Haji & Umrah AmanBahasa IndonesiaDiperiksa

Cara Memilih Travel Umrah Berizin: Cek Izin PPIU, Kontrak dan Pembayaran

Cara memilih travel umrah berizin: cek izin PPIU di SATU HAJI, cocokkan nama, nomor SK dan rekening, baca kontrak, serta pahami jaminan dan refund.

JAWABAN SINGKAT

Intinya

Pilih travel umrah yang terdaftar sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dengan izin aktif di SATU HAJI, sistem resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Pastikan nama perusahaan, nomor SK izin dan nama pemilik rekening tujuan pembayaran sama persis, minta kontrak tertulis serta bukti tiket, hotel dan jadwal sebelum pelunasan, lalu bayar hanya ke rekening atas nama perusahaan dan simpan semua bukti.

Status tinjauan
Tinjauan ulama
Belum. Halaman ini membahas urusan praktis dari sumber resmi, bukan hukum agama. Disusun dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang dikutip.
Tinjauan penutur asli
Sudah ditinjau penutur asli bahasa Indonesia (tim MyDeenPath), 14 Oktober 2026.
Diperiksa
. Aturan, biaya dan jadwal dapat berubah; selalu cocokkan dengan sumber resmi yang ditautkan.

Menemukan kesalahan? Laporkan koreksi.

Bagaimana cara mengecek izin travel umrah?

Travel umrah resmi disebut PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), yaitu biro perjalanan yang mendapat izin pemerintah untuk memberangkatkan jemaah umrah. Sejak Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 (8 September 2025), urusan haji dan umrah dipegang Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), bukan lagi Kementerian Agama.

Dalam imbauan 4 Februari 2026, Kemenhaj meminta calon jemaah memastikan travel terdaftar sebagai PPIU melalui SATU HAJI (Sistem Aplikasi Terpadu Umrah dan Haji). Di sana dapat dicek status izin, nomor SK (surat keputusan) izin, akreditasi dan masa berlakunya. Menurut Kemenhaj, travel yang tidak terdaftar adalah ilegal. Pada 26 Juni 2026 Kemenhaj menambahkan bahwa SATU HAJI juga menampilkan tahun berdiri perusahaan.

Alat cek lama dari masa Kementerian Agama tidak lagi bisa diandalkan: saat kami periksa pada 14 Oktober 2026, simpu.kemenag.go.id tidak dapat dibuka. SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) adalah sistem perizinan milik Kemenhaj, tetapi halaman webnya hanya berisi login untuk penyelenggara.

Terdaftar saja belum cukup. Per 29 September 2026 Kemenhaj mencatat 3.631 PPIU di SISKOPATUH dan separuhnya berstatus tidak aktif, jadi periksa juga status dan masa berlaku izinnya. Kemenhaj juga mengajak masyarakat memakai hotline pengaduan 0811 8885 888 untuk mengecek rekam jejak penyelenggara.

  1. Catat nama badan usaha (PT) dan nomor SK izin PPIU dari brosur atau kontrak, bukan hanya nama merek.
  2. Cari perusahaan itu di SATU HAJI, lalu periksa status izin, nomor SK, akreditasi dan masa berlakunya.
  3. Cocokkan nama PT dan nomor SK dengan kontrak dan dengan nama pemilik rekening tujuan pembayaran.
  4. Jika perusahaan tidak ditemukan, statusnya tidak aktif, atau datanya berbeda, jangan membayar dulu. Tanyakan ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota atau hotline 0811 8885 888.

Ragu apakah aplikasi atau situs yang Anda buka benar-benar milik Kemenhaj? Tanyakan ke Kantor Kemenhaj kabupaten/kota. Kemenhaj mengingatkan agar tidak mengklik tautan mencurigakan.

Sumber: [1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8]

Mengapa nama perusahaan, nomor SK dan rekening harus sama?

Pada 29 September 2026 Kemenhaj mengungkapkan temuan bahwa banyak jemaah diberangkatkan oleh travel lain yang tidak sesuai dengan izin atau data penyelenggaranya. Pada 11 Agustus 2026 Menteri Haji dan Umrah meminta agar agen, reseller, tenaga pemasaran dan komunitas yang menjual paket atas nama PPIU terdata, supaya jemaah tahu siapa yang bertanggung jawab sejak transaksi pertama. Jika nama di brosur, kontrak dan rekening berbeda, Anda sulit menuntut tanggung jawab saat ada masalah.

