilai manfaat (hasil pengelolaan dana oleh BPKH) hingga sekitar USD 685,5 per jemaah, yang menurut Kemenhaj adalah hak jemaah. PMHU 4/2025 Pasal 21 menyebut besaran setoran ditetapkan Menteri, dan PIHK boleh memungut biaya di atas setoran itu untuk layanan tambahan di atas standar pelayanan minimal (SPM).

  1. PIHK memasukkan data Anda ke Sistem Informasi Kementerian dan mencetak SPH Khusus (Surat Pendaftaran Haji Khusus) untuk Anda tanda tangani.
  2. Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota sesuai alamat KTP memverifikasi pendaftaran.
  3. Anda membawa SPH Khusus ke bank penerima setoran (BPS Bipih Khusus) dan membayar setoran awal ke rekening atas nama Menteri, yang pada hari yang sama dipindahkan ke rekening BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
  4. Bank mencetak bukti setoran awal yang mencantumkan nomor porsi, yaitu nomor urut pendaftaran Anda. Simpan lembar untuk jemaah.

Setoran awal dan pelunasan haji khusus dibayar ke rekening atas nama Menteri di bank penerima setoran, bukan ke rekening PIHK. Biaya tambahan untuk layanan di atas standar minimal adalah tagihan terpisah; mintalah rinciannya secara tertulis.

Sumber: [2] [6]

Berapa kuota haji khusus dan bagaimana antreannya?

Untuk 1447 H/2026 M, Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 20 Tahun 2025 menetapkan kuota haji khusus 17.680 orang: 16.396 jemaah tahun berjalan, 177 prioritas lanjut usia dan 1.107 petugas haji khusus. Untuk 1448 H/2027 M, angka 17.680 dipakai dalam kesepakatan Panja Komisi VIII DPR dan pemerintah pada 7 Oktober 2026 sebagai angka perencanaan; keputusan menteri tentang kuota 1448 H belum dipublikasikan per 14 Oktober 2026.

Kuota diisi menurut urutan pendaftaran secara nasional (PMHU 4/2025 Pasal 15). Prioritas lanjut usia diberikan kepada jemaah berusia paling rendah 65 tahun yang sudah terdaftar paling singkat 2 tahun, paling banyak 1 persen dari kuota haji khusus (Pasal 18). MyDeenPath tidak memperkirakan masa tunggu; periksa nomor porsi Anda sendiri di haji.go.id/estimasi-keberangkatan.

Kemenhaj telah menghapus mekanisme “lunas tunda ganti”, yaitu mengganti jemaah yang sudah lunas tetapi batal atau menunda dengan orang di luar urutan; Wakil Menteri menegaskan peniadaan itu pada 10 September 2026. Kursi kosong kini diisi menurut urutan di sistem. Jemaah boleh pindah PIHK sebelum pelunasan, paling banyak satu kali untuk alasan keluarga atau perubahan paket. PIHK dilarang menghalangi perpindahan, memindahkan jemaah tanpa persetujuan tertulis, atau memungut biaya perpindahan, pembatalan dan pengembalian setoran (PMHU 4/2025 Pasal 12 dan 30).

Sumber: [4] [5] [2] [8] [7]

Apa kata aturan Indonesia tentang haji furoda dan visa mujamalah?

UU 14/2025 dan PMHU 4/2025 merumuskan kewajiban pemegang visa haji nonkuota secara berbeda. Kami mengutip keduanya apa adanya.

  • UU 14/2025 Pasal 18 ayat (2): warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota wajib “a. berangkat melalui PIHK; atau b. melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri.”
  • PMHU 4/2025 Pasal 41 ayat (1): warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib “a. memilih PIHK untuk keberangkatan; dan b. melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri melalui PIHK.”

Undang-undang memakai kata “atau”, sedangkan peraturan menteri memakai kata “dan” serta mensyaratkan pelaporan melalui PIHK. Kami tidak menafsirkan mana yang berlaku untuk kasus Anda. Jika Anda mendapat tawaran visa nonkuota, tanyakan langsung ke Kemenhaj (hotline 0811 8885 888 atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota) sebelum membayar.

Sumber: [1] [2] [16]

Apa kewajiban PIHK yang memberangkatkan jemaah nonkuota?

Kedua aturan sepakat bahwa PIHK yang memberangkatkan jemaah nonkuota wajib membuat perjanjian tertulis dengan jemaah dan melapor kepada Menteri. Menurut PMHU 4/2025 Pasal 41 dan 42, perjanjian itu paling sedikit memuat layanan dokumen, transportasi, akomodasi, konsumsi dan kesehatan, dan laporan ke Menteri disampaikan paling lambat 1 hari sebelum keberangkatan. Laporan itu memuat antara lain nama, nomor paspor, nomor visa, jadwal, maskapai, hotel di Makkah dan Madinah, serta perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi.

