Umrah Mandiri: Syarat Menurut UU 14/2025 dan Status Pelaksanaannya
Umrah mandiri diakui UU 14/2025, tetapi Kemenhaj menyatakan programnya belum dijalankan. Syarat, hak, batas 8 orang, perkara MK dan tips aman.
Intinya
Umrah mandiri sah menurut UU 14/2025 (Pasal 86, 87A dan 88A), tetapi siaran pers Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tanggal 22 Juli 2026 menyatakan program umrah mandiri belum dijalankan, dan sampai pemeriksaan kami pada 14 Oktober 2026 belum ada pengumuman bahwa program itu sudah dimulai. Menurut Kemenhaj, pihak yang mengatasnamakan umrah mandiri lalu mengajak atau menghimpun masyarakat untuk berangkat tidak memiliki dasar penyelenggaraan yang sah.
Perhatian: Program umrah mandiri belum dijalankan Kemenhaj (pernyataan 22 Juli 2026). Jangan menyetor uang kepada pihak yang menghimpun rombongan dengan label umrah mandiri. Laporkan ke hotline Kemenhaj 0811 8885 888, yang berlaku sejak 14 September 2026.
- Tinjauan ulama
- Belum. Halaman ini membahas urusan praktis dari sumber resmi, bukan hukum agama. Disusun dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang dikutip.
- Tinjauan penutur asli
- Sudah ditinjau penutur asli bahasa Indonesia (tim MyDeenPath), 14 Oktober 2026.
- Diperiksa
- . Aturan, biaya dan jadwal dapat berubah; selalu cocokkan dengan sumber resmi yang ditautkan.
Menemukan kesalahan? Laporkan koreksi.
Apakah umrah mandiri sudah bisa dijalankan sekarang?
Dasar hukumnya sudah ada. UU Nomor 14 Tahun 2025, yang berlaku sejak 4 September 2025, mengubah Pasal 86 UU 8/2019 sehingga perjalanan umrah dapat dilakukan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, yaitu biro perjalanan wisata yang berizin dari Kemenhaj), secara mandiri, atau melalui Menteri. Jalur melalui Menteri hanya dipakai jika Presiden menetapkan keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
Pelaksanaannya belum berjalan. Pada 21 Juli 2026 Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri sebagai payung hukum umrah mandiri. Sehari kemudian, siaran pers Kemenhaj 22 Juli 2026 mencatat pesannya bahwa program umrah mandiri “hingga saat ini belum dijalankan oleh Kementerian Haji dan Umrah”.
Siaran pers yang sama menyatakan, apabila ada pihak yang mengatasnamakan umrah mandiri kemudian mengajak atau menghimpun masyarakat untuk berangkat, “praktik tersebut merupakan kegiatan yang tidak memiliki dasar penyelenggaraan yang sah”. Saat kami memeriksa pada 14 Oktober 2026, daftar regulasi di haji.go.id belum memuat Peraturan Menteri khusus umrah mandiri, dan kami tidak menemukan pengumuman Kemenhaj yang lebih baru tentang dimulainya program ini.
Ringkasnya: undang-undangnya sudah ada, tetapi program dan aturan pelaksanaannya belum dijalankan. Tawaran “pendaftaran rombongan umrah mandiri” bukan bagian dari program resmi.
Apa syarat umrah mandiri menurut UU 14/2025?
Pasal 87A UU 14/2025 menyebut lima syarat bagi setiap orang yang akan berumrah secara mandiri. Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 4 Tahun 2025, yang diundangkan 20 November 2025, menambahkan satu syarat umum yang berlaku untuk semua jemaah umrah.
- Beragama Islam.
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal keberangkatan.
- Memiliki tiket pesawat ke Arab Saudi yang sudah jelas tanggal berangkat dan pulangnya.