Meminjamkan izin PPIU kepada perorangan atau biro perjalanan yang tidak berizin dilarang dan dikenai denda administratif menurut Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 55 ayat (1) huruf d, yang diundangkan 3 Agustus 2026.

Menurut PMHU Nomor 4 Tahun 2025 (diundangkan 20 November 2025) Pasal 46 dan 48, PPIU wajib membuka rekening penampungan, yaitu rekening khusus dana jemaah, atas nama PPIU di bank penerima setoran (BPS) dan terpisah dari rekening operasionalnya. Jemaah menyetor biaya umrah ke rekening itu, sekaligus atau bertahap, dan bank memberikan bukti setoran. PPIU wajib melaporkan setiap setoran kepada Kemenhaj paling lambat 3 hari kerja (Pasal 52 dan 54). Pada 5 Oktober 2026 Kemenhaj dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas penguatan perlindungan dana jemaah melalui rekening ini.

Kemenhaj menganjurkan pembayaran melalui rekening resmi perusahaan dan menyimpan semua bukti transaksi. Rekening pribadi, rekening atas nama perusahaan lain, atau pembayaran tanpa bukti setoran adalah tanda bahaya.

Sumber: [5] [9] [10] [11] [12] [2]

Apa saja tips resmi Kemenhaj sebelum memilih travel?

Anda mungkin pernah mendengar “5 Pasti Umrah”: Pasti Travelnya, Pasti Jadwalnya, Pasti Terbangnya, Pasti Hotelnya dan Pasti Visanya. Itu kampanye Kementerian Agama sebelum urusan umrah pindah ke Kemenhaj. Pesan yang dipakai Kemenhaj sekarang adalah empat tips praktis yang diumumkan pada 4 Februari 2026:

  • Verifikasi legalitas: pastikan travel terdaftar sebagai PPIU di SATU HAJI, punya kantor fisik dan rekam jejak operasional minimal dua tahun, serta waspadai paket dengan harga tidak wajar.
  • Periksa reputasi: telusuri pengalaman jemaah sebelumnya dan rekomendasi keluarga atau kerabat, serta daftar travel bermasalah yang dirilis Kemenhaj atau otoritas Arab Saudi.
  • Teliti dokumen dan biaya: minta rincian biaya lengkap (tiket, visa, akomodasi, konsumsi dan transportasi), bukti reservasi hotel dan jadwal keberangkatan yang jelas sebelum pelunasan, baca klausul refund dan asuransi, bayar ke rekening resmi perusahaan, dan simpan buktinya.
  • Pilih layanan standar: pastikan ada pembimbing ibadah bersertifikat, akomodasi yang layak dan kepastian jadwal keberangkatan.

Pada 26 Juni 2026 Kemenhaj juga mengingatkan agar calon jemaah tidak tergoda rating di internet atau promosi selebgram sebelum memastikan izin dan akreditasi travel.

Sumber: [2] [3] [13]

Apa yang harus tertulis dalam kontrak umrah?

PMHU Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 28 mewajibkan PPIU membuat perjanjian tertulis dengan jemaah. Isinya mencakup layanan bimbingan ibadah, kesehatan, transportasi, akomodasi dan konsumsi, ditambah ketentuan pembatalan keberangkatan, paket wisata di luar paket umrah, tanggungan bila jemaah sakit di Arab Saudi atau negara transit, dan biaya di luar paket. Minta kontrak sebelum membayar dan baca bagian pembatalan serta biaya tambahan.

Undang-undang juga menjamin hak jemaah yang berangkat melalui PPIU: bimbingan ibadah, layanan kesehatan, kepastian berangkat dan pulang sesuai masa berlaku visa, layanan sesuai perjanjian tertulis, dan hak melaporkan kekurangan layanan kepada Menteri (UU Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 88). Tabel berikut membantu Anda membandingkan isi kontrak dengan standar minimal.