Pada 11 Agustus 2026 Menteri Haji dan Umrah meminta PIHK tidak memberi kepastian keberangkatan sebelum visa dapat diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi, dan tidak memakai istilah haji furoda, mujamalah atau visa undangan untuk menciptakan kesan seolah keberangkatan sudah pasti. “Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” ujar Menteri.

Sumber: [1] [2] [9]

Mengapa visa turis, kunjungan atau kerja tidak bisa dipakai untuk berhaji?

Karena Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi untuk berhaji. Pada 25 April 2026 Kemenhaj menegaskan bahwa visa ziarah, visa kerja atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji, dan pada 2 Mei 2026 menyatakan mendukung kampanye Arab Saudi “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. KJRI Jeddah (3 April 2026) mencatat aparat Saudi berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji dengan visa non-haji. Haji dakhili atau haji domestik hanya untuk warga Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal (iqamah) yang sah minimal satu tahun, bukan jalan bagi jemaah dari Indonesia.

Untuk musim haji 1447 H, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi berikut melalui Saudi Press Agency pada 14 April 2026. Kami belum menemukan pengumuman sanksi untuk musim 1448 H/2027 M per 14 Oktober 2026; periksa lagi menjelang musim haji.

Sanksi musim haji 1447 H menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi (Saudi Press Agency, 14 April 2026). Diperiksa 14 Oktober 2026.
PelanggaranSanksi
Berhaji atau mencoba berhaji tanpa izin hajiDenda hingga SAR 20.000
Pemegang visa kunjungan jenis apa pun yang masuk, mencoba masuk atau tinggal di Makkah dan tempat-tempat suci pada 1 Dzulqa'dah sampai 14 DzulhijjahDenda hingga SAR 20.000
Mengajukan visa kunjungan bagi pelanggar, mengangkut atau menampung merekaDenda hingga SAR 100.000, dilipatgandakan sesuai jumlah orang; kendaraan pengangkut dapat disita lewat pengadilan
Penyusup, termasuk penduduk dan orang yang tinggal melewati masa berlaku visaDideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun

Sumber: [11] [12] [10] [13]

Apa tanda bahaya tawaran “haji tanpa antre”?

Menurut imbauan Kemenhaj sepanjang 2026, waspadai tanda-tanda berikut.

  • Janji berangkat sebelum visa haji terbit, atau istilah furoda, mujamalah dan “visa undangan” dipakai untuk meyakinkan bahwa keberangkatan sudah pasti.
  • Diminta membayar penuh atau dalam jumlah besar sebelum visa dapat diverifikasi di sistem resmi Arab Saudi.
  • Pembayaran ke rekening pribadi, atau setoran awal haji khusus diminta masuk ke rekening penyelenggara, bukan ke rekening Menteri di bank penerima setoran.
  • Penyelenggara tidak terdaftar, izinnya tidak aktif, atau nama perusahaan dan nomor SK berbeda dengan pihak yang menerima uang.
  • Tawaran memakai visa ziarah, kunjungan, turis atau kerja untuk berhaji, atau tawaran “haji dakhili” bagi orang yang berangkat dari Indonesia.
  • Tawaran membeli nomor porsi atau menyalip antrean haji khusus.

Sudah telanjur membayar? Simpan bukti transfer, perjanjian, brosur dan percakapan, lalu laporkan ke hotline Kemenhaj 0811 8885 888 (berlaku sejak 14 September 2026). Langkah lengkapnya ada di halaman pengaduan dan refund.

Sumber: [9] [2] [14] [15] [11] [10] [7] [16]

Apa ancaman hukumnya di Indonesia?

Setelah penyesuaian oleh UU 1/2026, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, bertindak tanpa hak sebagai PIHK dengan mengumpulkan atau memberangkatkan jemaah haji khusus diancam penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta). Menerima setoran Bipih tanpa hak diancam penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta). Memperjualbelikan nomor porsi atau kuota diancam penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak kategori V. Besaran denda per kategori mengikuti KUHP Pasal 79.

