Haji & Umrah AmanBahasa IndonesiaDiperiksa

Umrah Mandiri: Syarat Menurut UU 14/2025 dan Status Pelaksanaannya

Umrah mandiri diakui UU 14/2025, tetapi Kemenhaj menyatakan programnya belum dijalankan. Syarat, hak, batas 8 orang, perkara MK dan tips aman.

JAWABAN SINGKAT

Intinya

Umrah mandiri sah menurut UU 14/2025 (Pasal 86, 87A dan 88A), tetapi siaran pers Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tanggal 22 Juli 2026 menyatakan program umrah mandiri belum dijalankan, dan sampai pemeriksaan kami pada 14 Oktober 2026 belum ada pengumuman bahwa program itu sudah dimulai. Menurut Kemenhaj, pihak yang mengatasnamakan umrah mandiri lalu mengajak atau menghimpun masyarakat untuk berangkat tidak memiliki dasar penyelenggaraan yang sah.

Perhatian: Program umrah mandiri belum dijalankan Kemenhaj (pernyataan 22 Juli 2026). Jangan menyetor uang kepada pihak yang menghimpun rombongan dengan label umrah mandiri. Laporkan ke hotline Kemenhaj 0811 8885 888, yang berlaku sejak 14 September 2026.

Status tinjauan
Tinjauan ulama
Belum. Halaman ini membahas urusan praktis dari sumber resmi, bukan hukum agama. Disusun dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang dikutip.
Tinjauan penutur asli
Sudah ditinjau penutur asli bahasa Indonesia (tim MyDeenPath), 14 Oktober 2026.
Diperiksa
. Aturan, biaya dan jadwal dapat berubah; selalu cocokkan dengan sumber resmi yang ditautkan.

Menemukan kesalahan? Laporkan koreksi.

Apakah umrah mandiri sudah bisa dijalankan sekarang?

Dasar hukumnya sudah ada. UU Nomor 14 Tahun 2025, yang berlaku sejak 4 September 2025, mengubah Pasal 86 UU 8/2019 sehingga perjalanan umrah dapat dilakukan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, yaitu biro perjalanan wisata yang berizin dari Kemenhaj), secara mandiri, atau melalui Menteri. Jalur melalui Menteri hanya dipakai jika Presiden menetapkan keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

Pelaksanaannya belum berjalan. Pada 21 Juli 2026 Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri sebagai payung hukum umrah mandiri. Sehari kemudian, siaran pers Kemenhaj 22 Juli 2026 mencatat pesannya bahwa program umrah mandiri “hingga saat ini belum dijalankan oleh Kementerian Haji dan Umrah”.

Siaran pers yang sama menyatakan, apabila ada pihak yang mengatasnamakan umrah mandiri kemudian mengajak atau menghimpun masyarakat untuk berangkat, “praktik tersebut merupakan kegiatan yang tidak memiliki dasar penyelenggaraan yang sah”. Saat kami memeriksa pada 14 Oktober 2026, daftar regulasi di haji.go.id belum memuat Peraturan Menteri khusus umrah mandiri, dan kami tidak menemukan pengumuman Kemenhaj yang lebih baru tentang dimulainya program ini.

Ringkasnya: undang-undangnya sudah ada, tetapi program dan aturan pelaksanaannya belum dijalankan. Tawaran “pendaftaran rombongan umrah mandiri” bukan bagian dari program resmi.

Sumber: [1] [4] [5] [3]

Apa syarat umrah mandiri menurut UU 14/2025?

Pasal 87A UU 14/2025 menyebut lima syarat bagi setiap orang yang akan berumrah secara mandiri. Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 4 Tahun 2025, yang diundangkan 20 November 2025, menambahkan satu syarat umum yang berlaku untuk semua jemaah umrah.