Standar layanan PPIU menurut PMHU Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 31 sampai 33 (diundangkan 3 Agustus 2026) dan, untuk rasio pembimbing, UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 94 ayat (1) sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023. Diperiksa 14 Oktober 2026.
LayananStandar minimalYang perlu dicek di kontrak
PenerbanganLangsung, atau paling banyak 1 kali transit dengan paling banyak 2 maskapaiNama maskapai, rute, tanggal pergi dan pulang
Hotel di MakkahPaling jauh 1.000 meter dari Masjidil Haram; jika lebih jauh, wajib ada transportasi untuk salat lima waktuNama hotel dan jaraknya, atau jadwal transportasi
Hotel di MadinahPaling jauh 700 meter dari Masjid Nabawi; jika lebih jauh, wajib ada transportasi untuk salat lima waktuNama hotel dan jaraknya, atau jadwal transportasi
KamarPaling banyak 4 orang per kamar, kecuali disepakati tertulisJumlah orang per kamar
Makan3 kali sehari di Arab Saudi, atau sesuai kesepakatan tertulisJumlah makan per hari
Pembimbing ibadahPaling sedikit 1 pembimbing untuk setiap 45 jemaahJumlah pembimbing untuk rombongan Anda

Sumber: [10] [14] [15]

Berapa harga umrah yang wajar dan adakah harga minimal resmi?

Undang-undang mewajibkan PPIU mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi, yaitu acuan harga paket umrah dari pemerintah (UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 94 ayat (1) huruf i sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023). PMHU Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 54 menjatuhkan teguran tertulis kepada PPIU yang tidak mengikuti harga referensi atau tidak melaporkan paket di bawah harga referensi.

Namun, sampai kami memeriksa pada 14 Oktober 2026, kami tidak menemukan keputusan menteri yang menetapkan angka harga referensi umrah, baik di halaman Regulasi haji.go.id maupun di peraturan.go.id. Pada 29 September 2026 Kemenhaj menyampaikan rencana menetapkan standar harga batas bawah umrah sekitar Rp27 juta, dengan memperhitungkan maskapai berbiaya rendah, harga avtur dan nilai tukar. Menurut rencana itu, batas bawah berlaku bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan umrah, termasuk umrah mandiri. Angka ini masih rencana Kemenhaj dan belum ditetapkan dalam keputusan menteri.

Jadi jangan berpegang pada angka harga minimal dari artikel lama. Ikuti imbauan Kemenhaj: waspadai harga tidak wajar, minta rincian biaya lengkap, dan bandingkan dengan standar layanan di atas.

Sumber: [15] [10] [16] [6] [2]

Bukti apa yang perlu diminta sebelum pelunasan?

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 87, jemaah umrah melalui PPIU harus beragama Islam, memiliki paspor yang berlaku paling singkat 6 bulan sejak tanggal berangkat, tiket pesawat ke Arab Saudi dengan tanggal pergi dan pulang yang jelas, surat keterangan sehat dari dokter, visa dan bukti akomodasi, serta bukti transportasi. PMHU Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 44 menambahkan kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

PPIU juga wajib menjamin pendaftaran dan pemberangkatan jemaah tepat waktu pada tahun hijriah berjalan (PMHU Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 27). Paket yang meminta pelunasan tetapi belum bisa menyebut tanggal berangkat patut dipertanyakan.

  1. Minta jadwal keberangkatan dan kepulangan tertulis, lengkap dengan nama maskapai dan rute.
  2. Minta bukti reservasi hotel di Makkah dan Madinah sebelum pelunasan.
  3. Tanyakan kapan visa diurus, dan pastikan visa sudah terbit sebelum hari keberangkatan.
  4. Minta nama perusahaan asuransi dan nomor polis Anda.
  5. Simpan semua salinan bersama kontrak dan bukti setoran.

Sebelum berangkat, periksa imbauan perjalanan terbaru dari Kemenhaj dan Kementerian Luar Negeri, lalu pastikan jadwal serta status penerbangan bersama PPIU. Imbauan keamanan dapat terbit sewaktu-waktu, seperti imbauan Kemenhaj pada 11 dan 12 Oktober 2026.