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
- Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
- Memiliki kartu kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), syarat tambahan dari PMHU 4/2025 Pasal 44.
| Hal | Umrah melalui PPIU | Umrah mandiri |
|---|---|---|
| Dasar syarat | UU 14/2025 Pasal 87 | UU 14/2025 Pasal 87A |
| Bukti layanan | Visa serta bukti akomodasi dan transportasi | Visa serta bukti pembelian paket layanan melalui Sistem Informasi Kementerian |
| Yang mendaftarkan | PPIU, melalui Sistem Informasi Kementerian (PMHU 4/2025 Pasal 47) | Jemaah sendiri, melalui Sistem Informasi Kementerian (PMHU 4/2025 Pasal 57) |
| Pelindungan akomodasi, konsumsi dan transportasi | Ada, dalam bentuk kompensasi dan/atau ganti rugi | Dikecualikan (UU 14/2025 Pasal 96 dan 97) |
| Pelindungan jiwa, kecelakaan dan kesehatan | Ada, dalam bentuk asuransi | Dikecualikan; jemaah wajib mengambil asuransi sendiri (PMHU 4/2025 Pasal 59) |
| Pelindungan WNI di luar negeri, hukum dan keamanan | Ada | Ada |
Sistem Informasi Kementerian adalah sistem pengelolaan data dan informasi haji dan umrah milik Kemenhaj, bukan nama situs atau aplikasi tertentu. Selama program umrah mandiri belum dijalankan, Kemenhaj belum mengumumkan jalur resmi untuk memenuhi syarat kelima.
Bagaimana pendaftaran umrah mandiri diatur dalam PMHU 4/2025?
PMHU 4/2025 Pasal 56 sampai 60 sudah menuliskan prosedurnya. Ringkasannya di bawah ini menggambarkan aturan di atas kertas, bukan layanan yang sudah dibuka: per 22 Juli 2026 Kemenhaj menyatakan programnya belum dijalankan.
Pada 4 November 2025 Kemenhaj menyatakan sedang menyiapkan sistem yang terhubung langsung dengan Nusuk, platform resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, supaya jemaah mandiri tetap tercatat, terpantau dan terlindungi. Arab Saudi memang membuka Nusuk Umrah (umrah.nusuk.sa) untuk memesan paket umrah tanpa perantara, tetapi bagi warga Indonesia undang-undang mensyaratkan bukti pembelian paket melalui Sistem Informasi Kementerian. Pada April 2026 Kemenhaj juga menyebut rencana agar visa umrah diterbitkan secara terintegrasi melalui kementerian, seperti visa haji; itu masih rencana, belum aturan.
- Jemaah mendaftar sendiri melalui Sistem Informasi Kementerian pada hari kerja, paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal keberangkatan (Pasal 57).
- Jemaah mengunggah dokumen persyaratan, lalu petugas Kemenhaj memverifikasinya. Jika belum lengkap, jemaah diberi waktu perbaikan paling lama 3 hari kalender (Pasal 58).
- Jika lengkap, jemaah mengunduh kartu identitas elektronik yang berlaku 30 hari kalender sejak mendaftar (Pasal 57 dan 58).
- Jemaah wajib mengambil asuransi sendiri (Pasal 59).
- Jemaah melaporkan realisasi layanan kepada Kemenhaj, antara lain nama penyedia akomodasi, transportasi dan asuransi (Pasal 60).
Apa hak jemaah umrah mandiri, dan apa yang tidak dijamin?
Menurut Pasal 88A UU 14/2025, jemaah umrah mandiri berhak memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, dan berhak melaporkan kekurangan layanan kepada Menteri.
Pasal 96 dan 97 UU 14/2025 membedakan pelindungannya. Jemaah mandiri tetap mendapat pelindungan sebagai warga negara Indonesia di luar negeri, pelindungan hukum dan pelindungan keamanan. Namun, pelindungan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi serta pelindungan jiwa, kecelakaan dan kesehatan dikecualikan bagi mereka, begitu pula kompensasi dan ganti rugi yang menjadi hak jemaah PPIU.