  • Beragama Islam.
  • Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal keberangkatan.
  • Memiliki tiket pesawat ke Arab Saudi yang sudah jelas tanggal berangkat dan pulangnya.
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
  • Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
  • Memiliki kartu kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), syarat tambahan dari PMHU 4/2025 Pasal 44.
Perbandingan menurut UU 14/2025 (berlaku sejak 4 September 2025) dan PMHU 4/2025 (diundangkan 20 November 2025). Diperiksa 14 Oktober 2026.
HalUmrah melalui PPIUUmrah mandiri
Dasar syaratUU 14/2025 Pasal 87UU 14/2025 Pasal 87A
Bukti layananVisa serta bukti akomodasi dan transportasiVisa serta bukti pembelian paket layanan melalui Sistem Informasi Kementerian
Yang mendaftarkanPPIU, melalui Sistem Informasi Kementerian (PMHU 4/2025 Pasal 47)Jemaah sendiri, melalui Sistem Informasi Kementerian (PMHU 4/2025 Pasal 57)
Pelindungan akomodasi, konsumsi dan transportasiAda, dalam bentuk kompensasi dan/atau ganti rugiDikecualikan (UU 14/2025 Pasal 96 dan 97)
Pelindungan jiwa, kecelakaan dan kesehatanAda, dalam bentuk asuransiDikecualikan; jemaah wajib mengambil asuransi sendiri (PMHU 4/2025 Pasal 59)
Pelindungan WNI di luar negeri, hukum dan keamananAdaAda

Sistem Informasi Kementerian adalah sistem pengelolaan data dan informasi haji dan umrah milik Kemenhaj, bukan nama situs atau aplikasi tertentu. Selama program umrah mandiri belum dijalankan, Kemenhaj belum mengumumkan jalur resmi untuk memenuhi syarat kelima.

Sumber: [1] [2] [5]

Bagaimana pendaftaran umrah mandiri diatur dalam PMHU 4/2025?

PMHU 4/2025 Pasal 56 sampai 60 sudah menuliskan prosedurnya. Ringkasannya di bawah ini menggambarkan aturan di atas kertas, bukan layanan yang sudah dibuka: per 22 Juli 2026 Kemenhaj menyatakan programnya belum dijalankan.

Pada 4 November 2025 Kemenhaj menyatakan sedang menyiapkan sistem yang terhubung langsung dengan Nusuk, platform resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, supaya jemaah mandiri tetap tercatat, terpantau dan terlindungi. Arab Saudi memang membuka Nusuk Umrah (umrah.nusuk.sa) untuk memesan paket umrah tanpa perantara, tetapi bagi warga Indonesia undang-undang mensyaratkan bukti pembelian paket melalui Sistem Informasi Kementerian. Pada April 2026 Kemenhaj juga menyebut rencana agar visa umrah diterbitkan secara terintegrasi melalui kementerian, seperti visa haji; itu masih rencana, belum aturan.

  1. Jemaah mendaftar sendiri melalui Sistem Informasi Kementerian pada hari kerja, paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal keberangkatan (Pasal 57).
  2. Jemaah mengunggah dokumen persyaratan, lalu petugas Kemenhaj memverifikasinya. Jika belum lengkap, jemaah diberi waktu perbaikan paling lama 3 hari kalender (Pasal 58).
  3. Jika lengkap, jemaah mengunduh kartu identitas elektronik yang berlaku 30 hari kalender sejak mendaftar (Pasal 57 dan 58).
  4. Jemaah wajib mengambil asuransi sendiri (Pasal 59).
  5. Jemaah melaporkan realisasi layanan kepada Kemenhaj, antara lain nama penyedia akomodasi, transportasi dan asuransi (Pasal 60).

Sumber: [2] [5] [6] [7] [8]

Apa hak jemaah umrah mandiri, dan apa yang tidak dijamin?

Menurut Pasal 88A UU 14/2025, jemaah umrah mandiri berhak memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, dan berhak melaporkan kekurangan layanan kepada Menteri.

Pasal 96 dan 97 UU 14/2025 membedakan pelindungannya. Jemaah mandiri tetap mendapat pelindungan sebagai warga negara Indonesia di luar negeri, pelindungan hukum dan pelindungan keamanan. Namun, pelindungan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi serta pelindungan jiwa, kecelakaan dan kesehatan dikecualikan bagi mereka, begitu pula kompensasi dan ganti rugi yang menjadi hak jemaah PPIU.

PMHU 4/2025 Pasal 59 mewajibkan jemaah mandiri mengambil asuransi untuk keberangkatan, kepulangan dan penggantian kerugian bila gagal berangkat atau pulang bukan karena kemauan sendiri, serta untuk keselamatan jiwa, kesehatan, kecelakaan dan barang bawaan. Bila ada masalah di Arab Saudi atau negara transit, Perwakilan RI mendampingi penyelesaian dokumen perjalanan.

Sumber: [1] [2]

Bolehkah orang mengumpulkan uang atau rombongan atas nama umrah mandiri?