Sumber: [14] [11] [10] [2] [17] [18]

Apa jaminan Anda jika batal atau gagal berangkat?

PPIU wajib memberi pelindungan hukum berupa jaminan kepastian berangkat dan pulang, jaminan pengembalian kerugian jika jemaah gagal berangkat atau pulang, serta bantuan hukum. Jaminan berangkat dan pulang itu diberikan dalam bentuk asuransi (PMHU Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 51; PMHU Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 35). PPIU juga wajib melaporkan nama perusahaan asuransi dan nomor polis setiap jemaah kepada Kemenhaj paling lambat 3 hari kerja sejak polis terbit (PMHU Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 55).

Jika jemaah meninggal dunia atau mengundurkan diri sebelum berangkat, biaya umrah dikembalikan kepada jemaah atau ahli warisnya paling lambat 30 hari kalender sejak PPIU menerima permohonan, setelah dikurangi biaya yang sudah dikeluarkan (PMHU Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 36). Tanyakan sejak awal biaya apa saja yang akan dipotong bila Anda batal.

PPIU yang gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaah dikenai sanksi bertingkat, dari denda 4 kali nilai bank garansinya sampai pencabutan izin (PMHU Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 55 sampai 59). Cara mengadu dan meminta pengembalian dana ada di halaman pengaduan dan refund.

Sumber: [11] [10]

Tanda bahaya apa yang membuat Anda harus berhenti?

Hentikan pembayaran dan periksa ulang jika menemui salah satu hal berikut. Daftar lengkap dan modusnya ada di halaman penipuan umrah; alat Cek travel umrah membantu Anda memeriksa satu per satu.

  • Harga paket tidak wajar atau jauh lebih murah dari paket sejenis.
  • Travel tidak ditemukan di SATU HAJI atau izinnya tidak aktif.
  • Anda diminta membayar ke rekening pribadi atau rekening perusahaan lain.
  • Anda didesak melunasi padahal jadwal, tiket dan reservasi hotel belum jelas.
  • Promosi hanya mengandalkan selebgram, rating internet atau brosur tanpa kejelasan izin.

Sumber: [2] [3] [5]

Bagaimana dengan umrah mandiri?

UU Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 86 dan 87A membolehkan umrah secara mandiri, dan PMHU Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 56 sampai 60 mengatur pendaftarannya melalui sistem informasi kementerian. Namun, pada 22 Juli 2026 Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyatakan program umrah mandiri belum dijalankan Kemenhaj, sehingga pihak yang mengatasnamakan umrah mandiri lalu menghimpun orang untuk berangkat tidak memiliki dasar penyelenggaraan yang sah. Kemenhaj juga menyebut umrah mandiri dibatasi paling banyak 8 orang per kelompok melalui sistem Nusuk Masar (29 September 2026), dan jemaahnya tidak berhak atas kompensasi seperti jemaah PPIU (UU Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 88A, 96 dan 97). Selengkapnya ada di halaman umrah mandiri.

Sumber: [14] [11] [19] [6]

PERTANYAAN UMUM

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah izin travel umrah yang terbit pada masa Kementerian Agama masih berlaku?

Ya, untuk sementara. Izin PPIU, PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) yang terbit sebelum UU Nomor 14 Tahun 2025 berlaku sampai masa berlakunya habis, dan penyelenggara wajib menyesuaikan diri paling lama 2 tahun (Pasal 127D). Tetap cek status terbarunya di SATU HAJI.

Sumber: [14] [2]

Kalau travel sudah ada di SATU HAJI, apakah pasti aman?

Belum tentu. Periksa juga status dan masa berlaku izinnya, lalu cocokkan nama PT, nomor SK dan rekening, baca kontrak, dan minta bukti tiket serta hotel. Izin hanyalah syarat dasar, bukan jaminan mutu layanan.

Sumber: [5] [2]

Bolehkah membayar lewat agen atau tenaga pemasaran travel?

Agen dan tenaga pemasaran yang menjual paket atas nama PPIU harus terdata, kata Menteri Haji dan Umrah. Setoran tetap masuk ke rekening penampungan atas nama PPIU. PMHU Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 48 membolehkan jemaah menitipkan setoran kepada petugas PPIU, tetapi mintalah bukti setoran dari bank, bukan hanya kuitansi pribadi.