Pemerintah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal bersama Polri pada 9 April 2026. Saat itu Polri menyebut 1.243 calon jemaah sudah dicegah berangkat secara ilegal dan 42 kasus penipuan sedang diproses dengan kerugian sekitar Rp92,64 miliar. Per 18 Agustus 2026 Kemenhaj juga telah menyerahkan 34 kasus ke Bareskrim Polri, 14 di antaranya terkait haji khusus. Penyerahan kasus belum berarti pihak yang dilaporkan terbukti bersalah.

Sumber: [17] [18] [19] [20]

PERTANYAAN UMUM

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah haji furoda legal?

Visa haji nonkuota, termasuk visa furoda dan mujamalah, diakui UU 14/2025 Pasal 18. Yang dilarang Arab Saudi adalah berhaji tanpa izin haji, misalnya dengan visa ziarah, turis atau kerja. Pemegang visa nonkuota juga punya kewajiban terkait PIHK dan pelaporan; tanyakan ke Kemenhaj bagaimana penerapannya dalam kasus Anda.

Sumber: [1] [2] [11] [13]

Berapa biaya haji khusus?

Untuk penyelenggaraan 1447 H/2026 M, Kemenhaj menyebut setoran awal USD 4.000 dan pelunasan hingga USD 8.000, dibayar ke rekening Menteri. Harga paket PIHK bisa lebih tinggi karena PIHK boleh memungut biaya untuk layanan di atas standar minimal; mintalah rincian tertulis dan cocokkan dengan perjanjian.

Sumber: [6] [2]

Bolehkah saya membayar uang muka untuk visa furoda musim depan?

Menteri Haji dan Umrah (11 Agustus 2026) meminta PIHK tidak menerima dana besar dan tidak menjanjikan keberangkatan sebelum visa dapat diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi. Jika tetap mempertimbangkannya, pastikan penyelenggaranya PIHK berizin dan ada perjanjian tertulis.

Sumber: [9] [1]

Apakah PIHK boleh memungut biaya jika saya membatalkan haji khusus?

Tidak. PMHU 4/2025 Pasal 30 melarang PIHK memungut biaya pengurusan pembatalan dan pengembalian setoran. Saldo setoran dikembalikan sesuai perjanjian dengan PIHK. Jika PIHK tidak lagi beroperasi atau menghambat, Direktur Jenderal Pelayanan Haji memanggil PIHK untuk klarifikasi; bila terbukti, jemaah dapat mengajukan pembatalan dan pengembalian saldo langsung kepada Direktur Jenderal (Pasal 25 dan 28).

Sumber: [2]

Saya ditawari berhaji dengan visa kunjungan dan katanya “dijamin aman”. Bagaimana?

Tolak. Pada musim haji 1447 H, pemegang visa kunjungan yang masuk atau tinggal di Makkah dan tempat suci pada 1 Dzulqa'dah sampai 14 Dzulhijjah didenda hingga SAR 20.000, dan penyusup dideportasi serta dilarang masuk 10 tahun (Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, 14 April 2026). Kemenhaj meminta tawaran seperti ini dilaporkan ke kepolisian.

Sumber: [13] [12]

PERIKSA BUKTINYA

Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah JDIH BPK RI · 4 September 2025 · diperiksa

    Pasal 18 dan penjelasannya (visa haji nonkuota) serta Pasal 127D (masa penyesuaian izin).

    Kembali ke kutipan
  2. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI (peraturan.go.id) · 20 November 2025 · diperiksa

    Pasal 1, 3-9 (pendaftaran), 12-18 (pindah PIHK, kuota, lansia), 21 (setoran), 25-30 (pembatalan), 41-42 (haji nonkuota).

    Kembali ke kutipan
  3. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif PBBR Sektor Keagamaan Kementerian Haji dan Umrah RI (peraturan.go.id) · diundangkan 3 Agustus 2026 · diperiksa

    Pasal 3: syarat izin usaha PIHK.

    Kembali ke kutipan
  4. KMHU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Khusus Tahun 1447 H/2026 M Kementerian Haji dan Umrah RI · 24 November 2025 · diperiksa

    Kuota haji khusus 17.680: jemaah 16.396, prioritas lansia 177, petugas 1.107.

    Kembali ke kutipan
  5. BPIH 2027 Ditetapkan Rata-rata Rp98,47 Juta per Jemaah, 44,50 Persen Bersumber dari Nilai Manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) · 7 Oktober 2026 · diperiksa

    Angka perencanaan kuota 1448 H dalam kesepakatan Panja: haji khusus 17.680 (belum ada keputusan menteri).

    Kembali ke kutipan
  6. Kemenhaj Tegaskan Nilai Manfaat Haji Khusus Adalah Hak Jemaah Kementerian Haji dan Umrah RI · 9 Januari 2026 · diperiksa

    Setoran awal USD 4.000, pelunasan menjadi USD 8.000; nilai manfaat hingga sekitar USD 685,5 adalah hak jemaah.