PMHU 4/2025 Pasal 59 mewajibkan jemaah mandiri mengambil asuransi untuk keberangkatan, kepulangan dan penggantian kerugian bila gagal berangkat atau pulang bukan karena kemauan sendiri, serta untuk keselamatan jiwa, kesehatan, kecelakaan dan barang bawaan. Bila ada masalah di Arab Saudi atau negara transit, Perwakilan RI mendampingi penyelesaian dokumen perjalanan.
Bolehkah orang mengumpulkan uang atau rombongan atas nama umrah mandiri?
Tidak. Selain pernyataan Kemenhaj 22 Juli 2026 di atas, undang-undang melarang siapa pun tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah (Pasal 115 UU 8/2019), dan melarang siapa pun tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah (Pasal 117).
Ancaman pidananya setelah penyesuaian oleh UU 1/2026, yang berlaku sejak 2 Januari 2026: penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta menurut KUHP, bagi yang bertindak sebagai PPIU tanpa hak (Pasal 122); dan penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V bagi yang mengambil setoran jemaah tanpa hak (Pasal 124).
Pada 29 September 2026 Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj menyatakan umrah mandiri diatur ketat melalui sistem Nusuk Masar dengan batas maksimal 8 orang per kelompok, dan praktik mengoordinasikan perjalanan secara berulang tanpa kejelasan dilarang. Batas 8 orang ini adalah pernyataan Kemenhaj; kami belum menemukannya dalam peraturan Indonesia. Pada kesempatan yang sama ia menyebut rencana harga batas bawah umrah sekitar Rp27 juta yang juga akan berlaku untuk umrah mandiri. Angka itu masih rencana dan belum ditetapkan.
Menurut OJK (15 November 2025), patroli siber Satgas PASTI yang dikoordinasikan OJK juga menyasar konten media sosial tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual akun SISKOPATUH untuk umrah atau haji mandiri. SISKOPATUH adalah sistem perizinan dan pelaporan penyelenggara umrah dan haji khusus milik Kemenhaj; pada 21 Juli 2026 Kemenhaj menegaskan akun itu tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
Jika ada yang menawarkan “umrah mandiri” untuk rombongan dan meminta transfer kepadanya, jangan bayar. Simpan bukti percakapan dan laporkan ke hotline Kemenhaj 0811 8885 888 (berlaku sejak 14 September 2026).
Apa status gugatan umrah mandiri di Mahkamah Konstitusi?
Ada dua perkara yang perlu diketahui. Pertama, permohonan uji materi terhadap pasal-pasal umrah mandiri dalam UU 14/2025, antara lain Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A dan Pasal 88A, diputus dalam Putusan Nomor 47/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 16 Maret 2026. Amarnya menyatakan permohonan “tidak dapat diterima”, karena Mahkamah menilai permohonan itu kabur sehingga pokok perkaranya tidak dipertimbangkan. Ketentuan umrah mandiri dalam undang-undang tetap berlaku.
Kedua, perkara 239/PUU-XXIV/2026 menguji Pasal 115 dan 122, yaitu larangan dan ancaman pidana bertindak tanpa hak sebagai PPIU, berkaitan dengan kekhawatiran bahwa orang yang berumrah sendiri bersama keluarga bisa dipidana. Menurut laman penelusuran perkara Mahkamah Konstitusi, sidang terakhir digelar 1 September 2026 dan kesimpulan para pihak sudah masuk. Per 14 Oktober 2026 perkara ini masih diperiksa dan belum ada putusan, sehingga kedua pasal itu belum berubah.
Apa yang perlu diperhatikan demi keselamatan?
Bagian ini bukan panduan menjalankan umrah mandiri. Ini pengecekan dasar yang melindungi siapa pun yang berumrah, terutama selama aturan pelaksanaan umrah mandiri belum berjalan.