Tidak. Selain pernyataan Kemenhaj 22 Juli 2026 di atas, undang-undang melarang siapa pun tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah (Pasal 115 UU 8/2019), dan melarang siapa pun tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah (Pasal 117).

Ancaman pidananya setelah penyesuaian oleh UU 1/2026, yang berlaku sejak 2 Januari 2026: penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta menurut KUHP, bagi yang bertindak sebagai PPIU tanpa hak (Pasal 122); dan penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V bagi yang mengambil setoran jemaah tanpa hak (Pasal 124).

Pada 29 September 2026 Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj menyatakan umrah mandiri diatur ketat melalui sistem Nusuk Masar dengan batas maksimal 8 orang per kelompok, dan praktik mengoordinasikan perjalanan secara berulang tanpa kejelasan dilarang. Batas 8 orang ini adalah pernyataan Kemenhaj; kami belum menemukannya dalam peraturan Indonesia. Pada kesempatan yang sama ia menyebut rencana harga batas bawah umrah sekitar Rp27 juta yang juga akan berlaku untuk umrah mandiri. Angka itu masih rencana dan belum ditetapkan.

Menurut OJK (15 November 2025), patroli siber Satgas PASTI yang dikoordinasikan OJK juga menyasar konten media sosial tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual akun SISKOPATUH untuk umrah atau haji mandiri. SISKOPATUH adalah sistem perizinan dan pelaporan penyelenggara umrah dan haji khusus milik Kemenhaj; pada 21 Juli 2026 Kemenhaj menegaskan akun itu tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

Jika ada yang menawarkan “umrah mandiri” untuk rombongan dan meminta transfer kepadanya, jangan bayar. Simpan bukti percakapan dan laporkan ke hotline Kemenhaj 0811 8885 888 (berlaku sejak 14 September 2026).

Sumber: [5] [9] [10] [11] [12] [13] [4] [14]

Apa status gugatan umrah mandiri di Mahkamah Konstitusi?

Ada dua perkara yang perlu diketahui. Pertama, permohonan uji materi terhadap pasal-pasal umrah mandiri dalam UU 14/2025, antara lain Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A dan Pasal 88A, diputus dalam Putusan Nomor 47/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 16 Maret 2026. Amarnya menyatakan permohonan “tidak dapat diterima”, karena Mahkamah menilai permohonan itu kabur sehingga pokok perkaranya tidak dipertimbangkan. Ketentuan umrah mandiri dalam undang-undang tetap berlaku.

Kedua, perkara 239/PUU-XXIV/2026 menguji Pasal 115 dan 122, yaitu larangan dan ancaman pidana bertindak tanpa hak sebagai PPIU, berkaitan dengan kekhawatiran bahwa orang yang berumrah sendiri bersama keluarga bisa dipidana. Menurut laman penelusuran perkara Mahkamah Konstitusi, sidang terakhir digelar 1 September 2026 dan kesimpulan para pihak sudah masuk. Per 14 Oktober 2026 perkara ini masih diperiksa dan belum ada putusan, sehingga kedua pasal itu belum berubah.

Sumber: [15] [16]

Apa yang perlu diperhatikan demi keselamatan?

Bagian ini bukan panduan menjalankan umrah mandiri. Ini pengecekan dasar yang melindungi siapa pun yang berumrah, terutama selama aturan pelaksanaan umrah mandiri belum berjalan.