    Kembali ke kutipan
  7. Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah RI · 10 September 2026 · diperiksa

    Peniadaan lunas tunda ganti; kursi kosong diisi sesuai urutan nomor porsi.

    Kembali ke kutipan
  8. Data dan Informasi: Estimasi Keberangkatan Kementerian Haji dan Umrah RI · diperiksa

    Cek perkiraan keberangkatan dengan nomor porsi Anda sendiri.

    Kembali ke kutipan
  9. Menhaj Tegaskan Haji Nonkuota Harus Punya Kepastian Visa Kementerian Haji dan Umrah RI · 12 Agustus 2026 · diperiksa

    Pernyataan Menteri pada 11 Agustus 2026: tidak ada kepastian keberangkatan dan dana besar sebelum visa dapat diverifikasi.

    Kembali ke kutipan
  10. Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Haji Ilegal Kementerian Haji dan Umrah RI · 4 April 2026 · diperiksa

    Hanya visa haji resmi yang diakui; haji dakhili untuk warga dan ekspatriat ber-iqamah; jangan terpaku pada nama paket.

    Kembali ke kutipan
  11. 22.051 Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan, Kemenhaj Tegaskan Bahaya Haji Illegal Kementerian Haji dan Umrah RI · 25 April 2026 · diperiksa

    Visa ziarah, visa kerja atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji.

    Kembali ke kutipan
  12. Cegah Haji Nonprosedural, Kemenhaj Perkuat Pengawasan dan Penindakan Kementerian Haji dan Umrah RI · 2 Mei 2026 · diperiksa

    Dukungan pada kampanye Tidak Ada Haji Tanpa Izin; imbauan melapor ke kepolisian bila ada tawaran haji nonprosedural.

    Kembali ke kutipan
  13. Ministry of Interior Announces Penalties for Hajj Permit Violations and Violation Facilitators Saudi Press Agency (Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi) · 14 April 2026 · diperiksa

    Sanksi musim haji 1447 H: denda hingga SAR 20.000 dan SAR 100.000, deportasi dan larangan masuk 10 tahun.

    Kembali ke kutipan
  14. Kemenhaj Bagikan Tips Praktis Agar Jemaah Terhindar dari Penipuan Travel Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI · 3 Februari 2026 · diperiksa

    Cek legalitas PPIU di SATU HAJI (status izin, nomor SK, akreditasi, masa berlaku); bayar ke rekening resmi perusahaan. Nomor pengaduan di artikel ini sudah tidak aktif.

    Kembali ke kutipan
  15. 50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan Kementerian Haji dan Umrah RI · 29 September 2026 · diperiksa

    3.631 PPIU di SISKOPATUH, separuhnya tidak aktif; jemaah diberangkatkan travel lain yang tidak sesuai izin.

    Kembali ke kutipan
  16. Infografis Kanal Resmi Pengaduan Kementerian Haji dan Umrah RI Kementerian Haji dan Umrah RI · 27 September 2026 · diperiksa

    Hotline pengaduan 0811 8885 888 berlaku sejak 14 September 2026; nomor lama tidak aktif.

    Kembali ke kutipan
  17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lampiran I Kementerian Sekretariat Negara (peraturan.go.id) · 2 Januari 2026 · diperiksa

    Ancaman pidana Pasal 120, 121 dan 123 UU 8/2019 sebagaimana diubah UU 14/2025, setelah penyesuaian.

    Kembali ke kutipan
  18. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 79 JDIH BPK RI · 2 Januari 2023 · diperiksa

    Denda kategori IV Rp200 juta dan kategori V Rp500 juta.

    Kembali ke kutipan
  19. Kemenhaj dan POLRI Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal, Perkuat Pengawasan dan Penindakan Penipuan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI · 9 April 2026 · diperiksa

    Pembentukan satgas; 1.243 calon jemaah dicegah, 42 kasus penipuan dengan kerugian sekitar Rp92,64 miliar.

    Kembali ke kutipan
  20. Ditjen Pengendalian PHU Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Kementerian Haji dan Umrah RI · 20 Agustus 2026 · diperiksa

    Per 18 Agustus 2026: 34 kasus diserahkan ke Bareskrim, 14 terkait haji khusus; asas praduga tak bersalah.

    Kembali ke kutipan

Bacaan terkait

Ada yang perlu dikoreksi? Sebutkan judul halaman dan nomor sumbernya agar mudah ditelusuri.

Laporkan koreksi