Sumber: [9] [11]

Berapa lama uang kembali jika saya membatalkan umrah?

Paling lambat 30 hari kalender sejak PPIU menerima permohonan pengembalian, setelah dikurangi biaya yang sudah dikeluarkan (PMHU Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 36). Ajukan permohonan secara tertulis dan simpan tanda terimanya. Jika tidak dipenuhi, adukan ke Kemenhaj melalui hotline 0811 8885 888.

Sumber: [10] [7]

Apakah sudah ada harga minimal umrah dari pemerintah?

Belum ada angka yang ditetapkan dalam keputusan menteri per 14 Oktober 2026, meskipun kewajiban mengikuti harga referensi sudah ada dalam aturan. Pada 29 September 2026 Kemenhaj menyampaikan rencana batas bawah sekitar Rp27 juta; angka itu masih rencana.

Sumber: [16] [6] [10]

Ke mana bertanya jika saya ragu tentang sebuah travel?

Tanyakan ke Kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau Kantor Wilayah Kemenhaj provinsi, atau hubungi hotline 0811 8885 888 (berlaku sejak 14 September 2026). MyDeenPath tidak menilai atau merekomendasikan travel.

Sumber: [7] [20]

PERIKSA BUKTINYA

Sumber

  1. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah JDIH BPK RI · 8 September 2025 · diperiksa

    Dasar pembentukan Kemenhaj; urusan haji dan umrah dicabut dari tugas Kementerian Agama.

    Kembali ke kutipan
  2. Kemenhaj Bagikan Tips Praktis Agar Jemaah Terhindar dari Penipuan Travel Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI · 4 Februari 2026 · diperiksa

    Empat tips resmi, cek izin PPIU di SATU HAJI, dan email pengaduan@haji.go.id. Nomor WhatsApp pengaduan dalam artikel ini sudah tidak aktif sejak 14 September 2026; gunakan 0811 8885 888.

    Kembali ke kutipan
  3. Kemenhaj Ajak Masyarakat Cermat Pilih Travel Umrah di International Islamic Expo 2026 Kementerian Haji dan Umrah RI · 26 Juni 2026 · diperiksa

    SATU HAJI menampilkan tahun berdiri, perizinan dan akreditasi; jangan tergoda rating internet dan selebgram.

    Kembali ke kutipan
  4. SISKOPATUH: Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah RI · diperiksa

    Saat diperiksa 14 Oktober 2026 halaman web ini hanya berisi login untuk penyelenggara.

    Kembali ke kutipan
  5. 50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan Kementerian Haji dan Umrah RI · 29 September 2026 · diperiksa

    3.631 PPIU terdaftar di SISKOPATUH, separuhnya tidak aktif; banyak jemaah diberangkatkan travel yang tidak sesuai izin.

    Kembali ke kutipan
  6. Lindungi 200 Ribu Jemaah Setiap Bulan, Kemenhaj Tegaskan Kewajiban Travel Berizin dan Standar Harga Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI · 29 September 2026 · diperiksa

    Rencana (belum ditetapkan) standar harga batas bawah umrah sekitar Rp27 juta; umrah mandiri lewat Nusuk Masar maksimal 8 orang per kelompok; hotline untuk mengecek rekam jejak penyelenggara.

    Kembali ke kutipan
  7. Kanal Resmi Pengaduan Kementerian Haji dan Umrah RI (infografis: Kanal Pengaduan Kemenhaj Berganti) Kementerian Haji dan Umrah RI · 27 September 2026 · diperiksa

    Hotline pengaduan 0811 8885 888 berlaku sejak 14 September 2026; nomor lama 0823 1101 4646 dinyatakan tidak aktif.

    Kembali ke kutipan
  8. Klarifikasi Penipuan Mengatasnamakan Kementerian Haji dan Umrah RI Kementerian Haji dan Umrah RI · 15 Agustus 2026 · diperiksa

    Jangan memberikan NIK, KK, OTP/PIN, data rekening atau foto dokumen kepada pihak yang mengaku petugas. Nomor WhatsApp dalam artikel ini sudah tidak aktif sejak 14 September 2026; gunakan 0811 8885 888.