  • Masa berlaku visa: menurut Kemenhaj (November 2025), visa umrah batal bila pemegangnya tidak masuk Arab Saudi dalam 30 hari sejak visa terbit, dan masa tinggal setelah tiba 90 hari.
  • Jenis visa: umrah tidak sama dengan haji. Untuk musim haji 1447 H, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendenda hingga SAR 20.000 siapa pun yang berhaji tanpa izin, juga pemegang visa kunjungan jenis apa pun yang masuk atau tinggal di Makkah dan tempat-tempat suci pada 1 Dzulqa'dah sampai 14 Dzulhijjah.
  • Kalender umrah 1448 H dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi: batas akhir penerbitan visa umrah 1 Syawal 1448 H (9 Maret 2027), batas akhir masuk 15 Syawal 1448 H (23 Maret 2027), dan batas akhir keluar 30 Syawal 1448 H (7 April 2027).
  • Bukti pemesanan: Pasal 87A mensyaratkan tiket yang jelas tanggal pergi dan pulangnya serta bukti pembelian paket layanan. Simpan tiket, bukti hotel, transportasi dan asuransi atas nama Anda sendiri, berikut semua bukti transfer dan percakapan.
  • Asuransi: jemaah mandiri tidak termasuk pelindungan jiwa, kecelakaan dan kesehatan yang diberikan kepada jemaah PPIU, dan PMHU 4/2025 mewajibkan mereka mengambil asuransi sendiri.
  • Imbauan terkini: pada 11 dan 12 Oktober 2026 Kemenhaj meminta jemaah umrah di Arab Saudi tetap tenang, fokus beribadah di Makkah dan Madinah, membatasi perjalanan tidak mendesak, dan mengikuti informasi resmi Kemenhaj, Kemlu, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah. Periksa pembaruannya di haji.go.id sebelum berangkat.
Kontak darurat dan pengaduan. Sumber: kemlu.go.id (KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah), imbauan pemerintah 1 Maret 2026 di setneg.go.id, Nusuk, dan infografis Kemenhaj 27 September 2026. Diperiksa 14 Oktober 2026.
KontakNomorKeterangan
KBRI Riyadh+966 569173990 (hotline); +966 11 4882800Kedutaan Besar RI di Riyadh
KJRI Jeddah+966 50 360 9667 (hotline); +966 12 671 1271Konsulat Jenderal RI di Jeddah
Direktorat Pelindungan WNI, Kemlu+62 812-9007-0027Dicantumkan dalam imbauan pemerintah 1 Maret 2026
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi1966 (dari dalam Arab Saudi); 920002814 (dari luar Arab Saudi)Layanan dalam lebih dari 11 bahasa
Kemenhaj RI0811 8885 888Hotline pengaduan sejak 14 September 2026

Sumber: [17] [18] [19] [1] [2] [20] [21] [22] [23] [24] [14]

Bagaimana cara memantau perkembangan resmi umrah mandiri?

Sampai ada pengumuman resmi, Kemenhaj mengarahkan masyarakat untuk menggunakan PPIU dan PIHK yang legal agar terlindungi. Cara mengecek izin travel ada di halaman memilih travel umrah. Untuk mengikuti perkembangan umrah mandiri, lakukan langkah berikut.

  1. Buka halaman Regulasi di haji.go.id dan periksa apakah sudah terbit Peraturan Menteri khusus umrah mandiri.
  2. Baca rubrik berita haji.go.id atau akun resmi Kemenhaj (Instagram @kemenhaj.ri, TikTok dan X @kemenhaj_ri) untuk pengumuman dimulainya program.
  3. Pantau perkara 239/PUU-XXIV/2026 di laman penelusuran perkara Mahkamah Konstitusi.
  4. Sebelum menyetor uang kepada siapa pun, tanyakan langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota atau hotline Kemenhaj 0811 8885 888.

Sumber: [5] [3] [25] [16] [14]

PERTANYAAN UMUM

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah umrah mandiri sekarang legal?

Undang-undangnya sudah mengakui: UU 14/2025 Pasal 86 menyebut umrah dapat dilakukan secara mandiri. Namun, menurut siaran pers Kemenhaj 22 Juli 2026, program umrah mandiri belum dijalankan, dan Peraturan Menteri khusus umrah mandiri masih disusun pada Juli 2026. Periksa haji.go.id untuk pengumuman terbaru.

Sumber: [1] [4] [5]

Bolehkah saya berumrah sendiri bersama keluarga tanpa travel?

Menurut PMHU 4/2025, umrah mandiri dilakukan perorangan, dan Kemenhaj menyebut batas maksimal 8 orang per kelompok dalam sistem Nusuk Masar (29 September 2026). Tetapi sistem pendaftarannya melalui Kemenhaj belum dijalankan per 22 Juli 2026, dan jemaah mandiri tidak mendapat kompensasi atau ganti rugi seperti jemaah PPIU. Tanyakan status terbaru ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota sebelum memutuskan.

Sumber: [2] [12] [5] [1]

Seseorang mengajak saya ikut “rombongan umrah mandiri” dan meminta transfer. Apa yang harus saya lakukan?