- Masa berlaku visa: menurut Kemenhaj (November 2025), visa umrah batal bila pemegangnya tidak masuk Arab Saudi dalam 30 hari sejak visa terbit, dan masa tinggal setelah tiba 90 hari.
- Jenis visa: umrah tidak sama dengan haji. Untuk musim haji 1447 H, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendenda hingga SAR 20.000 siapa pun yang berhaji tanpa izin, juga pemegang visa kunjungan jenis apa pun yang masuk atau tinggal di Makkah dan tempat-tempat suci pada 1 Dzulqa'dah sampai 14 Dzulhijjah.
- Kalender umrah 1448 H dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi: batas akhir penerbitan visa umrah 1 Syawal 1448 H (9 Maret 2027), batas akhir masuk 15 Syawal 1448 H (23 Maret 2027), dan batas akhir keluar 30 Syawal 1448 H (7 April 2027).
- Bukti pemesanan: Pasal 87A mensyaratkan tiket yang jelas tanggal pergi dan pulangnya serta bukti pembelian paket layanan. Simpan tiket, bukti hotel, transportasi dan asuransi atas nama Anda sendiri, berikut semua bukti transfer dan percakapan.
- Asuransi: jemaah mandiri tidak termasuk pelindungan jiwa, kecelakaan dan kesehatan yang diberikan kepada jemaah PPIU, dan PMHU 4/2025 mewajibkan mereka mengambil asuransi sendiri.
- Imbauan terkini: pada 11 dan 12 Oktober 2026 Kemenhaj meminta jemaah umrah di Arab Saudi tetap tenang, fokus beribadah di Makkah dan Madinah, membatasi perjalanan tidak mendesak, dan mengikuti informasi resmi Kemenhaj, Kemlu, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah. Periksa pembaruannya di haji.go.id sebelum berangkat.
| Kontak | Nomor | Keterangan |
|---|---|---|
| KBRI Riyadh | +966 569173990 (hotline); +966 11 4882800 | Kedutaan Besar RI di Riyadh |
| KJRI Jeddah | +966 50 360 9667 (hotline); +966 12 671 1271 | Konsulat Jenderal RI di Jeddah |
| Direktorat Pelindungan WNI, Kemlu | +62 812-9007-0027 | Dicantumkan dalam imbauan pemerintah 1 Maret 2026 |
| Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi | 1966 (dari dalam Arab Saudi); 920002814 (dari luar Arab Saudi) | Layanan dalam lebih dari 11 bahasa |
| Kemenhaj RI | 0811 8885 888 | Hotline pengaduan sejak 14 September 2026 |
Sumber: [17] [18] [19] [1] [2] [20] [21] [22] [23] [24] [14]
Bagaimana cara memantau perkembangan resmi umrah mandiri?
Sampai ada pengumuman resmi, Kemenhaj mengarahkan masyarakat untuk menggunakan PPIU dan PIHK yang legal agar terlindungi. Cara mengecek izin travel ada di halaman memilih travel umrah. Untuk mengikuti perkembangan umrah mandiri, lakukan langkah berikut.
- Buka halaman Regulasi di haji.go.id dan periksa apakah sudah terbit Peraturan Menteri khusus umrah mandiri.
- Baca rubrik berita haji.go.id atau akun resmi Kemenhaj (Instagram @kemenhaj.ri, TikTok dan X @kemenhaj_ri) untuk pengumuman dimulainya program.
- Pantau perkara 239/PUU-XXIV/2026 di laman penelusuran perkara Mahkamah Konstitusi.
- Sebelum menyetor uang kepada siapa pun, tanyakan langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota atau hotline Kemenhaj 0811 8885 888.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah umrah mandiri sekarang legal?