    Kembali ke kutipan
  9. Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan Kementerian Haji dan Umrah RI · 12 Agustus 2026 · diperiksa

    Agen, reseller, marketing dan komunitas yang menjual paket atas nama PPIU harus terdata (pernyataan 11 Agustus 2026).

    Kembali ke kutipan
  10. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif PBBR Sektor Keagamaan Kementerian Haji dan Umrah RI (peraturan.go.id) · diundangkan 3 Agustus 2026 · diperiksa

    Pasal 27 (berangkat pada tahun hijriah berjalan), 28 (isi perjanjian), 31 sampai 33 (standar layanan), 35 dan 36 (pelindungan, refund 30 hari), 54 sampai 59 (sanksi, termasuk harga referensi dan peminjaman izin).

    Kembali ke kutipan
  11. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI (peraturan.go.id) · diundangkan 20 November 2025 · diperiksa

    Pasal 44 (kartu JKN aktif), 46 dan 48 (rekening penampungan dan setoran), 51 (pelindungan dan asuransi), 52, 54 dan 55 (laporan setoran dan polis), 56 sampai 60 (umrah mandiri).

    Kembali ke kutipan
  12. Kemenhaj-OJK Dorong Perlindungan Dana Jemaah Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI · 5 Oktober 2026 · diperiksa

    Pembahasan penguatan rekening penampungan dana jemaah umrah.

    Kembali ke kutipan
  13. Beri Manasik, Kabid PHU: Jemaah Harus Tahu 5 Pasti Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo · 19 September 2024 · diperiksa

    Rumusan kampanye 5 Pasti Umrah dari masa Kementerian Agama.

    Kembali ke kutipan
  14. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah JDIH BPK RI · 4 September 2025 · diperiksa

    Pasal 86, 87, 87A, 88, 88A, 96, 97 dan 127D: jalur umrah, syarat jemaah, hak jemaah PPIU dan umrah mandiri, serta masa penyesuaian izin. Berlaku sejak 4 September 2025.

    Kembali ke kutipan
  15. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Pasal 68: perubahan UU 8/2019) JDIH BPK RI · 31 Maret 2023 · diperiksa

    Pasal 94 ayat (1) UU 8/2019 sebagaimana diubah: satu pembimbing per 45 jemaah, standar pelayanan minimal dan harga referensi, rekening penampungan.

    Kembali ke kutipan
  16. Regulasi - Kementerian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI · diperiksa

    Per 14 Oktober 2026 memuat 17 dokumen dan tidak ada keputusan menteri yang menetapkan harga referensi umrah.

    Kembali ke kutipan
  17. Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Tingkatkan Kewaspadaan Kementerian Haji dan Umrah RI · 11 Oktober 2026 · diperiksa

    Calon jemaah diminta berkoordinasi dengan PPIU untuk memastikan jadwal dan status penerbangan.

    Kembali ke kutipan
  18. Pastikan Jemaah Umrah Indonesia Aman, Kemenhaj Imbau Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Situasi Timur Tengah Kementerian Haji dan Umrah RI · 12 Oktober 2026 · diperiksa

    Imbauan lanjutan; dapat diperbarui sewaktu-waktu.

    Kembali ke kutipan
  19. Integritas Jadi Fondasi Layanan Haji, Kemenhaj Perkuat Literasi Haji dan Umrah yang Aman serta Legal Kementerian Haji dan Umrah RI · 22 Juli 2026 · diperiksa

    Program umrah mandiri belum dijalankan Kemenhaj; pihak yang menghimpun orang atas nama umrah mandiri tidak memiliki dasar yang sah.

    Kembali ke kutipan
  20. Wamenhaj Buka Ruang Pengawasan Publik, Kemenhaj Perkuat Pengaduan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI · 14 September 2026 · diperiksa

    Pengaduan melalui hotline, Kanwil dan Kantor Kemenhaj kabupaten/kota, serta layanan di bandara; ditangani bersama Satgas Haji dan Umrah.

    Kembali ke kutipan

Bacaan terkait

Ada yang perlu dikoreksi? Sebutkan judul halaman dan nomor sumbernya agar mudah ditelusuri.

Laporkan koreksi