Jangan transfer. Kemenhaj menyatakan pihak yang mengatasnamakan umrah mandiri lalu mengajak atau menghimpun masyarakat untuk berangkat tidak memiliki dasar penyelenggaraan yang sah. Simpan bukti percakapan, brosur dan rekening tujuan, lalu laporkan ke hotline Kemenhaj 0811 8885 888. Langkah lengkapnya ada di halaman pengaduan dan refund.

Sumber: [5] [14]

Apakah Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan umrah mandiri?

Belum. Putusan 47/PUU-XXIV/2026 tanggal 16 Maret 2026 menyatakan permohonan uji materi pasal-pasal umrah mandiri tidak dapat diterima, sehingga pasal-pasal itu tetap berlaku. Perkara 239/PUU-XXIV/2026 tentang Pasal 115 dan 122 masih diperiksa per 14 Oktober 2026.

Sumber: [15] [16]

Berapa harga umrah mandiri yang wajar?

Belum ada angka resmi. Pada 29 September 2026 Kemenhaj menyebut rencana harga batas bawah umrah sekitar Rp27 juta yang juga akan berlaku untuk umrah mandiri, tetapi itu masih rencana. Menurut Kemenhaj, tawaran di bawah standar itu patut dicurigai.

Sumber: [12]

PERIKSA BUKTINYA

Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah JDIH BPK RI · 4 September 2025 · diperiksa

    Pasal 86, 87, 87A, 88, 88A, 96 dan 97: jalur umrah, syarat umrah mandiri, hak dan pelindungan jemaah.

    Kembali ke kutipan
  2. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI (peraturan.go.id) · 20 November 2025 · diperiksa

    Pasal 1 angka 3 dan 17, Pasal 43-47 dan 56-60: definisi, syarat umum termasuk JKN, pendaftaran, asuransi dan pelaporan umrah mandiri.

    Kembali ke kutipan
  3. Regulasi Kementerian Haji dan Umrah RI · diperiksa

    Daftar regulasi resmi; per 14 Oktober 2026 belum memuat Peraturan Menteri khusus umrah mandiri.

    Kembali ke kutipan
  4. Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Umrah, Dirjen Bina PHU: PPIU Harus Jadi Garda Terdepan Lindungi Jemaah Kementerian Haji dan Umrah RI · 21 Juli 2026 · diperiksa

    Peraturan Menteri umrah mandiri sedang disusun; akun SISKOPATUH tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

    Kembali ke kutipan
  5. Integritas Jadi Fondasi Layanan Haji, Kemenhaj Perkuat Literasi Haji dan Umrah yang Aman serta Legal Kementerian Haji dan Umrah RI · 22 Juli 2026 · diperiksa

    Program umrah mandiri belum dijalankan; menghimpun masyarakat atas nama umrah mandiri tidak memiliki dasar penyelenggaraan yang sah; arahan memakai PPIU dan PIHK legal.

    Kembali ke kutipan
  6. Kemenhaj RI Apresiasi Nota Diplomatik Arab Saudi Terkait Platform Nusuk Umrah, dan Siapkan Integrasi Sistem untuk Kebijakan Umrah Mandiri Kementerian Haji dan Umrah RI · 4 November 2025 · diperiksa

    Kemenhaj menyiapkan sistem informasi yang terintegrasi dengan Nusuk agar jemaah mandiri tercatat dan terlindungi.

    Kembali ke kutipan
  7. Nusuk Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (Nusuk) · diperiksa

    Platform resmi Arab Saudi untuk memesan paket umrah secara langsung.

    Kembali ke kutipan
  8. Perkuat Pengawasan Umrah, Kemenhaj Rencanakan Penerbitan Visa Terintegrasi Kementerian Haji dan Umrah RI · 7 April 2026 · diperiksa

    Rencana penerbitan visa umrah terintegrasi melalui Kemenhaj; belum menjadi aturan.

    Kembali ke kutipan
  9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah JDIH BPK RI · 29 April 2019 · diperiksa

    Pasal 115 dan 117: larangan bertindak tanpa hak sebagai PPIU dan mengambil setoran jemaah umrah.

    Kembali ke kutipan
  10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lampiran I Kementerian Sekretariat Negara (peraturan.go.id) · 2 Januari 2026 · diperiksa

    Ancaman pidana Pasal 122 dan 124 UU 8/2019 setelah penyesuaian.

    Kembali ke kutipan
  11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 79 JDIH BPK RI · 2 Januari 2023 · diperiksa

    Besaran denda kategori V: Rp500 juta.