Undang-undangnya sudah mengakui: UU 14/2025 Pasal 86 menyebut umrah dapat dilakukan secara mandiri. Namun, menurut siaran pers Kemenhaj 22 Juli 2026, program umrah mandiri belum dijalankan, dan Peraturan Menteri khusus umrah mandiri masih disusun pada Juli 2026. Periksa haji.go.id untuk pengumuman terbaru.
Bolehkah saya berumrah sendiri bersama keluarga tanpa travel?
Menurut PMHU 4/2025, umrah mandiri dilakukan perorangan, dan Kemenhaj menyebut batas maksimal 8 orang per kelompok dalam sistem Nusuk Masar (29 September 2026). Tetapi sistem pendaftarannya melalui Kemenhaj belum dijalankan per 22 Juli 2026, dan jemaah mandiri tidak mendapat kompensasi atau ganti rugi seperti jemaah PPIU. Tanyakan status terbaru ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota sebelum memutuskan.
Seseorang mengajak saya ikut “rombongan umrah mandiri” dan meminta transfer. Apa yang harus saya lakukan?
Jangan transfer. Kemenhaj menyatakan pihak yang mengatasnamakan umrah mandiri lalu mengajak atau menghimpun masyarakat untuk berangkat tidak memiliki dasar penyelenggaraan yang sah. Simpan bukti percakapan, brosur dan rekening tujuan, lalu laporkan ke hotline Kemenhaj 0811 8885 888. Langkah lengkapnya ada di halaman pengaduan dan refund.
Apakah Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan umrah mandiri?
Belum. Putusan 47/PUU-XXIV/2026 tanggal 16 Maret 2026 menyatakan permohonan uji materi pasal-pasal umrah mandiri tidak dapat diterima, sehingga pasal-pasal itu tetap berlaku. Perkara 239/PUU-XXIV/2026 tentang Pasal 115 dan 122 masih diperiksa per 14 Oktober 2026.
Berapa harga umrah mandiri yang wajar?
Belum ada angka resmi. Pada 29 September 2026 Kemenhaj menyebut rencana harga batas bawah umrah sekitar Rp27 juta yang juga akan berlaku untuk umrah mandiri, tetapi itu masih rencana. Menurut Kemenhaj, tawaran di bawah standar itu patut dicurigai.
Sumber: [12]
Sumber
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UmrahKembali ke kutipan
Pasal 86, 87, 87A, 88, 88A, 96 dan 97: jalur umrah, syarat umrah mandiri, hak dan pelindungan jemaah.
- Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah UmrahKembali ke kutipan
Pasal 1 angka 3 dan 17, Pasal 43-47 dan 56-60: definisi, syarat umum termasuk JKN, pendaftaran, asuransi dan pelaporan umrah mandiri.
- RegulasiKembali ke kutipan
Daftar regulasi resmi; per 14 Oktober 2026 belum memuat Peraturan Menteri khusus umrah mandiri.
- Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Umrah, Dirjen Bina PHU: PPIU Harus Jadi Garda Terdepan Lindungi JemaahKembali ke kutipan
Peraturan Menteri umrah mandiri sedang disusun; akun SISKOPATUH tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
- Integritas Jadi Fondasi Layanan Haji, Kemenhaj Perkuat Literasi Haji dan Umrah yang Aman serta LegalKembali ke kutipan
Program umrah mandiri belum dijalankan; menghimpun masyarakat atas nama umrah mandiri tidak memiliki dasar penyelenggaraan yang sah; arahan memakai PPIU dan PIHK legal.
- Kemenhaj RI Apresiasi Nota Diplomatik Arab Saudi Terkait Platform Nusuk Umrah, dan Siapkan Integrasi Sistem untuk Kebijakan Umrah MandiriKembali ke kutipan
Kemenhaj menyiapkan sistem informasi yang terintegrasi dengan Nusuk agar jemaah mandiri tercatat dan terlindungi.
- Nusuk UmrahKembali ke kutipan
Platform resmi Arab Saudi untuk memesan paket umrah secara langsung.
- Perkuat Pengawasan Umrah, Kemenhaj Rencanakan Penerbitan Visa TerintegrasiKembali ke kutipan
Rencana penerbitan visa umrah terintegrasi melalui Kemenhaj; belum menjadi aturan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UmrahKembali ke kutipan
Pasal 115 dan 117: larangan bertindak tanpa hak sebagai PPIU dan mengambil setoran jemaah umrah.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lampiran IKembali ke kutipan
Ancaman pidana Pasal 122 dan 124 UU 8/2019 setelah penyesuaian.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 79Kembali ke kutipan
Besaran denda kategori V: Rp500 juta.
- Lindungi 200 Ribu Jemaah Setiap Bulan, Kemenhaj Tegaskan Kewajiban Travel Berizin dan Standar Harga UmrahKembali ke kutipan
Batas maksimal 8 orang per kelompok melalui Nusuk Masar; rencana harga batas bawah sekitar Rp27 juta (belum ditetapkan).
- Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Menggunakan AIKembali ke kutipan
Patroli siber terhadap konten umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual akun SISKOPATUH untuk umrah atau haji mandiri.
- Infografis Kanal Resmi Pengaduan Kementerian Haji dan Umrah RIKembali ke kutipan
Hotline pengaduan 0811 8885 888 berlaku sejak 14 September 2026; nomor lama tidak aktif.
- Putusan Nomor 47/PUU-XXIV/2026Kembali ke kutipan
Amar: permohonan tidak dapat diterima karena kabur; pokok perkara tidak dipertimbangkan.
- Penelusuran Perkara 239/PUU-XXIV/2026Kembali ke kutipan
Uji materi Pasal 115 dan 122; sidang terakhir 1 September 2026, belum ada putusan per 14 Oktober 2026.
- Kemenhaj RI Imbau PPIU dan Calon Jemaah Disiplin serta Adaptif Terkait Informasi Kebijakan Baru Visa Umrah Arab SaudiKembali ke kutipan
Visa umrah harus dipakai masuk dalam 30 hari sejak terbit; masa tinggal 90 hari.
- Ministry of Interior Announces Penalties for Hajj Permit Violations and Violation FacilitatorsKembali ke kutipan
Musim haji 1447 H: pemegang visa kunjungan dilarang masuk atau tinggal di Makkah dan tempat suci 1 Dzulqa'dah-14 Dzulhijjah; denda hingga SAR 20.000.
- Ministry of Hajj and Umrah Announces the Umrah Season Calendar for 1448 AHKembali ke kutipan
Batas penerbitan visa, masuk dan keluar jemaah umrah musim 1448 H.
- Pastikan Jemaah Umrah Indonesia Aman, Kemenhaj Imbau Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Situasi Timur TengahKembali ke kutipan
Imbauan keamanan bagi jemaah umrah di Arab Saudi dan yang akan berangkat; dapat berubah.
- KBRI RiyadhKembali ke kutipan
Telepon (+966) 11 4882800 dan hotline +966 569173990.
- KJRI JeddahKembali ke kutipan
Hotline +966 50 360 9667 dan telepon +966 12 671 1271.
- Imbauan Pemerintah terkait dengan Situasi Keamanan Kawasan Timur TengahKembali ke kutipan
Hotline Direktorat Pelindungan WNI +62 812-9007-0027.
- Nusuk: perjalanan umrahKembali ke kutipan
Pusat layanan tamu Allah: 1966 dari dalam Arab Saudi, 920002814 dari luar Arab Saudi.
- Kementerian Haji dan Umrah: portal resmi (tautan akun resmi)Kembali ke kutipan
Tautan akun resmi Instagram, TikTok dan Facebook di bagian bawah halaman; akun X tercantum pada infografis kanal pengaduan.
Bacaan terkait
Ada yang perlu dikoreksi? Sebutkan judul halaman dan nomor sumbernya agar mudah ditelusuri.
Laporkan koreksi