    Kembali ke kutipan
  12. Lindungi 200 Ribu Jemaah Setiap Bulan, Kemenhaj Tegaskan Kewajiban Travel Berizin dan Standar Harga Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI · 29 September 2026 · diperiksa

    Batas maksimal 8 orang per kelompok melalui Nusuk Masar; rencana harga batas bawah sekitar Rp27 juta (belum ditetapkan).

    Kembali ke kutipan
  13. Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Menggunakan AI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) · 15 November 2025 · diperiksa

    Patroli siber terhadap konten umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual akun SISKOPATUH untuk umrah atau haji mandiri.

    Kembali ke kutipan
  14. Infografis Kanal Resmi Pengaduan Kementerian Haji dan Umrah RI Kementerian Haji dan Umrah RI · 27 September 2026 · diperiksa

    Hotline pengaduan 0811 8885 888 berlaku sejak 14 September 2026; nomor lama tidak aktif.

    Kembali ke kutipan
  15. Putusan Nomor 47/PUU-XXIV/2026 Mahkamah Konstitusi RI · 16 Maret 2026 · diperiksa

    Amar: permohonan tidak dapat diterima karena kabur; pokok perkara tidak dipertimbangkan.

    Kembali ke kutipan
  16. Penelusuran Perkara 239/PUU-XXIV/2026 Mahkamah Konstitusi RI · diperiksa

    Uji materi Pasal 115 dan 122; sidang terakhir 1 September 2026, belum ada putusan per 14 Oktober 2026.

    Kembali ke kutipan
  17. Kemenhaj RI Imbau PPIU dan Calon Jemaah Disiplin serta Adaptif Terkait Informasi Kebijakan Baru Visa Umrah Arab Saudi Kementerian Haji dan Umrah RI · 1 November 2025 · diperiksa

    Visa umrah harus dipakai masuk dalam 30 hari sejak terbit; masa tinggal 90 hari.

    Kembali ke kutipan
  18. Ministry of Interior Announces Penalties for Hajj Permit Violations and Violation Facilitators Saudi Press Agency (Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi) · 14 April 2026 · diperiksa

    Musim haji 1447 H: pemegang visa kunjungan dilarang masuk atau tinggal di Makkah dan tempat suci 1 Dzulqa'dah-14 Dzulhijjah; denda hingga SAR 20.000.

    Kembali ke kutipan
  19. Ministry of Hajj and Umrah Announces the Umrah Season Calendar for 1448 AH Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi · diperbarui 20 September 2026 · diperiksa

    Batas penerbitan visa, masuk dan keluar jemaah umrah musim 1448 H.

    Kembali ke kutipan
  20. Pastikan Jemaah Umrah Indonesia Aman, Kemenhaj Imbau Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Situasi Timur Tengah Kementerian Haji dan Umrah RI · 12 Oktober 2026 · diperiksa

    Imbauan keamanan bagi jemaah umrah di Arab Saudi dan yang akan berangkat; dapat berubah.

    Kembali ke kutipan
  21. KBRI Riyadh Kementerian Luar Negeri RI · diperiksa

    Telepon (+966) 11 4882800 dan hotline +966 569173990.

    Kembali ke kutipan
  22. KJRI Jeddah Kementerian Luar Negeri RI · diperiksa

    Hotline +966 50 360 9667 dan telepon +966 12 671 1271.

    Kembali ke kutipan
  23. Imbauan Pemerintah terkait dengan Situasi Keamanan Kawasan Timur Tengah Kementerian Sekretariat Negara RI (rilis Kementerian Luar Negeri) · 1 Maret 2026 · diperiksa

    Hotline Direktorat Pelindungan WNI +62 812-9007-0027.

    Kembali ke kutipan
  24. Nusuk: perjalanan umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (Nusuk) · 24 April 2026 · diperiksa

    Pusat layanan tamu Allah: 1966 dari dalam Arab Saudi, 920002814 dari luar Arab Saudi.

    Kembali ke kutipan
  25. Kementerian Haji dan Umrah: portal resmi (tautan akun resmi) Kementerian Haji dan Umrah RI · diperiksa

    Tautan akun resmi Instagram, TikTok dan Facebook di bagian bawah halaman; akun X tercantum pada infografis kanal pengaduan.

    Kembali ke kutipan

Bacaan terkait

Ada yang perlu dikoreksi? Sebutkan judul halaman dan nomor sumbernya agar mudah ditelusuri.

Laporkan koreksi